BAB VI MANAJEMEN INFORMASI (MI)
Gambaran Umum
Informasi merupakan salah satu
sumber daya yang harus dikelola secara efektif oleh UTD dalam memberikan
pelayanan yang terkoordinasi dan terintegrasi. Pelaksanaan pelayanan di UTD
adalah suatu proses yang kompleks yang sangat bergantung pada komunikasi dan
informasi. Komunikasi dilakukan antara UTD dengan pendonor, pelanggan, antar
petugas, serta populasi yang mendukung keberlangsungan pelayanan UTD. Kegagalan
dalam komunikasi adalah salah satu akar masalah pada insiden keselamatan pasien
yang paling sering dijumpai. Seiring dengan perjalanan waktu dan
perkembangannya, UTD diharapkan mampu mengelola informasi secara lebih efektif
dalam hal:
1.
mengidentifikasi kebutuhan informasi dan teknologi
informasi.
2.
mengembangkan sistem informasi manajemen.
3.
menetapkan jenis informasi dan cara memperoleh
data yang diperlukan.
4.
menganalisis data dan mengubahnya menjadi informasi.
5.
menyebarkan dan melaporkan
data serta informasi;
6.
melindungi
kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi; dan
7.
mengintegrasikan dan menggunakan informasi
untuk peningkatan kinerja.
Walaupun komputerisasi dan
teknologi lainnya dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi, prinsip teknologi informasi
yang baik harus diterapkan untuk seluruh metode dokumentasi. Dalam
pelaksanaan pelayanan UTD, teknologi informasi kesehatan sangat dibutuhkan
untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi dan keamanan dalam proses komunikasi
dan informasi.
Standar 6.1 Manajemen Informasi (MI 1)
Kepala UTD menetapkan proses manajemen informasi
untuk memenuhi kebutuhan informasi internal maupun eksternal
Maksud dan Tujuan
Informasi yang diperoleh selama masa pelayanan UTD harus dapat dikelola
dengan aman dan efektif oleh UTD. Kemampuan memperoleh dan menyediakan
informasi tersebut memerlukan perencanaan yang efektif. Perencanaan ini
melibatkan masukan dari berbagai sumber yang membutuhkan data dan informasi,
termasuk:
a) kepala UTD;
b)
petugas yang
memberikan pelayanan di UTD mulai dari rekrutmen pendonor hingga distribusi
darah dan produk darah; dan
c)
pendonor,
pelanggan, dan badan/individu di luar UTD yang membutuhkan atau memerlukan data
atau informasi tentang pelayanan UTD.
Perencanaan tersebut juga mencakup misi
UTD, layanan yang diberikan, sumber daya,
akses terhadap teknologi, dan dukungan untuk menciptakan
komunikasi yang efektif antar petugas. Dalam menyusun perencanaan, ditentukan
prioritas kebutuhan informasi, mempertimbangkan kompleksitas pelayanan,
ketersediaan petugas terlatih, dan sumber daya manusia, sumber daya teknis
serta sumber daya lainnya. Perencanaan yang komprehensif meliputi seluruh unit
kerja dan pelayanan yang ada di UTD.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala UTD menetapkan kebijakan pengelolaan informasi untuk
memenuhi kebutuhan informasi |
R |
Dokumen kebijakan (SK/ pedoman/ panduan/SOP) tentang manajemen informasi |
0 |
|
|
|
||
|
|
5 |
||
|
|
10 |
||
|
2) Terdapat bukti bahwa UTD telah menerapkan proses pengelolaan
informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi dalam memberikan pelayanan sesuai dengan kompleksitas layanan, ketersediaan petugas terlatih, sumber daya teknis,
dan sumber daya lainnya |
D |
1)
Bukti UTD pengelolaan informasi 2)
Bukti ketersediaan SDM pengelola |
0 5 10 |
|
3) UTD melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala sesuai ketentuan UTD
serta upaya perbaikan terhadap pemenuhan informasi internal dan eksternal dalam mendukung pelayanan,
dan mutu serta keselamatan pasien dan pendonor |
D |
1)
Bukti pemantauan dan evaluasi
pengelolaan informasi 2)
Bukti upaya perbaikan terhadap
pemenuhan informasi |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD, Tim manajemen Penggalian informasi terkait proses pemantauan dan evaluasi secara berkala |
||
Standar 6.2
Prinsip Manajemen dan Penggunaan Informasi (MI 2) Seluruh komponen dalam UTD termasuk
kepala UTD dan petugas diberi pemahaman mengenai
prinsip manajemen dan penggunaan informasi.
