MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG
Showing posts with label 2313 Manajemen resiko lingkungan. Show all posts
Showing posts with label 2313 Manajemen resiko lingkungan. Show all posts

Monday, March 23, 2026

23131 notulen kebijakan dampak negatif

 

                     PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA

                                        DINAS KESEHATAN

                         UPTD  PUSKESMAS KEMANGKON

                                KECAMATAN KEMANGKON

Jl.Raya Panican – Kedungbenda Km.2 Telp.0281 659 1556, Kemangkon, Purbalingga        

 


     

Notulen Pertemuan

 Penyusunan Kebijakan Dampak Nagatif Lingkungan Puskesmas

Tanggal  : 23 Juni 2011

Pukul  : 11.00 WIB

Susunan Acara

1.   Pembukaan

2.   Penyusunan

3.   Tanya Jawab

4.   Penutup

Notulen Sebelumnya

-

Pembahasan

 

 

 

 

 

 

 

 

1.    Pembukaan

Acara dibuka oleh ketua pokja admen dengan mengucapkan Basmallah bersama-sama pada jam 11.00 WIB

2.    Penyusunan Kebijakan Dampak Negativ Lingkungan Puskesmas

a.    Tujuan : Agar pelaksanaan kajian pencegahan dari dampak negative lingkungan Puskesmas sesuai dengan prosedur

b.   Ruang Lingkup : Prosedur ini berlaku mulai dari melakukan kajian,evaluasi,tindak lanjut pelaksanaan hasil

c.    Definisi  :

Kajian dampak negative lingkungan Puskesmas adalah: Proses kegiatan yang dilaksanakan oleh Puskesmas untuk mencegah terjadinya dampak yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan program pelayanan kesehatan di Puskesmas

d.   Prosedur :

1)   Petugas kesling melakukan kajian dampak negative yang mungkin timbul akibat lingkungan pelayanan Puskesmas

2)   Petugas kesling melakukan analisa kajian dampak negative yang mungkin timbul

3)   Petugas kesling membuat rencana tindak lanjut kajian

4)   Petugas kesling membuat realisasi tindak lanjut kajian

5)   Petugas kesling melakukan evaluasi hasil kegiatan setelah dilakukan tindak lanjut

 

e.    Referensi : Prosedur penatalaksanaan dampak negative pelayanan Puskesmas

f.    Dokumen Terkait :

1)   Buku Informasi Pasien

2)   Buku Keluhan Pelanggan

3)   Isi Kotak Saran

4)   Kuesioner

g.   Distribusi : Semua Unit Puskesmas Kemangkon dan pelanggan.

 

3.    Tanya Jawab

4.    Penutup

Acara ditutup oleh ketua pokja admen pada jam 13.00 WIB dengan membaca Hamdallah bersama-sama

Kesimpulan

SOP Komunikasi Dengan Pelanggan sudah tersusun oleh Pokja Admen Akreditasi Puskesmas Kemangkon.

Rekomendasi

 

 

 

Daftar Hadir

No

Nama

Tanda- tangan

1

Sukanto

1

2

Januar Adi Prabowo

2

3

Aping Sukarti

3

4

Sugeng Satriyo

4

5

Ida Fidianti, SKM

5

6

Wahyu Wit Sabarti

6

7

Heni Ernawati

7

8

Ari Suyatmi

8

9

Sih Mulat Wiyati

9

10

Enten Purwitasari

10

11

Surati

11

12

dr. Puspa Ayu Lestari

12

13

dr.R.M. Martanto Budiarto

13

 

 

 

Kemangkon, 23 Juni 2011

 

 

Mengetahui

 

Ketua Pokja Admen

Sekretaris

 

 

 

 

 

 

Sukanto

Januar Adi Prabowo

NIP. 19811114 200312 1 003

NIP. 19870116 201001 1 008

 

Monday, June 2, 2025

2313B HASIL PELAKSANAAN MANAJEMEN RESIKO

 

