MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG
Showing posts with label 9514 PROGRAM HAJI. Show all posts
Showing posts with label 9514 PROGRAM HAJI. Show all posts

Saturday, March 14, 2026

KAK PEMBINAAN KESEHATAN CALON JAMAAH HAJI

 

KAK PEMBINAAN KESEHATAN CALON JAMAAH HAJI

A.  Pendahuluan

Sejalan dengan Visi Departemen Kesehatan RI yaitu mewujudkan masyarakat mandiri untuk hidup sehat yaitu kemandirian dapat dicapai melalui berbagai upaya antara lain penggunaan alat, metode dan teknologi kesehatan yang tepat guna, sarana pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat dan biaya kesehatan yang terjangkau. Hal tersebut membutuhkan model pembinaan kesehatan yang terbukti efektif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat termasuk jemaah haji.

Pembinaan kesehatan merupakan upaya pembinaan holistic yang dilakukan kepada perorangan atau kelompok calon jemaah haji secara paripurna pada semua tahap penyelenggaraan ibadah haji sejak calon jemaah haji mendaftar sampai kembali ke Tanah Air.

Pembinaan kesehatan jemaah haji di Tanah Air berawal dari tingkat Puskesmas setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan I baik bagi jemaah haji yang sehat maupun jemaah haji risti setelah dilakukan pemeriksaan rujukan.

Pembinaan kebugaran jasmani merupakan salah satu bagian dari sistem pembinaan Kesehatan jemaah haji di Puskesmas, untuk itu dibutuhkan petugas kesehatan yang mampu menganalisis faktor risiko penyakit dan merencanakan serta melakukan pelaksanaan pembinaan kebugaran jasmani

Melalui pembinaan kebugaran jasmani jemaah haji secara terintegrasi dan berkesinambungan diharapkan dapat tercapai Jemaah haji Indonesia yang sehat dan bugar untuk dapat  Melaksanakan kegiatan ibadah haji secara optimal

 

B.  Latar Belakang

Ibadah haji sebagai rukun Islam ke-5 merupakan kewajiban umat islam karena Allah SWT dan menurut Surat Al Imran ayat 97 merupakan kewajiban bagi orang - orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah yaitu ampu dalam pembiayaan, pengetahuan, kesehatan jasmani dan rohani. Kemampuan jasmani dan rohani merupakan salah satu syarat kelayakan untuk beribadah haji (istithoah) berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari penyelenggaraan ibadah haji.

Penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik - baiknya bagi jemaah haji sehingga apat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam. Penyelenggaraan dilakukan melalui sistem dan manajemen yang terpadu agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan aman, tertib, lancar dan nyaman sesuai tuntunan agama serta Jemaah haji dapat melaksanakan ibadah haji secara mandiri sehingga diperoleh haji mabrur.

Puskesmas merupakan tempat penyaringan pertama status kesehatan jemaah haji. Kegiatan yang dilakukan meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang medis, dan penetapan diagnosis serta pelaksanaan pembinaan sampai dengan jemaah siap berangkat ke tanah suci dengan kondisi sehat.

Penyelenggaraan pembinaan kesehatan Jemaah haji di Puskesmas mencakup aspek pengetahuan, sikap, dan perilaku  dalam beribadah haji yang memenuhi kaidah beribadah dan kemampuan fisik untuk melakukannya. Pelayanan kesehatan terhadap Jemaah haji di Puskesmas meliputi upaya-upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif agar setiap Jemaah haji dapat menunaikan ibadah dengan kondisi kesehatan yang tetap terjaga.

 

C. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus.

1. Tujuan Umum

Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pembinaan kesehatan bagi Jemaah haji di Puskesmas sehingga tercapai Jemaah haji Indonesia yang sehat dan bugar

 

2. Tujuan Khusus

a.     Terlaksananya peningkatan pengetahuan dan keterampilan petugas kesehatan di Puskesmas dalam melakukan pembinaan kesehatan dan pembinaan kebugaran bagi Jemaah haji ;

b.     Terlaksananya peningkatan kemampuan petugas kesehatan di Puskesmas dalam menyusun perencanaan kegiatan pembinaan kesehatan dan kebugaran jasmani jemaah haji ;

c.      Terlaksananya peningkatan kemampuan petugas kesehatan di Puskesmas dalam penatalaksanaan pembinaan kesehatan dan kebugaran jasmani bagi Jemaah haji sehat dan Jemaah haji risti ;

d.     Terlaksananya peningkatan kemampuan petugas kesehatan dalam melakukan monitoring dan evaluasi kesehatan dan kebugaran Jemaah haji di Puskesmas;

e.     Terlaksananya peningkatan kemampuan petugas kesehatan untuk melakukan pemberdayaan jemaah haji dalam meningkatkan kesehatan dan kebugaran jasmani nya.

