SOP PEMERIKSAAN KESEHATAN BAGI CALON JEMAAH HAJI INDONESIA

 

 

     SOP PEMERIKSAAN KESEHATAN BAGI CALON JEMAAH HAJI INDONESIA

 

SOP

No. Dokumen

:

No. Revisi

:

Tanggal Terbit

:

Halaman

:

PUSKESMAS DTP WANAYASA

 

 

...................................................................

 

MANSUR, H.,SKM

NIP.196801011988031006

 

1. Pengertian

1.     Pemeriksaan kesehatan adalah rangkaian kegiatan pemeriksaan yang meliputi anamnesa,pemeriksaan pisik,pemeriksaan penunjang diagnosis dan penetapan diagnosis.

2.     Calon Jemaah Haji Indonesia ( CJHI ) adalah setiap orang yang telah ada terdaptar di dalam manipest keberangkatan jamaah haji dari Kementrian Agama Kabupaten Purwakarta.

2. Tujuan

Sebagai acuan dal[am melakukan pemeriksaan kesehatan Calon Jemaah Haji Indonesia ( CJHI ) sehingga terskriningnya kualitas dan paktor risiko kesehatannya.

3. Kebijakan

Dokter Puskesmas mengikuti pelatihan pemeriksaan kesehatan calon Jemaah haji.

4. Referensi

Buku Bahan Bacaan Peserta Pelatihan Petugas Pemeriksa Kesehatan Jemaah  Haji Tahun 2010.

5. Langkah - langkah

1.   CJHI datang ke Puskesmas di wilayah domisilinya untuk tujuan pemeriksaan kesehatan,berdasarkan:

a.  Surat panggilan pemeriksaan dari kepala puskesmas karena tercantum dalam Daptar CJHI yang akan diberangkatan pada tahun itu.

b.   Kemauan sendiri dan masuk  Daptar CJHI yang akan diberangkatkan pada tahun

2.     Petugas ( loket/pendaptaran Puskesmas ) mencatat identitas CJHI dalam buku register  khusus.                      

3.     Petugas mengarahkan CJHI menuju ruangan pemeriksaan kesehatan ( dokter ).

4.     Dokter melakukan pemeriksaan keterapisehatan CJH menuju ruangan pemeriksaan kesehatan CJHI sesuai dengan standar medis, yang mencakup anamnesa dan pemeriksaan pisik, serta memberikan rujukan untuk dilakukan pemeriksaan penunjang diagnosis Laboraturium ( darah lengkap,urine lengkap ) rotgent, dan EKG.

5.     Beerdasarkan hasil pemeriksaan CJHI yang ada indikasi medis kesehatannya tidak baik maka, selanjutnya berubah menjadi pasien.

6.     Bagi  CJHI dengan pasien disarankan untuk dilakukan tindakan medik/terapi di puskesmas atau dirujuk ke rumah sakit untuk upaya kesehatan lebih lanjut sampai CJHI berangkat.

7.     Bagi semua CJHI setelah penetapan diagnosis akhir ,dokter akan memberikan Buku Kesehatan Jemaah Haji ( BKJH) dengan kategori sbb;

a.      Bagi yang tidak setuju dilakukan pemeriksaan penunjang diagnostic wajib menandatangani surat penolakan pemeriksaan penunjang diagnosis dan tidak diterbitkan BKJH-nya

b.      Bagi yang dilakukan pemeriksaan penunjang diagnosis sesuai rujukan,diterbitkan:

1.      Memenuhi syarat

2.      Memenuhi syarat dengan pendampingan

3.      Tidak memenuhi syarat sementara

4.      Tidak memenuhi syarat

8.     Petugas menyerahkan BKJH kepada Dinas Kesehatan (Bidang P2PL) untuk dilakukan veripikasi.

6. Unti Terkait

  1. Pelaksana program
  2. lintas sector
  3. lintas program

 

No comments:

Post a Comment