PANDUAN
MANAJEMEN RESIKO
DAFTAR ISI |
||
BAB I MANAJEMEN
RISIKO LINGKUNGAN................................................... |
|
|
A |
DEFINISI........................................................................................... |
2 |
B |
RUANG LINGKUP PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LINGKUNGAN.................................................................................... |
2 |
C |
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LINGKUNGAN DI PUSKESMAS...................................................................................... |
2 |
D |
DOKUMENTASI |
5 |
BAB II MANAJEMEN
RISIKO LAYANAN KLINIS............................................. |
5 |
|
A |
DEFINISI.............................................................................................. |
5 |
B |
RUANG LINGKUP PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LAYANAN KLINIS................................................................................................. |
5 |
C |
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LINGKUNGAN DI LAYANAN KLINIS.................................................................................................. |
6 |
D |
DOKUMENTASI................................................................................... |
9 |
BAB III MANAJEMEN
RISIKO PELAKSANAAN PROGRAM............................ |
|
|
A |
DEFINISI............................................................................................... |
10 |
B |
RUANG LINGKUP PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LAYANAN KLINIS................................................................................................... |
10 |
C |
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LINGKUNGAN DI LAYANAN KLINIS.................................................................................................. |
10 |
D |
DOKUMENTASI.................................................................................. |
11 |
Referensi............................................................................................................ |
12 |
BAB I. MANAJEMEN RISIKO LINGKUNGAN
A.
DEFINISI
Manajemen
risiko lingkungan di Puskesmas adalah penerapan manajemen risiko untuk
meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh aktifitas atau kegiatan di Puskesmas
pada kesehatan pasien, petugas maupun pada lingkungan.
B.
RUANG
LINGKUP PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LINGKUNGAN
Lingkup
pelaksanaan manajemen risiko lingkungan di Puskesmas meliputi :
- Penilaian
persyaratan bangunan, sarana prasarana dan kondisi lingkungan Puskesmas
- Identifikasi
risiko kondisi lingkungan yang berdampak pada pasien, petugas dan lingkungan
sekitar Puskesmas
- Tatalaksana
penerapan manajemen risiko lingkungan
- Pemantauan
penerapan manajemen risiko lingkungan
Penerapan
manajemen risiko lingkungan di Puskesmas Gayungan meliputi:
- Sarana
dan prasarana bangunan Puskesmas
- Sarana
prasarana fasilitas Puskesmas termasuk rasio jumlah karyawan dan toilet, dsb
- Tata
ruang dan penetapan zona risiko
- Pemantauan
kualitas lingkungan termasuk suplai air bersih, keadaan udara, penghawaan,
kebisingan, pencahayaan, kelembaban
- Pemantauan
fasilitas sanitasi Puskesmas
1) Toilet
dan Kamar Mandi,
2) Pembuangan
sampah,
3) Penyediaan
air minum dan air bersih,
4) Hygiene
dan sanitasi makanan
5) Pengolahan
limbah,
6) Pengolahan
limbah medis
7) Pengelolaan
linen
8) Pengendalian
serangga dan binatang pengganggu
9) Dekontaminasi
dan sterilisasi
10) Promosi
hygiene dan sanitasi
C.
PENERAPAN
MANAJEMEN RISIKO LINGKUNGAN DI PUSKESMAS
Manajemen
risiko lingkungan di Puskesmas Gayungan diterapkan pada seluruh
kegiatan yang menimbulkan dampak risiko terhadap lingkungan yaitu:
1. Kegiatan
pelayanan klinis di Puskesmas
2. Kegiatan
pelayanan kesehatan di Pustu, Ponkesdes dan Posyandu
3. Kegiatan
pasien/pengujung Puskesmas
4. Kegiatan
karyawan/ staf Puskesmas
Kegiatan
penerapan manajemen risiko lingkungan
a. Penilaian
persyaratan bangunan, sarana dan prasarana Puskesmas
- Bangunan
Puskesmas terdiri dari bangunan dengan konstruksi kuat, atap tidak bocor,
lantai tidak licin, permukaan dinding kuat dan rata serta menggunakan bahan
bangunan yang tidak membahayakan
- Lingkungan
Puskesmas tidak panas, ventilasi cukup, pencahayaan cukup, seluruh ruangan
tidak lembab dan tidak berdebu.
- Terdapat
fasilitas pemadam kebakaran dan petunjuk jalur evakuasi dan pintu darurat jika
terjadi kecelakaan
- Rasio
kecukupan toilet karyawan mengikuti indeks perbandingan jumlah karyawan dengan
toilet yaitu 1:20 artinya setiap penambahan 20 karyawan harus ditambah I toilet
dan 1 kamar mandi.
