KRITERIA 1.3.3 PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI

 

c. Kriteria 1.3.3 Setiap pegawai mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan ilmu dan keterampilan yang diperlukan.

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

1)   Pokok Pikiran:

a)  Dalam upaya peningkatan kompetensi semua pegawai yang ada, Puskesmas perlu merencanakan dan memberi kesempatan bagi seluruh pegawai yang ada di Puskesmas untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan/ atau pelatihan. Selain itu, peningkatan kompetensi pegawai dapat dilakukan dengan cara mengikuti workshop/lokakarya, seminar, simposium, dan on the job training (OJT), baik secara daring maupun luring.

b)  Puskesmas melakukan analisis kesenjangan kompetensi untuk memetakan kebutuhan peningkatan kompetensi pegawai.

c)  Hasil analisis kesenjangan kompetensi dijadikan sebagai dasar dalam mengajukan peningkatan kompetensi para pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d)  Puskesmas memfasilitasi pemenuhan kompetensi pegawai karena adanya kesenjangan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan sebagai bentuk dukungan dari manajemen bagi semua tenaga Puskesmas.

e)  Puskesmas melakukan pendokumentasian hasil peningkatan kompetensi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.


Elemen Penilaian

R

D

W

 

a) Tersedia informasi mengenai peluang untuk meningkatkan kompetensi bagi semua tenaga yang ada di Puskesmas (D).  

 

1. Bukti informasi peluang peningkatan kompetensi pegawai.

 

 

b) Ada dukungan dari manajemen bagi semua tenaga yang ada di Puskesmas untuk memanfaatkan peluang tersebut(R, W).

1. RUK yang mencantumkan kegiatan peningkatan kompetensi pegawai.

 

Kepala Puskesmas, KTU:  penggalian informasi terkait bentuk dukungan dalam peningkatan kompetensi pegawai.

 

c) Jika ada tenaga yang mengikuti peningkatan kompetensi, dilakukan evaluasi penerapan terhadap hasil peningkatan kompetensi tersebut di tempat kerja (R, D, W).  

1. SOP tentang Penerapan Hasil Peningkatan Kompetensi Pegawai  

1. Bukti pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi yang dilakukan oleh pegawai.

2. Hasil evaluasi terhadap hasil peningkatan kompetensi yang diikuti pegawai.

KTU dan pegawai yang mengikuti peningkatan kompetensi:  penggalian informasi terkait proses dan hasil evaluasi terhadap hasil peningkatan kompetensi yang diikuti pegawai.

 

No comments:

Post a Comment