PEDOMAN
MANAJEMEN RISIKO
PUSKESMAS BERBAH
TAHUN 2015
I.PENDAHULUAN
A.LATAR
BELAKANG.
K |
eselamatan
(safety) telah menjadi isu global termasuk keselamatan Puskesmas . Ada lima isu
penting yang terkait dengan keselamatan (safety) Puskesmas yaitu : keselamatan pasien (patient safety),
keselamatan pekerja atau petugas kesehatan, keselamatan bangunan dan peralatan
Puskesmas yang bisa berdampak terhadap
keselamatan pasien dan petugas, keselamatan lingkungan (green productivity)
yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan keselamatan “bisnis”
Puskesmas yang terkait dengan
kelangsungan hidup Puskesmas . Kelima aspek keselamatan tePuskesmas ebut sangat
penting untuk dilaksanakan di setiap Puskesmas , yang harus dikelola secara
professional, komprehensif dan terintegrasi.
Di
Puskesmas terdapat ratusan macam obat,
berbagai bahan-bahan berbahaya, beragam alat kesehatan dengan berbagai
teknologi yang semakin canggih dan berkembang dengan pesat, bermacam jenis
tenaga profesi dan non profesi yang memberikan pelayanan . Keberagaman dan
kerutinan pelayanan tersebut apabila tidak dikelola dengan baik,
berisikomenimbulkan insiden.Karena itu Puskesmas BERBAH perlu melakukan
pengelolaan risiko dalam suatu manajemen risiko yang professional, komprehensif
dan terintegrasi, agar insiden dapat diminimalisasi dan dicegah sedini mungkin.
B.TUJUAN:
Sebagai
acuan dalam melaksanakan program manajemen risiko di Puskesmas BERBAH.
C.SASARAN:
1.Tersedianya
pedoman manajemen risiko dan
2.Tersedianya
bukti sosialisasi pedoman manajemen risiko kepada pimpinan iunit layanan
fungsional dan manajerial serta pegawai Puskesmas BERBAH.
D.RUANG LINGKUP:
a.
Risiko terhadap pasien terkait pelayanan
b. Risiko terhadap staf medis
c.
Risiko terhadap staf/ pegawai
d.
Risiko terhadap sarana prasarana fasilitas/ asset Puskesmas
e.
Risiko terhadap keuangan
f.
Risiko-risiko lain
BAB
II
PENGERTIAN
Definisi:
•Manajemen
risiko adalah proses untuk menciptakan dan mengimplementasikan strategi, untuk
meminimalkan kerugian akibat kecelakaan pada manusia, sarana prasarana
fasilitas dan keuangan Puskesmas melalui
identifikasi dan penilaian potensi kehilangan asset Puskesmas , dan melakukan
seleksi sesuai asumsi kerugian, transfer, mekanisme pengendalian dan
pencegahan.
•Manajemen
risiko adalah proses strategis untuk mengkreasikan dan menerapkan secara
langsung untuk meminimalisasi kejadian tidak diharapkan.
•Manajemen
risiko adalah pendekatan proaktif untuk mengidentifikasi, menilai dan menyusun
prioritas risiko, dengan tujuan untuk menghilangkan atau meminimalkan
dampaknya.
•Pendekatan
manajemen risiko difokuskan pada kejadian yang telah terjadi (reaktif) dan
potensial terjadi (proaktif) dengan menerapkan manajemen risiko terintegrasi
yang memprioritaskan keselamatan pasien, melalui revisi pengembangan proses,
fungsi dan layanan.
BAB
III.ELEMEN KUNCI DISAIN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO
a.Tujuan.
b.Kewenangan.
c.Koordinasi.
d.Tanggung
jawab.
a. TUJUAN
Tujuan
disain program manajemen risiko adalah:
Ø ∙Untuk
mengurangi mortality dan morbidity, dengan memperbaiki pelayanan kepada
pasien,melalui identifikasi dan analisa, untuk mengurangi risikoyang dapat
mencegah pasien dari cedera atau kecacatan terkait keselamatan pasien.