HASIL PELAKSANAAN MANAJEMEN RESIKO

 

NO

KEGIATAN

IDENTIFIKASI RESIKO

ANALISIS RESIKO

PENCEGAHAN RESIKO

RENCANA TINDAK LANJUT

1

 

Pelayanan

 

-      Bekas jarum suntik, limbah medis lainnya

 

 

 

-      Bisa melukai, bisa menularkan penyakit

-  Pembuangannya jangan sembarangan

-  Pemusnahannya haruslah dilakukan sesuai standar

-  Pengadaan safety box

-  Pengadaan incenerator/Mou dengan pihak ketiga

-      Kebisingan yang mengganggu pasien rawat inap, karena puskesmas terletak di jalur lalu lintas utama

-      Pasien tidak bisa istirahat

-   Ruang yang kedap suara

-  Ruang dibuat yang kedap suara

-      Sering terjadi kehilangan di puskesmas

-      Keamanan kurang

-  Pintu masuk puskesmas agar diberi gerbang

-  Pengadaan satpam

-  Pintu masuk puskesmas agar diberi gerbang

-  Pengadaan satpam

2

Program

-   

-   

-   

-   

 

2313B PANDUAN MANAJEMEN RESIKO

 

PANDUAN MANAJEMEN RESIKO

 

 


 

DAFTAR ISI

 

BAB I MANAJEMEN RISIKO LINGKUNGAN...................................................

 

A

DEFINISI...........................................................................................

2

B

RUANG LINGKUP PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LINGKUNGAN....................................................................................

2

C

PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LINGKUNGAN DI PUSKESMAS......................................................................................

2

D

DOKUMENTASI

5

BAB II MANAJEMEN RISIKO LAYANAN KLINIS.............................................

5

A

DEFINISI..............................................................................................

5

B

RUANG LINGKUP PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LAYANAN KLINIS.................................................................................................

5

C

PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LINGKUNGAN DI LAYANAN KLINIS..................................................................................................

6

D

DOKUMENTASI...................................................................................

9

BAB III MANAJEMEN RISIKO PELAKSANAAN PROGRAM............................

 

A

DEFINISI...............................................................................................

10

B

RUANG LINGKUP PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LAYANAN KLINIS...................................................................................................

10

C

PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LINGKUNGAN DI LAYANAN KLINIS..................................................................................................

10

D

DOKUMENTASI..................................................................................

11

Referensi............................................................................................................

12

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I. MANAJEMEN RISIKO LINGKUNGAN

 

A.   DEFINISI

Manajemen risiko lingkungan di Puskesmas adalah penerapan manajemen risiko untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh aktifitas atau kegiatan di Puskesmas pada kesehatan pasien, petugas maupun pada lingkungan.

 

B.   RUANG LINGKUP PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LINGKUNGAN

Lingkup pelaksanaan manajemen risiko lingkungan di Puskesmas meliputi :

-       Penilaian persyaratan bangunan, sarana prasarana dan kondisi lingkungan Puskesmas

-       Identifikasi risiko kondisi lingkungan yang berdampak pada pasien, petugas dan lingkungan sekitar Puskesmas

-       Tatalaksana penerapan manajemen risiko lingkungan

-       Pemantauan penerapan manajemen risiko lingkungan

 

Penerapan manajemen risiko lingkungan di Puskesmas Gayungan meliputi:

-       Sarana dan prasarana bangunan Puskesmas

-       Sarana prasarana fasilitas Puskesmas termasuk rasio jumlah karyawan dan toilet, dsb

-       Tata ruang dan penetapan zona risiko

-       Pemantauan kualitas lingkungan termasuk suplai air bersih, keadaan udara, penghawaan, kebisingan, pencahayaan, kelembaban

-       Pemantauan fasilitas sanitasi Puskesmas

1)    Toilet dan Kamar Mandi,

2)    Pembuangan sampah,

3)    Penyediaan air minum dan air bersih,

4)    Hygiene dan sanitasi makanan 

5)    Pengolahan limbah,

6)    Pengolahan limbah medis

7)    Pengelolaan linen

8)    Pengendalian serangga dan binatang pengganggu

9)    Dekontaminasi dan sterilisasi

10) Promosi hygiene dan sanitasi

 

