STANDAR AKREDITASI DOKTER/DOKTER GIGI PRAKTEK MANDIRI

BAB I. KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PRAKTIK MANDIRI (KMPM)

 

Persyaratan Umum Praktik Mandiri

 

Standar 1.1. Persyaratan Perijinan Praktik Mandiri

Praktik Mandiri harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan ruang, prasarana, peralatan, dan ketenagaan.

 

Persyaratan Lokasi  

 

Kriteria 1.1.1. Lokasi Praktik Mandiri harus sesuai dengan yang tertera pada Surat Izin Praktik Dokter

 

Elemen Penilaian:

1.  Lokasi Praktik Mandiri sesuai dengan Surat Ijin Praktik dokter

2.  Surat Ijin Praktik Dokter masih berlaku

 

 

Persyaratan Bangunan dan Ruangan

 

Kriteria 1.1.2. Bangunan Praktik Mandiri bersifat permanen dan harus memenuhi persyaratan lingkungan sehat.

  

Elemen Penilaian:

1.  Praktik Mandiri diselenggarakan di atas bangunan yang permanen.

2.  Bangunan Praktik Mandiri memenuhi persyaratan lingkungan yang sehat.

 

Kriteria 1.1.3. Bangunan Praktik Mandiri memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pelayanan kesehatan, dengan ketersediaan ruangan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan yang disediakan.

 

Elemen Penilaian:

1.  Ketersediaan memenuhi persyaratan minimal dan kebutuhan pelayanan

2.  Tata ruang memperhatikan akses, keamanan, dan kenyamanan.

3.  Pengaturan ruang mengakomodasi kepentingan penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut

 

Persyaratan Prasarana Praktik Mandiri

 

Kriteria 1.1.4. Prasarana Praktik Mandiri tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan.

Elemen Penilaian:

1.  Tersedia prasarana Praktik Mandiri sesuai kebutuhan

2.  Dilakukan pemeliharaan yang terjadual terhadap prasarana Praktik Mandiri

3.  Dilakukan monitoring terhadap pemeliharaan prasarana Praktik Mandiri

4.  Dilakukan monitoring terhadap fungsi prasana Praktik Mandiri yang ada

5.  Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring

 

Persyaratan Peralatan Praktik Mandiri

 

Kriteria 1.1.5. Peralatan medis dan non medis tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan.

Elemen Penilaian:

1.  Tersedia peralatan medis dan non medis sesuai jenis pelayanan yang disediakan

2.  Dilakukan pemeliharaan yang terjadual terhadap peralatan medis dan non medis

3.  Dilakukan monitoring terhadap pemeliharaan peralatan medis dan non medis

4.  Dilakukan monitoring terhadap fungsi peralatan medis dan non medis

5.  Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring

6.  Dilakukan kalibrasi untuk peralatan medis dan non medis yang perlu dikalibrasi

7.  Peralatan medis dan non medis yang memerlukan ijin memiliki ijin yang berlaku

 

 

Ketenagaan Praktik Mandiri

 

Standar 1.2. Persyaratan Ketenagaan Praktik Mandiri

Praktik Mandiri harus memenuhi persyaratan ketenagaan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundangan sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan.

 

Persyaratan Dokter Praktik Mandiri

 

Kriteria 1.2.1. Praktik Mandiri dilakukan oleh tenaga medis sesuai dengan peraturan perundangan yang kompeten.

 Elemen Penilaian:

1.  Praktik Mandiri dilakukan oleh dokter atau dokter gigi

2.  Terdapat bukti pemenuhan persyaratan penanggung jawab sesuai dengan yang ditetapkan.

3.  Dokter/dokter gigi dibantu oleh petugas administrasi sesuai kebutuhan dan persyaratan yang ditetapkan

4.  Terdapat uraian tugas bagi tenaga kesehatan yang membantu.

 

 

Penyelenggaraan Praktik Mandiri

 

Standar 1.3. Penyelenggaraan praktik mandiri didokumentasikan, dipandu oleh pedoman dan prosedur yang baku, didukung oleh ketersediaan data dan informasi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan, dan dilakukan penilaian kinerja untuk peningkatan mutu

 

Kriteria 1.3.1. Pedoman dan prosedur penyelenggaraan kegiatan pelayanan Praktik Mandiri disusun, didokumentasikan, dan dikendalikan. Semua rekaman hasil pelaksanaan kegiatan Praktik Mandiri dikendalikan.

 

Elemen Penilaian:

1. Ada pedoman atau panduan kerja penyelenggaraan pelayanan 2. Ada prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan sesuai kebutuhan

3. Seluruh kegiatan pelayanan didokumentasikan.

 

Kriteria

1.3.2. Penanggung jawab Praktik Mandiri secara teratur melakukan penilaian kinerja pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Praktik Mandiri.

