KRITERIA 1.2.2 PENYUSUNAN DOKUMEN

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

b. Kriteria 1.2.2 Kebijakan, pedoman/panduan, prosedur, dan kerangka acuan terkait pelaksanaan kegiatan, disusun, didokumentasikan, dan dikendalikan serta didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengendalian dokumen bukti pelaksanaan kegiatan.  

Pokok Pikiran:

a)    Dalam menyusun kebijakan, pedoman/panduan, prosedur, dan kerangka acuan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau berbasis bukti ilmiah terkini.

b)    Berbasis bukti ilmiah terkini dapat dibuktikan dengan mengacu pada referensi yang ter-update.

c)    Untuk menyusun, mendokumentasikan, dan mengendalikan seluruh dokumen yang ada di Puskesmas perlu disusun pedoman tata naskah Puskesmas.

d)    Pedoman tata naskah Puskesmas berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan dokumen, meliputi:

(1)   dokumen regulasi (kebijakan, pedoman/panduan, prosedur, dan kerangka acuan);

(2)   dokumen eksternal; dan

(3)   dokumen bukti rekaman pelaksanaan kegiatan.

e)    Pedoman tata naskah Puskesmas mengatur, antara lain:

(1)  penyusunan, tinjauan, dan pengesahan dokumen regulasi internal oleh kepala Puskesmas;

(2)  proses tinjauan dokumen regulasi internal dilakukan secara berkala dan selanjutnya dilakukan pengesahan oleh kepala Puskesmas;

(3)  pengendalian dokumen dilakukan untuk memastikan dokumen regulasi internal termuktahir yang tersedia di unit-unit pelayanan;

(4)  perubahan dokumen harus diidentifikasi, salah satunya melalui riwayat perubahan dalam dokumen regulasi internal;

(5)  pemeliharaan dokumen meliputi penataan dan penyimpanan sesuai dengan pengkodean dalam ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan identitas dan keterbacaan dokumen;

(6)  pengelolaan dokumen eksternal meliputi pencatatan, penataan, dan penyimpanan sesuai dengan pengkodean dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

(7)  pengaturan masa penyimpanan (retensi) dokumen yang kedaluwarsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjamin agar dokumen tersebut tidak disalahgunakan; dan

(8)  penyediaan alur penyusunan dan pendistribusian dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f)     Penyusunan pedoman tata naskah Puskesmas dapat merujuk pada kebijakan masing-masing daerah dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata naskah dinas.

g)    Seluruh pegawai harus menggunakan kebijakan, pedoman/ panduan, kerangka acuan, dan prosedur yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan kegiatan baik KMP, UKM, UKP, laboratorium, dan kefarmasian.

h)    Penyusunan kebijakan, pedoman/panduan, kerangka acuan, dan prosedur masing-masing pelayanan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau pedoman yang dikeluarkan oleh organisasi profesi terkait.

i)     Masing-masing pelayanan kesehatan perseorangan harus menyusun prosedur pelayanan kesehatan perseorangan yang mengacu pada Pedoman Pelayanan Kedokteran dan Panduan Praktik Klinis.

Elemen Penilaian

R

D

O

W

a) Ditetapkan pedoman tata naskah Puskesmas (R)

1. Pedoman Tata Naskah Puskesmas

b) Ditetapkan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur, dan kerangka acuan untuk KMP, penyelenggaraan UKM serta penyelenggaraan UKP, laboratorium, dan kefarmasian yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang undangan dan/atau berbasis bukti ilmiah terkini (R, W)

1.    SK, pedoman/panduan, SOP, kerangka acuan kegiatan KMP.

2.    SK, pedoman/panduan, SOP, kerangka acuan kegiatan penyelenggaraan UKM. 

3.    SK, pedoman/panduan, SOP, kerangka acuan kegiatan penyelenggaraan UKP, kefarmasian dan laboratorium.


Prosedur Pengendalian Dokumen di FKTP


KTU dan penanggung jawab upaya:  penggalian informasi terkait proses penyusunan dokumen regulasi.

c) Dilakukan pengendalian, penataan, dan distribusi dokumen sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, O, W).

1.  SOP tentang Pengendalian Dokumen.

2.  SOP tentang Penataan Dokumen

3.  SOP tentang Distribusi Dokumen. 

Catatan: yang dimaksud dengan dokumen adalah dokumen internal dan dokumen eksternal. 

1. Bukti pengendalian dan distribusi dokumen: bukti penomoran regulasi internal, rekapitulasi distribusi dokumen, bukti distribusi dokumen.

Pengamatan surveior terhadap pengendalian, penataan, dan distribusi dokumen.

KTU dan petugas yang ditunjuk untuk pengendalian dokumen:  penggalian informasi terkait proses pengendalian, penataan, dan distribusi dokumen

No comments:

Post a Comment