Maksud dan Tujuan
Seluruh komponen dalam UTD termasuk kepala UTD dan
petugas akan mengumpulkan dan menganalisis, serta
menggunakan data dan informasi.
Dengan demikian, mereka harus diberi pemahaman tentang prinsip pengelolaan dan
penggunaan informasi agar dapat berpartisipasi secara efektif meliputi:
a) penggunaan sistem informasi;
b) pemahaman terhadap kebijakan dan prosedur untuk memastikan
keamanan dan kerahasiaan data dan informasi;
c)
pemahaman dan
penerapan strategi untuk pengelolaan data, informasi, dan dokumentasi selama
waktu henti (down time) yang
direncanakan dan tidak terencana;
d) penggunaan data dan informasi untuk membantu pengambilan
keputusan; dan
e)
pemantauan dan
evaluasi untuk mengkaji dan meningkatkan proses pelayanan.
Semua petugas diberi pemahaman sesuai
tanggung jawab, uraian tugas, serta kebutuhan data dan informasi. Proses
manajemen informasi memungkinkan penggabungan informasi dari berbagai sumber
dan menyusun laporan untuk menunjang pengambilan keputusan. Secara khusus, kombinasi
informasi teknis dan manajemen dapat membantu UTD untuk menyusun rencana secara
kolaboratif.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
Kepala UTD dan seluruh petugas telah diberi pemahaman tentang prinsip
pengelolaan dan penggunaan sistem informasi sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya |
R |
Dokumen kebijakan (SK/ pedoman/panduan/SOP/KAK)
tentang sistem informasi (lihat 6.1) |
0 5 10 |
|
D |
Bukti pemberian pemahaman prinsip pengelolaan dan penggunaan sistem
informasi kepada Kepala UTD dan seluruh petugas sesuai peran dan tanggung jawabnya bisa dalam bentuk dokumen sosialisasi |
||
|
W |
Kepala UTD, PJ administrasi, tim teknis dan tim mutu |
||
|
|
|
Penggalian informasi terkait prinsip manajemen dan penggunanan
informasi |
|
Standar 6.2.1 Kerahasiaan, Keamanan, Privasi, Integritas Data dan Informasi (MI
2.1)
UTD menjaga kerahasiaan, keamanan, privasi, integritas data dan informasi melalui proses untuk mengelola dan
mengontrol akses
Maksud
dan Tujuan Standar 6.2.1 (MI.2.1) dan Standar 6.2.2 (MI 2.2) UTD menjaga kerahasiaan, keamanan, integritas data dan informasi pasien yang bersifat sensitif. Keseimbangan antara keterbukaan
dan kerahasiaan data harus diperhatikan. Tanpa memandang apakah
UTD menggunakan sistem informasi
menggunakan kertas dan/atau
elektronik, UTD harus menerapkan langkah-langkah untuk
mengamankan dan melindungi data dan informasi yang dimiliki. Data dan informasi meliputi data pendonor, data dari peralatan, data mutu, data sumber daya manusia, data operasional dan keuangan serta sumber lainnya,
sebagaimana berlaku untuk UTD. Langkah-langkah keamanan mencakup proses untuk mengelola dan mengontrol akses.