Ø ∙Untuk
meningkatkan pelayanan pasien dengan mencegah penyimpangan hasil, melalui
pendekatan sistematis, terkoordinasi dan berkesinambungan untuk meningkatkan
keselamatan pasien.
Ø ∙Untuk
melindungi orang dan asset serta keuangan Puskesmas akibat kehilangan karena terjadinya insiden,
akibat manajemen yang tidak efektif, dengan meningkatkan perbaikan
berkesinambungan pada proses pelayanan pasien melalui lingkungan yang
diciptakan dengan aman.
b.KEWENANGAN.
Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman selaku
pemilik puskesmas : memiliki tanggung-jawab utama menjamin penyediaan
lingkungan yang aman untuk memberikan pelayanan kesehatan. Dinas Kesehatan
Kabupaten Sleman mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Puskesmas BERBAH untuk
membentuk organisasi manajemen risiko yang komprehensif dan berperan secara
luas.
2.Kepala
Puskesmas BERBAH menugaskan kepada Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
untuk membentuk satuan tugas manajemen resiko masuk dalam struktur Tim PMKP.
3.Satuan
tugas manajemen resiko bertanggung jawab mengkoordinasikan kegiatan manajemen
risiko dengan Kepala Puskesmas , semua anggota staf medis, semua pegawai dan
dengan pihak luar Puskesmas .
c.KOORDINASI.
Karena
fungsi manajemen risiko sangat luas dan kegiatan Puskesmas yang sangat beragam, maka untuk keberhasilan
program manajemen risiko, Puskesmas
harus menetapkan mekanisme koordinasi baik secara formal maupun informal
antara manajemen risiko professional dengan semua iunit layanan struktural dan
fungsional Puskesmas serta fungsi lain
di dalam dan di luar Puskesmas .
Manajemen
risiko profesional perlu menetapkan mekanisme komunikasi dengan orang-orang
kunci dalam organisasi:
∙Kepala
dan para pimpinan unit layanan di Puskesmas berfungsi sebagai pembuat keputusan
untuk berbagai kegiatan penting dalam program manajemen risiko.Pimpinan Unit
Kesehatan Perorangan (UKP) berfungsi sebagai penghubung antara program
manajemen risiko dan staf medis, membantu manajemen risiko dalam koordinasi
kepada para dokter, untuk memastikan bahwa organisasi melakukan clinical
appointment staf medis, kredensial, cilinical privilege dan prosedur disiplin
telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagian
Keuangan bertanggung-jawab dalam
pembiayaan dan memberikan informasi yang berharga untuk program manajemen
risiko, , mengawasi operasi keuangan sesuai dengan dana yang ada dan mengawasi
kinerja analisis keuangan Puskesmas .
Bagian
Umum dan Kepegawaian,bertanggung jawab
untuk mengembangkan efektifitas uraian tugas dan proses penilaian kinerja,
pemeriksaan latar belakang pegawai dan uji kompetensi, verifikasi izin dan
sertifikasi,pemberian cuti pegawai dan pemeriksaan kesehatan pegawai secara
berkala yang semuanya penting untuk mencegah serta melindungi staf medis yang
melakukan tindakan/ pelayanan.
∙Ketua
K3 Puskesmas memiliki tanggung jawab utama membantu
manajemen risiko dalam melakukan fire safety, manajemen bahan berbahaya,
kesiapsiagaan darurat dan keselamatan staf.
∙Ketua
Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan
Pasien memiliki tanggung jawab utama membantu manajemen risiko dalam upaya
meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas
dan keselamatan pasien.
d.TANGGUNG JAWAB
Satuan
tugas manajemen resiko adalah bagian dari struktur manajemen puncak dibawah Kepala.
Tugasnya adalah mencegah kerugian (loss prevention) misalnya dengan inspeksi
keamanan, pendidikan karyawan, analisa statistik tentang sumber potensial klaim
dan mengendalikan kerugian (loss control), dengan cara mengidentifikasi,
investigasi, mengevaluasi, memonitor, mengukur, menangani klaim dan mengatasi
risiko yang terkait dengan sumber daya manusia, sistem prosedur, pengawasan
internal maupun gabungannya.