- Tata
ruang
o Zona
ruang dengan
§ Risiko
rendah : meliputi ruang administrasi TU, Ruang Kepala Puskesmas, Ruang
pertemuan, ruang penyimpanan rekam medis
bersatu dengan loket (unit pendaftaran),
ruang penyimpanan obat, ruang Akreditasi
dan Musholla
§ Risiko
sedang: meliputi poli rawat jalan (selain poli P2)
§ Risiko
tinggi: meliputi Poli P2, Laboratorium, UGD dan tempat penampungan
limbah/sampah medis
o Penataan
ruangan memperhatikan zona risiko penularan
b. Identifikasi
risiko kondisi lingkungan
Setiap unit kerja
melakukan identifikasi risiko kondisi lingkungan antara lain:
1. Sarana
o Kerusakan
bangunan atau sarana prasarana
o Fasilitas
sanitasi seperti wastafel buntu, air tidak
lancar, sampah medis tidak tersedia, toilet rusak, dll
2. Kondisi
pencahayaan, penghawaan, kelembaban, kebisingan peralatan, dsb
3. Kebersihan
ruangan dan fasilitas
4. Limbah,
misalnya sarana pembuangan limbah yang penuh, paparan limbah pada lingkungan
dll.
c. Tatalaksana
penerapan manajemen risiko lingkungan
1. Toilet
dan Kamar Mandi,
o Tersedia
dalam keadaan bersih
o Lantai
kedap air dan mudah dibersihkan
o Terpisah
antara toilet laki laki dan perempuan
o Tidak
terdapat perindukan nyamuk
2. Pembuangan
sampah,
o Tersedia
fasilitas tempat sampah organik dan non organik di setiap ruangan
o Tempat
sampah tertutup
o Sampah/
limbah non medis padat ditampung dalam kantong warna hitam. Sampah medis ditampung dalam kantong warna kuning.
o Sampah
setiap hari dibuang di tempat penampungan sampah sementara
3. Penyediaan
air minum dan air bersih,
o Tersedia
air bersih
o Tersedia
air minum untuk karyawan sesuai kebutuhan
4. Hygiene
dan sanitasi makanan
o Kebersihan
peralatan makan di Puskesmas
5. Pengolahan
limbah
o Limbah
cair ditampung dalam SPAL Puskesmas
6. Pengolahan
limbah medis
o Limbah
medis tajam ditampung dalam safety box
o Limbah
medis padat ditampung dalam tempat sampah medis dengan kantong warna kuning
o Limbah
medis padat selanjutnya ditampung pada penampungan sementara untuk dikirim ke
tepat pemusnahan
7. Pengelolaan
linen
o Dilakukan
pemisahan linen yang infeksius dan non infeksius
o Linen
/ kain yang terkontaminasi dilakukan proses desinfeksi
o Linen
/ kain secara berkala dikumpulkan dan dikirim ke tempat pencucian
8. Pengendalian
serangga dan binatang pengganggu
o Dilakukan
pengamatan terhadap serangga nyamuk, kecoa dan tikus
o Kebersihan
ruangan dijaga untuk mencegah binatang pengganggu
o Dilakukan
pemberantasan jika terdapat binatang pengganggu
9. Dekontaminasi
dan sterilisasi
o Seluruh
peralatan yang terkontaminasi dilakukan proses dekontaminasi dan sterilisasi
o Proses
dekontaminasi dilaksanakan segera setelah proses pelayanan, sterilisasi
dilakukan di ruang sterilisasi
10. Promosi
hygiene dan sanitasi
o Tersedia
promosi untuk menjaga kebersihan ruangan, membuang sampah, kebersihan kamar
mandi dan cara mencuci tangan, etika
batuk.
d. Pemantauan
penerapan manajemen risiko lingkungan
Pemantauan penerapan manajemen
risiko lingkungan dilaksanakan oleh petugas sanitasi
D.
DOKUMENTASI
Seluruh kegiatan manajemen
risiko lingkungan didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.
BAB II. MANAJEMEN RISIKO LAYANAN KLINIS
A.
DEFINISI
Manajemen
risiko merupakan proses identifikasi, evaluasi, mengendalikan dan meminimalkan
risiko dalam suatu organisasi secara menyeluruh. Manajemen risiko layanan
klinis adalah suatu pendekatan untuk mengenal
keadaan yang menempatkan pasien pada suatu risiko dan tindakan untuk
mencegahterjadinya risiko tersebut.
Manajemen
risiko layanan klinis di Puskesmas dilaksanakan untuk meminimalkan risiko
akibat adanya layanan klinis oleh
tenaga kesehatan di Puskesmas yang dapat berdampak pada pasien maupun petugas.
