|
|
Peningkatan Kompetensi, Pemetaan
kompetensi, Rencana Peningkatan Kompetensi |
|
||||||||||||||
|
SOP |
No. Dokumen |
: |
|
|||||||||||||
|
No. Revisi |
: |
|
||||||||||||||
|
Tanggal Terbit |
: |
|
||||||||||||||
|
Halaman |
: |
1 dari 2 |
||||||||||||||
|
PUSKESMAS DTP CIKALONGWETAN |
|
dr.
Yulius Stepanus NIP.
197403032006041010 |
||||||||||||||
|
1.
Pengertian |
1.
Kompetensi
adalah Seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan. 2.
Peningkatan
kompetensi adalah Suatu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi
yang sudah ada di Puskesmas DTP Cikalongwetan 3.
Pemetaan
Kompetensi adalah Pengelompokan tenaga pelayanan klinis sesuai dengan bidang
masing-masing petugas pelayanan klinis. 4.
Rencana Peningkatan Kompetensi adalah suatu
rencana yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dengan cara mengikuti
pelatihan-pelatihan tambahan. |
|||||||||||||||
|
2.
Tujuan |
Untuk
meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan dan manajemen di Puskesmas DTP
Cikalongwetan |
|||||||||||||||
|
3.
Kebijakan |
Surat Keputusan Kepala Puskesmas DTP
Cikalongwetan tentang Pembentukan Tim Kredensial Tenaga
Klinis Nomor : |
|||||||||||||||
|
4.
Referensi |
· Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang, Akreditasi
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. · Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
di Kabupaten/Kota. |
|||||||||||||||
|
5.
Prosedur |
Langkah –
langkah : 1.
Tim kredensial melakukan identifikasi
terhadap kompetensi tenaga klinis di puskesmas dengan melakukan kualifikasi
tenaga klinis. 2.
Tim kredensial melakukan evaluasi dari hasil
identifikasi. 3.
Tim kredensial melakukan analisis dari hasil
evaluasi. 4.
Tim kredensialing melakukan pemetaan
kompetensi tenaga klinis puskesmas. 5.
Tim kredensial membuat perencanaan untuk
peningkatan kompetensi bagi tenaga yang belum memenuhi kualifikasi. 6.
Tim kredensi melaporkan kepada Kepala
Puskesmas selaku penanggung jawab. 7.
Kepala Puskesmas melakukan koordinasi dengan
dinas kesehatan mengenai kebutuhan dalam rangka peningkatan kompetensi
melalui pelatihan/seminar. 8.
Kepala Puskesmas memberikan motivasi kepada
tenaga klinis yang yang belum memenuhi standar pendidikannya untuk segera
menyesuaikan dengan standar pendidikan yang dipersyaratkan (termasuk melalui
cara mandiri). 9.
Tim kredensial melakukan evaluasi dan
melaporkan kepada Kepala Puskesmas setiap 3 bulan sekali. |
|||||||||||||||
|
6.
Diagram
Alir |
Identifikasi kompetensi tenaga klinis Evaluasi dan Analisis hasil
identifikasi Mengevaluasi dan melaporkan
hasil evaluasi kepada kepala puskesmas Pemetaan kompetensi tenaga
klinis Lapor Kepala Puskesmas Kapus memotivasi tenaga klinis
untuk menyesuaikan standar pendidikan Kepala Puskesmas koordinasi
dengan Dinas Kesehatan |
|||||||||||||||
7.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan |
·
Melakukan identifikasi, evaluasi hasil
identifikasi dan menganalisa dari hasil evaluasi ·
Melakukan pemetaan kompetensi |
|||||||||||||||
|
8.
Unit
terkait |
1.
Pokja Admen 2.
Pokja UKM 3.
Pokja UKP |
|||||||||||||||
|
9.
Dokumen
terkait |
· Pemetaan
kompetensi · Rencana peningkatan
kompetensi · Bukti pelaksanaan
diklat peningkatan kompetensi |
|||||||||||||||
|
10. Rekaman historis perubahan |
|
|||||||||||||||
|
No. Kode |
: |
|
|||||||||||||
|
No. Revisi |
: |
|
|||||||||||||
|
Tanggal Berlaku |
: |
|
|||||||||||||
|
Elemen |
:8.7.1.4 |
|
|||||||||||||
DAFTAR TILIK
Peningkatan Kompetensi, Pemetaan kompetensi, Rencana
Peningkatan Kompetensi
|
Diberikan kepada |
: Sekretariat |
|
No. Copy Dokumen |
: Induk |
|
Tanggal Pemberian |
: |
|
Disahkan oleh Kepala Puskesmas DTP Cikalongwetan dr. Yulius Stephanus NIP.
197403032006041010 |
Diperiksa oleh Ketua Tim Manajemen Mutu Puskesmas DTP Cikalongwetan H. M A Jabar, S.Kep.,Ners NIP.
196912011989031005 |
Disiapkan oleh Penanggung Jawab UKP Puskesmas
DTP Cikalongwetan dr. Ifah Syarifah NIP.
197709252010012003 |
|
|
Peningkatan Kompetensi, Pemetaan
kompetensi, Rencana Peningkatan Kompetensi |
|
|||
|
Daftar Tilik |
No. Dokumen |
: |
|
||
|
No. Revisi |
: |
|
|||
|
Tanggal Terbit |
: |
|
|||
|
Halaman |
: |
1 dari 2 |
|||
|
PUSKESMAS DTP CIKALONGWETAN |
: |
dr.
Yulius Stepanus NIP.
197403032006041010 |
|||
Unit :.........................................................................................................
Nama Petugas :.........................................................................................................
Tanggal Pelaksanaan:.........................................................................................................
|
No |
Kegiatan |
Ya |
Tidak |
Tidak Berlaku |
|
1 |
Apakah Tim kredensial melakukan identifikasi terhadap kompetensi tenaga
klinis di puskesmas dengan melakukan kualifikasi tenaga klinis ? |
|
|
|
|
2 |
Apakah Tim kredensial melakukan evaluasi dari hasil identifikasi ? |
|
|
|
|
3 |
Apakah Tim kredensial melakukan analisis dari hasil evaluasi ? |
|
|
|
|
4 |
Apakah Tim kredensialing melakukan pemetaan kompetensi tenaga klinis
puskesmas ? |
|
|
|
|
5 |
Apakah Tim kredensial membuat perencanaan untuk peningkatan
kompetensi bagi tenaga yang belum memenuhi kualifikasi ? |
|
|
|
|
6 |
Apakah Tim kredensi melaporkan kepada Kepala Puskesmas selaku
penanggung jawab ? |
|
|
|
|
7 |
Apakah Kepala Puskesmas melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan
mengenai kebutuhan dalam rangka peningkatan kompetensi melalui
pelatihan/seminar ? |
|
|
|
|
8 |
Apakah Kepala Puskesmas memberikan motivasi kepada tenaga klinis
yang yang belum memenuhi standar pendidikannya untuk segera menyesuaikan
dengan standar pendidikan yang dipersyaratkan (termasuk melalui cara mandiri)
? |
|
|
|
|
9 |
Apakah
Tim kredensial melakukan evaluasi dan melaporkan kepada Kepala Puskesmas
setiap 3 bulan sekali ? |
|
|
|
|
Jumlah |
|
|
|
|
CR = {Ya/ (Ya + tidak)} x 100% = …..
Cikalongwetan,……………….
Pelaksana / Auditor
(...............................................)
No comments:
Post a Comment