KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELATIHAN PETUGAS
YANG DIBERIKAN WEWENANG UNTUK MENYERAHKAN OBAT
A.
PENDAHULUAN
Pelayanan kefarmasian merupakan bagian integral dari sistem
pelayanan kesehatan termasuk didalamnya pelayanan kefarmasian di Puskesmas
Gajahan yang merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kota. Dengan makin
kompleksnya upaya pelayanan kesehatan khususnya masalah terapi obat, telah
menuntut kita untuk memberikan perhatian dan orientasi pelayanan farmasi kepada
pasien.
B.
LATAR BELAKANG
Penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan di puskesmas
perlu ditunjang oleh pelayanan farmasi yang bermutu. Pelayanan yang ada di
Puskesmas Gajahan meliputi pemeriksaan rawat jalan, puskesmas pembantu, puskesmas
keliling, rawat inap, IGD dan ruang bersalin. Saat ini tenaga
farmasi yang ada di Puskesmas Gajahan ada 3 orang asisten apoteker.
Dari analisa beban kerja pegawai di UPTD Puskesmas
Gajahan membutuhkan 6 orang asisten apoteker dan 1 orang apoteker. Sehingga UPTD Puskesmas
Gajahan masih kekurangan tenaga farmasi untuk melakukan
pelayanan secara komprehensif.
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga farmasi
di UPTD Puskesmas Gajahan memanfaatkan tenaga non farmasi (petugas
paramedis dan staf) yang ada di UPTD Puskesmas Gajahan saat ini. Oleh
karena itu dibutuhkan pelatihan untuk
meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan bagi petugas yang diberikan wewenang
untuk menyerahkan obat di UPTD Puskesmas Gajahan.
C.
TUJUAN
1.
Tujuan Umum
Terlaksananya pelayanan
kefarmasian yang bermutu di UPTD Puskesmas Gajahan Surakarta.
2.
Tujuan Khusus
a)
Memberikan pengetahuan bagi petugas yang diberikan wewenang untuk melaksanakan
pelayanan kefarmasian di Puskesmas
b)
Meningkatkan ketrampilan bagi
petugas yang diberikan wewenang untuk menyerahkan obat.
D.
KEGIATAN DAN RINCIAN KEGIATAN
1.
ADMINISTRASI
Administrasi adalah rangkaian aktivitas pencatatan,
pelaporan, pengarsipan dalam rangka
penatalaksanaan pelayanan kefarmasian yang tertib baik untuk sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan maupun
pengelolaan resep supaya lebih mudah
dimonitor dan dievaluasi.
1.
Perencanaan
2.
Permintaan obat ke instalasi
farmasi kabupaten/ kota.
3.
Penerimaan
4.
Penyimpanan
5.
Pendistribusian
6.
Pengendalianpenggunaan
7.
Pencatatandanpelaporan
2.
PELAYANAN
RESEP
Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi,
dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien
sesuai peraturan perundangan yang berlaku.Pelayanan resep adalah prosesresep
dilakukan sebagai berikut :
A.
Penerimaan
Resep
Setelah
menerima resep dari pasien, dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1)
Pemeriksaan kelengkapan
administratif resep, yaitu : nama pemeriksa,
paraf pemeriksa,
tanggal penulisan resep, nama obat, jumlah obat, cara penggunaan, nama pasien,
umur pasien.
2)
Pemeriksaan kesesuaian
farmasetik, yaitu bentuk sediaan, dosis, ,
stabilitas, cara dan lama penggunaan obat.
3)
Pertimbangkan klinik, seperti
alergi, efek samping, interaksi dan kesesuaian dosis.
4)
Konsultasikan dengan pemeriksa apabila ditemukan keraguan
pada resep atau obatnya tidak
tersedia
B.
Peracikan
Obat
Setelah
memeriksa resep, dilakukan hal-hal sebagai berikut
1)
Pengambilan obat yang
dibutuhkan pada rak penyimpanan menggunakan alat, dengan memperhatikan nama
obat, tanggal kadaluwarsa dan keadaan fisik obat
2)
Peracikan obat
3)
Pemberian etiket warna putih
untuk obat dalam/oral dan etiket warna biru untuk obat luar, serta menempelkan
label “kocok dahulu” pada sediaan obat dalam bentuk larutan
4)
Memasukkan obat ke dalam wadah
yang sesuai dan terpisah untuk obat yang berbeda untuk menjaga mutu obat dan
penggunaan yang salah
C.
Penyerahan
Obat
Penyerahan
Obat Setelah peracikan obat, dilakukan
hal-hal sebagai berikut
1)
Sebelum obat diserahkan kepada
pasien harus dilakukan pemeriksaan kembali mengenai penulisan nama pasien pada
etiket, cara penggunaan serta jenis dan jumlah obat.
2)
Penyerahan obat kepada pasien
hendaklah dilakukan dengan cara yang baik dan sopan, mengingat pasien dalam
kondisi tidak sehat mungkin emosinya kurang stabil.
