BAB VII. PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)
Gambaran Umum
Tujuan program Pencegahan dan
Pengendalian Infeksi (PPI) adalah untuk mengidentifikasi dan menurunkan risiko
infeksi yang didapat dan ditularkan diantara petugas,
pendonor dan pengunjung. Risiko dan kegiatan dalam program PPI dapat berbeda
dari satu UTD dengan UTD yang
lain, tergantung pada kegiatan dan pelayanan yang dilakukan,
jumlah beban kerja dan jumlah petugas. Penyelenggaraan program PPI dikelola
oleh tim PPI yang ditetapkan oleh kepala UTD. Jika terdapat keterbatasan jumlah SDM, maka pelaksanaan program
PPI dapat dikoordinir oleh tim
mutu. Agar kegiatan PPI dapat dilaksanakan secara efektif maka dibutuhkan
kebijakan dan prosedur, pemahaman petugas, metode identifikasi risiko infeksi
secara proaktif pada individu dan lingkungan
serta koordinasi ke semua bagian di UTD.
Prioritas program sebaiknya
mencerminkan risiko yang telah teridentifikasi, perkembangan global dan
masyarakat setempat, serta kompleksitas dari pelayanan yang diberikan.
Standar 7.1 Penyelenggaraan PPI di UTD (PPI 1)
Terdapat tim yang bertanggung jawab untuk melakukan
pengelolaan dan pengawasan kegiatan PPI di UTD serta sumber daya untuk
mendukung program pencegahan dan pengendalian infeksi.
Maksud dan Tujuan
Kepala UTD menetapkan tim PPI untuk mengelola dan mengawasi kegiatan PPI, dengan melibatkan seluruh
petugas baik teknis dan manajemen yang disesuaikan dengan jenis pelayanan,
kebutuhan, beban kerja, dan/atau klasifikasi UTD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Tim PPI
menetapkan mekanisme dan koordinasi termasuk berkomunikasi dengan semua pihak di UTD
untuk memastikan program PPI berjalan efektif dan berkesinambungan. Mekanisme
koordinasi ditetapkan secara periodik, meliputi:
a)
menetapkan kriteria
untuk mendefinisikan infeksi
terkait pelayanan kesehatan di
UTD;
b) menetapkan metode pengumpulan data (surveilans);
c) membuat strategi untuk menangani
risiko dan pelaporannya; dan
d)
berkomunikasi dengan semua unit untuk memastikan bahwa
program berkelanjutan dan proaktif.
Hasil koordinasi didokumentasikan untuk
meninjau efektivitas koordinasi program dan untuk memantau adanya perbaikan
progresif. Dalam melaksanakan kegiatan program PPI yang berkesinambungan secara
efektif dan efisien diperlukan dukungan sumber daya. Kepala UTD memberikan
dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan kegiatan PPI minimal meliputi:
a) ketersediaan anggaran;
b) sumber daya manusia;
c)
sarana
prasarana dan perbekalan, untuk mencuci tangan berbasis alkohol (hand rubs), dan mencuci tangan dengan
air mengalir (hand wash), kantong
pembuangan sampah infeksius dan lain-lainnya;
d)
sistem
manajemen informasi untuk mendukung penelusuran risiko, angka, dan tren infeksi
yang terkait dengan pelayanan kesehatan; dan
e)
sarana
penunjang lainnya untuk menunjang kegiatan PPI yang dapat mempermudah kegiatan
PPI.
Informasi dan data kegiatan PPI akan
dintegrasikan untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien oleh tim PPI setiap
bulan.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Kepala UTD menetapkan kebijakan PPI meliputi poin a) sampai dengan poin e) sebagaimana dimaksud
dalam gambaran umum. |
R |
Dokumen kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/ |
0 |
|
|
KAK) tentang kebijakan PPI (lihat |
5 |
|
|
|
2.3) |
10 |
|
|
|
|
|
|
|
2) Kepala UTD menetapkan tim PPI untuk mengelola dan mengawasi kegiatan PPI di UTD. |
R |
Dokumen kebijakan |
0 |
|
|
(SK/pedoman/panduan/SOP/ |
|
|
|
|
KAK) |
5 |
|
|
|
tentang SK tim PPI (lihat 2.3) |
10 |
|
|
3) Tim PPI menyusun
program PPI sesuai dalam maksud dan tujuan. |
R |
Dokumen
kebijakan (SK/pedoman/panduan/SOP/ KAK) tentang Program PPI Kegiatan PPI di UTD (lihat 2.3) |
0 5 |
|
W |
Kepala UTD, Tim PPI Penggalian informasi tentang
proses penyusunan program PPI |
10 |
|
|
4) Kepala UTD memberikan dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan kegiatan PPI meliputi a sampai dengan e namun tidak terbatas pada maksud dan tujuan. |
|
|
|
|
D |
Bukti tersedianya sumber daya untuk kegiatan PPI |
0 |
|
|
5 10 |
|||
|
|
|||
|
|
|||
Standar
7.2 Pengkajian Risiko Infeksi/Infection
Control Risk Assesment (ICRA) (PPI 2)
UTD melakukan pengkajian risiko infeksi secara
proaktif setiap tahunnya sebagai dasar penyusunan program PPI terpadu untuk
mencegah penularan infeksi terkait pelayanan di UTD.