 

C.   PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LINGKUNGAN DI PUSKESMAS

Manajemen risiko lingkungan di Puskesmas Gayungan diterapkan pada seluruh kegiatan yang menimbulkan dampak risiko terhadap lingkungan yaitu:

1.    Kegiatan pelayanan klinis di Puskesmas

2.    Kegiatan pelayanan kesehatan di Pustu, Ponkesdes dan Posyandu

3.    Kegiatan pasien/pengujung Puskesmas

4.    Kegiatan karyawan/ staf Puskesmas

Kegiatan penerapan manajemen risiko lingkungan

a.    Penilaian persyaratan bangunan, sarana dan prasarana Puskesmas

-       Bangunan Puskesmas terdiri dari bangunan dengan konstruksi kuat, atap tidak bocor, lantai tidak licin, permukaan dinding kuat dan rata serta menggunakan bahan bangunan yang tidak membahayakan

-       Lingkungan Puskesmas tidak panas, ventilasi cukup, pencahayaan cukup, seluruh ruangan tidak lembab dan tidak berdebu.

-       Terdapat fasilitas pemadam kebakaran dan petunjuk jalur evakuasi dan pintu darurat jika terjadi kecelakaan

-       Rasio kecukupan toilet karyawan mengikuti indeks perbandingan jumlah karyawan dengan toilet yaitu 1:20 artinya setiap penambahan 20 karyawan harus ditambah I toilet dan 1 kamar mandi.

-       Tata ruang

o   Zona ruang dengan

§  Risiko rendah : meliputi ruang administrasi TU, Ruang Kepala Puskesmas, Ruang pertemuan, ruang penyimpanan rekam medis bersatu dengan loket (unit pendaftaran), ruang penyimpanan obat,  ruang Akreditasi dan Musholla

§  Risiko sedang: meliputi poli rawat jalan (selain poli P2) 

§  Risiko tinggi: meliputi Poli P2, Laboratorium, UGD dan tempat penampungan limbah/sampah medis

o   Penataan ruangan memperhatikan zona risiko penularan

b.    Identifikasi risiko kondisi lingkungan

Setiap unit kerja melakukan identifikasi risiko kondisi lingkungan antara lain:

1.    Sarana

o   Kerusakan bangunan atau sarana prasarana

o   Fasilitas sanitasi seperti wastafel buntu, air tidak lancar, sampah medis tidak tersedia, toilet rusak, dll

2.    Kondisi pencahayaan, penghawaan, kelembaban, kebisingan peralatan, dsb

3.    Kebersihan ruangan dan fasilitas

4.    Limbah, misalnya sarana pembuangan limbah yang penuh, paparan limbah pada lingkungan dll.

c.     Tatalaksana penerapan manajemen risiko lingkungan

1.    Toilet dan Kamar Mandi,

o   Tersedia dalam keadaan bersih

o   Lantai kedap air dan mudah dibersihkan

o   Terpisah antara toilet laki laki dan perempuan

o   Tidak terdapat perindukan nyamuk

2.    Pembuangan sampah,

o   Tersedia fasilitas tempat sampah organik dan non organik di setiap ruangan

o   Tempat sampah tertutup

o   Sampah/ limbah non medis padat ditampung dalam kantong warna hitam. Sampah medis ditampung dalam kantong warna kuning.

o   Sampah setiap hari dibuang di tempat penampungan sampah sementara

3.    Penyediaan air minum dan air bersih,

o   Tersedia air bersih

o   Tersedia air minum untuk karyawan sesuai kebutuhan

4.    Hygiene dan sanitasi makanan 

o   Kebersihan peralatan makan di Puskesmas

5.    Pengolahan limbah

o   Limbah cair ditampung dalam SPAL Puskesmas

6.    Pengolahan limbah medis

o   Limbah medis tajam ditampung dalam safety box

o   Limbah medis padat ditampung dalam tempat sampah medis dengan kantong warna kuning

o   Limbah medis padat selanjutnya ditampung pada penampungan sementara untuk dikirim ke tepat pemusnahan