Tujuan
utama penerapan manajemen risiko layanan klinis di Puskesmas adalah untuk
keselamatan pasien dan petugas.Penyusunan panduan manajemen risiko layanan
klinis bertujuan untuk memberikan panduan bagi petugas kesehatan dalam
memberikan pelayanan kesehatan yang paling aman untuk pelanggan Puskesmas.
B.
RUANG
LINGKUP PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LAYANAN KLINIS
Manajemen risiko layanan
klinis mencakup adanya prosedur untuk mencegah kejadian yang membahayakan (preventing harm) dan prosedur untuk
meminimalkan risiko (patient safety).
Lingkup penerapan manajemen
risiko layanan klinis di Puskesmas Gayunganmeliputi:
1. Risiko
yang berhubungan dengan pasien/pengunjung Puskesmas
2. Risiko
yang berhubungan dengan petugas kesehatan
3. Risiko
yang berhubungan dengan staf Puskesmas lainnya
4. Risiko
yang berhubungan dengan peralatan kesehatan dan properti Puskesmas lainnya
Penerapan manajemen risiko
layanan klinis di Puskesmas Gayungandilaksanakan di unit pelayanan yang
menyelenggarakan layanan klinis yaitu:
1. Loket
Pendaftaran dan Rekam Medis
2. Poli
Umum
3. Poli
Anak
4. Poli
KIA/KB
5. Poli
Gigi
6. Poli
Pencegahan Penyakit (P2)
7. UGD
8. Laboratorium
9. Unit layanan Obat
Ruang
lingkup penerapan manajemen risiko pelayanan klinis juga dilaksanakan di
jaringan pelayanan Puskesmas Gayungan yang
melaksanakan layanan klinis seperti pemeriksaan, pengobatan dan tindakan
termasuk imunisasi. Jaringan pelayanan Puskesmas yang dimaksud meliputi:
Puskesmas Pembantu (Pustu), Polindes/Ponkesdes dan Posyandu.
.
C.
PENERAPAN
MANAJEMEN RISIKO LAYANAN KLINIS
Proses penerapan manajemen
risiko layanan klinis meliputi kegiatan:
1. Identifikasi
risiko
Masing-masing
unit pelayanan dan jaringan Puskesmas menyusun daftar risiko yang berpotensi
membahayakan pasien dan petugas yang bisa didapatkan dari:
- Hasil
temuan pada audit internal
- Keluhan
pasien/pelanggan Puskesmas
- Adanya
insiden atau kejadian berbahaya yang pernah terjadi di unit pelayanan tersebut
Contoh
daftar risiko pada layanan klinis di Puskesmas:
Unit Layanan |
Risiko |
Loket Pendaftaran dan Rekam Medis |
-
Kesalahan pemberian identitas rekam medis -
Kesalahan pengambilan rekam medis |
Poli umum, Poli Anak dan UGD |
-
Kesalahan diagnosis -
Kesalahan identifikasi pasien/salah orang -
Kesalahan pemberian terapi -
Kesalahan pemberian resep -
Kesalahan tindakan yang menimbulkan perlukaan -
Monitoring pengobatan atau tindakan yang kurang
baik -
Insiden tertusuk jarum bekas pakai -
Limbah medis berceceran -
Paparan dengan luka terbuka atau cairan tubuh
pasien -
Tidak menggunakan Alat Pelindung Diri -
Menggunakan peralatan tidak steril |
Laboratorium |
-
Kegagalan pengambilan sampel sehingga menimbulkan
perlukaan -
Kesalahan pengambilan sampel -
Kesalahan pemberian label sampel laboratorium -
Kesalahan penulisan hasil pemeriksaan laboratorium -
Hasil pemeriksaan hilang -
Sampel rusak atau hilang |
Kamar Obat |
-
Kesalahan membaca resep -
Kesalahan pemberian obat -
Kesalahan dosis/formula obat -
Kesalahan edukasi cara minum/pemakaian obat -
Kesalahan identifikasi pasien -
Pemberian obat kadaluwarsa -
Kesalahan penulisan label -
Pemberian obat rusak -
Kesalahan pengambilan obat |
Daftar
risiko yang telah teridentifikasi, dicatat dalam formulir identifikasi
manajemen risiko Puskesmas dan dilaporkan kepada Tim Mutu Puskesmas.
2. Analisis
risiko (Risk Assessment)
Daftar
risiko yang telah diidentifikasi kemudian dilakukan analisis oleh Tim Mutu.
