INTEGRASI INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS
Untuk
perubahan ke ILP yang diketik warna merah
Standar 1.4 Manajemen fasilitas dan
keselamatan. Manajemen sarana (bangunan), prasarana,
peralatan, keselamatan dan keamanan lingkungan Puskesmas dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Sarana (bangunan), prasarana,
peralatan, keselamatan dan keamanan lingkungan dikelola dalam Manajemen
Fasilitas dan Keselamatan (MFK) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan dikaji dengan memperhatikan manajemen risiko |
|||||
|
a. Kriteria 1.4.1. Disusun
dan diterapkan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) yang
meliputi manajemen keselamatan dan keamanan fasilitas, manajemen bahan
berbahaya beracun (B3) dan limbah B3, manajemen kedaruratan dan bencana,
manajemen pengamanan kebakaran, manajemen alat kesehatan, manajemen sistem
utilitas, dan Pendidikan MFK. |
|||||
|
Pokok Pikiran: a) Puskesmas
sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memberikan pelayanan kepada
masyarakat mempunyai kewajiban untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan bangunan, prasarana, peralatan dan
menyediakan lingkungan yang aman bagi pengguna layanan, pengunjung, petugas,
dan masyarakat termasuk pasien dengan keterbatasan fisik diberikan akses
untuk memperoleh pelayanan. b) Pemenuhan
kemudahan dan keamanan akses bagi orang dengan keterbatasan fisik, misalnya
penyediaan ramp, kursi roda, hand rail, dan lain-lain harus
dilakukan. c) Puskesmas
perlu menyusun dan menerapkan program manajemen fasilitas dan keselamatan
(MFK) untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi pengguna layanan,
pengunjung, petugas dan masyarakat. d) Program
MFK perlu disusun setiap tahun dan diterapkan. Program MFK meliputi hal-hal
sebagai berikut: (1) Manajemen
keselamatan dan keamanan fasilitas. Keselamatan fasilitas adalah suatu
keadaan tertentu pada bangunan, halaman, prasarana, peralatan yang tidak
menimbulkan bahaya atau risiko bagi pengguna layanan, pengunjung, petugas dan
masyarakat. Keamanan fasilitas adalah perlindungan terhadap kehilangan,
pengrusakan dan kerusakan, atau penggunaan akses oleh mereka yang tidak
berwenang. (2) Manajemen
bahan berbahaya beracun (B3) dan limbah B3. Bahan
berbahaya harus dikendalikan dan limbah bahan berbahaya harus dibuang secara
aman. Manajemen B3 dan limbah B3 meliputi: (a) Penetapan
jenis dan area/lokasi penyimpanan B3 harus sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; (b) Pengelolaan,
penyimpanan, dan penggunaan B3 harus sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; (c) Sistem
pelabelan B3 harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (d) Sistem
pendokumentasian dan perizinan B3 harus sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; (e) Penanganan
tumpahan dan paparan B3 harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (f) Sistem
pelaporan dan investigasi jika terjadi tumpahan dan/atau paparan harus sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; (g) Pembuangan
limbah B3 yang memadai harus sesuai peraturan perundang-undangan; dan (h) Penggunaan
alat pelindung diri (APD) harus sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Manajemen
kedaruratan dan bencana. Manajemen kedaruratan dan bencana adalah tanggap
terhadap wabah, bencana dan keadaan kegawatdaruratan akibat bencana.
Manajemen kedaruratan dan bencana direncanakan dan efektif. Manajemen
kedaruratan dan bencana perlu disusun dalam upaya menanggapi kejadian
bencana, baik internal maupun eksternal yang meliputi: (a) identifikasi
jenis, kemungkinan, dan akibat dari bencana yang mungkin terjadi menggunakan Hazard Vulnerability Assessment (HVA),
(b) menentukan
peran Puskesmas dalam kejadian bencana (c)
strategi komunikasi jika terjadi
bencana, (d) manajemen
sumber daya, (e)
penyediaan pelayanan dan alternatifnya,
(f)
identifikasi peran dan tanggung jawab
tiap pegawai serta manajemen konflik yang mungkin terjadi pada saat bencana,
dan (g)
peran Puskesmas dalam tim terkoordinasi
dengan sumber daya masyarakat yang tersedia. Puskesmas
juga perlu merencanakan dan menerapkan suatu kesiapan menghadapi bencana yang
disimulasikan setiap tahun yang meliputi huruf b) sampai dengan f) dari
manajemen kedaruratan dan bencana. (4) Manajemen
pengamanan kebakaran. Manajemen
pengamanan kebakaran berarti Puskesmas wajib melindungi properti dan penghuni
dari kebakaran dan asap. Manajemen
pengamanan kebakaran secara umum meliputi pencegahan terjadinya kebakaran
dengan melakukan identifikasi area berisiko bahaya kebakaran dan ledakan,
penyimpanan dan pengelolaan bahan-bahan yang mudah terbakar, penyediaan
proteksi kebakaran aktif dan pasif. Secara khusus, manajemen pengamanan
kebakaran akan berisi: (a)
frekuensi inspeksi, pengujian, dan
pemeliharaan sistem proteksi dan penanggulangan kebakaran secara periodik
sesuai peraturan yang berlaku, (b)
jalur evakuasi yang aman dari api, asap
dan bebas hambatan, (c)
proses pengujian sistem proteksi dan
penanggulangan kebakaran dilakukan selama kurun waktu 12 bulan, dan (d)
edukasi kepada staf terkait sistem
proteksi dan cara evakuasi pengguna layanan yang efektif pada situasi
kebakaran. (5) Manajemen
alat kesehatan. Manajemen
alat kesehatan ini berguna untuk mengurangi risiko ketidaktersediaan dan
kegagalan fungsi alat kesehatan. Alat kesehatan harus dipilih, dipelihara,
dan digunakan sesuai dengan ketentuan. (6) Manajemen
sistem utilitas. Manajemen
sistem utilitas meliputi sistem listrik, sistem air, sistem gas medik, dan
sistem pendukung lainnya, seperti generator (genset), serta perpipaan air.