7.    Pengelolaan linen

o   Dilakukan pemisahan linen yang infeksius dan non infeksius

o   Linen / kain yang terkontaminasi dilakukan proses desinfeksi

o   Linen / kain secara berkala dikumpulkan dan dikirim ke tempat pencucian

8.    Pengendalian serangga dan binatang pengganggu

o   Dilakukan pengamatan terhadap serangga nyamuk, kecoa dan tikus

o   Kebersihan ruangan dijaga untuk mencegah binatang pengganggu

o   Dilakukan pemberantasan jika terdapat binatang pengganggu

9.    Dekontaminasi dan sterilisasi

o   Seluruh peralatan yang terkontaminasi dilakukan proses dekontaminasi dan sterilisasi

o   Proses dekontaminasi dilaksanakan segera setelah proses pelayanan, sterilisasi dilakukan di ruang sterilisasi

10. Promosi hygiene dan sanitasi

o   Tersedia promosi untuk menjaga kebersihan ruangan, membuang sampah, kebersihan kamar mandi dan cara mencuci tangan, etika batuk.

 

d.    Pemantauan penerapan manajemen risiko lingkungan

Pemantauan penerapan manajemen risiko lingkungan dilaksanakan oleh petugas sanitasi

 

D.   DOKUMENTASI

Seluruh kegiatan manajemen risiko lingkungan didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.

 

BAB II.  MANAJEMEN RISIKO LAYANAN KLINIS

 

A.   DEFINISI

Manajemen risiko merupakan proses identifikasi, evaluasi, mengendalikan dan meminimalkan risiko dalam suatu organisasi secara menyeluruh. Manajemen risiko layanan klinis adalah suatu pendekatan untuk mengenal keadaan yang menempatkan pasien pada suatu risiko dan tindakan untuk mencegahterjadinya risiko tersebut.

Manajemen risiko layanan klinis di Puskesmas dilaksanakan untuk meminimalkan risiko akibat adanya layanan klinis oleh tenaga kesehatan di Puskesmas yang dapat berdampak pada pasien maupun petugas.

Tujuan utama penerapan manajemen risiko layanan klinis di Puskesmas adalah untuk keselamatan pasien dan petugas.Penyusunan panduan manajemen risiko layanan klinis bertujuan untuk memberikan panduan bagi petugas kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang paling aman untuk pelanggan Puskesmas.

 

B.   RUANG LINGKUP PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LAYANAN KLINIS

Manajemen risiko layanan klinis mencakup adanya prosedur untuk mencegah kejadian yang membahayakan (preventing harm) dan prosedur untuk meminimalkan risiko (patient safety).

Lingkup penerapan manajemen risiko layanan klinis di Puskesmas Gayunganmeliputi:

1.    Risiko yang berhubungan dengan pasien/pengunjung Puskesmas

2.    Risiko yang berhubungan dengan petugas kesehatan

3.    Risiko yang berhubungan dengan staf Puskesmas lainnya

4.    Risiko yang berhubungan dengan peralatan kesehatan dan properti Puskesmas lainnya

 

Penerapan manajemen risiko layanan klinis di Puskesmas Gayungandilaksanakan di unit pelayanan yang menyelenggarakan layanan klinis yaitu:

1.    Loket Pendaftaran dan Rekam Medis

2.    Poli Umum

3.    Poli Anak

4.    Poli KIA/KB

5.    Poli Gigi

6.    Poli Pencegahan Penyakit (P2)

7.    UGD

8.    Laboratorium

9.    Unit layanan Obat

 

Ruang lingkup penerapan manajemen risiko pelayanan klinis juga dilaksanakan di jaringan pelayanan Puskesmas Gayungan yang melaksanakan layanan klinis seperti pemeriksaan, pengobatan dan tindakan termasuk imunisasi. Jaringan pelayanan Puskesmas yang dimaksud meliputi: Puskesmas Pembantu (Pustu), Polindes/Ponkesdes dan Posyandu.