Maksud dan Tujuan
UTD secara proaktif setiap tahun melakukan
pengkajian risiko pengendalian infeksi (ICRA) terhadap tingkat dan
kecenderungan infeksi layanan kesehatan yang akan menjadi prioritas fokus
program PPI dalam upaya pencegahan dan penurunan risiko. Pengkajian risiko
tersebut diintegrasikan ke dalam profil risiko UTD. ICRA meliputi namun tidak
terbatas pada:
a) infeksi-infeksi yang penting secara epidemiologis (data surveilans);
b) proses kegiatan
di area-area yang berisiko tinggi
terjadinya infeksi;
c) pelayanan yang menggunakan peralatan yang berisiko infeksi;
d) prosedur/tindakan-tindakan berisiko tinggi;
e) pelayanan sterilisasi alat;
f) kebersihan permukaan
dan lingkungan; dan
g) pengelolaan sampah.
Berdasarkan hasil pengkajian risiko pengendalian infeksi
(ICRA), tim PPI menyusun program PPI UTD secara
komprehensif setiap tahunnya.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
UTD
secara proaktif telah melaksanakan pengkajian risiko pengendalian infeksi
(ICRA) setiap tahunnya terhadap tingkat dan kecenderungan infeksi layanan
kesehatan sesuai poin a) sampai
dengan poin g) sebagaimana dimaksud dalam
maksud dan tujuan dan selanjutnya menggunakan
data tersebut untuk membuat dan menentukan prioritas/fokus pada program PPI. |
D |
Bukti dokumen ICRA Program PPI |
0 5 10 |
|
W |
PJ mutu dan
tim mutu (termasuk tim PPI) Penggalian informasi terkait penyusunan
ICRA program |
||
Standar 7.3 Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
(PPI 3) UTD menyusun dan menerapkan program PPI yang terpadu dan menyeluruh untuk mencegah
penularan infeksi terkait
pelayanan UTD berdasarkan hasil pengkajian risiko proaktif setiap tahunnya.
Maksud dan Tujuan
Tujuan program PPI adalah mengidentifikasi dan
menurunkan risiko penularan infeksi di antara pendonor, petugas dan pengunjung.
Berdasarkan hasil pengkajian risiko proaktif yang telah dibuat, UTD menetapkan
dan menerapkan program PPI. Penyusunan program PPI disesuaikan dengan
kompleksitas, ukuran dan ketersediaan sarana prasarana yang meliputi:
a) Kebersihan tangan
Kebersihan tangan menggunakan sabun dan disinfektan
adalah sarana efektif untuk mencegah dan mengendalikan infeksi. Kebersihan
tangan mencegah agar tidak terjadi
infeksi, mencegah penyebaran dari
petugas ke pendonor, dari pendonor ke petugas dan mencegah kontaminasi dari pendonor ke lingkungan termasuk lingkungan kerja petugas.
Sarana kebersihan tangan harus tersedia di setiap tempat pelayanan yang
membutuhkan. Kepala UTD menetapkan jenis sabun, disinfektan,
handuk/tisu, alat lainnya untuk melakukan
kebersihan tangan dan mengeringkannya, ditempatkan di area cuci tangan di mana
prosedur kebersihan tangan dilakukan.
UTD telah menerapkan program kebersihan tangan yang
mencakup kapan, di mana, dan bagaimana melakukan cuci tangan mempergunakan sabun (hand wash) dan atau dengan disinfektan (hand rubs) sesuai dengan kebutuhan serta ketersediaan
fasilitasnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, UTD melaksanakan sosialisasi dan
edukasi hand hygiene kepada seluruh
petugas dan pengunjung.
b) Penggunaan APD
Selain kebersihan tangan, penggunaaan alat
pelindung diri adalah sarana yang efektif untuk mencegah dan mengendalikan
infeksi. Oleh karena itu, APD harus tersedia di setiap tempat sesuai dengan
kebutuhan. Kepala UTD menetapkan ketentuan di mana APD tersebut harus tersedia
dan diberikan edukasi untuk cara pemakaiannya, melepas serta membuang APD yang
benar.
