KRITERIA 5.1.4 PENINGKATAN MUTU PDSA

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

 

a. Kriteria 5.1.4 Peningkatan Mutu dicapai dan dipertahankan.  

 

 

Pokok Pikiran:

a)  Informasi dari analisis data pengukuran indikator mutu digunakan untuk mengidentifikasi masalah dan potensi perbaikan.

b)  Metode untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu dan keselamatan pasien/masyarakat, antara lain, dapat menggunakan siklus peningkatan mutu dengan tahapan merencanakan (plan), uji coba (do), mempelajari/menganalisis hasil uji coba perbaikan (study), dan menindak lanjuti hasil analisis uji coba perbaikan (action).

c)  Setelah perencanaan, dilakukan uji coba peningkatan dan dipelajari hasilnya dengan mengumpulkan data selama kegiatan uji coba, kemudian dilakukan penilaian kembali untuk membuktikan bahwa perubahan yang dilakukan benar-benar menghasilkan peningkatan mutu.

d)  Perubahan efektif yang dapat dilakukan, antara lain, adalah perbaikan kebijakan, perbaikan alur pelayanan, perbaikan Standar operasional prosedur, pendidikan staf, ketepatan waktu ketersediaan peralatan, dan berbagai bentuk perubahan yang lain. Jika perubahan tersebut dinilai efektif, maka dapat dilakukan replikasi ke unit kerja yang lain.

e)  Hasil perubahan pada huruf d, dapat bersifat mempertahankan atau meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas. Peningkatan mutu yang dilaksanakan dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada lintas program dan linstas sektor serta dilakukan pendokumentasian.

f)   Program peningkatan mutu Puskesmas dilaporkan kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota minimal setahun sekali.

Elemen Penilaian

D

W

 

a) Terdapat bukti Puskesmas telah mengujicobakan rencana peningkatan mutu berdasarkan kriteria 5.1.1 dan 5.1.2 (D, W).

1. Bukti rencana uji coba peningkatan mutu (PDSA) berdasarkan hasil evaluasi program mutu dan capaian indikator mutu 

2. Bukti pelaksanaan uji coba rencana peningkatan mutu

PJ Mutu dan tim mutu  Penggalian informasi terkait penyusunan proses peningkatan mutu (PDSA) berdasarkan hasil capaian indikator mutu

 

b) Terdapat bukti Puskesmas telah melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil uji coba peningkatan mutu (D, W).

1. Bukti evaluasi hasil uji coba peningkatan mutu 

a) Bukti hasil tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi

PJ Mutu dan tim  Penggalian informasi terkait evaluasi dan tindak lanjut peningkatan mutu (PDSA) berdasarkan hasil capaian indikator mutu

 

c) Keberhasilan program peningkatan mutu di Puskesmas dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada LP dan LS serta dilakukan pendokumentasian kegiatan program peningkatan mutu (D, W).

1.  Bukti dokumentasi (laporan) pelaksanaan keberhasilan upaya peningkatan mutu 

2. Bukti komunikasi hasil peningkatan mutu sesuai mekanisme komunikasi yang ditetapkan oleh Puskesmas 

3. Bukti sosialisasi keberhasilan upaya peningkatan mutu

PJ mutu dan tim mutu  Penggalian informasi terkait pendokumentasia n dan komunikasi upaya perbaikan.

 

d) Dilakukan pelaporan program peningkatan mutu kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota minimal setahun sekali (D, W)

Bukti pelaporan program peningkatan mutu ke Dinkes Kab/ kota yang terintegrasi dalam laporan kinerja Puskesmas

PJ mutu dan tim mutu  Penggalian informasi terkait laporan hasil program peningkatan mutu ke Dinkes termasuk pelaporan INM

 

No comments:

Post a Comment