MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG
Showing posts with label 871 Penilaian kompetensi. Show all posts
Showing posts with label 871 Penilaian kompetensi. Show all posts

Sunday, June 22, 2025

871d RENCANA PENINGKATAN KOMPETENSI TENAGA KLINIS PUSKESMAS

 

RENCANA PENINGKATAN KOMPETENSI TENAGA KLINIS

PUSKESMAS SELOMERTO I  TAHUN 2014

 

NO

JENIS KEGIATAN

SASARAN

WAKTU

TEMPAT

PELAKSANA

KET.

1.

Penilaian Kualifikasi Tenaga pemberi layanan klinis.

Semua tenaga pemberi layanan klinis

Juli

Puskesmas Selomerto I

Tim Kredensial

 

2.

Melakukan evaluasi   terhadap hasil  penilaian Kualifikasi Tenaga pemberi layanan klinis.

Hasil Penilaian Kualifikasi Tenaga pemberi layanan klinis.

Juli

Puskesmas Selomerto I

Tim Kredensial

 

3.

Melakukan  analisa dari hasil evaluasi

Hasil Penilaian Kualifikasi Tenaga pemberi layanan klinis

Juli

Puskesmas Selomerto I

Tim Kredensial

 

4.

Melakukan pemetaan kompetensi tenaga klinis di Puskesmas

Semua tenaga pemberi layanan klinis

Juli

Puskesmas Selomerto I

Tim Kredensial

 

5.

Membuat perencanaan untuk peningkatan kompetensi bagi tenaga yang belum memenuhi kualifikasi

Tenaga pemberi layanan klinis yang belum memenuhi kualifikasi.

Agustus

Puskesmas Selomerto I

Tim Kredensial

 

6.

Melaporkan kepada Kepala Puskesmas  tentang hasil analisa kegiatan.

Kepala Puskesmas 

Juli

Puskesmas Selomerto I

Tim Kredensial

 

7.

Melakukan koordinasi dengan dinas terkait tentang kebutuhan dalam rangka peningkatan kompetensi melalui pelatihan/seminar

Dinas terkait

Agustus

Dinas Terkait

Tim Kredensial

 

8.

Memberikan motivasi kepada tenaga klinis yang belum sesuai standar pendidikannya untuk segera menyesuaikan dengan standar meskipun  dengan cara mandiri.

Tenaga pemberi layanan klinis yang belum memenuhi kualifikasi

Juli

Puskesmas Selomerto I

Tim Kredensial

 

9.

Melakukan evaluasi tiap 6 bulan sekali

 

Desember

Puskesmas Selomerto I

Tim Kredensial

 

 

 

Mengetahui :

 

Tim Kredensial

Kepala UPTD Puskesmas Selomerto I

 

Puskesmas Selomerto I

 

 

Ketua

 

 

 

 

 

 

 

 

Dr.SUMANTO

 

……………………………………..

NIP. 196409092002121001

 

NIP. ……………………………..

 

871d SOP Peningkatan Kompetensi, Pemetaan kompetensi, Rencana Peningkatan Kompetensi

 

 

 

Peningkatan Kompetensi, Pemetaan kompetensi, Rencana Peningkatan Kompetensi

 

SOP

No. Dokumen

:

 

No. Revisi

:

 

Tanggal Terbit

:

 

Halaman

:

1 dari 2

PUSKESMAS DTP  CIKALONGWETAN

 

dr. Yulius Stepanus

NIP. 197403032006041010

1.     Pengertian

1.     Kompetensi adalah Seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

2.     Peningkatan kompetensi adalah Suatu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi yang sudah ada di Puskesmas DTP Cikalongwetan

3.     Pemetaan Kompetensi adalah Pengelompokan tenaga pelayanan klinis sesuai dengan bidang masing-masing petugas pelayanan klinis.

4.      Rencana Peningkatan Kompetensi adalah suatu rencana yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dengan cara mengikuti pelatihan-pelatihan tambahan.

 

2.     Tujuan

Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan dan manajemen di Puskesmas DTP Cikalongwetan

3.     Kebijakan

Surat Keputusan Kepala Puskesmas DTP Cikalongwetan tentang Pembentukan Tim Kredensial Tenaga Klinis Nomor :

4.     Referensi

·      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang, Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

·      Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang  Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.

5.     Prosedur

Langkah – langkah :

 

1.     Tim kredensial melakukan identifikasi terhadap kompetensi tenaga klinis di puskesmas dengan melakukan kualifikasi tenaga klinis.

2.     Tim kredensial melakukan evaluasi dari hasil identifikasi.

3.     Tim kredensial melakukan analisis dari hasil evaluasi.

4.     Tim kredensialing melakukan pemetaan kompetensi tenaga klinis puskesmas.

5.     Tim kredensial membuat perencanaan untuk peningkatan kompetensi bagi tenaga yang belum memenuhi kualifikasi.

6.     Tim kredensi melaporkan kepada Kepala Puskesmas selaku penanggung jawab.

7.     Kepala Puskesmas melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan mengenai kebutuhan dalam rangka peningkatan kompetensi melalui pelatihan/seminar.

