KRITERIA 5.2.1 IDENTIFIKASI RESIKO

 

Standar 5.2 Program manajemen risiko.

Program manajemen risiko digunakan untuk melakukan identifikasi, analisis, evaluasi, penatalaksanaan risiko dan monitoring dan reviu untuk mengurangi kerugian dan cedera terhadap pasien, staf, pengunjung, serta institusi puskesmas dan sasaran pelayanan UKM serta masyarakat. Upaya manajemen risiko dilaksanakan dengan menyusun program manajemen risiko setiap tahun yang mancakup proses manajemen risiko yaitu komunikasi dan konsultasi, menetapkan konteks, identifikasi, analisis, evaluasi, penatalaksanaan risiko, dan pemantauan dan reviu yang dilakukan serta pelaporan manajemen resiko  

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

 

a. Kriteria 5.2.1 Risiko dalam penyelenggaraan berbagai upaya Puskesmas terhadap pengguna layanan, keluarga, masyarakat, petugas, dan lingkungan diidentifikasi, dan dianalisis.  

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

 

Pokok Pikiran:

a)     Pelaksanaan setiap kegiatan Puskesmas dapat menimbulkan risiko terhadap pengguna layanan, keluarga, masyarakat, petugas, dan lingkungan. Risiko tersebut perlu dikelola oleh penanggung jawab dan pelaksana untuk mengupayakan langkah pencegahan dan/atau meminimalisasi risiko sehingga tidak menimbulkan akibat negatif atau kerugian.

b)    Program manajemen Manajemen risiko merupakan pendekatan proaktif yang komponen pentingnya meliputi:

(1)      proses identifikasi risiko;

(2)      integrasi risiko meliputi risiko klinis yang berhubungan dengan keselaman pasien dan risiko non klinis meliputi risiko terkait manajemen fasilitas keselamatan (MFK), risiko PPI yang tidak berdampak pada pasien, risiko keuangan, risiko kepatuhan, risiko reputasional dan risiko strategis;

(3)      pelaporan proses manajemen risiko setiap enam bulan; dan

(4)      pengelolaan terkait terkait tuntutan (klaim).

c)     Identifikasi risiko yang dapat terjadi didokumentasikan dalam register risiko.

d)    Kategori risiko di Puskesmas meliputi risiko klinis yang berhubungan dengan keselaman pasien dan risiko non klinis meliputi risiko terkait manajemen fasilitas keselamatan (MFK), risiko PPI yang tidak berdampak pada pasien, risiko keuangan, risiko kepatuhan, risiko reputasional dan risiko strategis pada KMP, pelayanan UKM, serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian.

e)     Register risiko harus dibuat sebagai dasar penyusunan program manajemen risiko dan untuk membantu petugas Puskesmas mengenal dan mewaspadai kemungkinan risiko dan akibatnya sehingga dapat melakukan pelindungan terhadap sasaran program, pasien, keluarga, masyarakat, petugas, lingkungan, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

f)    Puskesmas menyusun profil risiko dan melakukan penanganan risiko sebagai tahapan setelah pembuatan register risiko. Selanjutnya dilakukan pemantauan dan penyampaian laporan manajemen risiko setiap enam bulan kepada Kepala Puskesmas.

Elemen Penilaian:

R

D

W

a) Disusun program manajemen risiko untuk ditetapkan oleh Kepala Puskesmas (R, W).

Ditetapkan SK tentang pelaksanaan manajemen resiko dan SOP nya

KAK MANAJEMEN RESIKO PUSKESMAS


Penggalian informasi kepada PJ Manajemen resiko tentang pelaksanaan manajemen resiko di Puskesmas

b) Tim Mutu Puskesmas memandu penatalaksanaan risiko (D, W).

   

Bukti pelaksanaan manajemen resiko, yang meliputi poin b).(1) sd b). (4)

Penggalian informasi, tentang progress pelaksanaan manajemen resiko di Puskesmas  

c) Dilakukan identifikasi, analisis dan evaluasi risiko yang dapat terjadi di Puskesmas yang didokumentasikan dalam daftar resiko (D, W).

 

Bukti identifikasi, analisis dan evaluasi risiko yang terangkum dalam daftar resiko

Penggalian informasi tentang proses identifikasi, analisis dan evaluasi risiko

d) Disusun profil risiko yang merupakan risiko prioritas berdasar evaluasi terhadap hasil identifikasi dan analisis risiko yang ada pada daftar risiko yang memerlukan penanganan lebih lanjut (D,W)

 

Bukti profil resiko

Penggalian informasi proses penyusunan profil resiko

No comments:

Post a Comment