KOP
KEPUTUSAN KEPALA UPT
PUSKESMAS WELAHAN I
NOMOR 008 TAHUN 2015
T E N T A NG
TIM KREDENSIAL DAN KEWENANGAN TENAGA KLINIS
DI UPT PUSKESMAS WELAHAN
I
KEPALA UPT PUSKESMAS
WELAHAN I,
|
Menimbang |
: |
a. bahwa dalam rangka
untuk meningkatkan pendidikan dan ketrampilan staf di
UPT Puskesmas Welahan I maka perlu peningkatan kompetensi bagi semua staf di UPT Puskesmas Welahan I ; b. bahwa untuk maksud
tersebut huruf a, perlu ditetapkan dengan keputusan Tim Kredensial; |
||
|
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen; 2.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ; 3.
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1747 Tahun 2000
tentang Pedoman Penetapan Standart Pelayanan Minimal Dalam Bidang Kesehatan; |
||
M E
M U T U S K A N :
|
Menetapkan |
: |
|
|
|
KESATU |
: |
Menunjuk penetapan dan
penunjukan sebagai TIM KREDENSIAL DAN KEWENANGAN TENAGA KLINIS PUSKESMAS
WELAHAN 1; |
|
|
KEDUA |
: |
Susunan dan kewenangan tim
kredensial tenaga klinis serta uraian tugas dan fungsi terlampir |
|
|
KETIGA |
: |
Susunan tim kredensial tenaga klinis
serta uraian tugas dan fungsi terlampir; |
|
|
Ditetapkan di Welahan Pada tgl : 2 Januari 2015 KEPALA UPT PUSKESMAS WELAHAN I dr. ZULFAH KUSDIYARTI NIP. 19720825 200212 2 002 |
|||
|
|
Lampiran Keputusan
Kepala UPT Puskesmas Welahan I |
||
|
|
Tentang |
: |
TIM KREDENSIAL
DAN KEWENANGAN TENAGA KLINIS |
|
|
Nomor |
: |
Tahun 2015 |
|
|
Tanggal |
: |
2 Januari 2015 |
|
SUSUNAN TIM KREDENSIAL TENAGA KLINIS PUSKESMAS WELAHAN 1 Ketua :
dr. Amrih Handayani Sekertaris :
Supriyoga Anggota : dr. Anik Ristiyani Isniyati Ani Fatmawati Endah Riswati K URAIAN TUGAS DAN FUNGSI TIM KREDENSIAL TENAGA KLINIS PUSKESMAS WELAHAN
I 1.
Tim kredensial menentukan kriteria kinerja klinis. 2.
Tim kredensial menentukan kebutuhan / kecukupan
kinerja klinis Puskesmas 3.
Tim merekomendasikan kepada Kepala Puskesmas untuk mengusulkan penambahan petugas sesuai kebutuhan. 4.
Tim merealisasikan usulan tersebut, maka tim
kredensial memanggil petugas baru tersebut. 5.
Tim menyuruh petugas baru untuk mengumpulkan data
yang di persyaratkan (Ijazah, sertifikat, dll). 6.
Tim memeriksa data atministrasi kinerja klinis,
apakah sudah memenuhi syarat / belum. 7.
Tim menguji kemampuan / skil yang di miliki
kinerja klinis. 8.
Tim menentukan hasil 9.
Tim merekomendasikan kepada Kepala Puskesmas
terkait dengan hasil uji kelayakan, layak / tidak layak untuk menduduki
jabatan tertentu. |
|
KEPALA UPT PUSKESMAS WELAHAN I dr. ZULFAH KUSDIYARTI NIP. 19720825 200212
2 002 |
No comments:
Post a Comment