Analisis risiko dilakukan dengan cara menilai tingkat kegawatan dari risiko (severity assessment) dan dengan metode
FMEA (Failure Mode and Effect Analysis)
seperti dalam Formulir berikut:
Formulir
Analisis FMEA
Risiko
Pelayanan Klinis Puskesmas Gending
No |
FAILURE (Kegagalan/ Kesalahan) |
PENYEBAB |
EFEK |
FREKUENSI TERJADINYA (OCC) |
KEGAWATAN (SV) |
KEMUDAHAN TERDETEKSI (DT) |
RPN (OCC x SV x DT) |
SOLUSI |
VALIDASI SOLUSI |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan:
- Rentang
nilai OCC mulai 0-10; dimana 0= tidak mungkin terjadi dan 10 = sangat sering
terjadi
- Rentang
nilai SV mulai 0-10; dimana 0=tidak gawat dan 10=sangat gawat
- Rentang
nilai DT mulai 0-10; dimana 0=mudah dideteksi dan 10=sangat sulit dideteksi
3. Evaluasi
risiko
Evaluasi risiko dilakukan pada
kasus yang terpilih berdasarkan kegawatan risiko. Evaluasi dilakukan dengan
mencari penyebab masalah menggunakan Analisis Akar Masalah (RCA/Root Cause
Analysis) kemudian ditentukan apakah memerlukan tindakan perbaikan (treatment)
ataukah tidak.
4. Tindakan
atau perbaikan
Jika diperlukan tindakan
perbaikan maka Tim Mutu merekomendasikan rencana
tindakan perbaikan dan monitoring terhadap tindakan perbaikan.Setiap tindakan
perbaikan dikonsultasikan kepada Kepala Puskesmas dan dikomunikasikan kepada
petugas Puskesmas lainnya.
D.
DOKUMENTASI
Seluruh kegiatan manajemen
risiko layanan klinis didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.
BAB III. MANAJEMEN RISIKO PELAKSANAAN
PROGRAM
A.
DEFINISI
Manajemen
risiko pada pelaksanaan program Puskesmas merupakan upaya untuk
mengidentifikasi, menganalisa dan meminimalkan dampak atau risiko atas
pelaksanaan program Puskesmas.
B.
RUANG
LINGKUP
Manajemen
risiko pelaksanaan program Puskesmas meliputi risiko :
- Risiko
pelaksanaan program terhadap masyarakat sasaran
- Risiko
pelaksanaan program terhadap lingkungan
- Risiko
pelaksanaan program terhadap petugas pelaksana program
Tempat pelaksanaan program dan sasaran program
termasuk pada pelaksanaan kegiatan Posyandu balita dan Posyandu lansia
C.
PENERAPAN
Penerapan
manajemen risiko pelaksanaan program meliputi kegiatan
1. Identifikasi
risiko
Risiko
yang dapat timbul karena pelaksanaan program antara lain:
Program |
Risiko |
Posyandu Balita |
-
Kesalahan penentuan kebutuhan imunisasi -
Kesalahan cara pemberian imunisasi -
Kesalahan jenis imunisasi -
Kesalahan dosis vaksin -
Insiden kegagalan pemberian imunisasi -
Insiden efek samping imunisasi -
Ceceran limbah medis -
Insiden petugas tertusuk jarum -
Insiden balita terluka pada proses penimbangan
menggunakan dacin -
Kesalahan cara penimbangan -
Kesalahan pencatatan hasil pengukuran dan
pemeriksaan |
Posyandu Lansia |
-
Kesalahan identifikasi -
Kesalahan pemeriksaan dan diagnosis -
Insiden perlukaan karena penggunaan alat periksa -
Kesalahan hasil pemeriksaan laboratorium -
Insiden perlukaan karena pemeriksaan laboratorium -
Insiden tertusuk jarum -
Insiden kontak dengan cairan tubuh penderita -
Tidak menggunakan APD -
Kesalahan pemberian obat -
Kesalahan dosis obat |
2. Analisis
risiko
3. Evaluasi
risiko
Risiko yang teridentifikasi dianalisi
menggunakan formulir FMEA dan analisis penyebab dengan menggunakan metode RCA
(Root Caused Analysis).Tingkat risiko yang memiliki nilai yang tinggi merupakan
prioritas untuk dilakukan pemecahan masalah. Identifikasi risiko dilaporkan
kepada Tim Mutu Puskesmas
4. Tindakan
perbaikan
Jika diperlukan tindakan perbaikan maka Tim
Mutu merekomendasikan rencana tindakan perbaikan dan monitoring terhadap
tindakan perbaikan. Setiap tindakan perbaikan dikonsultasikan kepada Kepala
Puskesmas dan dikomunikasikan kepada petugas Puskesmas lainnya
D.
DOKUMENTASI
Seluruh
kegiatan manajemen risiko layanan klinis didokumentasikan dan dilaporkan kepada
Kepala Puskesmas.
REFERENSI
Menteri Kesehatan Republik
Indonesia 2004, Peraturan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia No. 1204 Tahun
2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
No comments:
Post a Comment