1.Tugas
satuan tugas manajemen resikosebagai berikut :
a.Mencegah
dan mengurangi kerugian sebagai berikut :
∙Mengembangkan
mekanisme identifikasi risiko seperti laporan insiden, rujukan staf,tinjauan
rekam medik, tinjauan keluhan pasien.
∙Mengembangkan
dan memelihara hubungan kolaborasi dengan iunit layanan terkaitseperti:
manajemen mutu, kepelayanan, staf medis dan kontrol infeksi.
∙Mengembangkan
statistik dan laporan kualitatif, trend dan pola manajemen risiko
∙Mengembangkan
aturan dan prosedur di area yang rentan terjadi risiko seperti informed
consent, kerahasiaan dan penanganan
kejadian sentinel.
2.Tanggung jawab satuan
tugas manajemen resiko dibagi dalam enam bagian :
a.Pengurangan
dan pencegahan kehilangan
b.Manajemen
klaim
c.Pembiayaan
risiko
d.Pelaksanaan
akreditasi dan kebijakan
e.Pelaksanaan
manajemen risiko
f.Etika
Pelaporan kinerja tahunan menilai
pencapaian dan pengembangan manajemen risiko, mengukur tujuan dan sasaran
manajemen risiko secara spesifik. Manajemen risiko harus
menyiapkan laporan tahunan untuk menentukan kegiatan selanjutnya,melaporkan
kemajuan untuk menetapkan tujuan Puskesmas .
BAB
IV. TUJUAN.
Tujuan dari manajemen risiko adalah
untuk melestarikan aset, meningkatkan mutu pelayanan dan memanfaatkan proses
untuk mengidentifikasi, mengurangi atau menghilangkan risiko kerugian.
Kegiatan-kegiatan
yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan:
11.Mengidentifikasi
semua risiko dan bahaya untuk mencegah dan memperbaiki kondisi berbahaya yang
dapat menimbulkan risiko yang tidak perlu untuk pegawai, pasien dan lain- lain.
2.Review
kinerja semua pegawai yang melaksanakan pelayanan pasien untuk mengidentifikasi
dan memperbaiki praktek-praktek yang dapat menimbulkan risiko yang tidak perlu
untuk pegawai, pasien dan lain-lain.
3.Meninjau
kebijakan dan prosedur untuk direvisi agar dihasilkan pelayanan yang sesuai,
dan dilakukan monitoring agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan.
4.Investigasi
kejadian tidak diharapkan untuk menilai dan menentukan bagaimana agar kejadian
serupa dapat dihindari untuk mengontrol kerugian.
5.Menangani
keluhan, menyelesaikan sengketa dan meningkatkan mutu pelayanan pasien dan
layanan yang terkait
BAB
V.RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO
Program manajemen resiko dirancang
untuk mengidentifikasi, menilai, mencegah dan mengontrol kerugian yang timbul
akibat cedera pada pegawai, kewajiban pembayaran hutang, properti, kepatuhan
terhadap peraturan dan kerugian lain yang timbul dalam proses kegiatan.
Program
manajemen risiko mencakup pencegahan kehilangan, kontrol dan kegiatan
peningkatan mutu berkesinambungan. Upaya tim untuk melaksanakan program
manajemen risiko mencakup dokter, administrator, manajemen, pengawas dan
karyawan front line untuk mengidentifikasi, meninjau, mengevaluasi dan
pengendalian risiko yang mengganggu mutu pelayanan pasien, keselamatan. Layanan
diberikanuntuk melakukan tindakan korektif dan pencegahan tepat yang
diperlukan.
Cakupan/
ruang lingkup manajemen risiko:
a.Terkait
dengan pelayanan pasien
b.Terkait
dengan staf medis
c.Terkait
dengan karyawan
d.Terkait
dengan properti
e.Keuangan
f.Lain
– lain
a.Risiko
terkait pelayanan pasien:
-Berhubungan
langsung dengan pelayanan pasien.
-Konsekuensi
hasil pengobatan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.
