PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
DINAS KESEHATAN
UPT
PUSKESMAS DTP BEBER
Jl. Jenderal Sudirman Desa Beber Km
13 Cirebon, Telp.: 0232-8895252
E-mail : pkmbeber@yahoo.com
Kode Pos 45172
![]()
SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DTP BEBER
NOMOR : ......../............../......../2015
Lampiran : 1 (satu) berkas
TENTANG
LAYANAN KLINIS YANG MENJAMIN
KESINAMBUNGAN LAYANAN
DI UPT PUSKESMAS DTP BEBER
KABUPATEN CIREBON
KEPALA UPT PUSKESMAS DTP
BEBER KABUPATEN CIREBON
Menimbang :
a.
Pelayanan klinis harus diberikan dengan
efektif dan efisien. Dalam perencanaan dan pelaksanaannya harus menghindari
pengulangan yang tidak perlu. Untuk itu perlu upaya pendukung yang sesuai
dengan kemampuan puskesmas, dan dipadukan sebagai hasil kajian dalam
merencanakan dan melaksanakan layanan klinis bagi pasien.
b.
Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut
diatas ditetapkan layanan klinis yang menjamin kesinambungan layanan dengan
keputusan Kepala Puskesmas.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 29
Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
2. Undang-undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan.
3. Permenkes Nomor 75 Tahun
2014 tentang Puskesmas.
4. Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 no. 193, Pelayanan kesehatan
kepada Peserta Jaminan Kesehatan harus memeprhatikan mutu pelayanan,
berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian
dengan kebutuhan pasien serta efisiensi biaya.
5. Permenkes 71/2013 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
6. Kemenkes RI No. 128 Tahun
2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat.
7. Kemenkes RI No. 374 Tahun
2009 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KESATU :
Keputusan Kepala UPT Puskesmas DTP Beber Kabupaten Cirebon tentang Layanan
Klinis Yang Menjamin Kesinambungan Layanan UPT Puskesmas Beber.
KEDUA :
Layanan klinis yang menjamin kesinambungan layanan yang dimaksud dalam surat
keputusan ini adalah layanan klinis dan pelayanan penunjang dipadukan dengan
baik sehingga tidak terjadi pengulangan yang tidak perlu.
KETIGA :
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada
APBD Kabupaten Cirebon dan JKN.
KEEMPAT :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkandi : BEBER
PadaTanggal : 02 Januari 2015
__________________________
Kepala UPT Puskesmas DTP
Beber
H A E R I A H
NIP.
196412131988031006
No comments:
Post a Comment