MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG
Showing posts with label 7066 Menghindari pengulangan. Show all posts
Showing posts with label 7066 Menghindari pengulangan. Show all posts

Friday, March 6, 2026

766abc Pelaks menjamin kelangsungan dan menghindari pengulangan

 


 


 

 

 

KRITERIA 7.6.6

 

PELAKSANAAN PELAYANAN DILAKUKAN UNTUK MENJAMIN KELANGSUNGAN DAN MENGHINDARI PENGULANGAN YANG TIDAK PERLU

 

 

MAKSUD DAN TUJUAN

·      Pelayanan klinis harus diberikan dengan efektif dan efisien. Dalam perencanaan maupun pelaksanaannya harus menghindari pengulangan yang tidak perlu. Untuk itu diperlukan upaya pendukung yang sesuai dengan kemampuan Puskesmas, dan dipadukan sebagai hasil kajian dalam merencanakan dan melaksanakan  layanan klinis bagi pasien.

 

ELEMEN PENILAIAN

1.    Tersedia kebijakan dan prosedur untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu dalam pelaksanaan layanan.

2.    Tersedia kebijakan dan prosedur untuk menjamin kesinambungan pelayanan.

3.    Layanan klinis dan pelayanan penunjang yang dibutuhkan dipadukan dengan baik, sehingga tidak terjadi pengulangan yang tidak perlu.

                                         

 

 

766B SK LAYANAN KLINIS YANG MENJAMIN KESINAMBUNGAN LAYANAN

 

PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON

DINAS KESEHATAN

UPT PUSKESMAS DTP BEBER

Jl. Jenderal Sudirman Desa Beber Km 13 Cirebon, Telp.: 0232-8895252

E-mail : pkmbeber@yahoo.com  Kode Pos 45172

 

 


SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DTP BEBER

NOMOR : ......../............../......../2015

Lampiran : 1 (satu) berkas

 

TENTANG

 

LAYANAN KLINIS YANG MENJAMIN KESINAMBUNGAN LAYANAN

 DI UPT PUSKESMAS DTP BEBER

KABUPATEN CIREBON

 

 

KEPALA UPT PUSKESMAS DTP BEBER KABUPATEN CIREBON

 

 

Menimbang :

a.      Pelayanan klinis harus diberikan dengan efektif dan efisien. Dalam perencanaan dan pelaksanaannya harus menghindari pengulangan yang tidak perlu. Untuk itu perlu upaya pendukung yang sesuai dengan kemampuan puskesmas, dan dipadukan sebagai hasil kajian dalam merencanakan dan melaksanakan layanan klinis bagi pasien.

b.     Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas ditetapkan layanan klinis yang menjamin kesinambungan layanan dengan keputusan Kepala Puskesmas.

 

Mengingat :

1.     Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

2.     Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

3.     Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas.

4.     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 no. 193, Pelayanan kesehatan kepada Peserta Jaminan Kesehatan harus memeprhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien serta efisiensi biaya.

5.     Permenkes 71/2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

6.     Kemenkes RI No. 128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat.

7.     Kemenkes RI No. 374 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Nasional.

 

M E M U T U S K A N

Menetapkan :

 

KESATU         : Keputusan Kepala UPT Puskesmas DTP Beber Kabupaten Cirebon tentang Layanan Klinis Yang Menjamin Kesinambungan Layanan UPT Puskesmas Beber.

KEDUA           : Layanan klinis yang menjamin kesinambungan layanan yang dimaksud dalam surat keputusan ini adalah layanan klinis dan pelayanan penunjang dipadukan dengan baik sehingga tidak terjadi pengulangan yang tidak perlu.

KETIGA          : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Cirebon dan JKN.

KEEMPAT       : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkandi  : BEBER

                                                                                          PadaTanggal  : 02 Januari 2015

                                                                                    __________________________                                                       

                                                                                    Kepala UPT Puskesmas DTP Beber

 

 

                                                                                                           

                                                                                    H A E R I A H

                                                                                    NIP. 196412131988031006

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

766B SOP LAYANAN KLINIS YANG MENJAMIN KESINAMBUNGAN LAYANAN

 

 

 

LAYANAN KLINIS YANG MENJAMIN KESINAMBUNGAN LAYANAN

 

SOP

No. Dokumen

:440/193a/PKM-CMK/IV/2019

No. Revisi

: 00

Tanggal Terbit

: 07 April 2016

Halaman

:1

PUSKESMAS CIMALAKA

 

 

 

 

SUPRIYANTO, SKM

NIP. 196604141988031009

1.Pengertian

Layanan klinis yang menjamin kesinambungan layanan adalah pelayanan klinis yang dilakukan untuk pasien mencakup kebutuhan biopsikososial spiritual dengan melibatkan seluruh tim kesehatan yang sesuai dengan masalah kesehatan/kebutuhan pasien.

