MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Saturday, March 14, 2026

KAK PEMBINAAN KESEHATAN CALON JAMAAH HAJI

 

KAK PEMBINAAN KESEHATAN CALON JAMAAH HAJI

A.  Pendahuluan

Sejalan dengan Visi Departemen Kesehatan RI yaitu mewujudkan masyarakat mandiri untuk hidup sehat yaitu kemandirian dapat dicapai melalui berbagai upaya antara lain penggunaan alat, metode dan teknologi kesehatan yang tepat guna, sarana pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat dan biaya kesehatan yang terjangkau. Hal tersebut membutuhkan model pembinaan kesehatan yang terbukti efektif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat termasuk jemaah haji.

Pembinaan kesehatan merupakan upaya pembinaan holistic yang dilakukan kepada perorangan atau kelompok calon jemaah haji secara paripurna pada semua tahap penyelenggaraan ibadah haji sejak calon jemaah haji mendaftar sampai kembali ke Tanah Air.

Pembinaan kesehatan jemaah haji di Tanah Air berawal dari tingkat Puskesmas setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan I baik bagi jemaah haji yang sehat maupun jemaah haji risti setelah dilakukan pemeriksaan rujukan.

Pembinaan kebugaran jasmani merupakan salah satu bagian dari sistem pembinaan Kesehatan jemaah haji di Puskesmas, untuk itu dibutuhkan petugas kesehatan yang mampu menganalisis faktor risiko penyakit dan merencanakan serta melakukan pelaksanaan pembinaan kebugaran jasmani

Melalui pembinaan kebugaran jasmani jemaah haji secara terintegrasi dan berkesinambungan diharapkan dapat tercapai Jemaah haji Indonesia yang sehat dan bugar untuk dapat  Melaksanakan kegiatan ibadah haji secara optimal

 

B.  Latar Belakang

Ibadah haji sebagai rukun Islam ke-5 merupakan kewajiban umat islam karena Allah SWT dan menurut Surat Al Imran ayat 97 merupakan kewajiban bagi orang - orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah yaitu ampu dalam pembiayaan, pengetahuan, kesehatan jasmani dan rohani. Kemampuan jasmani dan rohani merupakan salah satu syarat kelayakan untuk beribadah haji (istithoah) berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari penyelenggaraan ibadah haji.

Penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik - baiknya bagi jemaah haji sehingga apat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam. Penyelenggaraan dilakukan melalui sistem dan manajemen yang terpadu agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan aman, tertib, lancar dan nyaman sesuai tuntunan agama serta Jemaah haji dapat melaksanakan ibadah haji secara mandiri sehingga diperoleh haji mabrur.

Puskesmas merupakan tempat penyaringan pertama status kesehatan jemaah haji. Kegiatan yang dilakukan meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang medis, dan penetapan diagnosis serta pelaksanaan pembinaan sampai dengan jemaah siap berangkat ke tanah suci dengan kondisi sehat.

Penyelenggaraan pembinaan kesehatan Jemaah haji di Puskesmas mencakup aspek pengetahuan, sikap, dan perilaku  dalam beribadah haji yang memenuhi kaidah beribadah dan kemampuan fisik untuk melakukannya. Pelayanan kesehatan terhadap Jemaah haji di Puskesmas meliputi upaya-upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif agar setiap Jemaah haji dapat menunaikan ibadah dengan kondisi kesehatan yang tetap terjaga.

 

C. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus.

1. Tujuan Umum

Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pembinaan kesehatan bagi Jemaah haji di Puskesmas sehingga tercapai Jemaah haji Indonesia yang sehat dan bugar

 

2. Tujuan Khusus

a.     Terlaksananya peningkatan pengetahuan dan keterampilan petugas kesehatan di Puskesmas dalam melakukan pembinaan kesehatan dan pembinaan kebugaran bagi Jemaah haji ;

b.     Terlaksananya peningkatan kemampuan petugas kesehatan di Puskesmas dalam menyusun perencanaan kegiatan pembinaan kesehatan dan kebugaran jasmani jemaah haji ;

c.      Terlaksananya peningkatan kemampuan petugas kesehatan di Puskesmas dalam penatalaksanaan pembinaan kesehatan dan kebugaran jasmani bagi Jemaah haji sehat dan Jemaah haji risti ;

d.     Terlaksananya peningkatan kemampuan petugas kesehatan dalam melakukan monitoring dan evaluasi kesehatan dan kebugaran Jemaah haji di Puskesmas;

e.     Terlaksananya peningkatan kemampuan petugas kesehatan untuk melakukan pemberdayaan jemaah haji dalam meningkatkan kesehatan dan kebugaran jasmani nya.

 

D. Tata Nilai Program

Dalam melakukan kegiatan pada kegiatan maka harus berpegang pada nilai-nilai yang disepakati di UPTD Puskesmas Gantipuskesmas :

1.    Santun

2.    Empati

3.    Handal

4.    Adil

5.    Terpercaya

 

E.  Tata hubungan kerja/Pembagian peran LP/LS

Dalam melaksanakan pembinaan kebugaran jemaah haji tentunya perlu memperhatikan adanya Lintas program dalam hal ini adalah pelaksana program kesehatan olahraga dan Lintas Sektor terkait terutama departemen agama dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji.

 

F.  Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan.

1. Kegiatan pokok : Pembinaan kesehatan calon jamaah haji

2. Rincian Kegiatan :

a. Penyuluhan tentang kesehatan jamaah haji

Dilaksanakan 1 kali di Puskesmas Gantipuskesmas

b. Tes kebugaran haji (rockpot)

Dilaksanakan 1 kali di stadion

 

G. Cara melaksanakan kegiatan.

1. Penyuluhan dilaksanakan bersamaan dengan pemeriksaan tahap ke pertama, jamaah haji diberikan penyuluhan tentang menjaga kesehatan sebelum, selama dan setelah melaksanakan ibadah haji.

2. Tes kebugaran haji (rockpot)

Calon jamaah haji di kumpulkan di stadion (lapangan olah raga) kemudian

 

H. Sasaran

Calon jamaah haji yang sudah terdaftar di kemenag berangkat haji tahun 2016.

 

I.    Jadwal pelaksanaan kegiatan

Kegiatan pembinaan kesehatan dilaksanakan pada bulan Pebruari dan Pembinaan kebugaran dilaksanakan pada Juni 2016

 

J.   Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan

Evaluasi terhadap ketepatan pelaksanaan kegiatan dengan jadual yang sudah disusun dalam POA dilakukan setiap bulan sekali. Sehingga bisa segera diperbaiki jika terjadi pergeseran jadual. Evaluasi ini dilakukan oleh coordinator masing-masing Program UKM.

Koordinator program UKM kemudian melaporkan kepada penanggung jawab UKM dalam bentuk laporan tertulis yang berisi alasan terjadinya pergeseran jadual dan kapan kegiatan tersebut akan dilakukan.

 

K.  Pencatatan, pelaporan dan evaluasi kegiatan

Catatan dari tiap kegiatan meliputi : daftar hadir, laporan hasil kegiatan dan bila perlu dokumentasi kegiatan

Laporan hasil kegiatan yang terdiri dari daftar hadir, laporan hasil kegiatan dan dokumentasi kegiatan serta bukti penerimaan konsumi atau transport dilaporkan kepada kepala Puskesmas. Dalam waktu maksimal 1 mingu setelah pelaksanaan kegiatan.

Berkas laporan yang sudah di tanda tangani oleh kepala puskesmas akan di jadikan satu oleh bagian bendahara sesuai dengan program masing-masing.

 

No comments:

Post a Comment

Popular Posts