AUDIT
MATERNAL PERINATAL
1 Pengertian
Pengembangan upaya peningkatan mutu
pelayanan pada saat ini mengarah kepada patient safety yaitu keselamatan dan
keamanan pasien. Karena itu penerapan patient safety sangat penting untuk
meningkatkan mutu pelayanan dalam rangka globalisasi. Dalam World Health
Assembly pada tanggal 18 Januari 2002, WHO Excecutive Board yang terdiri dari
32 wakil dari 191 negara anggota telah mengeluarkan suatu resolusi untuk
membentuk program patient safety. Isi dari program patient safety adalah :
Pertama, penetapan norma, standard dan pedoman global mengenai pengertian,
pengaturan dan pelaporan dalam melaksanakan kegiatan pencegahan dan penerapan
aturan untuk menurunkan resiko. Kedua, merencanakan kebijakan upaya
peningkatanpelayananpasienberbasisbukti dengan standard global, yang menitik
beratkanterutamadalamaspekprodukyang aman dan praktek klinis yang aman sesuai
dengan pedoman, medical product dan medical devices yang aman digunakan serta
mengkreasikan budaya keselamatan dan keamanan dalam pelayanan kesehatan dan organisasi
pendidikan.
Ketiga, mengembangkan mekanisme melalui akreditasi untuk mengakui karakteristik
provider pelayanan kesehatan bahwa telah melewati benchmark untuk unggulan
dalam keselamatan dan keamanan pasien secara internasional. Dan yang terakhir
adalah mendorong penelitian terkait dengan patient safety.
Sesuai dengan isi program patient safety yang pertama, maka perlu dilaksanakan
AuditMaternal-Perinatal(AMP)sebagaisalah satu upaya pencegahan sekaligus
penerapan aturan untuk menurunkan resiko kematian ibu dan bayinya.
Audit maternal perinatal adalah
proses penelaahan bersama kasus kesakitan dan kematian ibu dan perinatal serta
penatalaksanaannya, dengan menggunakan berbagai informasi dan pengalaman dari
suatu kelompok terdekat, untuk mendapatkan masukan mengenai intervensi yang
paling tepat dilakukan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan KIA disuatu
wilayah.
Dengan demjikian, kegiatan audit ini
berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan dengan pendekatan pemecahan
masalah. Dalam kaitannya dengan pembinaan, ruang lingkup wilayah dibatasi pada
kabupaten/kota, sebagai unit efektif yang mempunyai kemampuan pelayan
obstetrik-perinatal dan didukung oleh pelayanan KIA sampai ketingkat
masyarakat.
Audit maternal perinatal nerupakan
suatu kegiatan untuk menelusuri sebab kesakitan dan kematian ibu dan perinatal
dengan maksud mencegah kesakitan dan kematian dimasa yang akan datang.
Penelusuran ini memungkinkan tenaga kesehatan menentukan hubungan antara faktor
penyebab yang dapat dicegah dan kesakitan/kematian yang terjadi. Dengan kata
lain, istilah audit maternal perinatal merupakan kegiatan death and case follow
up.
Lebih lanjut kegiatan ini akan
membantu tenaga kesehatan untuk menentukan pengaruh keadaan dan kejadian yang
mendahului kesakitan/kematian. Dari kegiatan ini dapat ditentukan:
·
Sebab dan
faktor-faktor terkaitan dalam kesakitan/kematian ibu dan perinatal
·
Dimana
dan mengapa berbagai sistem program gagal dalam mencegah kematian
·
Jenis
intervensi dan pembinaan yang diperlukan
Audit maternal perinatal juga dapat
berfungsi sebagai alat pemantauan dan sistem rujukan. Agar fungsi ini berjalan
dengan baik, maka dibutuhkan :
ü Pengisian rekam medis yang lengkap
dengan benar di semua tingkat pelayanan kesehatan
ü Pelacakan yang dilakukan oleh tenaga
kesehatan puskesmas dengan cara otopsi verbal, yaitu wawancara kepada keluatga
atau orang lain yang mengetahui riwayat penyakit atau gejala serta tindakan
yang diperoleh sebelum penderita meninggal sehingga dapat diketahui
perkiraan sebab kematian.
