SURAT KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSKESMAS KESAMBEN
Nomor : 445/ /409.104/0/2017
TENTANG
PANITIA
PEMERIKSAAN KESEHATAN JEMAAH HAJI TAHAP PERTAMA DAN TAHAP LANJUTAN TAHUN 2017
KEPALA UPT PUSKESMAS KESAMBEN
Menimbang |
: |
a. b. |
bahwa dalam rangka memberikan
pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji
sehingga Jemaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan
ajaran Islam maka perlu dilakukan Pemeriksaan Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf
a diatas, maka perlu dibentuk Panitia Pemeriksa Kesehatan Haji Tahap Pertama dan
Tahap Lanjutan di puskesmas sebagai
pelaksana Pemeriksaan Kesehatan Haji dengan Keputusan Kepala Puskesmas |
Mengingat |
: |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. |
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962
tentang Karantina Udara; Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
1991 tentang Pedoman Penanggulangan Wabah Penyakit Menular; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2012 tentang Pelaksanana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
231/Menkes/Per/1978 tentang Pengamanan Kesehatan Perjalanan Haji Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15
tahun 2016 tentang Istitaah Kesehatan Jemaah Haji Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Blitar
Nomor 31 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas
Daerah Kabupaten Blitar |
Memperhatikan |
: |
1.
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Urusan Haji sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 119 Tahun 1998; 2.
Keputusan Menteri Agama Nomor 224 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah; 3.
Keputusan Bersama Menteri Agama dengan Menteri
Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 458 Tahun 2000 dan Nomor
1652.A/Menkes-Kesos/SKB/IX/2000 tentang Calon Haji Wanita Hamil Untuk
Melaksanakan Ibadah haji; 4.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1159/Menkes/SK/X/2007
tentang Penetapan Rumah sakit Rujukan haji; 5.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
442/Menkes/SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji
Indonesia. 6.
Keputusan Bupati Blitar Nomor 254 tahun 2004 tentang Pembentukan
Tim Penyelenggara Pengamanan Kesehatan Haji Kabupaten Blitar |
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
|
Menetapkan |
|
|
|
KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT |
: : : : |
Panitia Pemeriksaan Kesehatan Calon
Jemaah Haji Puskesmas Kesamben Tahap Pertama dan Tahap Lanjutan Tahun 2017 dengan
susunan personil sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dan Menetapkan
Panitia sebagai pelaksana Pemeriksaan Kesehatan Haji Kecamatan Kesamben sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Tugas dan tanggung jawab panitia sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini. Biaya pemeriksaan kesehatan Calon
Jemaah haji dibebankan kepada calon Jemaah haji sesuai dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar tentang
Retribusi Pelayanan yang berlaku di Puskesmas sesuai dengan Peraturan Tahun 2011 tentang
Tarif Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kabupaten Blitar Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan. |
|
|
|
|
Ditetapkan
di Kesamben
pada
tanggal 8 Februari 2017
Kepala Puskesmas Kesamben
Rofiq Ahmad
Tembusan :
Yth.1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar
2.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kesamben
3.
Yang bersangkutan
Lampiran I : |
Keputusan Kepala Puskesmas Nomor
: Tanggal
: 8 Februari 2017 |
SUSUNAN PANITIA PEMERIKSA KESEHATAN HAJI DI PUSKESMAS KESAMBEN TAHUN 2017
PENANGGUNG JAWAB : Kepala Puskesmas
Kesamben
KOORDINATOR : Pemegang Program Haji
SEKRETARIS : Staff
Tata Usaha
I.
TIM
PEMERIKSA KESEHATAN TAHAP PERTAMA DAN LANJUTAN
Anggota :
Medis : dr. Erma Rosita
Paramedis : Emilda Triwibekti, Amd.Keb.
Tenaga Laboratorium : Nur Azis Muslim, Amd. Kes.
Tenaga Surveilans : Lilik Pujiastuti, S.Tr.Keb.
Pengelola Program
Kesehatan Haji : Khoirul Ismiatin,
S.Tr.Keb.
II.
Tim
Vaksinasi
Koordinator : Khoirul Ismiatin, S.Tr.Keb.
Anggota :
Pemegang program Imunisasi :
Kawiretno Tsalatsun
Lampiran II : |
Keputusan Kepala Puskesmas Nomor : Tanggal : 8 Februari 2017 |
Tugas Dan Tanggung Jawab Panitia Pemeriksa Kesehatan
Calon Jamaah Haji Kecamatan Kesamben tahun 2017
1.
Koordinator
a.
Melakukan koordinasi semua kegiatan dan bertanggung jawab
kepada Kepala Puskesmas Kesamben
b.
Melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan
melalui Kepala Puskesmas Kesamben
c.
Mengkoordinir seluruh Tim Pemeriksa Kesehatan Calon
Jamaah Haji
2.
Panitia Pemeriksa
Kesehatan Tahap Pertama
a.
Melakukan pemeriksaan medis dasar, antara lain : anamnesis,
pemeriksaan fisik, pemeriksaan kejiwaan, pemeriksaan penunjang, memeriksa
kemandirian dan kebugaran, penetapan diagnosis serta menentukan faktor resiko
calon jemaah haji.
b.
Merujuk calon jemaah haji yang mempunyai faktor resiko
sesuai dengan indikasi medis diperkirakan dapat mempengaruhi kesehatan jemaah
haji selama menunaikan ibadah haji.
c.
Menyimpulkan dan memberi saran hasil pemeriksaan dasar.
d.
Kepala puskesmas bertanggung jawab atas pelaksanaan dan
melaporkan hasil pemeriksaan kesehatan awal ke Bupati melalui Kepala Dinas
Kesehatan.
3.
Panitia Pemeriksa Rujukan/Lanjutan
a.
Melakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan terhadap calon
jemaah haji beresiko dengan
mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan tahap pertama.
b.
Hasil pemeriksaan kesehatan lanjutan dicatat dalam
catatan medik dan dijadikan dasar pengisian BKHI.
c.
Direktur Rumah Sakit bertanggung jawab atas pelaksanaan dan
melaporkan hasil pemeriksaan kesehatan lanjutan ke Bupati melalui Kepala Dinas
Kesehatan.
4.
Panitia Vaksinasi
Melaksanakan
imunisasi meningitis meningokokus kepada jemaah yang memenuhi syarat
Kepala Puskesmas Kesamben
Rofiq Ahmad
No comments:
Post a Comment