|
KAK PEMBINAAN KESEHATAN CALON JAMAAH HAJI |
A. Pendahuluan
Sejalan dengan Visi Departemen
Kesehatan RI yaitu mewujudkan masyarakat mandiri untuk hidup sehat yaitu
kemandirian dapat dicapai melalui berbagai upaya antara lain penggunaan alat,
metode dan teknologi kesehatan yang tepat guna, sarana pelayanan kesehatan yang
terjangkau oleh masyarakat dan biaya kesehatan yang terjangkau. Hal tersebut
membutuhkan model pembinaan kesehatan yang terbukti efektif untuk meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat termasuk jemaah haji.
Pembinaan kesehatan merupakan upaya
pembinaan holistic yang dilakukan kepada perorangan atau kelompok calon jemaah
haji secara paripurna pada semua tahap penyelenggaraan ibadah haji sejak calon
jemaah haji mendaftar sampai kembali ke Tanah Air.
Pembinaan kesehatan jemaah haji di
Tanah Air berawal dari tingkat Puskesmas setelah dilakukan pemeriksaan
kesehatan I baik bagi jemaah haji yang sehat maupun jemaah haji risti setelah
dilakukan pemeriksaan rujukan.
Pembinaan kebugaran jasmani
merupakan salah satu bagian dari sistem pembinaan Kesehatan jemaah haji di
Puskesmas, untuk itu dibutuhkan petugas kesehatan yang mampu menganalisis
faktor risiko penyakit dan merencanakan serta melakukan pelaksanaan pembinaan
kebugaran jasmani
Melalui pembinaan kebugaran jasmani
jemaah haji secara terintegrasi dan berkesinambungan diharapkan dapat tercapai
Jemaah haji Indonesia yang sehat dan bugar untuk dapat Melaksanakan kegiatan ibadah haji secara
optimal
B. Latar
Belakang
Ibadah haji sebagai rukun Islam ke-5
merupakan kewajiban umat islam karena Allah SWT dan menurut Surat Al Imran ayat
97 merupakan kewajiban bagi orang - orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah yaitu ampu dalam pembiayaan, pengetahuan, kesehatan jasmani dan
rohani. Kemampuan jasmani dan rohani merupakan salah satu syarat kelayakan
untuk beribadah haji (istithoah) berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
sebagai bagian dari penyelenggaraan ibadah haji.
Penyelenggaraan ibadah haji
bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik - baiknya
bagi jemaah haji sehingga apat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan
ajaran agama Islam. Penyelenggaraan dilakukan melalui sistem dan manajemen yang
terpadu agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan aman, tertib, lancar dan
nyaman sesuai tuntunan agama serta Jemaah haji dapat melaksanakan ibadah haji
secara mandiri sehingga diperoleh haji mabrur.
Puskesmas merupakan tempat penyaringan pertama
status kesehatan jemaah haji. Kegiatan yang dilakukan meliputi anamnesis,
pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang medis, dan penetapan diagnosis serta
pelaksanaan pembinaan sampai dengan jemaah siap berangkat ke tanah suci dengan
kondisi sehat.
Penyelenggaraan pembinaan kesehatan
Jemaah haji di Puskesmas mencakup aspek pengetahuan, sikap, dan perilaku dalam beribadah haji yang memenuhi kaidah
beribadah dan kemampuan fisik untuk melakukannya. Pelayanan kesehatan terhadap Jemaah
haji di Puskesmas meliputi upaya-upaya promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif agar setiap Jemaah haji dapat menunaikan ibadah dengan kondisi
kesehatan yang tetap terjaga.
C. Tujuan
Umum dan Tujuan Khusus.
1.
Tujuan Umum
Meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pembinaan kesehatan bagi Jemaah haji di Puskesmas sehingga
tercapai Jemaah haji Indonesia yang sehat dan bugar
2.