Sebagai contoh, untuk menjaga kerahasiaan
dan keamanan data pendonor, UTD menentukan siapa yang berwenang untuk mengakses data, dan tingkat akses individu yang
berwenang terhadap data tersebut. Jika menggunakan sistem informasi elektronik,
UTD mengimplementasikan proses untuk memberikan otorisasi kepada pengguna yang
berwenang sesuai dengan tingkat akses mereka.
Bergantung pada tingkat aksesnya, pengguna yang
berwenang dapat memasukkan data, memodifikasi, dan menghapus informasi, atau
hanya memiliki akses untuk hanya membaca atau akses terbatas ke beberapa
sistem/modul. UTD juga menentukan tingkat akses untuk data lainnya seperti data
peningkatan mutu, data laporan keuangan, dan data kinerja UTD. Setiap
petugas memiliki tingkat
akses dan kewenangan yang berbeda atas
data dan informasi sesuai dengan kebutuhan, peran dan tanggung jawab petugas
tersebut.
Proses pemberian otorisasi yang efektif harus mendefinisikan:
a)
siapa yang
memiliki akses terhadap data dan informasi, termasuk data pendonor;
b) informasi mana yang dapat diakses oleh petugas tertentu
(dan tingkat aksesnya);
c) proses untuk memberikan hak akses kepada petugas yang berwenang;
d) kewajiban petugas untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi;
e)
proses untuk menjaga integritas data (keakuratan, konsistensi, dan kelengkapannya);
dan
f)
proses yang dilakukan
apabila terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan, keamanan, atau pun integritas data.
Untuk UTD dengan sistem
informasi elektronik, pemantauan terhadap data dan informasi melalui audit
keamanan terhadap penggunaan akses dapat membantu melindungi kerahasiaan dan
keamanan. UTD menerapkan proses untuk secara proaktif memantau catatan penggunaan
akses. Pemantauan keamanan dilakukan secara rutin sesuai ketentuan UTD untuk
mengidentifikasi kerentanan sistem dan pelanggaran terhadap kebijakan
kerahasiaan dan keamanan.
Selain proses untuk
mengelola dan mengendalikan akses, UTD memastikan bahwa seluruh data dan
informasi berbentuk cetak atau elektronik dilindungi dari kehilangan,
pencurian, gangguan, kerusakan, dan penghancuran yang tidak diinginkan. Penting
bagi UTD untuk menjaga dan memantau keamanan
data dan informasi, baik yang disimpan dalam bentuk cetak maupun
elektronik terhadap kehilangan, pencurian dan akses orang yang tidak berwenang.
UTD menerapkan praktik terbaik untuk keamanan data dan memastikan penyimpanan catatan,
data, dan informasi yang aman dan terjamin. Contoh langkah-langkah dan strategi
keamanan termasuk, tetapi tidak terbatas pada, berikut ini:
a)
memastikan
perangkat lunak keamanan dan pembaruan sistem sudah menggunakan versi terkini
dan terbaru;
b)
melakukan
enkripsi data, terutama untuk data yang disimpan dalam bentuk digital;
c)
melindungi data
dan informasi melalui strategi cadangan (back
up) seperti penyimpanan di luar lokasi dan/atau layanan pencadangan;
d)
menyimpan
dokumen fisik di lokasi yang tidak terkena panas serta aman dari air dan api;
e)
menyimpan
dokumen aktif di area yang hanya dapat diakses oleh petugas yang berwenang;
f)
memastikan
bahwa ruang server dan ruang untuk penyimpanan dokumen fisik aman dan hanya
dapat diakses oleh petugas yang berwenang; dan
g)
memastikan bahwa ruang server dan ruang untuk penyimpanan dokumen fisik memiliki suhu
dan tingkat kelembapan yang tepat.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1)