-Kerahasiaan
dan pemberian informasi yang sesuai.
-Perlindungan
dari pelecehan, kelalaian dan serangan
-Pasien
diberitahu tentang risiko
-Pengobatan
yang nondiskriminatif.
-Perlindungan
barang berharga pasien dari kerugian atau kerusakan
b.Risiko
terkait staf medis.
-Apakah
telah dilakukan kredensial terhadap staf medis ?
-Apakah
tindakan medis dilakukan sesuai kompetensi dan prosedur baku ?
-Apakah
pasien dikelola dengan benar?
-Apakah
staf yang kita miliki telah cukup dilatih?
c.Risiko
terkait pegawai.
-Menjaga
lingkungan yang aman.
-Kebijakan
kesehatan pegawai.
d.Risiko
terkait property.
-Melindungi
aset dari kerugian akibat kebakaran, banjir, dll
-Catatan
rekam medik pasien non-elektronik , dan catatan keuangan, dilindungi dari kerusakan
atau perusakan.
-Ikatan
kerja sama dan asuransi untuk melindungi fasilitas dari kerugian
f.Risiko
lain-lain:
-Manajemen
bahan berbahaya lainnya: kimia, radioaktif, bahan biologis menular, manajemen
limbah.
-Risiko
terkait hukum dan peraturan
BAB
VI. PROSES MANAJEMEN RISIKO
Manajemen
risiko adalah proses yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Risikomungkin
terpapar kepada pasien, staf, pengunjung dan organisasi yang terus-menerus
berubah danharus diidentifikasi.
Program
manajemen risiko menggunakan 5 tahapan proses yaitu:
1.Tetapkan
konteks.
2.Identifikasi
risiko.
3.Analisis
risiko.
4. |
Evaluasi
risiko. |
Asesmen
risiko |
|
||
5. |
Kelola
risiko. |
|
Risk
Management Process
1. TAHAP 1: TETAPKAN
KONTEKS.
Pada
tahapan ini:
•Identifikasi
dan pahami kegiatan operasional di lingkungan Puskesmas dan strategi program manajemen risiko layanan
kesehatan yang efektif.
•Tetapkan
parameter organisasi dan lingkungan di mana proses manajemen risiko harus
ditempatkan, tujuan dari aktivitas risiko dan konsekuensi potensial yang dapat
timbul dari pengaruh internal dan eksternal.
Tujuan,
sasaran, strategi, ruang lingkup, dan parameter kegiatan, atau bagian dari
organisasi Puskesmas dimana proses
manajemen risiko sedang diterapkan, harus ditetapkan. Proses harus
dipertimbangkan dengan seksama sesuai kebutuhan untuk menyeimbangkan biaya,
manfaat dan peluang. Perlu ditentukan pula kebutuhan sumberdaya dan catatan
yang harus didokumentasikan dan dipelihara.
Ketika menentukan ruang lingkup program
manajemen resiko secara mendalam, harus dipertimbangkan apakah proses manajemen
risiko mencakup pelayanan yang banyak masalah, atau terbatas pada area praktik
klinis spesifiik, unit pelayanan, fungsi, atau area proyek.
2. TAHAP 2:
IDENTIFIKASI RISIKO.
Identifikasi
risiko internal dan eksternal yang dapat menimbulkan ancaman sistem kesehatan,
organisasi Puskesmas , unit pelayanan Puskesmas , atau pasien.
Identifikasi
risiko komprehensif sangat penting dan harus dikelola menggunakan proses
sistematis yang terstruktur dengan baik, karena potensi risiko yang tidak
diidentifikasi pada tahap ini akan dik ecualikan dari analisis dan pelayanan
lebih lanjut. Semua materi risiko harus diidentifikasi, apakah mereka berada di
bawah kontrol organisasi manajemen risiko.
Dari
waktu ke waktu, semua risiko yang signifikan di tingkat nasional (sistem
kesehatan), tingkat Puskesmas , unit pelayanan atau tingkat tim harus
diidentifikasi, dinilai, dikelola dan dipantau. Untuk memulai proses,
perludilakukan identifikasi dan penentuan prioritas risiko pelayanan kesehatan
internal dan eksternal yang dapat menimbulkan ancaman.