Elemen Penilaian:

1.  Ada mekanisme untuk melakukan penilaian kinerja pelayanan

2.  Penilaian kinerja difokuskan untuk meningkatkan mutu pelayanan klinis

3.  Ada tindak lanjut terhadap hasil penilaian kinerja.

 

Pengelolaan Keuangan

 

Kriteria

1.3.3. Penanggung jawab Praktik Mandiri secara teratur melakukan pembukuan sederhana keuangan praktik mandiri

 Elemen Penilaian:

1.  Dokter/dokter gigi membuat pembukuan keuangan sederhana dalam menyelenggarakan praktik mandiri.

2.  Dilakukan pelaporan keuangan sesuai dipersyaratkan oleh pihak asuransi/BPJS.

 

 

Pengelolaan Data dan Informasi

 

Kriteria 1.3.4. Harus tersedia data dan informasi di Praktik Mandiri yang digunakan untuk pengambilan keputusan baik untuk peningkatan pelayanan maupun untuk pelaporan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Elemen penilaian:

1.  Dilakukan identifikasi data dan informasi yang harus tersedia

2.  Tersedia prosedur pengumpulan, penyimpanan, dan retriving (pencarian kembali) data

3.  Tersedia prosedur analisis data untuk diproses menjadi informasi

4.  Tersedia prosedur pelaporan dan distribusi informasi kepada pihakpihak yang membutuhkan dan berhak memperoleh informasi

5.  Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pengelolaan data dan informasi

 

 

- 254 -

 

Hak dan kewajiban pengguna pelayanan

 

Standar 1.4.  Adanya kejelasan hak dan kewajiban pengguna pelayanan

 

Kriteria 1.4.1. Hak dan kewajiban pengguna layanan ditetapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat dan semua pihak yang terkait, dan tercermin dalam kebijakan dan prosedur Praktik Mandiri

Elemen Penilaian:

1.  Ada kejelasan hak dan kewajiban pengguna pelayanan

2.  Prosedur pelayanan mencerminkan pemenuhan terhadap hak dan kewajiban pasien

3.  Dokter dan petugas kesehatan memperhatikan hak dan kewajiban pasien dalam memberikan pelayanan

4.  Keluhan dan kepuasan pasien dimonitor

5.  Keluhan dan kepuasan dianalisis dan ditindak lanjuti

 

 

Kerjasama dengan pihak ketiga

 

Standar 1.5. Jika sebagian kegiatan dilakukan bekerjasama dengan pihak ketiga, pengelola menjamin bahwa penyelenggaraan oleh pihak ketiga memenuhi standar yang ditetapkan.

 

Kriteria 1.5.1. Adanya dokumen perjanjian kerjasama yang jelas dengan pihak ketiga yang ditanda-tangani oleh pihak ketiga dan pengelola dengan spesifikasi pekerjaan yang jelas dan memenuhi standar yang berlaku.

Elemen Penilaian:

1.  Ada dokumen perjanjian kerja sama yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku

2.  Dalam perjanjian kerja sama ada kejelasan, kegiatan yang harus dilakukan, peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, personil yang melaksanakan kegiatan, kualifikasi, indikator dan standar kinerja, masa berlakunya perjanjian kerja sama, proses kalau terjadi perbedaan pendapat, termasuk bila terjadi pemutusan hubungan kerja

 

Kriteria 1.5.2. Kinerja pihak ketiga dalam penyelenggaraan pelayanan dimonitor dan dievaluasi berdasarkan Kriteria yang telah ditetapkan dan ditindak-lanjuti.   

Elemen Penilaian:

1.  Ada kejelasan indikator dan standar kinerja pada pihak ketiga dalam melaksanakan kegiatan.

2.  Dilakukan monitoring dan evaluasi oleh pengelola pelayanan terhadap pihak ketiga berdasarkan indikator dan standar kinerja,

3.  Ada tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan evaluasi

 

 

 

- 256 -

 

Pemeliharaan sarana dan prasarana

 

Standar 1.6. Pemeliharaan sarana dan prasarana

Sarana dan peralatan Praktik Mandiri harus dipelihara agar dapat digunakan sesuai kebutuhan dan sesuai peraturan yang berlaku

 

Kriteria 1.6.1. Pemeliharaan sarana dan peralatan Praktik Mandiri dilaksanakan dan didokumentasikan secara jelas dan akurat.

 

Elemen Penilaian:

1.  Ada daftar inventaris sarana dan peralatan yang digunakan di Praktik Mandiri

2.  Ada program kerja pemeliharaan sarana dan peralatan

3.  Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan peralatan sesuai program kerja

4.  Ada tempat penyimpanan/gudang sarana dan peralatan yang memenuhi persyaratan.

5.  Ada program kerja kebersihan lingkungan di Praktik Mandiri 6. Pelaksanaan kebersihan lingkungan  sesuai dengan program kerja.