 

D. Tata Nilai Program

Dalam melakukan kegiatan pada kegiatan maka harus berpegang pada nilai-nilai yang disepakati di UPTD Puskesmas Gantipuskesmas :

1.    Santun

2.    Empati

3.    Handal

4.    Adil

5.    Terpercaya

 

E.  Tata hubungan kerja/Pembagian peran LP/LS

Dalam melaksanakan pembinaan kebugaran jemaah haji tentunya perlu memperhatikan adanya Lintas program dalam hal ini adalah pelaksana program kesehatan olahraga dan Lintas Sektor terkait terutama departemen agama dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji.

 

F.  Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan.

1. Kegiatan pokok : Pembinaan kesehatan calon jamaah haji

2. Rincian Kegiatan :

a. Penyuluhan tentang kesehatan jamaah haji

Dilaksanakan 1 kali di Puskesmas Gantipuskesmas

b. Tes kebugaran haji (rockpot)

Dilaksanakan 1 kali di stadion

 

G. Cara melaksanakan kegiatan.

1. Penyuluhan dilaksanakan bersamaan dengan pemeriksaan tahap ke pertama, jamaah haji diberikan penyuluhan tentang menjaga kesehatan sebelum, selama dan setelah melaksanakan ibadah haji.

2. Tes kebugaran haji (rockpot)

Calon jamaah haji di kumpulkan di stadion (lapangan olah raga) kemudian

 

H. Sasaran

Calon jamaah haji yang sudah terdaftar di kemenag berangkat haji tahun 2016.

 

I.    Jadwal pelaksanaan kegiatan

Kegiatan pembinaan kesehatan dilaksanakan pada bulan Pebruari dan Pembinaan kebugaran dilaksanakan pada Juni 2016

 

J.   Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan

Evaluasi terhadap ketepatan pelaksanaan kegiatan dengan jadual yang sudah disusun dalam POA dilakukan setiap bulan sekali. Sehingga bisa segera diperbaiki jika terjadi pergeseran jadual. Evaluasi ini dilakukan oleh coordinator masing-masing Program UKM.

Koordinator program UKM kemudian melaporkan kepada penanggung jawab UKM dalam bentuk laporan tertulis yang berisi alasan terjadinya pergeseran jadual dan kapan kegiatan tersebut akan dilakukan.

 

K.  Pencatatan, pelaporan dan evaluasi kegiatan

Catatan dari tiap kegiatan meliputi : daftar hadir, laporan hasil kegiatan dan bila perlu dokumentasi kegiatan

Laporan hasil kegiatan yang terdiri dari daftar hadir, laporan hasil kegiatan dan dokumentasi kegiatan serta bukti penerimaan konsumi atau transport dilaporkan kepada kepala Puskesmas. Dalam waktu maksimal 1 mingu setelah pelaksanaan kegiatan.

Berkas laporan yang sudah di tanda tangani oleh kepala puskesmas akan di jadikan satu oleh bagian bendahara sesuai dengan program masing-masing.

 

Friday, June 27, 2025

SK PANITIA PEMERIKSAAN KESEHATAN JEMAAH HAJI TAHAP PERTAMA DAN TAHAP LANJUTAN

 


SURAT KEPUTUSAN

KEPALA UPT PUSKESMAS KESAMBEN

Nomor : 445/     /409.104/0/2017

 

TENTANG

 

PANITIA PEMERIKSAAN KESEHATAN JEMAAH HAJI TAHAP PERTAMA DAN TAHAP LANJUTAN TAHUN 2017

 

KEPALA UPT PUSKESMAS KESAMBEN

 

Menimbang

:

a.

 

 

 

 

 

b.

 

 

 

 

 

bahwa dalam rangka memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji sehingga Jemaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran Islam maka perlu dilakukan Pemeriksaan Kesehatan;

 

bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a diatas, maka perlu dibentuk Panitia Pemeriksa Kesehatan Haji Tahap Pertama dan Tahap Lanjutan di puskesmas  sebagai pelaksana Pemeriksaan Kesehatan Haji dengan Keputusan Kepala Puskesmas

Mengingat

:

1.

 

 

2.

 

 

3.

 

 

4.

 

 

5.

 

 

6.

 

 

7.

 

 

 

 

8.

 

 

 

9.

 

 

 

10.

 

 

11.

 

 

12.

 

 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara;

 

Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah  Penyakit Menular;

 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;

 

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

 

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Pedoman Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;

 

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

 

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

 

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 231/Menkes/Per/1978 tentang Pengamanan Kesehatan Perjalanan Haji

 

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2016 tentang Istitaah Kesehatan Jemaah Haji

 

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji

 

Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Blitar Nomor 31 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Blitar

 

Memperhatikan

 

 

 

:

1.       Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1998;

 

2.       Keputusan Menteri Agama Nomor 224 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

 

3.       Keputusan Bersama Menteri Agama dengan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 458 Tahun 2000 dan Nomor 1652.A/Menkes-Kesos/SKB/IX/2000 tentang Calon Haji Wanita Hamil Untuk Melaksanakan Ibadah haji;

 

4.       Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1159/Menkes/SK/X/2007 tentang Penetapan Rumah sakit Rujukan haji;

 

5.       Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 442/Menkes/SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji Indonesia.