.

C.   PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LAYANAN KLINIS

Proses penerapan manajemen risiko layanan klinis meliputi kegiatan:

 

1.    Identifikasi risiko

Masing-masing unit pelayanan dan jaringan Puskesmas menyusun daftar risiko yang berpotensi membahayakan pasien dan petugas yang bisa didapatkan dari:

-       Hasil temuan pada audit internal

-       Keluhan pasien/pelanggan Puskesmas

-       Adanya insiden atau kejadian berbahaya yang pernah terjadi di unit pelayanan tersebut

Contoh daftar risiko pada layanan klinis di Puskesmas:

Unit Layanan

Risiko

Loket Pendaftaran dan Rekam Medis

-       Kesalahan pemberian identitas rekam medis

-       Kesalahan pengambilan rekam medis

 

Poli umum, Poli Anak dan UGD

-       Kesalahan diagnosis

-       Kesalahan identifikasi pasien/salah orang

-       Kesalahan pemberian terapi

-       Kesalahan pemberian resep

-       Kesalahan tindakan yang menimbulkan perlukaan

-       Monitoring pengobatan atau tindakan yang kurang baik

-       Insiden tertusuk jarum bekas pakai

-       Limbah medis berceceran

-       Paparan dengan luka terbuka atau cairan tubuh pasien

-       Tidak menggunakan Alat Pelindung Diri

-       Menggunakan peralatan tidak steril

 

Laboratorium

-       Kegagalan pengambilan sampel sehingga menimbulkan perlukaan

-       Kesalahan pengambilan sampel

-       Kesalahan pemberian label sampel laboratorium

-       Kesalahan penulisan hasil pemeriksaan laboratorium

-       Hasil pemeriksaan hilang

-       Sampel rusak atau hilang

 

Kamar Obat

-       Kesalahan membaca resep

-       Kesalahan pemberian obat

-       Kesalahan dosis/formula obat

-       Kesalahan edukasi cara minum/pemakaian obat

-       Kesalahan identifikasi pasien

-       Pemberian obat kadaluwarsa

-       Kesalahan penulisan label

-       Pemberian obat rusak

-       Kesalahan pengambilan obat

 

 

Daftar risiko yang telah teridentifikasi, dicatat dalam formulir identifikasi manajemen risiko Puskesmas dan dilaporkan kepada Tim Mutu Puskesmas.

 

 

2.    Analisis risiko (Risk Assessment)

 

Daftar risiko yang telah diidentifikasi kemudian dilakukan analisis oleh Tim Mutu. Analisis risiko dilakukan dengan cara menilai tingkat kegawatan dari risiko (severity assessment) dan dengan metode FMEA (Failure Mode and Effect Analysis) seperti dalam Formulir berikut:

 

 

Formulir Analisis FMEA

Risiko Pelayanan Klinis Puskesmas Gending

 

No

FAILURE

(Kegagalan/

Kesalahan)

PENYEBAB

EFEK

FREKUENSI TERJADINYA (OCC)

KEGAWATAN (SV)

KEMUDAHAN TERDETEKSI (DT)

RPN

(OCC x SV x DT)

SOLUSI

VALIDASI SOLUSI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keterangan:

-       Rentang nilai OCC mulai 0-10; dimana 0= tidak mungkin terjadi dan 10 = sangat sering terjadi

-       Rentang nilai SV mulai 0-10; dimana 0=tidak gawat dan 10=sangat gawat

-       Rentang nilai DT mulai 0-10; dimana 0=mudah dideteksi dan 10=sangat sulit dideteksi

 

3.    Evaluasi risiko

Evaluasi risiko dilakukan pada kasus yang terpilih berdasarkan kegawatan risiko. Evaluasi dilakukan dengan mencari penyebab masalah menggunakan Analisis Akar Masalah (RCA/Root Cause Analysis) kemudian ditentukan apakah memerlukan tindakan perbaikan (treatment) ataukah tidak.