7. Pencatatan dan pelaporan barang inventaris.

  

Kriteria

1.6.2. Peralatan ditempatkan di lingkungan pelayanan dengan tepat

 

Elemen Penilaian:

1.  Tersedia prosedur untuk memisahkan alat yang bersih dan alat yang kotor, alat yang memerlukan sterilisasi, alat yang membutuhkan perawatan lebih lanjut (tidak siap pakai), serta alatalat yang membutuhkan persyaratan khusus untuk peletakannya

2.  Tersedia prosedur sterilisasi alat-alat yang perlu disterilkan

3.  Alat yang perlu disterilkan dilakukan sterilisasi sesuai prosedur

 

Kriteria

1.6.3. Peralatan dipelihara dan dikalibrasi secara rutin

 

Elemen Penilaian:

1.  Dilakukan inventarisasi peralatan yang ada

2.  Dilakukan pemeriksaan kelaikan alat secara periodik

3.  Dilakukan pemeliharaan alat secara periodik

4.  Dilakukan kalibrasi terhadap alat-alat ukur yang digunakan secara periodik

5.  Dilakukan perbaikan dan/atau penggantian alat yang rusak agar tidak mengganggu pelayanan.

 

Pelimpahan tugas kepada dokter pengganti

 

Standar 1.7. Praktik mandiri mempunyai system pelimpahan tugas kepada dokter pengganti untuk menjamin kesinambungan pelayanan

 

Kriteria

1.7.1. Pelimpahan tugas kepada dokter pengganti jika berhalangan dilakukan secara efektif untuk menjamin kesinambungan pelayanan.

Elemen Penilaian:

1.  Terdapat prosedur pelimpahan tugas kepada dokter pengganti, jika dokter berhalangan

2.  Terdapat Kriteria yang dipersyaratkan untuk dokter pengganti

3.  Dokter pengganti yang mendapat pelimpahan tugas memenuhi persyaratan yang ditetapkan

4.  Terdapat serah terima tugas dari dokter praktik mandiri kepada dokter pengganti dan sebaliknya pada saat penyerahan kembali pelimpahan tugas.

- 259 -

 

Manajemen Keamanan Lingkungan

 

Standar 1.8. Lingkungan pelayanan mematuhi persyaratan hukum, regulasi dan perijinan yang berlaku.

 

Kriteria

1.8.1. Lingkungan fisik, instalasi listrik, penyediaan air, ventilasi, gas dan sistim lain yang dipersyaratkan diperiksa secara rutin, dipelihara, dan diperbaiki bila perlu

 

Elemen Penilaian:

1.  Kondisi fisik lingkungan dipantau secara rutin.

2.  Instalasi listrik, kualitas air, ventilasi, gas dan sistem lain yang digunakan dipantau secara periodik

3.  Tersedia sarana untuk menangani masalah listrik/api apabila terjadi kebakaran

4.  Tersedia kebijakan dan prosedur inspeksi, pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan

5.  Dilakukan dokumentasi pelaksanaan, hasil dan tindak lanjut pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan yang telah dilakukan.

 

Kriteria

1.8.2. Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya serta pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya dilakukan secara memadaii  

 

Elemen Penilaian:

1.  Dilakukan inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya

2.  Dilakukan pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya sesuai dengan ketentuan

3.  Dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk pembuangan limbah medis dan bahan berbahaya.

 

 

BAB II. LAYANAN KLINIS, PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN (LKPM).

 

Proses Pendaftaran Pasien

Standar 2.1.  Proses Pendaftaran Pasien.

Proses pendaftaran pasien dirancang dan dilaksanakan sesuai kebutuhan pelanggan dan didukung oleh sarana dan lingkungan yang memadai.

 

Kriteria 2.1.1. Praktik mandiri dilaksanakan sesuai dengan jadual buka pelayanan dan dilaksanakan tepat waktu

Elemen Penilaian:

1.  Ditetapkan jadwal buka pelayanan

2.  Tersedia informasi tentang jadual buka pelayanan

3.  Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan jadual buka pelayanan

4.  Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap jadual buka pelayanan

5.  Terdapat pengaturan jika pasien membutuhkan pelayanan di luar jadual buka pelayanan

 

Kriteria 2.1.2. Prosedur pendaftaran dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan memperhatikan kebutuhan pelanggan.

Elemen Penilaian:

1.  Tersedia prosedur pendaftaran

2.  Tersedia bagan alur pelayanan

3.  Keselamatan pelanggan terjamin di tempat pendaftaran

 

Kriteria 2.1.3. Informasi tentang pendaftaran tersedia dan terdapat dokumentasi tentang informasi tersebut di tempat pendaftaran

Elemen Penilaian:

1.  Tersedia media informasi tentang pendaftaran di tempat pendaftaran

2.  Semua pihak yang membutuhkan informasi tentang pendaftaran memperoleh informasi sesuai dengan yang dibutuhkan

3.  Pelanggan dapat memperoleh informasi lain tentang sarana pelayanan, antara lain jenis layanan, tarif, dan rujukan

4.  Pelanggan mendapat tanggapan sesuai yang dibutuhkan ketika meminta informasi kepada petugas

5.  Tersedia informasi tentang kerjasama dengan fasilitas rujukan lain

6.  Tersedia informasi tentang bentuk kerjasama dengan fasilitas rujukan lain

 

Kriteria 2.1.4. Hak dan kewajiban pasien, keluarga, dipertimbangkan dan diinformasikan pada saat pendaftaran.

