Sunday, June 22, 2025

871c SK TIM KREDENSIAL DAN KEWENANGAN TENAGA KLINIS

 

KOP

 

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS WELAHAN I

 NOMOR 008 TAHUN 2015

T E N T A NG

TIM KREDENSIAL DAN  KEWENANGAN TENAGA KLINIS

DI UPT PUSKESMAS WELAHAN I

KEPALA UPT PUSKESMAS WELAHAN I,

Menimbang

:

a.  bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pendidikan dan ketrampilan staf di UPT Puskesmas Welahan I maka perlu peningkatan kompetensi  bagi semua staf di UPT Puskesmas Welahan I ;

b.  bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu ditetapkan dengan keputusan Tim Kredensial;

Mengingat

:

1.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

2.   Undang-Undang  Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;

3.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

4.   Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1747 Tahun 2000 tentang Pedoman Penetapan Standart Pelayanan Minimal Dalam Bidang Kesehatan;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan

:

 

KESATU

:

Menunjuk penetapan dan penunjukan sebagai TIM KREDENSIAL DAN KEWENANGAN TENAGA KLINIS PUSKESMAS WELAHAN  1;

KEDUA

:

Susunan dan kewenangan tim kredensial tenaga klinis serta uraian tugas dan fungsi terlampir

KETIGA

:

Susunan tim kredensial tenaga klinis serta uraian tugas dan fungsi terlampir;

 

Ditetapkan di Welahan

Pada tgl :    2 Januari 2015

KEPALA UPT PUSKESMAS WELAHAN I

 

dr. ZULFAH KUSDIYARTI

NIP. 19720825 200212 2 002

 

 

Lampiran Keputusan Kepala

UPT Puskesmas Welahan I  

 

Tentang

:

TIM KREDENSIAL DAN  KEWENANGAN TENAGA KLINIS

 

Nomor

:

    Tahun 2015

 

Tanggal

:

2 Januari 2015

 

 

 

SUSUNAN TIM KREDENSIAL TENAGA KLINIS PUSKESMAS WELAHAN  1

Ketua         :  dr. Amrih Handayani

Sekertaris   :  Supriyoga

Anggota      : dr. Anik Ristiyani

                     Isniyati

                     Ani Fatmawati

                     Endah Riswati K

 

 

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI TIM KREDENSIAL TENAGA KLINIS PUSKESMAS WELAHAN I

 

1.          Tim kredensial menentukan kriteria kinerja klinis.

2.          Tim kredensial menentukan kebutuhan / kecukupan kinerja klinis Puskesmas

3.   Tim merekomendasikan kepada Kepala Puskesmas  untuk mengusulkan  penambahan petugas sesuai kebutuhan.

4.   Tim merealisasikan usulan tersebut, maka tim kredensial memanggil petugas baru tersebut.

5.   Tim menyuruh petugas baru untuk mengumpulkan data yang di persyaratkan (Ijazah, sertifikat, dll). 

6.   Tim memeriksa data atministrasi kinerja klinis, apakah sudah memenuhi syarat / belum.

7.   Tim menguji kemampuan / skil yang di miliki kinerja klinis.

8.   Tim menentukan hasil

9.   Tim merekomendasikan kepada Kepala Puskesmas terkait dengan hasil uji kelayakan, layak / tidak layak untuk menduduki jabatan tertentu.

 

 

 

 

 

  

 

 

 

KEPALA UPT PUSKESMAS WELAHAN I

 

 

 

 

dr. ZULFAH KUSDIYARTI

NIP. 19720825 200212 2 002

 

 

No comments:

Post a Comment