UTD menetapkan dan menerapkan proses untuk memastikan
kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan
informasi pada poin a)
sampai dengan poin f) sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan |
R |
Dokumen
kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/ KAK) tentang keamanan data dan integritas data (lihat 6.1) |
0 5 10 |
|
D |
Bukti pelaksanaan keamanan dan integritas data pasien |
||
|
W |
Kepala UTD, Tim administrasi & tim teknis Penggalian informasi proses otorisasi keamanan dan integritas
data |
||
|
2) UTD menerapkan proses pemberian akses kepada petugas yang berwenang untuk mengakses data dan informasi |
D |
Bukti daftar akses
petugas terhadap informasi dan data |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan terhadap akses terbatas pada petugas yang mengakses data dan
informasi |
||
Standar 6.2.2 Proses Melindungi Data dan Informasi
dari Kehilangan, Pencurian, Kerusakan, dan Penghancuran (MI 2.2)
UTD menjaga kerahasiaan, keamanan, privasi,
integritas data dan informasi melalui proses yang melindungi data dan informasi
dari kehilangan, pencurian, kerusakan, dan penghancuran.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Data dan informasi yang disimpan terlindung dari kehilangan,
pencurian, dan kerusakan |
D |
Bukti pelaksanaan keamanan data dan informasi |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD, Tim Manajemen, Tim Teknis Penggalian informasi tentang proses keamanan data |
||
|
2) UTD menerapkan pemantauan
dan evaluasi terhadap keamanan data dan informasi serta melakukan tindakan perbaikan untuk meningkatkan keamanan data dan informasi |
D |
1)
Bukti pelaksanaan pemantauan dan evaluasi keamanan data dan informasi 2)
Bukti pelaksanaan tindak
lanjut keamanan data dan informasi bila diperlukan peningkatan keamanan data dan
informasi |
0 5 10 |
|
|
|
|
|
|
W |
Kepala UTD, tim administrasi, tim teknis Penggalian informasi tentang proses
pemantauan dan evaluasi keamanan data dan informasi |
Standar 6.3 Pengelolaan Dokumen
(MI 3)
UTD menerapkan proses pengelolaan dokumen, termasuk
kebijakan, pedoman, prosedur, dan program kerja secara konsisten dan seragam.
Maksud dan Tujuan
Kebijakan dan prosedur bertujuan untuk memberikan
acuan yang seragam mengenai pelayanan di UTD. Tersedia tata naskah untuk
memandu cara menyusun dan mengendalikan dokumen misalnya kebijakan, prosedur,
dan program UTD mencakup beberapa komponen kunci sebagai berikut:
a)
peninjauan dan persetujuan
semua dokumen oleh pihak yang berwenang sebelum diterbitkan;
b)
proses dan frekuensi
peninjauan dokumen serta persetujuan berkelanjutan;
c)
pengendalian untuk memastikan
bahwa hanya dokumen versi terbaru/terkini dan relevan yang tersedia;
d)
bagaimana mengidentifikasi adanya perubahan dalam dokumen;
e) pemeliharaan identitas dan keterbacaan dokumen;
f)
proses pengelolaan dokumen yang berasal dari luar UTD;
g)
penyimpanan
dokumen lama yang sudah tidak terpakai, setidaknya selama waktu yang ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan bahwa dokumen tersebut
tidak akan disalahgunakan; dan
h)
identifikasi
dan pelacakan semua dokumen yang beredar (misalnya, diidentifikasi berdasarkan
judul, tanggal terbit, edisi dan/atau tanggal revisi terbaru, jumlah halaman,
dan nama orang
yang mensahkan pada saat penerbitan dan revisi dan/atau
meninjau dokumen tersebut).