 Elemen Penilaian:

1.  Hak dan kewajiban pasien/keluarga diinformasikan selama proses pendaftaran dengan cara dan bahasa yang dipahami oleh pasien dan/keluarga

2.  Hak dan kewajiban pasien/keluarga diperhatikan oleh dokter dan petugas selama proses pendaftaran

3.  Pendaftaran dilakukan oleh petugas dengan memperhatikan hakhak pasien/ keluarga pasien

4.  Petugas tersebut bekerja dengan efisien, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan pelanggan

5.  Petugas memperhatikan kendala fisik, bahasa, budaya, dan penghalang lain dalam memberikan pelayanan

 

 

Pengkajian

Standar 2.2.  Pengkajian

Kajian medis dilakukan secara paripurna untuk mendukung rencana dan pelaksanaan pelayanan.

 

Kriteria 2.2.1. Proses kajian medis dilakukan secara paripurna, mencakup berbagai kebutuhan dan harapan pasien/keluarga.

 

Elemen Penilaian:

1.  Terdapat prosedur kajian medis untuk mengidentifikasi berbagai kebutuhan dan harapan pasien dan keluarga pasien

2.  Proses kajian dilakukan oleh dokter yang kompeten untuk melakukan kajian

3.  Pemeriksaan dan diagnosis mengacu pada standar profesi dan standar asuhan

4.  Prosedur kajian menjamin tidak terjadi pengulangan yang tidak perlu

 

Kriteria 2.2.2. Hasil kajian dicatat dalam catatan medis dan mudah diakses oleh dokter yang bertanggung-jawab terhadap pelayanan pasien

Elemen Penilaian:

1.  Dilakukan identifikasi informasi apa saja yang dibutuhkan dalam pengkajian dan harus dicatat dalam rekam medis

2.  Informasi tersebut meliputi informasi yang dibutuhkan untuk kajian medis, kajian penunjang medis, dan kajian lain yang diperlukan

 

Kriteria 2.2.3. Pasien dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diberikan prioritas untuk asesmen dan pengobatan.

Elemen penilaian:

1.  Dokter melaksanakan proses triase untuk memprioritaskan pasien dengan kebutuhan emergensi.

2.  Pasien diprioritaskan atas dasar urgensi kebutuhan.

3.  Pasien emergensi diperiksa dan dibuat stabil terlebih dahulu sesuai kemampuan sebelum dirujuk ke pelayanan yang mempunyai kemampuan lebih tinggi

 

Kriteria 2.2.4. Dokter melakukan kajian awal untuk menetapkan diagnosis medis dan diagnosis keperawatan

Elemen Penilaian:

1.  Kajian dilakukan oleh tenaga kesehatan yang profesional dan kompeten

2.  Tersedia tim kesehatan antar profesi yang profesional untuk melakukan kajian jika diperlukan penanganan secara tim

3.  Terdapat kejelasan proses pendelegasian wewenang secara tertulis kepada petugas yang diberi kewenangan, apabila pelayanan tidak dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional yang memenuhi persyaratan

4.  Petugas yang diberi kewenangan tersebut telah mengikuti pelatihan yang dipersyaratkan.

 

Kriteria 2.2.5. Terdapat peralatan dan tempat yang memadai untuk melakukan kajian awal pasien

Elemen Penilaian:

1.  Tersedia peralatan dan tempat pemeriksaan yang memadai untuk melakukan pengkajian awal pasien secara paripurna

2.  Ada jaminan kualitas terhadap peralatan di tempat pelayanan

3.  Peralatan dan sarana pelayanan yang digunakan menjamin keamanan pasien dan petugas

 

Rencana Layanan Klinis

Standar 2.3. Rencana Layanan Klinis.

Rencana layanan klinis disusun bersama pasien dengan memperhatikan kebutuhan pasien.

 

Kriteria 2.3.1. Rencana layanan klinis disusun bersama pasien dengan memperhatikan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan tata nilai budaya pasien.

Elemen Penilaian:

1.  Dokter melibatkan pasien dalam menyusun rencana layanan

2.  Rencana layanan disusun untuk setiap pasien dengan kejelasan tujuan yang ingin dicapai

3.  Penyusunan rencana layanan tersebut mempertimbangkan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan tata nilai budaya pasien

 

Kriteria 2.3.2. Persetujuan tindakan medik diminta sebelum pelaksanaan tindakan bagi yang membutuhkan persetujuan tindakan medik.

