Tuesday, February 24, 2026

BAB VII. PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)

 BAB VII. PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)

Gambaran Umum

Tujuan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) adalah untuk mengidentifikasi dan menurunkan risiko infeksi yang didapat dan ditularkan diantara petugas, pendonor dan pengunjung. Risiko dan kegiatan dalam program PPI dapat berbeda dari satu UTD dengan UTD yang lain, tergantung pada kegiatan dan pelayanan yang dilakukan, jumlah beban kerja dan jumlah petugas. Penyelenggaraan program PPI dikelola oleh tim PPI yang ditetapkan oleh kepala UTD. Jika terdapat keterbatasan jumlah SDM, maka pelaksanaan program PPI dapat dikoordinir oleh tim mutu. Agar kegiatan PPI dapat dilaksanakan secara efektif maka dibutuhkan kebijakan dan prosedur, pemahaman petugas, metode identifikasi risiko infeksi secara proaktif pada individu dan lingkungan serta koordinasi ke semua bagian di UTD.

Prioritas program sebaiknya mencerminkan risiko yang telah teridentifikasi, perkembangan global dan masyarakat setempat, serta kompleksitas dari pelayanan yang diberikan.


 

Standar 7.1 Penyelenggaraan PPI di UTD (PPI 1)

Terdapat tim yang bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan kegiatan PPI di UTD serta sumber daya untuk mendukung program pencegahan dan pengendalian infeksi.

Maksud dan Tujuan

Kepala UTD menetapkan tim PPI untuk mengelola dan mengawasi kegiatan PPI, dengan melibatkan seluruh petugas baik teknis dan manajemen yang disesuaikan dengan jenis pelayanan, kebutuhan, beban kerja, dan/atau klasifikasi UTD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim PPI menetapkan mekanisme dan koordinasi termasuk berkomunikasi dengan semua pihak di UTD untuk memastikan program PPI berjalan efektif dan berkesinambungan. Mekanisme koordinasi ditetapkan secara periodik, meliputi:

a)       menetapkan kriteria untuk mendefinisikan infeksi terkait pelayanan kesehatan di UTD;

b)      menetapkan metode pengumpulan data (surveilans);

c)      membuat strategi untuk menangani risiko dan pelaporannya; dan

d)      berkomunikasi dengan semua unit untuk memastikan bahwa program berkelanjutan dan proaktif.

Hasil koordinasi didokumentasikan untuk meninjau efektivitas koordinasi program dan untuk memantau adanya perbaikan progresif. Dalam melaksanakan kegiatan program PPI yang berkesinambungan secara efektif dan efisien diperlukan dukungan sumber daya. Kepala UTD memberikan dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan kegiatan PPI minimal meliputi:

a)      ketersediaan anggaran;

b)      sumber daya manusia;

c)       sarana prasarana dan perbekalan, untuk mencuci tangan berbasis alkohol (hand rubs), dan mencuci tangan dengan air mengalir (hand wash), kantong pembuangan sampah infeksius dan lain-lainnya;

d)       sistem manajemen informasi untuk mendukung penelusuran risiko, angka, dan tren infeksi yang terkait dengan pelayanan kesehatan; dan

e)      sarana penunjang lainnya untuk menunjang kegiatan PPI yang dapat mempermudah kegiatan PPI.

Informasi dan data kegiatan PPI akan dintegrasikan untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien oleh tim PPI setiap bulan.


 

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) Kepala UTD menetapkan kebijakan

PPI meliputi poin a) sampai dengan poin e)

sebagaimana dimaksud dalam gambaran

umum.

R

Dokumen kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/

0

 

KAK)

tentang kebijakan PPI (lihat

5

 

2.3)

10

 

 

 

2) Kepala UTD

menetapkan tim PPI

untuk mengelola dan

mengawasi kegiatan PPI di UTD.

R

Dokumen kebijakan

0

 

(SK/pedoman/panduan/SOP/

 

 

KAK)

5

 

tentang SK tim PPI (lihat 2.3)

10

3) Tim PPI menyusun program PPI sesuai dalam maksud dan tujuan.

R

Dokumen kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/ KAK)

tentang Program PPI Kegiatan PPI di UTD (lihat 2.3)

 

0

 

5

W

Kepala UTD, Tim PPI Penggalian informasi tentang proses penyusunan program

PPI

10

4) Kepala UTD

memberikan dukungan

sumber daya terhadap

penyelenggaraan kegiatan PPI meliputi a sampai dengan e

namun tidak terbatas

pada maksud dan

tujuan.