Proses-proses tersebut diterapkan dalam
menyusun serta memelihara dokumen termasuk kebijakan, prosedur, dan program
kerja. Dokumen internal UTD terdiri dari regulasi dan dokumen pelaksanaan
mencakup:
a) kebijakan di UTD;
b) pedoman pengorganisasian;
c) pedoman pelayanan/penyelenggaraan;
d) standar Operasional Prosedur (SOP);
e) program kerja
UTD; dan
f) bukti pelaksanaan kegiatan.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) UTD menerapkan pengelolaan dokumen sesuai dengan poin a) sampai
dengan poin h) sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan |
R |
Dokumen kebijakan (SK/ Pedoman/ panduan/SOP/ KAK) tentang tata naskah UTD termasuk pengelolaan dokumen |
0 |
|
|
|
5 |
|
|
D |
Bukti pengelolaan dokumen |
||
|
O |
Pengamatan surveior terhadap
pengelolaan dokumen UTD |
10 |
|
|
W |
Kepala UTD Tim administrasi
dan tim teknis: Penggalian informasi terkait proses pengelolaan dokumen |
|
|
|
2) UTD telah memiliki dokumen internal mencakup
poin a) sampai dengan poin f) sebagaimana dimaksud dalam maksud dan tujuan,
serta memiliki dan menerapkan format yang seragam untuk semua dokumen sejenis sesuai
dengan ketentuan UTD |
D |
Bukti dokumen
internal UTD sesuai yang tercantum dalam maksud tujuan |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior terhadap ketersediaan dokumen internal |
||
Standar 6.4 Data Pendonor (MI 4)
Kepala UTD menetapkan penyelenggaraan dan pengelolaan data pendonor
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maksud dan Tujuan
Informasi tentang
pendonor harus diperoleh secara lengkap sebelum melakukan penyumbangan darah. Kepala UTD menetapkan data dan
informasi
spesifik yang dicatat dalam
data setiap pendonor untuk
melakukan penilaian/pengkajian sebelum donor.
UTD harus mengidentifikasi pendonor dan jika pendonor reguler, maka informasi tersebut harus dapat menghubungkan pendonor dengan
catatan yang sudah ada. Dalam informasi tentang pendonor terdapat hasil
pemeriksaan atas kepatutan
pendonor untuk menyumbangkan darah, riwayat kesehatan
dan faktor risiko
potensial terkait gaya hidup dan beberapa pemeriksaan seperti hasil uji saring IMLTD, catatan
donor khusus (donor dengan
rhesus negatif, riwayat penolakan dan sebagainya). Data pendonor baik kertas maupun
elektronik harus dijaga keamanan dan kerahasiaannya dan disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyimpanan dokumen
fisik tersebut mencakup lokasi
yang tidak terkena
panas serta aman dari air dan api, hanya dapat diakses oleh petugas yang berwenang dan memastikan ruang
penyimpanannya memiliki suhu dan tingkat kelembapan
yang tepat.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
||
|
1) Kepala UTD menetapkan kebijakan tentang
pengelolaan data pendonor |
R |
Dokumen kebijakan (SK/ |
0 |
|
|
|
Pedoman/
panduan/SOP/ KAK) tentang pengelolaan data
pendonor |
5 10 |
||
|
2) Kepala |
UTD |
R |
Dokumen kebijakan (SK/ Pedoman/ panduan/SOP/ KAK) tentang PJ pengelola data pendonor (lihat 2.8) |
0 |
|
menetapkan penanggung |
jawab |
|
5 |
|
|
pengelolaan pendonor |
data |
|
10 |
|
Standar 6.5 Standarisasi Data Pendonor (MI 5)
Data setiap pendonor
terstandarisasi dalam format
yang seragam dan diisi
sesuai dengan ketetapan UTD dalam tata cara pengisian data pendonor.
Maksud dan Tujuan
Setiap pendonor memiliki data pendonor, baik dalam
bentuk kertas maupun elektronik yang merupakan sumber informasi utama mengenai
kelayakan pendonor dalam menyumbangkan darah. Standarisasi dan identifikasi
formulir pendonor diperlukan untuk memberikan kemudahan petugas dalam
melakukan pendokumentasian serta kerapihan dalam penyimpanan data tersebut.