2Tujuan
Tujuan umum audit maternal perinatal
adalah meningkatkan mutu pelayanan KIA di seluruh wilayah kabupaten/kota dalam
rangka mempercepat penurunan angka kematian ibu dan perinatal
Tujuan khusus
Tujuan khusus audit maternal adalah
:
a.
Menerapkan
pembahasan analitik mengenai kasus kebidanan dan perinatal secara teratur dan
berkesimnambungan, yang dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, rumah
sakit pemerintah atau swasta dan puskesmas, rumah bnersalin (RB), bidan praktek
swasta atau BPS di wilayah kabupaten/kota dan dilintas batas kabupaten/kota
provinsi
b. Menetukan intervensi dan pembinaan
untuk masing-masing pihak yang di perlukan untuk mengatasi masalah-masalah yang
ditemukan dalam pembahasan kasus
c.
Mengembangkan
mekanisme koordinasi antara dinas kesehatan kabupaten/kota, rumah sakit
pemerintah/swasta, puskesmas, rumah sakit bersalin dan BPS dalam perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap intervensi yang disepakati.
3 Kebijaksanaan dan strategi
Undang-undang Nomor 23 tahun 1992
tentang kesehatan menyatakan bahwa tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya
berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan dan menghormati hak pasien.
Berdasarkan hal tersebut, kebijaksanaan Indonesia Sehat 2010 dan strategi
making pregnancy Safer (MPS) sehubungan dengan audit maternal perinatal adalah
sebagai berikut :
1. Peningkatan mutu pelayanan KIA
dilakukan secara terus menerus melalui program jaga mutu puskesmas, di samping
upaya perluasan jangkauan pelayanan. Upaya peningkatan dan pengendalian mutu
antara lain melalui kegiatan audit perinatal.
2. Meningkatkan fungsi kabupaten/kota
sebagai unit efektif yang mampu memanfaatkan semua potensi dan peluang yang ada
untuk meningkatkan pelayanan KIA diseluruh wilayahnya
3. Peningkatan kesinambungan pelayanan
KIA ditingkat pelayanan dasar(puskesmas dan jajarannya )dan tingkat rujukan
primer RS kabupaten/kota
4. Peningkatan kemampuan manajerial dan
keterampilan teknis dari para pengelola dan pelaksanaan program KIA melalui
kegiatan analisis manajemen dan pelatihan klinis
Strategi yang diambil dalam
menerapkan AMP adalah :
1. Semua kabupaten/kota sebagai unit
efektif dalam peningkatan pelayanan program KIA secara bertahap menerapkan
kendali mutu ,yang antara lain dilakukan melalui AMP diwilayahnya ataupun
diikut sertakan kabupaten/kota lain
2. Dinas kesehatan kabupaten atau kota
berfungsi sebagai koordinator fasilitator yang bekerja sama dengan rumah sakit
kabupaten/kota dan melibatkan puskesmas dan unit pelayanan KIA swasta lainnya
dalam upaya kendali mutu diwilayah kabupaten/kota
3. Ditingkat kabupaten/kota perlu
dibentuk tim AMP ,yang selalu mengadakan pertemuan rutin untuk menyeleksi kasus
,membahas dan membuat rekomendasi tindak lanjut berdasarkan temuan dari
kegiatan audit (penghargaaan dan sanksi bagi pelaku)
4. Perencanaan program KIA dibuat
dengan memanfaatkan hasiltemuan dari kegiatan audit,sehingga diharapkan
berorientasi kepada pemecahan masalah setempat
5. Pembinaan dilakukan oleh dinas
kesehatan kabupaten/kota ,bersama-sama RS dilaksanakan langsung pada saat audit
atau secara rutin,dalam bentuk yang disepakati oleh tim AMP.
4 Langkah dan kegiatan
Langkah-langkah dan kegiatan audit
AMP ditingkat kabupaten/kota sebagai berikut :
1. Pembentukan tim AMP
2. Penyebarluasan informasi dan
petunjuk teknis pelaksanaan AMP
3. Menyusun rencana kegiatan (POA) AMP
4. Orientasi pengelola program KIA
dalam pelaksanaan AMP
5. Pelaksanaan kegiatan AMP
6. Penyusunan rencana tindak lanjut
terhadap temuan dari kegiatan audit maternal oleh dinas kesehatan
kabupaten/kota bekerjasama dengan RS
7. Pemantauan dan evaluasi
Rincian kegiatan AMP yang dilakukan
adalah sebagai berikut :
a.
