UPT PUSKESMAS UTAN |
PENYUSUNAN RUK |
|||
SOP |
No. Kode :006/A.1/SOP/PKM.UTAN/I/2016 |
Ditetapkanoleh : KepalaUPT PuskesmasUtan ( Tabrani, Amd.Kep ) NIP.19740317 199303 1 003 |
||
Terbitan : 4 Januari 2016 |
||||
No. Revisi : 0 |
||||
Tgl.
MulaiBerlaku : 4 Januari 2016 |
||||
Halaman : 1 hal |
||||
1.
|
Pengertian |
Adalah usulan rencana kegiatan puskesmas yang disusun dengan
memperhatikan pencapaian periode sebelumnya, permasalahan serta rencana
kegiatan kedepan dengan mempertimbangkan kondisi lokal spesifik dan
ketersediaan sumberdaya. |
||
2.
|
Tujuan |
Sebagai acuan
penerapan langkah-langkah untuk menghasilkan format RencanaUsulanKerja ( RUK
) Puskesmas yang mencakup antara lain lokasi, sasaran, volume untuk
menghitung anggaran yang dibutuhkan
dan sumberdananya. Format ini akan
menjadi lampiran pada dokumen perencanaan Puskesmas. |
||
3.
|
Kebijakan |
KeputusanKepalaUptPuskesmasKecamatanUtanNomor : 005/A.1/Sk/Pkm.Utan/I/2016 TentangJenis-JenisPelayanan Yang Disediakan
Di UptPuskesmasUtan |
||
4. |
Referensi |
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Manajemen Puskesmas |
||
5. |
Alat dan Bahan |
Adapunbahan
yang dibutuhkandalampenyusunan RUK, antara lain: 1.
BukuPedomanPerencanaan Tingkat Puskesmas. 2.
PedomanLokakarya Mini Puskesmas. 3.
Hasil kegiatantahun laluPuskesmas. 4.
Format A, B dan C. |
||
5.
|
Prosedur |
1.
Tim perencana menyampaikan format a, b
dan c pada bulan februari kesemua pemegang program. 2.
Masing-masing program mengisi form a,
b, dan c yang sebelumnya dilakukan pengkajian dan analisis. 3.
Hasil analisis kegiatan dari
masing-masing program disampaikan kepada tim perencana paling lambat satu
minggu. 4.
Hasil analisis kemudian direkap oleh
tim perencana dan dibahas dalam Lokakarya Mini Puskesmas. 5.
Setelah pembahasan selesai dan
disetujui oleh semua program kemudian baru dibawa ke Dinas Kesehatan
Kabupaten pada bulan maret. |
||
6.
|
Unit Terkait |
Semua
Unit Terkait |
No comments:
Post a Comment