 

 

 

D

Bukti tersedianya sumber daya untuk kegiatan PPI

0

5

 

10

 

 

 

Standar 7.2 Pengkajian Risiko Infeksi/Infection Control Risk Assesment (ICRA) (PPI 2)

UTD melakukan pengkajian risiko infeksi secara proaktif setiap tahunnya sebagai dasar penyusunan program PPI terpadu untuk mencegah penularan infeksi terkait pelayanan di UTD.

Maksud dan Tujuan

UTD secara proaktif setiap tahun melakukan pengkajian risiko pengendalian infeksi (ICRA) terhadap tingkat dan kecenderungan infeksi layanan kesehatan yang akan menjadi prioritas fokus program PPI dalam upaya pencegahan dan penurunan risiko. Pengkajian risiko tersebut diintegrasikan ke dalam profil risiko UTD. ICRA meliputi namun tidak terbatas pada:

a)   infeksi-infeksi yang penting secara epidemiologis (data surveilans);

b)  proses kegiatan di area-area yang berisiko tinggi terjadinya infeksi;

c)   pelayanan yang menggunakan peralatan yang berisiko infeksi;


 

d)  prosedur/tindakan-tindakan berisiko tinggi;

e)   pelayanan sterilisasi alat;

f)    kebersihan permukaan dan lingkungan; dan

g)   pengelolaan sampah.

Berdasarkan hasil pengkajian risiko pengendalian infeksi (ICRA), tim PPI menyusun program PPI UTD secara komprehensif setiap tahunnya.

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

UTD secara proaktif telah melaksanakan pengkajian risiko pengendalian infeksi (ICRA) setiap tahunnya terhadap tingkat dan kecenderungan  infeksi layanan kesehatan sesuai poin a) sampai dengan poin g) sebagaimana  dimaksud dalam maksud dan tujuan dan  selanjutnya menggunakan data tersebut untuk membuat  dan menentukan prioritas/fokus

pada program PPI.

D

Bukti dokumen ICRA Program PPI

 

 

 

 

0

 

5

10

W

PJ mutu dan tim mutu (termasuk tim PPI) Penggalian  informasi terkait penyusunan ICRA program

 

 

Standar 7.3 Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI 3) UTD menyusun dan menerapkan program PPI yang terpadu dan menyeluruh untuk mencegah penularan infeksi terkait pelayanan UTD berdasarkan hasil pengkajian risiko proaktif setiap tahunnya.

Maksud dan Tujuan

Tujuan program PPI adalah mengidentifikasi dan menurunkan risiko penularan infeksi di antara pendonor, petugas dan pengunjung. Berdasarkan hasil pengkajian risiko proaktif yang telah dibuat, UTD menetapkan dan menerapkan program PPI. Penyusunan program PPI disesuaikan dengan kompleksitas, ukuran dan ketersediaan sarana prasarana yang meliputi:

a)   Kebersihan tangan

Kebersihan tangan menggunakan sabun dan disinfektan adalah sarana efektif untuk mencegah dan mengendalikan infeksi. Kebersihan tangan mencegah agar tidak terjadi infeksi, mencegah penyebaran dari petugas ke pendonor, dari pendonor ke petugas dan mencegah kontaminasi dari pendonor ke lingkungan termasuk lingkungan kerja petugas. Sarana kebersihan tangan harus tersedia di setiap tempat pelayanan yang membutuhkan. Kepala UTD menetapkan jenis sabun, disinfektan,


 

handuk/tisu, alat lainnya untuk melakukan kebersihan tangan dan mengeringkannya, ditempatkan di area cuci tangan di mana prosedur kebersihan tangan dilakukan.

UTD telah menerapkan program kebersihan tangan yang mencakup kapan, di mana, dan bagaimana melakukan cuci tangan mempergunakan sabun (hand wash) dan atau dengan disinfektan (hand rubs) sesuai dengan kebutuhan serta ketersediaan fasilitasnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, UTD melaksanakan sosialisasi dan edukasi hand hygiene kepada seluruh petugas dan pengunjung.

b)  Penggunaan APD

Selain kebersihan tangan, penggunaaan alat pelindung diri adalah sarana yang efektif untuk mencegah dan mengendalikan infeksi. Oleh karena itu, APD harus tersedia di setiap tempat sesuai dengan kebutuhan. Kepala UTD menetapkan ketentuan di mana APD tersebut harus tersedia dan diberikan edukasi untuk cara pemakaiannya, melepas serta membuang APD yang benar.