Tingkat
kabupaten /kota
1. Menyampaikan informasi dan
menyamakan presepsi dengan pihak terkait mengenai pengertian dan pelaksanaan
AMP dikabupaten/kota
2. Menyusun tim AMP dikabupaten atau
kota ,yang susunannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
3. Melaksanakan AMP secara berkala dan
melibatkan:
·
Para kepala
puskesmas dan pelaksana pelayanan KIA dipuskesmas dan jajarannya
·
Dokter
spesialis kebidanan dan penyakit kandungan serta dokter spesialis anak dokter
ahli lain RS kabupaten/kota
·
Kepala dinas
kesehatan kabupaten/kota dan staf pengelola program terkait
·
Pihak lain
yang terkait ,sesuai kebutuhan misalnya bidan praktik swasta petugas rekam
medik RS kabupaten/kota dan lain-lain.
4. Melaksanakan kegiatan AMP lintas
batas kabupaten/kota/propinsi
5. Melaksanakan kegiatan tindak lanjut
yang telah disepakati dalam pertemuan tim AMP
6. Melakukan pemantauan dan evaluasi
kegiatan audit serta tindak lanjutnya ,dan melaporkan hasil kegiatan ke dinas
kesehatan propinsi untuk memohon dukungan
7. Memanfaatkan hasil kegiatan untuk
meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan program KIA,secara
berkelanjutan
b. Tingkat puskesmas
1. Menyampaikan informasi kepada staf
puskesmas terkait mengenai upaya peningkatan kualitas pelayanan KIA melalui
kegiatan AMP
2. Melakukan pencatatan atas kasus
kesakitan dan kematian ibu serta perinatal dan penanganan atau rujukan nya
,untuk kemudian dilaporkan kedinas kesehatan kabupaten kota
3. Mengikuti pertemuan AMP
dikabupaten/kota
4. Melakukan pelacakan sebab kematian
ibu/perinatal (otopsi verbal ) selambat-lambatnya 7 hari setelah menerima
laporan. Informasi ini harus dilaporkan ke dinas kesehatan kabupaten/kota
selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan . temuan otopsi verbal dibicarakan dalam
pertemuan audit dikabupaten /kota .
5. Mengikuti/melaksanakan kegiatan
peningkatan kualitas pelayanan KIA,sebagai tindak lanjut dari kegiatan audit
6. Membahas kasus pertemuan AMP di
kabupaten/kota
7. Membahas hasil tindak lanjut AMP non
medis dengan lintas sektor terkait.
c.
Tingkat
propinsi
1. Menyebarluaskan pedoman teknis AMP
kepada seluruh kabupaten/kota
2. Menyamakan kerangka pikir dan
menyusun rencana kegiatan pengembangan kendali mutu pelayanan KIA melalui AMP
bersama kabupaten/kota yang akan difasilitasi secara intensif.
3. Memantau dan mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan dikabupaten/kota
4. Memberikan dukungan teknis dan
manajerial kepada kabupaten/kota sesuai kebutuhan
5. Merintis kerjasama dengan sektor
lain untuk kelancaran pelaksanaan tindak lanjut temuan dari kegiatan audit yang
berkaitan dengan sektor diluar kesehatan
6. Memfasilitasi kegiatan AMP lintas
batas kabupaten/kota/propinsi
d. Tingkat pusat
Melakukan fasilitasi pelaksanaan AMP
,sebagai salah satu bentuk upaya peningkatan mutu pelayanan KIA diwilayah
kabupaten/kota serta peningkatan kesinambungan pelayanan KIA ditingkat dasar
dan tingkat rujukan primer.
5 METODA
Metoda pelaksanaan AMP sebagai
berikut
1. Penyelenggaran pertemuan dilakukan
teratur sesuai kebutuhan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota bersama dengan RS
kabupaten/kota ,berlangsung sekitar 2 jam.
