BAB IX. PROGRAM PRIORITAS NASIONAL (PPN)
Standar 9.1 Program Pengendalian HIV (PPN 1)
UTD wajib mendukung
pemerintah dalam program
pengendalian HIV.
Maksud dan Tujuan
UTD wajib melakukan komunikasi dan koordinasi
dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lintas sektor terkait untuk mendukung terlaksananya program
penanggulangan HIV. UTD menerapkan upaya yang telah ditetapkan berdasarkan
hasil koordinasi.
Contoh dukungan yang dapat dilakukan dalam
program penanggulangan HIV:
1)
melakukan
komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau
lintas sektor terkait;
2)
melaporkan
hasil pelaksanaan kegiatan yang mendukung program penanggulangan HIV melalui
sistem pelaporan yang diberlakukan secara nasional dan terintegrasi dengan
sistem informasi kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3)
melakukan
konseling dan rujukan pendonor dengan hasil uji saring IMLTD reaktif terhadap
anti-HIV ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan diagnostik dan penanganan
lebih lanjut.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1)
Terdapat bukti bahwa UTD
melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lintas sektor terkait untuk mendukung terlaksananya program penanggulangan
HIV, serta terdapat bukti pelaporan pelaksanaan
kegiatan tersebut melalui sistem pelaporan yang diberlakukan secara nasional
dan terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan |
D |
1)
Bukti komunikasi dan
koordinasi UTD dengan pemerintah pusat dan daerah dalam
program penanggulangaan HIV 2)
Bukti pelaporan dalam
mendukung program HIV |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD, Tim administrasi: Penggalian informasi terkait proses komunikasi dan koordinasi dalam
program penanggulangan HIV termasuk mekanisme pelaporan |
||
|
3) Terdapat bukti konseling dan rujukan pendonor dengan
hasil uji saring IMLTD reaktif terhadap anti- HIV ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan
diagnostik dan penanganan lebih lanjut |
D |
Bukti pelaksanaan konseling dan rujukan pendonor sesuai
EP |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD, Tim Teknis Penggalian informasi terkait
proses konseling dan rujukan pendonor sesuai EP |
||
Standar 9.2 Program Penurunan Angka Kematian
Ibu/Angka Kematian Bayi (PPN 2)
UTD wajib mendukung pemerintah dalam program
penurunan Angka Kematian Ibu/Angka Kematian Bayi (AKI/AKB).
Maksud dan Tujuan
UTD wajib melakukan komunikasi dan koordinasi
dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lintas sektor terkait dalam
program penurunan AKI/AKB. UTD menerapkan upaya dalam penurunan AKI/AKB.
|
ELEMEN PENILAIAN |
INSTRUMEN SURVEI |
SKOR |
|
|
1) Terdapat bukti bahwa UTD melakukan komunikasi |
D |
1) Bukti komunikasi dan koordinasi UTD
dengan |
0 |
|
pemerintah daerah dan/atau lintas sektor terkait untuk mendukung terlaksananya program penurunan
AKI/AKB, serta terdapat bukti pelaporan pelaksanaan
kegiatan tersebut melalui sistem pelaporan yang diberlakukan secara nasional
dan terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
|
pemerintah dalam penurunan
AKI/ AKB 2) Bukti pelaporan dalam mendukung program AKI/ AKB |
5 10 |
|
W |
Kepala UTD, Tim manajemen Penggalian informasi terkait proses komunikasi dan
koordinasi dalam program AKI/AKB termasuk mekanisme pelaporan |
||
|
2) Terdapat
bukti bahwa UTD menerapkan upaya penurunan AKI/AKB berdasarkan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau
lintas sektor terkait. |
D |
Bukti pelaksanaan upaya UTD dalam penurunan AKI/AKB |
0 5 10 |
|
W |
Kepala UTD, Tim teknis Penggalian informasi terkait upaya UTD dalam penurunan AKI/AKB |
|