2.Tujuan

Sebagai pedoman petugas dalam meberi pelayanan klinis yang bisa menjamin kesinambungan layanan.

3.Kebijakan

SK Kepala Puskesmas Cimalaka tentang Layanan Klinis Yang Menjamin Kesinambungan Layanan. Nomor : 440/191a/PKM.CMK/IV/2019

4.Referensi

Kesepakatan bersama.

5. Prosedur

 

6.Langkah-langkah

1.      Petugas mengidentifikasikan kebutuhan pasien sesuai dengan masalah kesehatan pasien.

2.      Petugas melakukan pemeriksaan penunjang bila ada indikasi.

3.      Petugas merujuk ke pelayanan kesehatan yang lebih tinggi atau laboratorium di luar puskesmas, bila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang yang tidak bisa dilakukan di Puskesmas.

4.      Petugas melakukan rujukan internal bila ada indikasi pasien memerlukan penanganan lain yang bisa ditangani di Puskesmas dan melibatkan unit lain.

5.      Petugas melakukan tindakan medis bila ada indikasi.

6.      Petugas  melakukan rujukan eksternal ke sarana kesehatan yang lebih tinggi, bila ada indikasi pasien memerlukan penanganan yang tidak bisa ditangani di Puskesmas.

7.      Petugas melakukan evaluasi terhadap penanganan yang telah dilakukan.

 

8.      Petugas menyusun rencana tindak lanjut, bila masalah kesehatan belum teratasi.

9.      Petugas memberi pesan kepada pasien untuk melakukan kunjungan ulang (kontrol) sesuai kriteria waktu yang ditentukan.

 

 

 

 

 

7. Bagan Alir

 

Ada indikasi

Identifikasi Kebutuhan Pasien

Rujukan

Pemeriksaan Penunjang

Tindakan Medis Bila Diperlukan

Evaluasi

RTL

Instruksi untuk kontrok

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


8.Hal-hal yang perlu diperhatikan

Surat Tugas lama dan baru

 

9.Unit terkait

·        Unit  BP Umum

·        Unit BP Gigi

·        Unit Gizi

·        Unit KIA/KB

·        Unit Farma

 

10.Dokumen terkait

1. Uraian tugas lama

2. Uraian tugas baru

 

11.Rekaman Historis Perubahaan

 

No

Yang diubah

Isi Perubahan

Tgl. Mulai diberlakukan

 

766A SK TENTANG UPAYA MENGHINDARI PENGULANGAN YANG TIDAK PERLU DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

 


 


SURAT KEPUTUSAN

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BERBAH

 

Nomor :

 

TENTANG

 

UPAYA MENGHINDARI PENGULANGAN YANG TIDAK PERLU DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BERBAH

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BERBAH

 

 

Menimbang

:

a.    bahwa dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan ditujukan untuk kepuasan pasien dalam upaya pencapaian pelayanan prima di Puskesmas.

b.    Bahwa Puskesmas berkewajiban menyelenggarakan upaya kesehatan yang efektif dan efisien

c.     bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Berbah;

 

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BERBAH TENTANG UPAYA MENGHINDARI PENGULANGAN YANG TIDAK PERLU DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BERBAH.

Kedua

:

Petugas pelayanan kesehatan harus mengutamakan pelayanan yang berkualitas dan profesional sesuai kompetensi yang dimilikinya untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan kepada pasien.

Ketiga

:

Segala biaya dan ketetapan yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Berbah;

Keempat

:

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;

Kelima

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,.

 

 

 

                                                                       

Ditetapkan di :      

Sleman

Pada tanggal :

02 Januari 2015

 

 

                                                                       

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BERBAH

 

 

 

 

 

DRG. DWI PRASTOWO SUSANTO

19630326 200003 1 002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

POSTINGAN POPULER