|
|
LAYANAN
KLINIS YANG MENJAMIN KESINAMBUNGAN LAYANAN |
|
|||||||||||
|
SOP |
No. Dokumen |
:440/193a/PKM-CMK/IV/2019 |
|||||||||||
|
No. Revisi |
: 00 |
||||||||||||
|
Tanggal Terbit |
: 07 April 2016 |
||||||||||||
|
Halaman |
:1 |
||||||||||||
|
PUSKESMAS CIMALAKA |
|
SUPRIYANTO, SKM NIP.
196604141988031009 |
|||||||||||
|
1.Pengertian |
Layanan klinis yang
menjamin kesinambungan layanan adalah pelayanan klinis yang dilakukan untuk
pasien mencakup kebutuhan biopsikososial spiritual dengan melibatkan seluruh
tim kesehatan yang sesuai dengan masalah kesehatan/kebutuhan pasien. |
||||||||||||
|
2.Tujuan |
Sebagai pedoman petugas dalam meberi pelayanan
klinis yang bisa menjamin kesinambungan layanan. |
||||||||||||
|
3.Kebijakan |
SK Kepala Puskesmas
Cimalaka tentang Layanan Klinis Yang Menjamin Kesinambungan Layanan. Nomor :
440/191a/PKM.CMK/IV/2019 |
||||||||||||
|
4.Referensi |
Kesepakatan
bersama. |
||||||||||||
|
5. Prosedur |
|
||||||||||||
|
6.Langkah-langkah |
1.
Petugas mengidentifikasikan
kebutuhan pasien sesuai dengan masalah kesehatan pasien. 2.
Petugas melakukan pemeriksaan
penunjang bila ada indikasi. 3.
Petugas merujuk ke pelayanan
kesehatan yang lebih tinggi atau laboratorium di luar puskesmas, bila pasien
memerlukan pemeriksaan penunjang yang tidak bisa dilakukan di Puskesmas. 4.
Petugas melakukan rujukan internal
bila ada indikasi pasien memerlukan penanganan lain yang bisa ditangani di
Puskesmas dan melibatkan unit lain. 5.
Petugas melakukan tindakan medis
bila ada indikasi. 6.
Petugas melakukan rujukan eksternal ke sarana
kesehatan yang lebih tinggi, bila ada indikasi pasien memerlukan penanganan
yang tidak bisa ditangani di Puskesmas. 7.
Petugas melakukan evaluasi terhadap
penanganan yang telah dilakukan. 8.
Petugas menyusun rencana tindak
lanjut, bila masalah kesehatan belum teratasi. 9.
Petugas memberi pesan kepada pasien
untuk melakukan kunjungan ulang (kontrol) sesuai kriteria waktu yang
ditentukan. |
||||||||||||
|
7. Bagan Alir |
Ada indikasi Identifikasi Kebutuhan Pasien Rujukan Pemeriksaan Penunjang Tindakan Medis Bila Diperlukan Evaluasi RTL Instruksi untuk kontrok |
|
|||||||||||
8.Hal-hal yang perlu diperhatikan |
Surat Tugas
lama dan baru |
|
|||||||||||
|
9.Unit terkait |
·
Unit BP Umum ·
Unit BP Gigi ·
Unit Gizi ·
Unit KIA/KB ·
Unit Farma |
|
|||||||||||
|
10.Dokumen terkait |
1. Uraian
tugas lama 2. Uraian
tugas baru |
|
|||||||||||
|
11.Rekaman Historis Perubahaan |
|
||||||||||||
No comments:
Post a Comment