Elemen Penilaian:

1.  Pasien/keluarga pasien memperoleh informasi mengenai tindakan medis/pengobatan tertentu yang berisiko yang akan dilakukan

2.  Tersedia formuilir pemberian informasi tentang tindakan medis/pengobatan tertentu yang berisiko yang akan dilakukan

3.  Tersedia formulir persetujuan tindakan medis/pengobatan tertentu yang berisiko

4.  Tersedia prosedur untuk memperoleh persetujuan tersebut

5.  Pelaksanaan informed consent didokumentasikan.

6.  Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan informed consent.

 

 

Rencana Rujukan

 

Standar 2.4. Rencana rujukan.

Rujukan sesuai kebutuhan pasien ke sarana pelayanan lain diatur dengan prosedur yang jelas.

 

Kriteria 2.4.1. Terdapat prosedur rujukan yang jelas

Elemen Penilaian:

1.  Tersedia prosedur rujukan yang jelas serta jejaring fasilitas rujukan

2.  Proses rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan pasien untuk menjamin kelangsungan layanan

3.  Tersedia prosedur mempersiapkan pasien/keluarga pasien untuk dirujuk

4.  Dilakukan komunikasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menjadi tujuan rujukan untuk memastikan kesiapan fasilitas tersebut untuk menerima rujukan

 

Kriteria 2.4.2. Rencana rujukan dan kewajiban masing-masing dipahami oleh dokter dan pasien/keluarga pasien

Elemen Penilaian:

1.  Informasi tentang rujukan disampaikan dengan cara yang mudah dipahami oleh pasien/keluarga pasien

2.  Informasi tersebut mencakup alasan rujukan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan tujuan rujukan, dan kapan rujukan harus dilakukan

3.  Dilakukan kerjasama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lain untuk menjamin kelangsungan asuhan.

 

Kriteria 2.4.3. Fasilitas rujukan penerima diberi resume tertulis mengenai kondisi klinis pasien dan tindakan yang telah dilakukan oleh Dokter Praktik Mandiri pada saat mengirim pasien.

Elemen penilaian

1.  Resume klinis pasien dikirim ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan bersama pasien.

2.  Resume klinis memuat kondisi pasien.

3.  Resume klinis memuat prosedur dan tindakan-tindakan lain yang telah dilakukan

4.  Resume klinis memuat kebutuhan pasien akan pelayanan lebih lanjut

 

Kriteria 2.4.4. Selama proses rujukan pasien secara langsung, jika pasien dalam kondisi kritis dokter terus memonitor kondisi pasien.

Elemen penilaian

1.  Selama proses rujukan secara langsung semua pasien dalam kondisi kritis selalu dimonitor oleh dokter.

2.  Kondisi pasien dicatat selama proses rujukan

 

Pelaksanaan Layanan

Standar 2.5. Pelaksanaan Layanan

Pelaksanaan layanan dipandu oleh prosedur dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

 

Kriteria 2.5.1. Pedoman pelayanan dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan layanan klinis

Elemen Penilaian:

1.  Tersedia pedoman dan prosedur pelayanan klinis

2.  Penyusunan dan penerapan rencana layanan mengacu pada pedoman dan/atau prosedur yang berlaku  

3.  Layanan dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan/atau prosedur yang berlaku

4.  Layanan diberikan sesuai dengan rencana layanan

5.  Layanan yang diberikan kepada pasien didokumentasikan

6.  Perubahan rencana layanan dilakukan berdasarkan perkembangan pasien.

7.  Perubahan tersebut dicatat dalam rekam medis

8.  Jika diperlukan tindakan medis, pasien/keluarga pasien memperoleh informasi sebelum memberikan persetujuan mengenai tindakan yang akan dilakukan yang dituangkan dalam informed consent.

 

Kriteria 2.5.2. Pelaksanaan layanan bagi pasien gawat darurat dan/atau berisiko tinggi dipandu oleh prosedur yang berlaku

Elemen Penilaian:

1.  Kasus-kasus gawat darurat dan/atau berisiko tinggi yang biasa terjadi diidentifikasi

2.  Tersedia prosedur penanganan pasien gawat darurat

3.  Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan pasien berisiko tinggi

4.  Terdapat kerjasama dengan sarana kesehatan yang lain untuk penanganan kasus emergensi dan/atau berisiko tinggi.

5.  Tersedia prosedur pencegahan kewaspadaan universal terhadap terjadinya infeksi yang mungkin diperoleh akibat pelayanan yang diberikan baik bagi petugas maupun pasien dalam penanganan pasien berisiko tinggi.

 

Kriteria 2.5.3. Pasien dan keluarga pasien memperoleh penjelasan tentang hak dan tanggung jawab mereka berhubungan dengan penolakan atau tidak melanjutkan pengobatan, termasuk penolakan untuk dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lebih memadai

Elemen Penilaian:

1.  Dokter pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak mereka untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan.