Sarung tangan, masker, pelindung mata, serta alat
pelindung diri lainnya tersedia dan digunakan secara tepat apabila disyaratkan.
Lebih lanjut, harus dilakukan evaluasi apakah APD sudah digunakan secara tepat
dan benar.
Untuk mencapai tujuan tersebut, UTD memberikan
edukasi pemakaian APD kepada seluruh petugas yang memerlukan penggunaan APD.
c)
Kewaspadaan
Transmisi Kewaspadaan transmisi terdiri dari:
(1)
kewaspadaan transmisi kontak;
(2)
kewaspadaan transmisi droplet; dan
(3)
kewaspadaan transmisi
udara (airborne)
Kewaspadaan berbasis transmisi dimulai saat
dicurigai atau dikonfirmasi adanya infeksi dan meliputi hal-hal berikut:
1)
tindakan
kewaspadaan kontak dilakukan untuk infeksi yang diketahui atau dicurigai ditularkan melalui kontak;
2)
kewaspadaan
penularan melalui udara untuk pasien dengan infeksi yang diketahui atau diduga
menular melalui udara; dan
3)
tindakan
kewaspadaan droplet yang diketahui atau dicurigai ditularkan melalui droplet
pernapasan yang dikeluarkan selama berbicara, batuk, atau bersin.
d) Kebersihan lingkungan
Patogen pada permukaan dan di seluruh lingkungan
berperan dalam terjadinya penyakit yang didapat di fasilitas pelayanan
kesehatan pada pendonor, petugas, dan pengunjung. Proses pembersihan
dan disinfeksi lingkungan meliputi pembersihan lingkungan rutin yaitu
pembersihan harian ruang tunggu, ruang pemeriksaan pendonor, ruang pengambilan
darah, ruang kerja petugas dan lain sebagainya.
Kepala UTD menetapkan frekuensi pembersihan,
peralatan dan cairan pembersih yang digunakan, petugas yang bertanggung jawab
untuk pembersihan, dan kapan suatu area membutuhkan pembersihan lebih sering.
Hasil pengkajian risiko akan menentukan area berisiko tinggi yang memerlukan
pembersihan dan disinfeksi tambahan.
UTD menerapkan prosedur
pembersihan dan disinfeksi permukaan dan lingkungan sesuai standar PPI. UTD menetapkan dan
melaksanakan pembersihan dan disinfeksi tambahan di area berisiko tinggi
berdasarkan hasil pengkajian risiko. UTD melakukan pemantauan dan evaluasi
proses pembersihan dan disinfeksi lingkungan serta upaya perbaikan berdasarkan
hasil evaluasi tersebut.
e) Pengelolaan peralatan
Prosedur/tindakan yang menggunakan peralatan dan
BMHP, dapat menjadi sumber utama patogen yang menyebabkan infeksi. Kesalahan
dalam proses pembersihan, disinfeksi, maupun sterilisasi, serta penggunaan
maupun penyimpanan yang tidak layak dapat menjadi risiko penularan infeksi.
Petugas harus mengikuti standar yang ditetapkan dalam melakukan kebersihan,
disinfeksi, dan sterilisasi. Metode pembersihan, disinfeksi, dan sterilisasi dilakukan sesuai standar di
semua area UTD.
Untuk mencegah kontaminasi, peralatan dan BMHP
bersih dan steril disimpan di area penyimpanan yang telah ditetapkan, bersih
dan kering serta terlindung dari debu, kelembapan, dan perubahan suhu yang
drastis. Idealnya, peralatan dan BMHP disimpan terpisah dan area penyimpanan
steril memiliki akses terbatas. Selain itu, kepala UTD menetapkan pengelolaan
peralatan dan/atau BMHP yang sudah kedaluwarsa. Kepala UTD menetapkan
penggunaan kembali peralatan sekali pakai dan/BMHP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan, standar profesional, dan rekomendasi dari pabrik
pembuat BMHP.
Beberapa BMHP dapat digunakan kembali dengan
persyaratan spesifik tertentu. Kepala UTD menetapkan ketentuan tentang
penggunaan kembali alat sekali pakai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan standar profesional meliputi:
(1)
alat yang dapat dipakai
kembali;
(2)
jumlah maksimum pemakaian ulang dari setiap alat secara spesifik;
(3)
identifikasi kerusakan akibat
pemakaian dan keretakan yang menandakan alat tidak dapat dipakai;
(4)
proses pembersihan setiap alat yang segera dilakukan
sesudah pemakaian dan mengikuti protokol yang jelas; dan
(5)
evaluasi untuk menurunkan risiko
infeksi bahan habis
pakai yang digunakan kembali.
