|
SOP PEMERIKSAAN KESEHATAN
BAGI CALON JEMAAH HAJI INDONESIA |
|
||
SOP |
No. Dokumen |
: |
||
No. Revisi |
: |
|||
Tanggal Terbit |
: |
|||
Halaman |
: |
|||
PUSKESMAS DTP WANAYASA |
................................................................... |
MANSUR, H.,SKM NIP.196801011988031006 |
1. Pengertian |
1.
Pemeriksaan
kesehatan adalah rangkaian kegiatan pemeriksaan yang meliputi
anamnesa,pemeriksaan pisik,pemeriksaan penunjang diagnosis dan penetapan
diagnosis. 2.
Calon Jemaah Haji
Indonesia ( CJHI ) adalah setiap orang yang telah ada terdaptar di dalam
manipest keberangkatan jamaah haji dari Kementrian Agama Kabupaten
Purwakarta. |
2. Tujuan |
Sebagai acuan dal[am melakukan pemeriksaan
kesehatan Calon Jemaah Haji Indonesia ( CJHI ) sehingga terskriningnya
kualitas dan paktor risiko kesehatannya. |
3. Kebijakan |
Dokter Puskesmas mengikuti pelatihan pemeriksaan
kesehatan calon Jemaah haji. |
4. Referensi |
Buku Bahan Bacaan Peserta Pelatihan Petugas Pemeriksa
Kesehatan Jemaah Haji Tahun 2010. |
5. Langkah - langkah |
1. CJHI datang ke Puskesmas di wilayah
domisilinya untuk tujuan pemeriksaan kesehatan,berdasarkan: a.
Surat panggilan pemeriksaan dari kepala puskesmas karena tercantum
dalam Daptar CJHI yang akan diberangkatan pada tahun itu. b.
Kemauan sendiri dan masuk
Daptar CJHI yang akan diberangkatkan pada tahun 2. Petugas ( loket/pendaptaran Puskesmas )
mencatat identitas CJHI dalam buku register
khusus. 3. Petugas mengarahkan CJHI menuju ruangan pemeriksaan
kesehatan ( dokter ). 4. Dokter melakukan pemeriksaan keterapisehatan
CJH menuju ruangan pemeriksaan kesehatan CJHI sesuai dengan standar medis,
yang mencakup anamnesa dan pemeriksaan pisik, serta memberikan rujukan untuk
dilakukan pemeriksaan penunjang diagnosis Laboraturium ( darah lengkap,urine
lengkap ) rotgent, dan EKG. 5. Beerdasarkan hasil pemeriksaan CJHI yang ada
indikasi medis kesehatannya tidak baik maka, selanjutnya berubah menjadi
pasien. 6. Bagi
CJHI dengan pasien disarankan untuk dilakukan tindakan medik/terapi di
puskesmas atau dirujuk ke rumah sakit untuk upaya kesehatan lebih lanjut
sampai CJHI berangkat. 7. Bagi semua CJHI setelah penetapan diagnosis
akhir ,dokter akan memberikan Buku Kesehatan Jemaah Haji ( BKJH) dengan
kategori sbb; a. Bagi yang tidak setuju dilakukan pemeriksaan
penunjang diagnostic wajib menandatangani surat penolakan pemeriksaan
penunjang diagnosis dan tidak diterbitkan BKJH-nya b. Bagi yang dilakukan pemeriksaan penunjang
diagnosis sesuai rujukan,diterbitkan: 1. Memenuhi syarat 2. Memenuhi syarat dengan pendampingan 3. Tidak memenuhi syarat sementara 4. Tidak memenuhi syarat 8. Petugas menyerahkan BKJH kepada Dinas
Kesehatan (Bidang P2PL) untuk dilakukan veripikasi. |
6. Unti Terkait |
|
No comments:
Post a Comment