2.  Dokter pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang konsekuensi dari keputusan mereka.

3.  Dokter pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tanggung jawab mereka berkaitan dengan keputusan tersebut.

4.  Dokter pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan.

 

 

Pelayanan Anestesi Lokal, Sedasi, dan Pembedahan

 

Standar 2.6. Tersedia pelayanan anestesi sederhana dan pembedahan minor untuk memenuhi kebutuhan pasien

 

Kriteria 2.6.1. Pelayanan anestesi lokal dan sedasi di Praktik Mandiri dilaksanakan memenuhi prosedur, standar dan peraturan perundangan sesuai dengan kebutuhan pasien

Elemen Penilaian:

1.  Tersedia pelayanan anestesi lokal dan sedasi sesuai kebutuhan

2.  Pelayanan anestesi lokal dan sedasi dilakukan oleh dokter yang kompeten

3.  Pelaksanaan anestesi lokal dan sedasi dipandu dengan prosedur yang jelas

4.  Selama pemberian anestesi lokal dan sedasi dokter melakukan monitoring status fisiologi pasien

5.  Anestesi lokal dan sedasi, tehnik anestesi lokal dan sedasi ditulis dalam rekam medis pasien

 

Kriteria 2.6.2. Pelayanan bedah di Praktik Mandiri direncanakan dan dilaksanakan memenuhi prosedur, standar, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Elemen Penilaian:

1.  Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor melakukan kajian sebelum melaksanakan pembedahan

2.  Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor merencanakan asuhan pembedahan berdasar hasil kajian.

3.  Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor menjelaskan risiko, manfaat, komplikasi potensial, dan alternatif kepada pasien/keluarga pasien

4.  Sebelum melakukan tindakan harus mendapatkan persetujuan dari pasien/keluarga pasien

5.  Pembedahan dilakukan berdasarkan prosedur yang ditetapkan

6.  Laporan/catatan operasi dituliskan dalam rekam medis

7.  Status fisiologi pasien dimonitor terus menerus selama dan segera setelah pembedahan dan dituliskan dalam rekam medis.

 

 

Pelayanan obat

 

Standar 2.7. Obat dikelola secara efisien untuk memenuhi kebutuhan pasien.

 

Kriteria 2.7.1. Berbagai jenis obat yang sesuai dengan kebutuhan tersedia dalam jumlah yang memadai

Elemen Penilaian:

1.  Terdapat daftar obat yang harus tersedia dalam pelayanan

2.  Terdapat pencatatan pengelolaan obat yang digunakan

3.  Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut ketersediaan obat

 

Kriteria 2.7.2. Dalam pemberian resep obat, dokter wajib menjelaskan jenis dan informasi penggunaan obat

Elemen Penilaian:

1.  Tersedia prosedur peresepan dan pemberian informasi obat yang diresepkan kepada pasien

2.  Dokter memastikan identitas pasien

3.  Dokter memastikan pemberian dosis sesuai dengan indikasi dan umur/berat badan pasien

4.  Dokter menuliskan resep sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

5.  Dokter memberikan penjelasan tentang jenis, indikasi, efek samping dan cara penggunaan obat kepada pasien/keluarga pasien

 

Kriteria 2.7.3. Ada jaminan kebersihan dan keamanan dalam penyimpanan, penyiapan, dan pemberian obat kepada pasien serta

penatalaksanaan obat kedaluwarsa/rusak 

Elemen Penilaian:

1.  Terdapat prosedur penyimpanan obat, termasuk persyaratan penyimpanan obat LASA.

2.  Penyimpanan dilakukan sesuai dengan persyaratan.

3.  Pemberian obat disertai dengan tata cara dan informasi penggunaan obat

4.  Dokter memberikan penjelasan tentang kemungkinan terjadi efek samping obat atau efek yang tidak diharapkan

5.  Petugas menjelaskan petunjuk tentang penyimpanan obat di rumah

6.  Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan obat yang kedaluwarsa/rusak

7.  Obat kedaluwarsa/rusak dikelola sesuai kebijakan dan prosedur.

 

Kriteria 2.7.4. Efek samping yang terjadi akibat pemberian obat-obat yang diresepkan atau riwayat alergi terhadap obat-obatan tertentu harus didokumentasikan dalam rekam medis pasien

Elemen Penilaian:

1.  Tersedia prosedur pencatatan efek samping obat dan reaksi alergi

2.  Efek samping obat dan reaksi alergi didokumentasikan dalam rekam medis

3.  Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) ditindaklanjuti dan didokumentasikan.

  

Kriteria: 2.7.5. Obat-obatan emergensi tersedia, dimonitor dan aman

Elemen Penilaian

1.  Tersedia daftar jenis dan jumlah obat emergensi yang harus tersedia

2.  Obat emergensi tersedia dan mudah dijangkau segera untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi

3.  Obat emergensi disimpan, dijaga dan dilindungi keamanannya

4.  Obat emergensi dimonitor dan diganti secara tepat waktu setelah digunakan atau bila kadaluwarsa atau rusak

 

Pendidikan kesehatan dan konseling kepada pasien/keluarga dan tindak lanjut pada saat selesai pelayanan.