2. Kasus yang dibahas dapat berasal
dari RS kabupaten/kota atau puskesmas .Semua kasus ibu/perinatal yang meninggal
dirumah sakit kabupaten/kota /puskesmas hendak nya di audit,demikian pula kasus
kesakitan yang menarik dan dapat diambil pelajaran darinya
3. Audit yang dilaksanakan lebih
bersifat mengkaji riwayat penanganan kasus sejak dari :
-
Timbulnya
gejala pertama dan penanganan oleh keluarga /tenaga kesehatan dirumah
-
Proses
rujukan yang terjadi
-
Siapa saja
yang memberikan pertolongan dan apa saja yang telah dilakukan
-
Sampai
kemudian meninggal dan dapat dipertahankan hidup. Dari pengkajian tersebut
diperoleh indikasi dimana letak kesalahan/kelemahan dalam penanganan kasus. Hal
ini memberi gambaran kepada pengelola program KIA dalam menentukan apa yang
perlu dilakukan untuk mencegah kesakitan/kematianibu/perinatal yang tidak perlu
terjadi.
-
Pertemuan
ini bersifat pertemuan menyelesaikan masalah dan tidk bertujuan menyalahkan
,atau memberi sanksi,salah satu pihak
-
Dalam tiap
pertemuan dibuat daftar hadir ,notulen hasil pertemuan dan rencana tindak
lanjut ,yang akan disampaikan dan dibahas dalam pertemuan tim AMP yang akan
datang
-
RS kabupaten
/kota/puskesmas membuat laporan bulanan kasus ibu dan perinatal kedinas
kesehatan kabupaten/kota ,dengan memakai format yang disepakati
6 PENCATATAN DAN PELAPORAN
Dalam pelaksanaan audit maternal
perinatal ini diperlukan mekanisme pencatatan yang akurat ,baik ditingkat
puskesmas,maupun ditingkat RS kabupaten/kota .pencatatan yang diperlukan adalah
sebagai berikut
§ Tingkat puskesmas
Selain menggunakan rekam medis yang
sudah ada dipuskesmas ,ditambahkan pula :
1. Formulir R9formulir rujukan maternal
dan perinatal )
Formulir ini dipakai oleh
puskesmas,bidan didesa maupunbidan swasta untuk merujuk kasus ibu maupun
perinatal.
2. Form OM dan OP (formulir otopsi
verbal maternal dan perinatal )
Digunakan untuk otopsi verbal ibu
hamil/bersalin/nifas yang meninggal sedangkan form OP untuk otopsi verbal
perinatal yang meninggal . untuk mengisi formulir tersebut dilakukan wawancara
terhadap keluarga yang meninggal oleh tenaga puskesmas.
§ RS kabupaten/kota
Formulir yang dipakai adalah
1. Form MP (formulir maternal dan
perinatal )
Form ini mencatat data dasar semua
ibu bersalin /nifas dan perinatal yang masuk kerumah sakit. Pengisiannya dapat
dilakukan oleh perawat
2. Form MA (formulir medical audit )
Dipakai untuk menulis
hasil/kesimpulan dari audit maternal maupun audit perinatal. Yang mengisi
formulir ini adalah dokter yang bertugas dibagian kebidanan dan kandungan
(untuk kasus ibu) atau bagian anak (untuk kasus perinatal)
Pelaporan hasil kegiatan dilakukan
secara berjenjang ,yaitu :
1. Laporan dari RS kabupaten/kota ke
dinas kesehatan
Laporan bulanan ini berisi informasi
mengenai kesakitan dan kematian (serta sebab kematian ) ibu dan bayi baru lahir
bagian kebidanan dan penyakit kandungan serta bagian anak.
2. Laporan dari puskesmas ke
dinas kesehatan kabupaten/kota
Laporan bulanan ini berisi informasi
yang sama seperti diatas ,dan jumlah kasus yang dirujuk ke RS kabupaten/kota
3. Laporan dari dinas kesehatan
kabupaten/kota ketingkat propinsi
Laporan triwulan ini berisi
informasi mengenai kasus ibu dan perinatal ditangani oleh Rs kabupaten /kota
,puskesmas dan unit pelayanan KIA lainnya ,serta tingkat kematian dari tiap
jenis komplikasi atau gangguan . laporan merupakan rekapitulasi dari form MP
dan form R,yang hendaknya diusahakan agar tidak terjadi duplikasi pelaporan
untuk kasus yang dirujuk ke RS.
Pada tahap awal ,jenis kasus yang
dilaporkan adalah komplikasi yang paling sering terjadi pada ibu maternal dan
perinatal.