Terdapat 2 (dua) risiko pada penggunaan kembali (reuse) alat, yaitu risiko tinggi
untuk terkena infeksi dan juga risiko kinerja
alat yang tidak sesuai serta tidak terjamin
sterilitas serta fungsinya. Terdapat bukti pemantauan, evaluasi, dan tindak
lanjut pelaksanaan penggunaan kembali BMHP. Bila sterilisasi dilaksanakan di
luar UTD harus dilakukan oleh lembaga
yang memiliki sertifikasi mutu, dan dilakukan pemantauan yang menjamin kepatuhan proses sterilisasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f) Etika Batuk/bersin
Fasilitas pelayanan kesehatan harus menyediakan
sarana cuci tangan seperti wastafel dengan air mengalir, tisu, sabun cair,
tempat sampah infeksius dan masker bedah. Petugas, pendonor dan pengunjung
harus melaksanakan dan mematuhi langkah-langkah etika batuk/bersin sebagai
berikut:
(1)
menutup hidung dan mulut dengan tisu/saputangan/lengan atas;
(2)
tisu dibuang
ke tempat sampah infeksius dan kemudian mencuci tangan; dan
(3)
edukasi/penyuluhan
kesehatan dapat dilakukan melalui audio visual, leaflet, poster, banner, video
melalui TV di ruang tunggu atau lisan oleh petugas.
g) Pengelolaan limbah
hasil pelayanan kesehatan
Setiap hari UTD banyak menghasilkan limbah,
termasuk limbah infeksius. Pembuangan limbah infeksius secara tidak benar dapat
menimbulkan risiko infeksi di UTD. Hal ini dapat terjadi pada pembuangan cairan
tubuh dan material
terkontaminasi dengan cairan
tubuh, pembuangan darah dan komponen darah, serta
pembuangan limbah dari berbagai unit pelayanan di UTD. Pemerintah mempunyai
regulasi terkait dengan penanganan limbah, dan UTD harus melaksanakan ketentuan
tersebut untuk mengurangi risiko infeksi di UTD.
Pengelolaan limbah benda tajam dan jarum yang tidak benar merupakan
kekhawatiran petugas terhadap keamanannya. Salah satu bahaya luka karena
tertusuk jarum suntik adalah terjadi penularan penyakit melalui darah (blood borne diseases). Kebiasaan bekerja
petugas sangat mempengaruhi timbulnya risiko luka dan kemungkinan terpapar
penyakit secara potensial. UTD harus melakukan edukasi kepada petugas bagaimana
mengelola benda tajam dan jarum dengan aman. Pembuangan yang benar adalah menggunakan
wadah menyimpan khusus (safety box)
yang dapat ditutup, anti tertusuk/anti robek, dan anti bocor baik di dasar
maupun di sisinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wadah ini harus tersedia dan mudah dipergunakan
oleh staf serta wadah tersebut tidak boleh terisi terlalu penuh.
Pembuangan jarum yang tidak terpakai, dan limbah benda tajam lainnya jika tidak dilakukan dengan benar
akan berisiko terhadap kesehatan masyarakat umumnya dan terutama pada mereka
yang bekerja di pengelolaan sampah.
Selain jarum dan benda tajam, UTD juga harus
melakukan pengelolaan limbah, pembuangan darah serta komponen darah sesuai
dengan regulasi. Seluruh pengelolaan ini dipantau dan dievaluasi, serta ditindaklanjuti.
Bila pengelolaan limbah dilaksanakan oleh pihak
luar UTD harus berdasar atas kerjasama
dengan pihak yang memiliki izin dan sertifikasi mutu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Terdapat bukti pelaksanaan supervisi dan pemantauan oleh
tim mutu terhadap pengelolaan benda tajam dan jarum sesuai dengan
prinsip PPI, termasuk bila dilaksanakan oleh pihak
luar UTD.