 

Standar 2.8. Pendidikan/Penyuluhan kepada pasien/keluarga pasien mendukung peran serta mereka dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan layanan.

 

Kriteria 2.8.1. Pasien/keluarga memperoleh pendidikan/penyuluhan kesehatan dengan pendekatan yang komunikatif dan bahasa yang mudah dipahami

Elemen Penilaian:

1.  Penyusunan dan pelaksanaan layanan mencakup aspek pendidikan/penyuluhan kesehatan pasien/keluarga pasien

2.  Pedoman/materi pendidikan/penyuluhan kesehatan mencakup informasi mengenai penyakit, penggunaan obat, peralatan medik, aspek etika dan perilaku hidup bersih dan sehat

3.  Tersedia metode dan media pendidikan/penyuluhan kesehatan bagi pasien dan keluarga dengan memperhatikan kondisi

sasaran/penerima informasi (misal bagi yang tidak bisa membaca)

4.  Dilakukan penilaian terhadap efektivitas penyampaian informasi kepada pasien/keluarga pasien agar mereka dapat berperan aktif dalam proses layanan dan memahami konsekuensi layanan yang diberikan.

 

Kriteria 2.8.2. Pasien/keluarga pasien memperoleh penjelasan yang memadai tentang tindak lanjut layanan saat selesai pelayanan atau saat dirujuk ke sarana kesehatan yang lain.

 Elemen Penilaian:

1.  Informasi yang dibutuhkan mengenai tindak lanjut layanan diberikan oleh dokter kepada pasien/keluarga pasien pada saat selesai pelayanan atau jika dilakukan rujukan ke sarana kesehatan yang lain

2.  Dokter memastikan bahwa informasi yang disampaikan dipahami oleh pasien/keluarga pasien

 

Kriteria 2.8.3. Pelaksanaan rujukan dilakukan atas dasar kebutuhan dan pilihan pasien

Elemen Penilaian:

1.  Dilakukan identifikasi kebutuhan dan pilihan pasien (misalnya kebutuhan transportasi, petugas kompeten yang mendampingi, sarana medis dan keluarga yang menemani) selama proses rujukan

2.  Apabila tersedia lebih dari satu sarana yang dapat menyediakan pelayanan rujukan tersebut, pasien/keluarga pasien diberi informasi yang memadai dan diberi kesempatan untuk memilih sarana pelayanan yang diinginkan

3.  Tersedia prosedur rujukan

4.  Rujukan dilakukan sesuai dengan prosedur,

5.  Dilakukan persetujuan rujukan dari pasien/keluarga pasien

 

 

Pelayanan penunjang diagnostik dan apotik.

 

Standar 2.9. Terdapat kerjasama praktik mandiri dengan pelayanan penunjang diagnostik dan apotik dalam penyelenggaraan pelayanan.

 

Kriteria      2.9.1. Terdapat kerjama dengan fasilitas kesehatan yang

menyelenggarakan Pemeriksaan laboratorium

 

Elemen Penilaian:

1.  Ditetapkan Kriteria pemilihan fasilitas pelayanan laboratorum klinik

2.  Dilakukan pemilihan fasilitas pelayanan laboratorium klinik berdasarkan Kriteria yang ditetapkan

3.  Dilakukan kerjasama dengan fasilitas pelayanan laboratorium klinik

4.  Dilakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan laboratorium klinik

 

Kriteria 2.9.2. Terdapat kerjasama dengan fasilitas kesehatan yang

menyelenggarakan pelayanan radiodiagnostik

Elemen Penilaian:

1.  Ditetapkan Kriteria pemilihan fasilitas pelayanan radiodiagnostik

2.  Dilakukan pemilihan fasilitas pelayanan radiodiagnostik berdasarkan Kriteria yang ditetapkan

3.  Dilakukan kerjasama dengan fasilitas pelayanan radiodiagnostik

4.  Dilakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan radiodiagnostik.

 

Kriteria 2.9.3. Terdapat kerjasama dengan apotik untuk pelayanan obat

Elemen Penilaian:

1.  Ditetapkan Kriteria pemilihan apotik yang akan diajak bekerja sama

2.  Dilakukan pemilihan fasilitas apotik berdasarkan Kriteria yang ditetapkan

3.  Dilakukan kerjasama dengan apotik yang memenuhi Kriteria

4.  Dilakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan apotik dalam memberikan pelayanan resep pada pasien

 

 

Pengelolaan Rekam Medis.