 

4.    Tindakan atau perbaikan

 

Jika diperlukan tindakan perbaikan maka Tim  Mutu merekomendasikan rencana tindakan perbaikan dan monitoring terhadap tindakan perbaikan.Setiap tindakan perbaikan dikonsultasikan kepada Kepala Puskesmas dan dikomunikasikan kepada petugas Puskesmas lainnya.

 

D.   DOKUMENTASI

Seluruh kegiatan manajemen risiko layanan klinis didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.

 

 

 


 

BAB III. MANAJEMEN RISIKO PELAKSANAAN PROGRAM

 

A.   DEFINISI

Manajemen risiko pada pelaksanaan program Puskesmas merupakan upaya untuk mengidentifikasi, menganalisa dan meminimalkan dampak atau risiko atas pelaksanaan program Puskesmas.

 

B.   RUANG LINGKUP

Manajemen risiko pelaksanaan program Puskesmas meliputi risiko :

-       Risiko pelaksanaan program terhadap masyarakat sasaran

-       Risiko pelaksanaan program terhadap lingkungan

-       Risiko pelaksanaan program terhadap petugas pelaksana program

Tempat pelaksanaan program dan sasaran program termasuk pada pelaksanaan kegiatan Posyandu balita dan Posyandu lansia

 

C.   PENERAPAN

Penerapan manajemen risiko pelaksanaan program meliputi kegiatan

1.    Identifikasi risiko

Risiko yang dapat timbul karena pelaksanaan program antara lain:

                    

Program

Risiko

Posyandu Balita

-       Kesalahan penentuan kebutuhan imunisasi

-       Kesalahan cara pemberian imunisasi

-       Kesalahan jenis imunisasi

-       Kesalahan dosis vaksin

-       Insiden kegagalan pemberian imunisasi

-       Insiden efek samping imunisasi

-       Ceceran limbah medis

-       Insiden petugas tertusuk jarum

-       Insiden balita terluka pada proses penimbangan menggunakan dacin

-       Kesalahan cara penimbangan

-       Kesalahan pencatatan hasil pengukuran dan pemeriksaan

 

Posyandu Lansia

-       Kesalahan identifikasi

-       Kesalahan pemeriksaan dan diagnosis

-       Insiden perlukaan karena penggunaan alat periksa

-       Kesalahan hasil pemeriksaan laboratorium

-       Insiden perlukaan karena pemeriksaan laboratorium

-       Insiden tertusuk jarum

-       Insiden kontak dengan cairan tubuh penderita

-       Tidak menggunakan APD

-       Kesalahan pemberian obat

-       Kesalahan dosis obat

 

 

2.    Analisis risiko

 

3.    Evaluasi risiko

Risiko yang teridentifikasi dianalisi menggunakan formulir FMEA dan analisis penyebab dengan menggunakan metode RCA (Root Caused Analysis).Tingkat risiko yang memiliki nilai yang tinggi merupakan prioritas untuk dilakukan pemecahan masalah. Identifikasi risiko dilaporkan kepada Tim Mutu Puskesmas

 

4.    Tindakan perbaikan

Jika diperlukan tindakan perbaikan maka Tim Mutu merekomendasikan rencana tindakan perbaikan dan monitoring terhadap tindakan perbaikan. Setiap tindakan perbaikan dikonsultasikan kepada Kepala Puskesmas dan dikomunikasikan kepada petugas Puskesmas lainnya

 

D.   DOKUMENTASI

Seluruh kegiatan manajemen risiko layanan klinis didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

REFERENSI

 

 Menteri Kesehatan Republik Indonesia 2004, Peraturan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia No. 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit

 

POSTINGAN POPULER