8.     Kepala Puskesmas memberikan motivasi kepada tenaga klinis yang yang belum memenuhi standar pendidikannya untuk segera menyesuaikan dengan standar pendidikan yang dipersyaratkan (termasuk melalui cara mandiri).

9.     Tim kredensial melakukan evaluasi dan melaporkan kepada Kepala Puskesmas setiap 3 bulan sekali.

6.     Diagram Alir

 

Identifikasi kompetensi

tenaga klinis

Evaluasi dan Analisis hasil identifikasi

 

Mengevaluasi dan melaporkan hasil evaluasi kepada kepala puskesmas

Pemetaan kompetensi tenaga klinis

Lapor Kepala Puskesmas

Kapus memotivasi tenaga klinis untuk menyesuaikan standar pendidikan

Kepala Puskesmas koordinasi dengan Dinas Kesehatan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


7.     Hal-hal yang perlu diperhatikan

·       Melakukan identifikasi, evaluasi hasil identifikasi dan menganalisa dari hasil evaluasi

·       Melakukan pemetaan kompetensi

8.     Unit terkait

1.  Pokja Admen

2.  Pokja UKM

3.  Pokja UKP

9.     Dokumen terkait

·     Pemetaan kompetensi

·     Rencana peningkatan kompetensi

·     Bukti pelaksanaan diklat peningkatan kompetensi

10.  Rekaman historis perubahan

 

No.

Yang diubah

Isi Perubahan

Tgl. Mulai diberlakukan

 

 

 

 

 

No. Kode

:

 

 

No. Revisi

:

 

 

Tanggal Berlaku

:

 

 

Elemen

:8.7.1.4

 

 

 

 

 

 

DAFTAR TILIK

Peningkatan Kompetensi, Pemetaan kompetensi, Rencana Peningkatan Kompetensi

Diberikan kepada

: Sekretariat

No. Copy Dokumen

: Induk

Tanggal Pemberian

:

 

 

 

Disahkan oleh

Kepala Puskesmas DTP

Cikalongwetan

 

 

 

 

 

 

dr. Yulius Stephanus

NIP. 197403032006041010

Diperiksa oleh

Ketua Tim Manajemen Mutu

Puskesmas DTP Cikalongwetan

 

 

 

 

 

H. M A Jabar, S.Kep.,Ners

NIP. 196912011989031005

Disiapkan oleh

Penanggung Jawab UKP

Puskesmas DTP

Cikalongwetan

 

 

 

 

 

dr. Ifah Syarifah

NIP. 197709252010012003

 

 

 

Peningkatan Kompetensi, Pemetaan kompetensi, Rencana Peningkatan Kompetensi

 

Daftar

Tilik

No. Dokumen

:

 

No. Revisi

:

 

Tanggal Terbit

:

 

Halaman

:

1 dari 2

PUSKESMAS DTP  CIKALONGWETAN

:

dr. Yulius Stepanus

NIP. 197403032006041010

 

Unit                       :.........................................................................................................

Nama Petugas       :.........................................................................................................

Tanggal Pelaksanaan:.........................................................................................................

No

Kegiatan

Ya

Tidak

Tidak Berlaku

1

Apakah Tim kredensial melakukan identifikasi terhadap kompetensi tenaga klinis di puskesmas dengan melakukan kualifikasi tenaga klinis ?

 

 

 

2

Apakah Tim kredensial melakukan evaluasi dari hasil identifikasi ?

 

 

 

3

Apakah Tim kredensial melakukan analisis dari hasil evaluasi ?

 

 

 

4

Apakah Tim kredensialing melakukan pemetaan kompetensi tenaga klinis puskesmas ?

 

 

 

5

Apakah Tim kredensial membuat perencanaan untuk peningkatan kompetensi bagi tenaga yang belum memenuhi kualifikasi ?

 

 

 

6

Apakah Tim kredensi melaporkan kepada Kepala Puskesmas selaku penanggung jawab ?

 

 

 

7

Apakah Kepala Puskesmas melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan mengenai kebutuhan dalam rangka peningkatan kompetensi melalui pelatihan/seminar ?

 

 

 

8

Apakah Kepala Puskesmas memberikan motivasi kepada tenaga klinis yang yang belum memenuhi standar pendidikannya untuk segera menyesuaikan dengan standar pendidikan yang dipersyaratkan (termasuk melalui cara mandiri) ?

 

 

 

9

Apakah Tim kredensial melakukan evaluasi dan melaporkan kepada Kepala Puskesmas setiap 3 bulan sekali ?

 

 

 

Jumlah

 

 

 

 

CR = {Ya/ (Ya + tidak)} x 100% = …..

 

                                                                                            Cikalongwetan,……………….           

Pelaksana / Auditor

 

 

 

(...............................................)

 

POSTINGAN POPULER