3)
Memastikan bahwa yang menerima
obat adalah pasien atau keluarganya
4)
Memberikan informasi cara
penggunaan obat dan hal-hal lain yang terkait dengan obat tersebut, antara lain
manfaat obat, makanan dan minuman yang harus dihindari, kemungkinan efek
samping, cara penyimpanan obat, dll.
3.
PELAYANAN INFORMASI OBAT
Pelayanan
Informasi obat harus benar, jelas, mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis,
bijaksana dan terkini sangat diperlukan dalam upaya penggunaan obat yang rasional oleh pasien. Sumber informasi obat
adalah Buku Farmakope Indonesia,
Informasi Spesialite Obat Indonesia (ISO), Informasi Obat Nasional
Indonesia (IONI), Farmakologi dan
Terapi, serta buku-buku lainnya. Informasi obat juga dapat diperoleh dari setiap kemasan atau
brosur obat yang berisi :
·
Nama dagang obat jadi
·
Komposisi
·
Bobot, isi atau jumlah tiap
wadah
·
Dosis pemakaian
·
Cara pemakaian
·
Khasiat atau kegunaan
·
Kontra indikasi (bila ada)
Informasiobat
yang diperlukanpasienadalah :
a.
Waktu penggunaan obat,
misalnya berapa kali obat digunakan dalam sehari, apakah di waktu pagi, siang,
sore, atau malam. Dalam hal ini termasuk apakah obat diminum sebelum atau
sesudah makan.
b.
Lama penggunaan obat, apakah
selama keluhan masih ada atau harus dihabiskan meskipun sudah terasa sembuh.
Obat antibiotika harus dihabiskan untuk mencegah timbulnya resistensi.
c.
Cara penggunaan obat yang
benar akan menentukan keberhasilan pengobatan. Oleh karena itu pasien harus
mendapat penjelasan mengenai cara penggunaan obat yang benar terutama untuk
sediaan farmasi tertentu seperti obat oral obat tetes mata, salep mata, obat
tetes hidung, obat semprot hidung, tetes telinga, suppositoria dan krim/salep rektal dan tablet
vagina.
4.
CARA PENYIMPANAN OBAT
Penyimpanan
Obat secara Umum adalah :
a.
Ikuti petunjuk penyimpanan
pada label/ kemasan
b.
Simpan obat dalam kemasan asli
dan dalam wadah tertutup rapat.
c.
Simpan obat pada suhu kamar
dan hindari sinar matahari langsung.
d.
Jangan menyimpan obat di
tempat panas atau lembab.
e.
Jangan menyimpan obat bentuk
cair dalam lemari pendingin agar tidak beku,
kecuali jika tertulis pada etiket obat.
f.
Jangan menyimpan obat yang
telah kadaluarsa atau rusak.
g.
Jangan meninggalkan obat di
dalam mobil untuk jangka waktu lama.
h.
Jauhkan obat dari jangkauan
anak-anak.
Beberapa sistem yang umum dalam pengaturan obat :
a.
Alfabetis berdasarkan nama
generik Obat disimpan berdasarkan urutan
alfabet nama generiknya. Saat menggunakan sistem ini, pelabelan harus diubah
ketika daftar obat esensial direvisi atau diperbaharui.
b.
Kategori terapetik atau
farmakologi Obat disimpan berdasarkan indikasi terapetik dan kelas
farmakologinya.
c.
Bentuk sediaan Obat mempunyai
bentuk sediaan yang berbeda-beda, seperti sirup, tablet, injeksi, salep atau
krim. Dalam sistem ini, obat disimpan berdasarkan bentuk sediaannya.
Selanjutnya metode-metode pengelompokan lain dapat digunakan untuk mengatur obat
secara rinci.
d.
Frekuensi penggunaan Untuk obat yang sering digunakan (fast
moving) seharusnya disimpan pada ruangan yang dekat dengan tempat penyiapan
obat.
E.
CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
Metode yang digunakan dalam pelatihan petugas yang
diberiwewenanguntukmenyerahkanobat di
Puskesmas Gajahan adalah dengan pembelajaran interaktif dengan metode ceramah,
simulasi dan demonstrasi.
F.
SASARAN
Seluruh
pegawai UPTD
Puskesmas Gajahan.
G.
JADWAL
Pelatihan rencana akan dilaksanakan pada bulan Maret
2017 selama 1 hari. Tempat
pelatihan dilaksanakan di Aula Puskesmas Gajahan.
H.
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Dalam
pelaksanaan pencatatan dan pelaporan kegiatan dibuat oleh pejabat teknis UKP dan
nantinya akan dilaporkan ke Kepala Puskesmas. Semua pelaksanaan kegiatan ini
terdokumentasi mulai persiapan, proses hingga pelaksanaannya.
I.
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN
Evaluasi penyelenggaraan pelatihan meliputi
a.
Evaluasi
tertulis bagi peserta berupa pre test dan post test.
b.
Ujian
praktek
|
Mengesahkan, Plt. Kepala UPTD
PuskesmasGajahan drg. Supraptini NIP.
19600323 198801 2 002 |
Surakarta, ……………… Pejabat
Teknis UKP dr. Agil Priambodo NIP. 19810926 200902 1 005 |