KRITERIA 1.4.3 PENGELOLAAN B3

 LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW


b. Kriteria 1.4.3 Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan, dan penggunaan bahan berbahaya beracun (B3), pengendalian dan pembuangan limbah B3 dilakukan berdasarkan perencanaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan  

Pokok Pikiran:

a)  Bahan berbahaya beracun (B3) dan limbah B3 perlu diidentifikasi dan dikendalikan secara aman.

b)  World Health Organization (WHO) telah mengidentifikasi bahan berbahaya dan beracun serta limbahnya dengan kategori sebagai berikut: infeksius, patologis dan anatomi, farmasi, bahan kimia, logam berat, kontainer bertekanan, benda tajam, genotoksik/sitotoksik, dan radioaktif.

c)  Puskesmas perlu menginventarisasi B3 yang meliputi lokasi, jenis, dan jumlah B3 serta limbahnya yang disimpan. Daftar inventaris ini selalu dimutakhirkan sesuai dengan perubahan yang terjadi di tempat penyimpanan.

d)  Pengelolaan limbah B3 sesuai Standar, mencakup pemilahan, pewadahan dan penyimpanan/tempat penampungan sementara, transportasi serta pengolahan akhir.

e)  Dalam pengelolaan limbah B3, Puskesmas dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f)   Tersedia instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Elemen Penilaian:

R

D

O

W

 

a) Dilakukan inventarisasi B3 dan limbah B3 (D).

 

1. Daftar inventarisasi B3 dan limbah B3

 

 

 

b) Dilaksanakan manajemen B3 dan limbah B3 (R, D, W).

1. SOP Pengelolaan Limbah B3 di Puskesmas

1. Bukti pelaksanaan program manajemen B3 dan limbah B3 yang meliputi (huruf (a) sampai dengan huruf (f) sesuai pada pokok pikiran angka (2) kriteria 1.4.1)

 

Petugas yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan B3 dan limbah B3:  penggalian informasi terkait proses pengelolaan B3 dan limbah B3  

 

c) Tersedia IPAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (D, O, W).

 

1. Izin IPAL

Pengamatan surveior terhadap penyediaan IPAL sesuai dengan surat izin

 

d) Apabila terdapat tumpahan dan/atau paparan/pajanan B3 dan/atau limbah B3, dilakukan penanganan awal, pelaporan, analisis, dan tindak lanjutnya (D,O, W).  

   

1. Bukti dilakukan penanganan awal oleh petugas. Bukti hasil pelaporan dan hasil analisis dari penanganan paparan/pajanan B3 atau limbah B3 sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan Puskesmas. 

2.Bukti tindak lanjut dari hasil pelaporan dan analisis.

ketersedian spill kit untuk penanganan tumpahan limbah B3  

Petugas kebersihan/ cleaning service, koordinator PPI, petugas kesling dan petugas ditempat terjadinya tumpahan:  penggalian informasi terkait penanganan tumpahan B3

 

No comments:

Post a Comment