Tujuan Khusus
a. Terlaksananya peningkatan
pengetahuan dan keterampilan petugas kesehatan di Puskesmas dalam melakukan pembinaan
kesehatan dan pembinaan kebugaran bagi Jemaah haji ;
b. Terlaksananya peningkatan kemampuan
petugas kesehatan di Puskesmas dalam menyusun perencanaan kegiatan pembinaan kesehatan
dan kebugaran jasmani jemaah haji ;
c. Terlaksananya peningkatan kemampuan
petugas kesehatan di Puskesmas dalam penatalaksanaan pembinaan kesehatan dan kebugaran
jasmani bagi Jemaah haji sehat dan Jemaah haji risti ;
d. Terlaksananya peningkatan kemampuan
petugas kesehatan dalam melakukan monitoring dan evaluasi kesehatan dan kebugaran
Jemaah haji di Puskesmas;
e. Terlaksananya peningkatan kemampuan
petugas kesehatan untuk melakukan pemberdayaan jemaah haji dalam meningkatkan kesehatan
dan kebugaran jasmani nya.
D. Tata
Nilai Program
Dalam
melakukan kegiatan pada kegiatan maka harus berpegang pada nilai-nilai yang
disepakati di UPTD Puskesmas Gantipuskesmas :
1. Santun
2. Empati
3. Handal
4. Adil
5. Terpercaya
E. Tata
hubungan kerja/Pembagian peran LP/LS
Dalam melaksanakan pembinaan
kebugaran jemaah haji tentunya perlu memperhatikan adanya Lintas program dalam
hal ini adalah pelaksana program kesehatan olahraga dan Lintas Sektor terkait terutama
departemen agama dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji.
F. Kegiatan
Pokok dan Rincian Kegiatan.
1.
Kegiatan pokok : Pembinaan kesehatan calon jamaah haji
2.
Rincian Kegiatan :
a. Penyuluhan tentang kesehatan jamaah haji
Dilaksanakan 1 kali di Puskesmas Gantipuskesmas
b. Tes kebugaran haji
(rockpot)
Dilaksanakan 1 kali di stadion
G. Cara
melaksanakan kegiatan.
1. Penyuluhan dilaksanakan
bersamaan dengan pemeriksaan tahap ke pertama, jamaah haji diberikan penyuluhan
tentang menjaga kesehatan sebelum, selama dan setelah melaksanakan ibadah haji.
2. Tes kebugaran haji
(rockpot)
Calon jamaah haji di kumpulkan di stadion
(lapangan olah raga) kemudian
H. Sasaran
Calon jamaah haji yang sudah
terdaftar di kemenag berangkat haji tahun 2016.
I. Jadwal
pelaksanaan kegiatan
Kegiatan pembinaan kesehatan dilaksanakan
pada bulan Pebruari dan Pembinaan kebugaran dilaksanakan pada Juni 2016
J. Evaluasi
pelaksanaan kegiatan dan pelaporan
Evaluasi
terhadap ketepatan pelaksanaan kegiatan dengan jadual yang sudah disusun dalam
POA dilakukan setiap bulan sekali. Sehingga bisa segera diperbaiki jika terjadi
pergeseran jadual. Evaluasi ini dilakukan oleh coordinator masing-masing
Program UKM.
Koordinator program UKM kemudian melaporkan
kepada penanggung jawab UKM dalam bentuk laporan tertulis yang berisi alasan
terjadinya pergeseran jadual dan kapan kegiatan tersebut akan dilakukan.
K. Pencatatan,
pelaporan dan evaluasi kegiatan
Catatan
dari tiap kegiatan meliputi : daftar hadir, laporan hasil kegiatan dan bila
perlu dokumentasi kegiatan
Laporan
hasil kegiatan yang terdiri dari daftar hadir, laporan hasil kegiatan dan
dokumentasi kegiatan serta bukti penerimaan konsumi atau transport dilaporkan
kepada kepala Puskesmas. Dalam waktu maksimal 1 mingu setelah pelaksanaan
kegiatan.
Berkas
laporan yang sudah di tanda tangani oleh kepala puskesmas akan di jadikan satu
oleh bagian bendahara sesuai dengan program masing-masing.
No comments:
Post a Comment