KRITERIA 1.5.1 MANAJEMEN KEUANGAN

 

Standar 1.5 Manajemen keuangan. 

Puskesmas melaksanakan manajemen keuangan  

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO DAFTAR FILE >>> VIEW

a. Kriteria 1.5.1 Kepala Puskesmas dan penanggung jawab keuangan melaksanakan manajemen keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

a.  Pokok Pikiran:

1)     Anggaran yang tersedia di Puskesmas harus dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen keuangan.

2)     Agar pengelolaan anggaran dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur manajemen keuangan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan.

3)     Puskesmas yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD harus mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan dalam manajemen keuangan BLUD.

Elemen Penilaian

R

D

O

W

a) Ditetapkan kebijakan dan prosedur manajemen keuangan dalam pelaksanaan pelayanan Puskesmas serta petugas pengelola keuangan Puskesmas dengan kejelasan tugas, tanggung jawab, dan wewenang (R).

1. SK Penetapan Pengelola Keuangan.  

2.  SK Pengelolaan Keuangan.

3. SOP Pengelolaan Keuangan.

b) Dilaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan kebijakan dan prosedur manajemen keuangan yang telah ditetapkan (D, O, W).

 

1. Laporan keuangan bulanan/ triwulanan/ semesteran/ tahunan.

Pengamatan surveior terhadap kesesuaian pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh pengelola keuangan dengan SK dan SOP.

1.  Pengelola Keuangan:  penggalian informasi terkait proses pengelolaan keuangan,

2. Kepala Puskesmas:  penggalian informasi terkait pelaksanaan pengelolaan keuangan oleh pengelola keuangan.

No comments:

Post a Comment