Sistem utilitas dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian
dan harus dipastikan tersedia selama 7 hari 24 jam. (7) Pendidikan
MFK. e) Untuk
menyediakan lingkungan yang aman bagi pengguna layanan, pengunjung, petugas
dan masyarakat dilakukan identifikasi dan pembuatan peta terhadap area
berisiko. f) Pengkajian
dan penanganan risiko secara proaktif terkait keamanan dan keselamatan
fasilitas, B3 dan limbah B3, kedaruratan dan bencana, kebakaran, alat
kesehatan, sistem utilitas, dan pendidikan MFK dituangkan dalam daftar risiko
(risk register) yang terintegrasi
dengan daftar risiko (risk register)
dalam program manajemen risiko. g) Rencana
tersebut dikaji, diperbaharui dan didokumentasikan dengan merefleksikan
keadaankeadaan terkini dalam lingkungan Puskesmas. h) Untuk
menjalankan program MFK maka diperlukan tim dan/atau penanggung jawab yang
ditunjuk oleh kepala Puskesmas. i)
Program MFK perlu dievaluasi minimal
per triwulan untuk memastikan bahwa Puskesmas telah melakukan upaya
penyediaan lingkungan yang aman bagi pengguna layanan, pengunjung, petugas,
dan masyarakat sesuai dengan rencana. |
|||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|
|
a) Terdapat petugas yang bertanggung jawab dalam MFK serta tersedia
program MFK yang ditetapkan setiap tahun berdasarkan identifikasi risiko (R). (SK Penetapan
koordinator MFK ada di klaster 1 (Manajemen Mutu dan Keselamatan) |
1.SK penetapan penanggung jawab MFK yang
terintegrasi dengan SK penanggung jawab pada kriteria 1.2.1 2.SK penetapan program MFK yang terintegrasi
dengan SK Jenis-Jenis Pelayanan pada Kriteria 1.1.1 |
||||
|
b) Puskesmas menyediakan
akses yang mudah dan aman bagi pengguna layanan dengan keterbatasan fisik (O,
W). (Mengakomodir pasien dengan keterbatasan fisik di klaster 2, 3
dan lintas klaster) |
|
|
Pengamatan surveior terhadap pengaturan
ruang yang aman apakah mengakomodasi Pengguna layanan yang dengan
keterbatasan fisik seperti menyediakan hendrel pegangan tangan pada kamar
mandi, jalur kursi roda dll |
PJ mutu, koordinator MFK dan pasien: penggalian informasi tentang akses layanan
yang mudah dan aman bagi pengguna yang keterbatasan fisik |
|
|
c) Dilakukan identifikasi terhadap area-area berisiko (D,
W). (Identifikasi
terhadap area beresiko pada keselamatan dan keamanan fasilitas di semua
klaster dan lintas klaster) |
|
1. Bukti identifikasi terhadap area beresiko pada keselamatan dan
keamanan fasilitas |
PJ mutu, koordinator MFK penggalian informasi terkait dasar
penetapan area beresiko pada keselamatan dan keamanan fasilitas |
|
|
|
d) Disusun daftar risiko (risk
register) yang mencakup seluruh lingkup program MFK (D). (Daftar risiko masing-masing klaster dan lintas klaster.) |
|
1. Daftar risiko (risk
register) program MFK. Catatan: terintegrasi dengan daftar risiko pada
program manajemen risiko. |
|||
|
e) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut per triwulan terhadap pelaksanaan
program MFK (D). |
|
1.Bukti evaluasi dari
pelaksanaan program MFK 2. Bukti hasil tindak lanjut dari pelaksanaan
evaluasi program MFK. Catatan: Pemenuhan huruf d) meliputi angka (1)
sampai dengan angka (7) sesuai pada pokok pikiran |
|||
No comments:
Post a Comment