Sarung tangan, masker, pelindung mata, serta alat pelindung diri lainnya tersedia dan digunakan secara tepat apabila disyaratkan. Lebih lanjut, harus dilakukan evaluasi apakah APD sudah digunakan secara tepat dan benar.

Untuk mencapai tujuan tersebut, UTD memberikan edukasi pemakaian APD kepada seluruh petugas yang memerlukan penggunaan APD.

c)   Kewaspadaan Transmisi Kewaspadaan transmisi terdiri dari:

(1)          kewaspadaan transmisi kontak;

(2)          kewaspadaan transmisi droplet; dan

(3)          kewaspadaan transmisi udara (airborne)

Kewaspadaan berbasis transmisi dimulai saat dicurigai atau dikonfirmasi adanya infeksi dan meliputi hal-hal berikut:

1)  tindakan kewaspadaan kontak dilakukan untuk infeksi yang diketahui atau dicurigai ditularkan melalui kontak;

2)  kewaspadaan penularan melalui udara untuk pasien dengan infeksi yang diketahui atau diduga menular melalui udara; dan

3)  tindakan kewaspadaan droplet yang diketahui atau dicurigai ditularkan melalui droplet pernapasan yang dikeluarkan selama berbicara, batuk, atau bersin.


 

d)  Kebersihan lingkungan

Patogen pada permukaan dan di seluruh lingkungan berperan dalam terjadinya penyakit yang didapat di fasilitas pelayanan kesehatan pada pendonor, petugas, dan pengunjung. Proses pembersihan dan disinfeksi lingkungan meliputi pembersihan lingkungan rutin yaitu pembersihan harian ruang tunggu, ruang pemeriksaan pendonor, ruang pengambilan darah, ruang kerja petugas dan lain sebagainya.

Kepala UTD menetapkan frekuensi pembersihan, peralatan dan cairan pembersih yang digunakan, petugas yang bertanggung jawab untuk pembersihan, dan kapan suatu area membutuhkan pembersihan lebih sering. Hasil pengkajian risiko akan menentukan area berisiko tinggi yang memerlukan pembersihan dan disinfeksi tambahan.

UTD menerapkan prosedur pembersihan dan disinfeksi permukaan dan lingkungan sesuai standar PPI. UTD menetapkan dan melaksanakan pembersihan dan disinfeksi tambahan di area berisiko tinggi berdasarkan hasil pengkajian risiko. UTD melakukan pemantauan dan evaluasi proses pembersihan dan disinfeksi lingkungan serta upaya perbaikan berdasarkan hasil evaluasi tersebut.

e)   Pengelolaan peralatan

Prosedur/tindakan yang menggunakan peralatan dan BMHP, dapat menjadi sumber utama patogen yang menyebabkan infeksi. Kesalahan dalam proses pembersihan, disinfeksi, maupun sterilisasi, serta penggunaan maupun penyimpanan yang tidak layak dapat menjadi risiko penularan infeksi. Petugas harus mengikuti standar yang ditetapkan dalam melakukan kebersihan, disinfeksi, dan sterilisasi. Metode pembersihan, disinfeksi, dan sterilisasi dilakukan sesuai standar di semua area UTD.

Untuk mencegah kontaminasi, peralatan dan BMHP bersih dan steril disimpan di area penyimpanan yang telah ditetapkan, bersih dan kering serta terlindung dari debu, kelembapan, dan perubahan suhu yang drastis. Idealnya, peralatan dan BMHP disimpan terpisah dan area penyimpanan steril memiliki akses terbatas. Selain itu, kepala UTD menetapkan pengelolaan peralatan dan/atau BMHP yang sudah kedaluwarsa. Kepala UTD menetapkan penggunaan kembali peralatan sekali pakai dan/BMHP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, standar profesional, dan rekomendasi dari pabrik pembuat BMHP.


 

Beberapa BMHP dapat digunakan kembali dengan persyaratan spesifik tertentu. Kepala UTD menetapkan ketentuan tentang penggunaan kembali alat sekali pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar profesional meliputi:

(1)         alat yang dapat dipakai kembali;

(2)         jumlah maksimum pemakaian ulang dari setiap alat secara spesifik;

(3)         identifikasi kerusakan akibat pemakaian dan keretakan yang menandakan alat tidak dapat dipakai;

(4)         proses pembersihan setiap alat yang segera dilakukan sesudah pemakaian dan mengikuti protokol yang jelas; dan

(5)         evaluasi untuk menurunkan risiko infeksi bahan habis pakai yang digunakan kembali.