 

Standar 2.10. Pelayanan pasien dicatat dalam rekam medis

 

Kriteria 2.10.1. Ada pembakuan kode klasifikasi diagnosis, kode prosedur, simbol, dan istilah yang dipakai

Elemen Penilaian:

1.  Praktik Mandiri mempunyai rekam medis bagi setiap pasien dengan metoda identifikasi yang baku untuk mencegah terjadinya salah identifikasi Terdapat standardisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminologi lain yang konsisten dan sistematis

2.  Terdapat standarisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminology yang disusun dan digunakan

3.  Dilakukan pembakuan singkatan-singkatan yang digunakan dalam pelayanan sesuai dengan standar local dan/atau nasional.

4.  Sistem pengkodean, penyimpanan, dan dokumentasi memudahkan dokter dan petugas yang membantu untuk menemukan rekam medis pasien tepat waktu maupun untuk mencatat pelayanan yang diberikan kepada pasien

5.  Dilakukan pengaturan penyimpanan berkas rekam medis dengan kejelasan masa retensi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

 

Kriteria 2.10.2. Dokter memiliki akses informasi sesuai dengan kebutuhan dan tanggungjawab pekerjaan

Elemen Penilaian:

1.  Akses dokter dan petugas kesehatan yang membantu terhadap informasi dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan tugas dan tanggung jawab dalam pelayanan

2.  Ditetapkan dokter dan petugas kesehatan yang mempunyai hak akses terhadap rekam medis pasien.

3.  Akses petugas terhadap informasi dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan

4.  Hak untuk mengakses informasi tersebut mempertimbangkan tingkat kerahasiaan dan keamanan informasi

 

Kriteria 2.10.3. Rekam berisi informasi yang memadai dan dijaga kerahasiaan tentang identifikasi pasien, dokumentasi prosedur kajian, masalah, kemajuan pasien dan hasil asuhan

Elemen Penilaian:

1.  Isi rekam medis mencakup diagnosis, pengobatan, hasil pengobatan, dan kontinuitas asuhan yang diberikan

2.  Dilakukan penilaian dan tindak lanjut kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis

3.  Tersedia prosedur menjaga kerahasiaan rekam medis

 

 

Tanggung Jawab Dokter dan Tenaga Kesehatan

 

Standar 2.11. Dokter praktik mandiri bertanggung jawab menyelenggarakan praktik mandiri sesuai dengan standar.

 

Kriteria 2.11.1. Ada pembakuan dan pelaksanaan standar layanan klinis yang disusun berdasarkan acuan yang jelas.

Elemen Penilaian:

1.  Standar/prosedur layanan klinis disusun dan dibakukan didasarkan atas prioritas fungsi dan proses pelayanan

2.  Standar tersebut disusun berdasarkan acuan yang jelas

3.  Tersedia dokumen yang menjadi acuan dalam penyusunan standar

4.  Ditetapkan prosedur penyusunan standar/prosedur layanan klinis

5.  Pelayanan klinis dilakukan sesuai dengan standar/prosedur layanan klinis

 

Kriteria 2.11.2. Dokter praktik mandiri bertanggung jawab untuk meminimalkan risiko terjadinya infeksi dalam menyediakan pelayanan kesehatan.

Elemen Penilaian:

1.  Tersedia panduan atau prosedur pencegahan infeksi

2.  Tersedia prosedur triase untuk pasien dengan potensi penularan penyakit

3.  Dokter dan petugas kesehatan yang membantu memahami upaya-upaya pencegahan infeksi

4.  Dokter dan petugas kesehatan yang membantu pada saat menjalankan tugas pelayanan menerapkan upaya pencegahan infeksi sesuai dengan panduan atau prosedur

5.  Tempat pelayanan dijaga kebersihannya

6.  Dokter praktik mandiri menggunakan alat pelindung diri jika dipersyaratkan

7.  Dilakukan sterilisasi peralatan medis yang digunakan sesuai dengan panduan

8.  Pembuangan limbah medis dilakukan sesuai dengan panduan

 

 

Standar 2.12. Dokter praktik mandiri bertanggung jawab untuk merencanakan, memonitor, dan menilai mutu layanan klinis

 

Kriteria 2.12.1 Dilakukan monitoring, evaluasi dan tindak lanjut terhadap indikator pelayanan Praktik Mandiri

Elemen Penilaian:

1.  Disusun dan ditetapkan indikator mutu layanan klinis

2.  Ditetapkan sasaran-sasaran keselamatan pasien sebagaimana tertulis dalam Pokok Pikiran

3.  Dilakukan pengukuran terhadap indikator-indikator mutu dan keselamatan pasien

4.  Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dikumpulkan secara periodik

5.  Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien didokumentasikan

6.  Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dianalisis untuk menentukan tindak lanjut dan langkah-langkah perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien

7.  Dilakukan upaya tindak lanjut untuk melakukan peningkatan mutu, perilaku dalam pemberian pelayanan dan keselamatan pasien

8.  Seluruh kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien didokumentasikan

 

 

 

 

 


No comments:

Post a Comment