Pengelolaan data pendonor harus
mendukung terciptanya sistem
yang baik sejak formulir
dibuat, termasuk pengendalian data yang digunakan dan retensi formulir yang
sudah tidak digunakan lagi.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Setiap pendonor memiliki data pendonor dengan 1
(satu) nomor unik sesuai sistem penomoran yang ditetapkan |
R |
Dokumen kebijakan (SK/ pedoman/ panduan/SOP/ KAK) tentang Identititas pendonor |
0 5 10 |
|
D |
Bukti Identifikasi pendonor |
||
|
W |
Pengamatan surveior terhadap proses penomoran donor |
||
|
2) Data pendonor telah berisi informasi yang
sesuai dengan ketetapan UTD dan
ketentuan peraturan perundang-undangan. |
D |
Bukti pengelolaan data pendonor
sesuai maksud dan tujuan |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior terhadap pengelolaan data pendonor |
||
Standar 6.6 Identitas Petugas
(MI 6)
Setiap catatan pada data pendonor mencantumkan
identitas petugas yang menulis dan kapan catatan tersebut ditulis
Maksud dan Tujuan
UTD memastikan bahwa setiap catatan dalam data pendonor dapat
diidentifikasi dengan tepat, di mana setiap pengisian
data pendonor ditulis tanggal, jam, serta indentitas
petugas berupa nama jelas dan tanda tangan/paraf. Kepala UTD menetapkan proses
pembenaran/koreksi terhadap kesalahan penulisan catatan dalam data pendonor.
Selanjutnya dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penulisan identitas,
tanggal dan waktu penulisan catatan pada data pendonor serta koreksi penulisan
catatan dalam data pendonor.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Identitas petugas tercantum secara jelas pada saat mengisi
data pendonor |
D |
Bukti kelengkapan pengisian data donor termasuk identitas petugas |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan
surveior terhadap pengisian data donor |
||
|
2) Tanggal dan waktu penulisan setiap catatan
dalam data pendonor dapat diidentifikasi |
D |
Bukti kelengkapan pengisian data donor sesuai
maksud dan tujuan |
0 5 10 |
|
O |
Pengamatan surveior terhadap
kelengkapan pengisian data donor |
||
|
3) Terdapat prosedur
koreksi penulisan dalam pengisian data pendonor elektronik dan non elektronik |
R |
Dokumen
kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/ KAK) tentang pencatatan data donor
termasuk koreksi data
donor (lihat 6.3) |
0 5 10 |
|
4) Telah dilakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap penulisan identitas, tanggal dan waktu penulisan catatan pada data
pendonor serta koreksi penulisan catatan, dan hasil evaluasi yang ada
telah digunakan sebagai dasar upaya perbaikan di UTD |
D |
1)
Bukti pemantauan dan evaluasi
kelengkapan data donor 2)
Bukti tindak lanjut atas hasil evaluasi data pendonor |
0 5 10 |
|
W |
Tim Teknis dan Manajemen Penggalian informasi terkait pemantauan dan evaluasi kelengkapan data donor
serta tindakan perbaikan |
Standar 6.7 Keamanan dan Kerahasiaan Data Pendonor (MI 7)
UTD menjamin keamanan
dan kerahasiaan data pendonor.
Maksud dan Tujuan
Data pendonor berisi informasi yang akan digunakan
untuk tujuan pelayanan darah sehingga harus dikelola dengan baik. UTD
bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan pemalsuan dan/atau penggunaan oleh
orang atau badan yang tidak berhak terhadap data pendonor. UTD harus memastikan
bahwa hanya individu yang berwenang yang memiliki akses ke informasi tersebut.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) UTD menentukan hak akses
dalam pelepasan informasi pendonor |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/
KAK) tentang kemanan dan kerahasiaan data pendonor (lihat 6.3) |
0 5 10 |
|
2) UTD menjamin keamanan dan kerahasiaan data pendonor baik kertas maupun elektronik sebagai bagian
dari hak pendonor |
D |
Bukti pelaksanaan keamanan dan kerahasiaan data pendonor sesuai EP |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD dan Tim Teknis Penggalian informasi terkait proses keamanan dan kerahasiaan data pendonor |
||
Standar 6.8 Waktu Penyimpanan Data dan Informasi
Pendonor (MI 8)
UTD mengatur
lama penyimpanan data dan informasi
pendonor.