Terdapat 2 (dua) risiko pada penggunaan kembali (reuse) alat, yaitu risiko tinggi untuk terkena infeksi dan juga risiko kinerja alat yang tidak sesuai serta tidak terjamin sterilitas serta fungsinya. Terdapat bukti pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan penggunaan kembali BMHP. Bila sterilisasi dilaksanakan di luar UTD harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki sertifikasi mutu, dan dilakukan pemantauan yang menjamin kepatuhan proses sterilisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f)    Etika Batuk/bersin

Fasilitas pelayanan kesehatan harus menyediakan sarana cuci tangan seperti wastafel dengan air mengalir, tisu, sabun cair, tempat sampah infeksius dan masker bedah. Petugas, pendonor dan pengunjung harus melaksanakan dan mematuhi langkah-langkah etika batuk/bersin sebagai berikut:

(1)          menutup hidung dan mulut dengan tisu/saputangan/lengan atas;

(2)   tisu dibuang ke tempat sampah infeksius dan kemudian mencuci tangan; dan

(3)   edukasi/penyuluhan kesehatan dapat dilakukan melalui audio visual, leaflet, poster, banner, video melalui TV di ruang tunggu atau lisan oleh petugas.

g)   Pengelolaan limbah hasil pelayanan kesehatan

Setiap hari UTD banyak menghasilkan limbah, termasuk limbah infeksius. Pembuangan limbah infeksius secara tidak benar dapat menimbulkan risiko infeksi di UTD. Hal ini dapat terjadi pada pembuangan cairan tubuh dan material terkontaminasi dengan cairan


 

tubuh, pembuangan darah dan komponen darah, serta pembuangan limbah dari berbagai unit pelayanan di UTD. Pemerintah mempunyai regulasi terkait dengan penanganan limbah, dan UTD harus melaksanakan ketentuan tersebut untuk mengurangi risiko infeksi di UTD.

Pengelolaan limbah benda tajam dan jarum yang tidak benar merupakan kekhawatiran petugas terhadap keamanannya. Salah satu bahaya luka karena tertusuk jarum suntik adalah terjadi penularan penyakit melalui darah (blood borne diseases). Kebiasaan bekerja petugas sangat mempengaruhi timbulnya risiko luka dan kemungkinan terpapar penyakit secara potensial. UTD harus melakukan edukasi kepada petugas bagaimana mengelola benda tajam dan jarum dengan aman. Pembuangan yang benar adalah menggunakan wadah menyimpan khusus (safety box) yang dapat ditutup, anti tertusuk/anti robek, dan anti bocor baik di dasar maupun di sisinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wadah ini harus tersedia dan mudah dipergunakan oleh staf serta wadah tersebut tidak boleh terisi terlalu penuh.

Pembuangan jarum yang tidak terpakai, dan limbah benda tajam lainnya jika tidak dilakukan dengan benar akan berisiko terhadap kesehatan masyarakat umumnya dan terutama pada mereka yang bekerja di pengelolaan sampah.

Selain jarum dan benda tajam, UTD juga harus melakukan pengelolaan limbah, pembuangan darah serta komponen darah sesuai dengan regulasi. Seluruh pengelolaan ini dipantau dan dievaluasi, serta ditindaklanjuti.

Bila pengelolaan limbah dilaksanakan oleh pihak luar UTD harus berdasar atas kerjasama dengan pihak yang memiliki izin dan sertifikasi mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terdapat bukti pelaksanaan supervisi dan pemantauan oleh tim mutu terhadap pengelolaan benda tajam dan jarum sesuai dengan prinsip PPI, termasuk bila dilaksanakan oleh pihak luar UTD.

h)  Perlindungan Kesehatan Petugas

UTD harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala terhadap semua petugas baik tenaga kesehatan maupun tenaga non kesehatan. Selain itu, terdapat proses apabila terjadi tusukan jarum atau benda tajam bekas pakai pendonor, siapa yang harus dihubungi saat terjadi


 

kecelakaan dan pemeriksaan serta konsultasi yang dibutuhkan oleh petugas yang bersangkutan. Petugas harus diberi edukasi agar paham terhadap proses untuk menghindari terjadinya kecelakaan serta apa yang harus dilakukan apabila kecelakaan tersebut terjadi. Tidak melakukan penutupan kembali (recap) jarum yang telah dipakai, memanipulasi dengan tangan, menekuk, mematahkan atau melepas jarum dari spuit. Buang jarum, spuit, pisau, scalpel, dan peralatan tajam habis pakai lainnya ke dalam wadah khusus yang tahan tusukan/tidak tembus sebelum dimasukkan ke insenerator. Bila wadah khusus telah terisi ¾ bagian, maka harus diganti dengan yang baru untuk menghindari adanya jarum atau benda tajam yang tercecer.