h) Perlindungan Kesehatan
Petugas
UTD harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara
berkala terhadap semua petugas baik tenaga kesehatan maupun tenaga non
kesehatan. Selain itu, terdapat proses apabila terjadi tusukan jarum atau benda
tajam bekas pakai pendonor, siapa
yang harus dihubungi
saat terjadi
kecelakaan dan pemeriksaan serta konsultasi yang
dibutuhkan oleh petugas yang bersangkutan. Petugas harus diberi edukasi agar
paham terhadap proses untuk menghindari terjadinya kecelakaan serta apa yang
harus dilakukan apabila kecelakaan tersebut terjadi. Tidak melakukan penutupan
kembali (recap) jarum yang telah dipakai, memanipulasi dengan tangan, menekuk,
mematahkan atau melepas jarum dari spuit. Buang jarum, spuit, pisau, scalpel, dan peralatan
tajam habis pakai lainnya ke dalam wadah khusus yang tahan tusukan/tidak tembus
sebelum dimasukkan ke insenerator. Bila wadah khusus telah terisi ¾ bagian,
maka harus diganti dengan yang baru untuk menghindari adanya jarum atau benda
tajam yang tercecer.
Sebagian besar insiden paparan/pajanan okupasional
adalah infeksi melalui darah. HIV, hepatitis B dan hepatitis C adalah patogen
melalui darah yang berpotensi paling berbahaya, dan kemungkinan paparan/pajanan
terhadap patogen ini merupakan penyebab utama kecemasan bagi petugas kesehatan
di seluruh dunia.
i) Surveilans
UTD harus melakukan surveilans infeksi berdasarkan
data epidemiologis yang terjadi dan berfokus pada area infeksius, penggunaan
peralatan, prosedur serta praktik untuk mencegah dan menurunkan angka infeksi.
j) Edukasi, Pendidikan
dan Pelatihan
Agar program PPI dapat berjalan dengan efektif di
UTD, maka harus dilakukan edukasi kepada seluruh petugas tentang program PPI
pada waktu mereka baru bekerja di UTD
dan diulangi secara berkala. Edukasi diikuti oleh pendonor dan juga
pengunjung. Pendonor dan pengunjung didorong untuk berpartisipasi dalam
implementasi program PPI. Edukasi diberikan sebagai bagian dari orientasi
kepada semua petugas baru dan dilakukan edukasi kembali secara berkala, atau
paling sedikit jika ada perubahan kebijakan, prosedur, dan praktik yang menjadi
panduan program PPI.
Berdasarkan atas hal di atas maka UTD agar
memberikan edukasi PPI yang meliputi:
1) orientasi pegawai baru baik petugas teknis maupun manajemen;
2)
semua petugas
pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan harus mengetahui prinsip-prinsip
dasar PPI;
3)
petugas teknis
maupun manajemen diedukasi secara berkala bila terdapat perubahan kebijakan,
prosedur, serta praktik program PPI dan bila ada kecenderungan khusus dari data
infeksi, termasuk adanya new/re-emerging diseases;
4)
semua petugas
non pelayanan/administrasi di fasilitas pelayanan kesehatan harus diedukasi dan
mampu melakukan upaya pencegahan
infeksi meliputi hand hygiene, etika batuk, penanganan limbah, penggunaan APD
yang sesuai; dan
5)
edukasi bagi pendonor dan pengunjung berupa
komunikasi, informasi tentang
PPI terkait penyakit yang dapat menular.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) UTD menerapkan program PPI terpadu mencakup seluruh bagian di UTD untuk menurunkan risiko infeksi pelayanan kesehatan pada pendonor, petugas dan lainnya yang meliputi poin a) sampai dengan poin j) sebagaimana dimaksud dalam maksud
dan tujuan |
D |
Bukti pelaksanaan program PPI |
|
|
|
|
|
|
|
|
Kepala UTD, Tim teknis: Penggalian informasi terkait program PPI |
||
|
|
0 |
||
|
|
5 |
||
|
W |
10 |
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
|
||
|
2) UTD melakukan analisis data PPI setiap
3 (tiga) bulan, serta melakukan evaluasi dan tindak lanjut |
D |
1)
Bukti dilakukan analisis data PPI 2)
Bukti dilakukan evaluasi dan tindak lanjut |
|
|
|
0 |
||
|
|
5 |
||
|
W |
PJ mutu dan tim mutu (tim PPI). pengalian informasi terkait analisis, evaluasi dan tindak lanjut data PPI |
10 |
|
|
3) Upaya perbaikan
dan edukasi yang diterapkan UTD telah memberikan dampak pengurangan risiko infeksi |
D |
1)
Bukti
rekomendasi dan Pendidikan dari hasil pemantauan program PPI 2)
Bukti adanya pengurangan risiko infeksi |
|
|
|
|
||
|
|
|
||
|
|
0 |
||
|
|
5 |
||
|
|
10 |
||
|
W |
Kepala UTD, Tim teknis Penggalian informasi tentang efektivitas terhadap pengurangan risiko infeksi |
||
No comments:
Post a Comment