KLASTER PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

KLASTER PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

Penanggulangan penyakit menular ditujukan untuk:

a. melindungi masyarakat dari penularan penyakit;

b. menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian akibat penyakit menular; dan

c. mengurangi dampak sosial, budaya, dan ekonomi akibat penyakit menular pada individu, keluarga, dan masyarakat.

 

Strategi dalam penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular meliputi:

a. mengutamakan pemberdayaan masyarakat; b. mengembangkan jejaring kerja, koordinasi, dan kemitraan serta kerja sama lintas program, lintas sektor, dan internasional; c. meningkatkan penyediaan sumber daya dan pemanfaatan teknologi; d. mengembangkan sistem informasi; dan e. meningkatkan dukungan penelitian dan pengembangan. Strategi penanggulangan penyakit menular di atas dilakukan melalui kegiatan:

1.promosi kesehatan;

2.surveilans kesehatan;

3.pengendalian faktor risiko;

4.penemuan kasus;

5.penanganan kasus;

6.pemberian kekebalan (imunisasi);

7.pemberian obat pencegahan secara massal.

 

Prioritas dalam penanggulangan penyakit menular tertuju pada:

1.penyakit endemis, diantaranya DBD, Malaria,

2.penyakit menular potensial KLB/wabah, diantaranya Dengue, Kolera.

3.penyakit dengan angka kematian tinggi, diantaranya Rabies, Tetanus neonatorum, Difteri, TBC.

4.penyakit yang memiliki dampak sosial, ekonomi, politik, dan ketahanan

yang luas, diantaranya COVID-19, flu burung.

5.penyakit yang menjadi sasaran reduksi, eliminasi, dan eradikasi global, diantaranya PD3I (Campak, PĆ³lio, Difteri, Pertusis), Dengue, Malaria.

 

A.Kegiatan Klaster Penanggulangan Penyakit Menular

•Kegiatan dalam klaster penanggulangan penyakit menular mengacu pada upaya pencegahan, kewaspadaan dini, dan respon. Ketiga upaya tersebut dalam pelaksanaannya diintegrasikan dengan kegiatan klaster siklus hidup (klaster 2 dan 3) didukung dengan laboratorium.

•Untuk memutus mata rantai penularan, maka perlu dilakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) yang bertujuan untuk mengambil dan mengumpulkan data dan informasi kesehatan dari populasi rentan yang mungkin tertular serta tempat-tempat yang diduga sebagai sumber penularan penyakit. Oleh karena itu diperlukan koordinasi dan kolaborasi berbagai pihak untuk memastikan adanya pembagian peran, pemetaan dan pembagian sumber daya.

•Petugas kesehatan yang melakukan penyelidikan epidemiologi penyakit menular harus memperhatikan prinsip-prinsip penularan penyakit antara lain: masa inkubasi penyakit, cara penularan penyakit, gejala dan tanda, serta upaya pencegahan/ perlindungan diri seperti: menggunakan alat pelindung diri (APD), menggunakan repellent, intervensi kesehatan lingkungan dan lain-lain.

•Tindak lanjut hasil dari penyelidikan epidemiologi oleh petugas klaster 4 yaitu tatalaksana klinis kasus dan suspek serta pemberian terapi pencegahan penyakit menular ditangani oleh petugas klaster siklus hidup sesuai dengan SOP dan PPK masing-masing penyakit. Pelaksanaannya dapat melibatkan klaster 4. 

•Klaster 4 wajib melakukan pencatatan dan pelaporan kasus Penyakit Menular dan upaya penanggulangannya. Jika ada indikasi terjadinya KLB/wabah/KKM maka perlu segera dilakukan verifikasi dan wajib menyampaikan laporan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam. Dalam hal tidak ada indikasi terjadinya KLB/wabah maka tetap dilaporkan sesuai SOP.

•Di bawah ini adalah salah satu contoh yang menggambarkan tentang tindak lanjut yang dilaksanakan klaster 4 saat ditemukan kasus TBC pada klaster siklus hidup. Skrining, penegakan diagnosis yang ditunjang oleh pemeriksaan laboratorium hingga tata laksana sesuai SOP yang telah dilaksanakan oleh klaster siklus hidup akan ditindaklanjuti klaster 4 dengan kegiatan:

1.Memantau dan menganalisis data PWS terkait beban penyakit dan cakupan pelayanan TBC.

2.Merencanakan dan melaksanakan tindak lanjut yang diperlukan, yaitu:

a.Bekerja sama dengan Pustu sebagai jaringan di tingkat desa:

1)Melaksanakan investigasi kontak terhadap kontak serumah dan kontak erat bersama kader Posyandu setempat.

2)Pemantauan minum obat

3)Pelacakan kasus putus obat

4)Pemantauan faktor risiko lainnya

5)edukasi terkait informasi dasar tentang TBC (cara penularan, cara pencegahan, pengobatan, dan lain-lain)

6)Investigasi dan atau intervensi kualitas lingkungan (rumah tinggal, sarana sanitasi dan air minum, hygiene perorangan).

b.Kunjungan rumah oleh nakes/kader

1)Penemuan kasus aktif dengan investigasi kontak

2)Pengawasan minum obat

3)Pelacakan kasus putus obat

4)Pemantauan faktor risiko lainnya

5)edukasi terkait informasi dasar terkait TBC (cara penularan, cara pencegahan, pengobatan, dan lain-lain)

c.Melakukan pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan

d.Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan

 

B.Pengawasan Kualitas Lingkungan

Pengawasan kualitas lingkungan dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyakit menular berbasis lingkungan. Pengawasan kualitas lingkungan dilakukan melalui inspeksi kesehatan lingkungan/ IKL (pengamatan fisik dan/atau pemeriksaan sampel) serta intervensi lingkungan, pada lokus perumahan, tempat dan fasilitas umum (TFU), tempat pengelolan pangan, dan kawasan dengan melihat:

1.Media air: pengawasan kualitas air minum pada rumah tangga untuk pencegahan penularan penyakit menular melalui air seperti Hepatitis A

2.Media udara: pengawasan kualitas lingkungan limbah faskes untuk pencegahan penularan penyakit menular melalui udara seperti TBC

3.Media tanah: pengawasan kualitas lingkungan limbah faskes untuk pencegahan penularan penyakit menular melalui tanah seperti antrax, kecacingan

4.Media pangan: pengawasan kualitas dan keamanan pangan pada tempat pengelolaan pangan, depot air minum untuk pencegahan penularan penyakit menular melalui pangan seperti Hepatitis A, disentri, kolera

5.Media sarana dan bangunan: pengawasan kualitas lingkungan pada tempat fasilitas umum dan Kawasan untuk pencegahan penularan penyakit menular melalui sarana bangunan seperti TBC

C.Alur Kerja Klaster Penanggulangan Penyakit Menular