 

6.       Keputusan Bupati Blitar Nomor 254 tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Penyelenggara Pengamanan Kesehatan Haji Kabupaten Blitar

 

 

 

                              MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

 

 

KESATU

 

 

 

 

 

 

 

KEDUA

 

 

 

 

 

 

KETIGA

 

 

 

 

 

KEEMPAT

 

:

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

:   

 

Panitia Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji Puskesmas Kesamben Tahap Pertama dan Tahap Lanjutan Tahun 2017 dengan susunan personil sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dan Menetapkan Panitia sebagai pelaksana Pemeriksaan Kesehatan Haji Kecamatan Kesamben sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

 

Tugas dan tanggung jawab panitia sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.

 

 

 

 

 

Biaya pemeriksaan kesehatan Calon Jemaah haji dibebankan kepada calon Jemaah haji sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar  tentang Retribusi Pelayanan yang berlaku di Puskesmas   sesuai dengan Peraturan Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kabupaten Blitar

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Kesamben

pada tanggal 8 Februari 2017

 

Kepala Puskesmas Kesamben

 

 

 

 

Rofiq Ahmad

 

 

 

 

Tembusan :

Yth.1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar

2.   Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kesamben

3.   Yang bersangkutan

 

 

 

 

    

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran I :

Keputusan Kepala Puskesmas

Nomor   :

Tanggal : 8 Februari 2017

 

 

SUSUNAN PANITIA PEMERIKSA KESEHATAN HAJI DI PUSKESMAS KESAMBEN TAHUN 2017

 

 

PENANGGUNG JAWAB                        : Kepala Puskesmas Kesamben

KOORDINATOR                                    : Pemegang Program Haji

SEKRETARIS                                        : Staff Tata Usaha

 

I.               TIM PEMERIKSA KESEHATAN TAHAP PERTAMA DAN LANJUTAN

Anggota        :        

Medis                                                    : dr. Erma Rosita

Paramedis                                             : Emilda Triwibekti, Amd.Keb.

Tenaga Laboratorium                             : Nur Azis Muslim, Amd. Kes.

Tenaga Surveilans                                  : Lilik Pujiastuti, S.Tr.Keb.

Pengelola Program Kesehatan Haji        : Khoirul Ismiatin, S.Tr.Keb.

II.             Tim Vaksinasi

Koordinator                                                 : Khoirul Ismiatin, S.Tr.Keb.

Anggota                                                      :

     Pemegang program Imunisasi                : Kawiretno Tsalatsun                         

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran II :

Keputusan Kepala Puskesmas

Nomor   :

Tanggal : 8 Februari 2017

 

 

Tugas Dan Tanggung Jawab Panitia Pemeriksa Kesehatan

Calon Jamaah Haji Kecamatan Kesamben tahun 2017

 

 

1.    Koordinator

a.    Melakukan koordinasi semua kegiatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Kesamben

b.    Melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui Kepala Puskesmas Kesamben

c.     Mengkoordinir seluruh Tim Pemeriksa Kesehatan Calon Jamaah Haji

 

2.    Panitia  Pemeriksa Kesehatan Tahap Pertama

a.    Melakukan pemeriksaan medis dasar, antara lain : anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan kejiwaan, pemeriksaan penunjang, memeriksa kemandirian dan kebugaran, penetapan diagnosis serta menentukan faktor resiko calon jemaah haji.

b.    Merujuk calon jemaah haji yang mempunyai faktor resiko sesuai dengan indikasi medis diperkirakan dapat mempengaruhi kesehatan jemaah haji selama menunaikan ibadah haji.

c.     Menyimpulkan dan memberi saran hasil pemeriksaan dasar.

d.    Kepala puskesmas bertanggung jawab atas pelaksanaan dan melaporkan hasil pemeriksaan kesehatan awal ke Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan.

 

3.    Panitia Pemeriksa Rujukan/Lanjutan

a.    Melakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan terhadap calon jemaah haji  beresiko dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan tahap pertama.

b.    Hasil pemeriksaan kesehatan lanjutan dicatat dalam catatan medik dan dijadikan dasar pengisian BKHI.

c.     Direktur Rumah Sakit bertanggung jawab atas pelaksanaan dan melaporkan hasil pemeriksaan kesehatan lanjutan ke Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan.

 

4.      Panitia Vaksinasi

Melaksanakan imunisasi meningitis meningokokus kepada jemaah yang memenuhi syarat

 

 

 

Kepala Puskesmas Kesamben

 

 

 

 

Rofiq Ahmad

 

 

 

 

 

POSTINGAN POPULER