Maksud dan Tujuan
UTD menentukan jangka waktu penyimpanan data
pendonor (kertas/elektronik), data, dan informasi lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. UTD bertanggung jawab terhadap keamanan
dan kerahasiaan data selama proses penyimpanan sampai dengan pemusnahan.
Bila jangka waktu penyimpanan sudah habis maka data
dan informasi yang terkait dimusnahkan dengan prosedur yang tidak membahayakan
keamanan dan kerahasiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) UTD memiliki regulasi jangka waktu penyimpanan berkas data dan informasi dan prosedur pemusnahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/ KAK) tentang pengendalian
dokumen termasuk jangka waktu penyimpanan (lihat 6.1) |
|
|
|
|||
|
0 |
|||
|
|
|||
|
5 |
|||
|
10 |
|||
|
|
|
||
|
2) Dokumen, data dan/atau informasi dimusnahkan setelah melampaui periode waktu penyimpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan prosedur
yang tidak membahayakan keamanan dan kerahasiaan |
D |
Bukti pelaksanaan pemusnahan dokumen |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD,
Tim Manajemen, Tim Teknis Penggalian informasi terkait proses pemusnahan dokumen |
||
Standar 6.9 Teknologi Informasi di Pelayanan Kesehatan (MI 9)
UTD menerapkan sistem teknologi informasi pelayanan
kesehatan untuk mengelola data dan informasi dan terintegrasi dengan sistem
informasi kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maksud dan Tujuan
Sistem teknologi informasi di pelayanan kesehatan
merupakan seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator,
prosedur, teknologi, perangkat dan sumber daya manusia yang saling berkaitan
dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung peningkatan mutu pelayanan dan
pembangunan kesehatan. Untuk mendapatkan
hasil yang optimal diperlukan sistem informasi yang menjadi media yang
memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan UTD dalam bentuk
jaringan koordinasi, pengumpulan data, pelaporan dan prosedur administrasi
untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat.
Dalam pengembangan sistem informasi kesehatan, UTD
harus mampu meningkatkan dan mendukung proses pelayanan kesehatan yang meliputi:
a)
kecepatan,
akurasi, integrasi, peningkatan pelayanan, peningkatan efisiensi, kemudahan
pelaporan dalam pelaksanaan operasional;
b) kecepatan mengambil keputusan, akurasi dan kecepatan
identifikasi masalah dan kemudahan dalam penyusunan strategi dalam pelaksanaan manajerial; dan
c)
budaya kerja,
transparansi, koordinasi antar unit, pemahaman sistem dan pengurangan biaya
administrasi dalam pelaksanaan organisasi.
Apabila sistem informasi kesehatan yang dimiliki
oleh UTD sudah tidak sesuai dengan kebutuhan operasional dalam menunjang mutu
pelayanan, maka dibutuhkan pengembangan sistem informasi kesehatan yang
mendukung mutu pelayanan agar lebih optimal dengan memperhatikan peraturan yang
ada. Sistem teknologi informasi UTD harus dikelola secara efektif dan
komprehensif serta terintegrasi.