Sebagian besar insiden paparan/pajanan okupasional adalah infeksi melalui darah. HIV, hepatitis B dan hepatitis C adalah patogen melalui darah yang berpotensi paling berbahaya, dan kemungkinan paparan/pajanan terhadap patogen ini merupakan penyebab utama kecemasan bagi petugas kesehatan di seluruh dunia.

i)    Surveilans

UTD harus melakukan surveilans infeksi berdasarkan data epidemiologis yang terjadi dan berfokus pada area infeksius, penggunaan peralatan, prosedur serta praktik untuk mencegah dan menurunkan angka infeksi.

j)    Edukasi, Pendidikan dan Pelatihan

Agar program PPI dapat berjalan dengan efektif di UTD, maka harus dilakukan edukasi kepada seluruh petugas tentang program PPI pada waktu mereka baru bekerja di UTD dan diulangi secara berkala. Edukasi diikuti oleh pendonor dan juga pengunjung. Pendonor dan pengunjung didorong untuk berpartisipasi dalam implementasi program PPI. Edukasi diberikan sebagai bagian dari orientasi kepada semua petugas baru dan dilakukan edukasi kembali secara berkala, atau paling sedikit jika ada perubahan kebijakan, prosedur, dan praktik yang menjadi panduan program PPI.

Berdasarkan atas hal di atas maka UTD agar memberikan edukasi PPI yang meliputi:

1)  orientasi pegawai baru baik petugas teknis maupun manajemen;

2)  semua petugas pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan harus mengetahui prinsip-prinsip dasar PPI;


 

3)  petugas teknis maupun manajemen diedukasi secara berkala bila terdapat perubahan kebijakan, prosedur, serta praktik program PPI dan bila ada kecenderungan khusus dari data infeksi, termasuk adanya new/re-emerging diseases;

4)  semua petugas non pelayanan/administrasi di fasilitas pelayanan kesehatan harus diedukasi dan mampu melakukan upaya pencegahan infeksi meliputi hand hygiene, etika batuk, penanganan limbah, penggunaan APD yang sesuai; dan

5)  edukasi bagi pendonor dan pengunjung berupa komunikasi, informasi tentang PPI terkait penyakit yang dapat menular.

 

ELEMEN PENILAIAN

INSTRUMEN SURVEI

SKOR

1) UTD menerapkan program

PPI terpadu mencakup

seluruh bagian di UTD

untuk menurunkan risiko

infeksi pelayanan

kesehatan pada pendonor,

petugas dan lainnya yang

meliputi poin a) sampai

dengan poin j)

sebagaimana dimaksud

dalam maksud dan tujuan

D

Bukti pelaksanaan program PPI

 

 

 

 

 

 

 

 

Kepala UTD, Tim teknis: Penggalian informasi terkait program PPI

 

0

 

5

W

10

 

 

 

 

 

 

2) UTD melakukan analisis

data PPI setiap 3 (tiga)

bulan, serta melakukan

evaluasi dan tindak lanjut

D

1)     Bukti dilakukan analisis data PPI

2)     Bukti dilakukan

evaluasi dan tindak lanjut

 

 

0

 

5

W

PJ mutu dan tim mutu (tim PPI).

pengalian informasi terkait analisis, evaluasi dan

tindak lanjut data PPI

10

3) Upaya perbaikan dan

edukasi yang diterapkan

UTD telah memberikan

dampak pengurangan

risiko infeksi

D

1)     Bukti rekomendasi dan Pendidikan dari hasil pemantauan program PPI

2)     Bukti adanya pengurangan risiko

infeksi

 

 

 

 

 

 

0

 

5

 

10

W

Kepala UTD, Tim teknis Penggalian informasi

tentang efektivitas terhadap pengurangan

risiko infeksi

No comments:

Post a Comment