Individu yang mengawasi sistem teknologi informasi
kesehatan bertanggung jawab atas hal-hal berikut:
a)
merekomendasikan
ruang, peralatan, teknologi, dan sumber daya lainnya kepada kepala UTD untuk
mendukung sistem teknologi informasi di UTD;
b)
mengkoordinasikan
dan melakukan kegiatan pengkajian risiko untuk menilai risiko keamanan
informasi, memprioritaskan risiko, dan mengidentifikasi perbaikan; dan
c)
memastikan
bahwa petugas di UTD telah diedukasi tentang keamanan informasi dan kebijakan
serta prosedur yang berlaku.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala UTD menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan teknologi informasi di UTD |
R |
Dokumen kebijakan (SK/ Pedoman/
panduan/SOP/KAK) tentang penyelenggaraan teknologi
informasi |
0 5 10 |
|
2) UTD menerapkan sistem informasi UTD sesuai dengan |
D |
Bukti pelaksanaan sistem informasi UTD |
0 5 |
|
W |
Tim Manajemen |
||
|
ketentuan peraturan perundang-undangan |
|
Penggalian informasi terkait proses
sistem informasi UTD |
10 |
|
3) Kepala UTD menetapkan penanggung jawab sistem informasi UTD |
R |
Dokumen kebijakan (SK/ |
0 5 10 |
|
|
pedoman/ panduan/SOP/ |
||
|
|
KAK) |
||
|
|
tentang PJ sistem |
||
|
|
informasi terintegrasi |
||
|
|
dengan SK PJ dan tim UTD |
||
|
|
|
( lihat 2.8) |
|
|
4) Data serta informasi diintegrasikan sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung pengambilan keputusan |
D |
1)
Bukti analisis data dan informasi 2)
Bukti integrasi data 3)
Bukti
Pembahasan data kinerja UTD |
0 |
|
|
5 |
||
|
|
10 |
Standar 6.9.1 Program untuk Mengatasi down time Sistem Data (MI 9.1)
UTD mengembangkan, memelihara, dan menguji
program untuk mengatasi waktu henti (down
time) dari sistem data, baik yang terencana maupun yang tidak terencana.
Maksud dan Tujuan
Sistem data adalah bagian yang penting dalam
memberikan pelayanan yang aman dan bermutu. Interupsi dan kegagalan sistem data
adalah kejadian yang tidak bisa dihindari. Interupsi ini sering disebut sebagai
waktu henti (down time), baik yang
terencana maupun tidak terencana. Waktu henti, baik yang direncanakan atau
tidak direncanakan, dapat mempengaruhi seluruh sistem atau hanya mempengaruhi
satu aplikasi saja. Komunikasi adalah elemen penting dari strategi
kesinambungan pelayanan selama waktu henti.
Pemberitahuan tentang waktu henti yang direncanakan
memungkinkan dilakukannya persiapan yang diperlukan untuk memastikan bahwa
operasional dapat berlanjut dengan cara yang aman dan efektif. UTD memiliki
suatu perencanaan untuk mengatasi waktu henti (down time), baik yang terencana maupun tidak terencana dengan
mengedukasi petugas tentang prosedur alternatif, melakukan pencadangan data
terjadwal secara teratur, dan menguji prosedur pemulihan data.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Terdapat prosedur yang harus dilakukan jika terjadi waktu henti sistem data (down time) |
R |
Dokumen
kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/ KAK) |
0 5 |
|
untuk mengatasi masalah pelayanan |
|
tentang penanganan jika
terjadi waktu henti
sistem data (down time) |
10 |
|
2) Petugas diedukasi dan memahami perannya didalam prosedur penanganan
waktu henti sistem data (down time), baik yang terencana maupun yang tidak terencana |
D |
Bukti pelaksanaan edukasi/pelatihan petugas dalam penanganan waktu henti sistem (downtime) |
0 5 10 |
|
W |
Tim Mutu dan Tim administrasi. Penggalian informasi tentang proses pelatihan pengelolaan data termasuk down time |
||
|
3) UTD melakukan evaluasi pasca terjadinya waktu henti
sistem data (down time) dan
menggunakan informasi dari data tersebut untuk persiapan dan perbaikan apabila terjadi
waktu henti (down time) berikutnya |
D |
1)
Bukti evaluasi perbaikan
pasca downtime 2)
Bukti tindak lanjut perbaikan pasca downtime |
0 5 10 |
|
W |
Tim Mutu & Tim administrasi Penggalian informasi tentang pengelolaan data termasuk down time |
No comments:
Post a Comment