Identifikasi
risiko memerlukan pemahaman yang mendalam dari para eksekutif layanan kesehatan
terhadap komponen-komponen berikut:
1.Sumber
risiko atau bahaya yang berpotensi menimbulkan kerugian;
2.Insiden
yang terjadi dan dampaknya pada Puskesmas
atau stakeholder internal / eksternal;
3.Identifikasi
konsekuensi, hasil dan dampak klinis risiko atau insidendi Puskesmas atau pihak-pihak yang berkepentingan dengan
pelayanan Puskesmas .
4.Faktor
kontributor (apa dan mengapa) terhadap terjadinya risiko klinis atau bahaya
daninsiden yang terjadi;
5.Kapan
dan di mana risiko klinis atau bahaya dapat terjadi.
Identifikasi
adalah elemen yang penting dalam manajemen risiko karena risiko tidak akan
efektif ditangani bila tidak dilakukan identifikasi. Satuan tugas manajemen
resikodapat menggunakan berbagai informasi untuk mengidentifikasi potensi
risiko. Identifikasi risiko dapat dilakukan secara reaktif dan proaktif.
Beberapa
sumber informasi untuk identifikasi risiko yang dapat dipakai seperti:
-Daftar
keluhan pasien,
-Hasilsurvei
kepuasan,
-Diskusi
dengan pimpinan unit layanan serta staf dan mitra kerja
-Laporan
insiden.
3.TAHAP 3: ANALISIS
RISIKO.
Tahap
analisis dilakukan setelah tahap identifikasi.
Organisasi
manajemen risiko harus melakukan analisa secara sistematis terhadap system
kesehatan, organisasi Puskesmas , unit pelayanan dan semua iunit layanan, untuk
memahami risiko, mengidentifikasi tugas agar dapat menentukan tindakan lebih
lanjut.
Perlu
proses sistematis untuk memahami sifat risiko dan menyimpulkan tingkat risiko,
memisahkan risiko kecil yang dapat diterima serta risiko besar, serta
menyediakan data untuk membantu evaluasi dan pelayanan.
Pada
umumnya risiko yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan akan menjadi
prioritas intervensi. Makin besar kerugian yang akan terjadi, makin segera
tindakanharus dilakukan. Analisis dilakukan dengan melakukan risk grading/
tingkatan risiko untuk menentukan keparahan dari tiap risiko dengan cara
memeriksa kecenderungan terjadinya risiko dan akibatnya bila hal ini terjadi.
Analisis
risiko harusmempertimbangkan bahwa telah adakontrol atasrisiko saat ini,
termasuk kemungkinan keparahan apabila risiko tersebut muncul menjadi sebuah
insiden (risiko yang potensial menjadi insiden),dan kemungkinan terjadinya
insiden.
Penilaian
dan rangking risiko dilakukan menggunakan kategori kemungkinan dan konsekuensi.
Liihat tabel kategori dan matriks
penilaian risiko
MATRIKS GRADING RISIKO
Probabilitas/ Frekuensi Kejadian
Level Frekuensi Kejadian Aktual
1 Sangat jarang Dapat terjadi dalam lebih
dari 5 tahun
2 Jarang Dapat terjadi dalam 2-5 tahun
3 Mungkin Dapat terjadi tiap 1-2 tahun
4 Sering Dapat terjadi beberapa kali dalam
setahun
5 Sangat sering Terjadi dalam minggu/
bulan
Keterangan warna (tindak lanjut yang
dilakukan):
· Pita
biru: Dapat diatasi dengan prosedur rutin, dilakukan Investigasi sederhana
· Pita
hijau: Manajer/ pimpinan klinik harus menilai dampak terhadap biaya mengatasi
risiko dengan supervisi dan dilakukan
Investigasi sederhana.
· Pita
kuning: Dilakukan RCA dan dimonitoring oleh
Ketua Tim PMKP
· Pita
merah: Dilaporkan segera ke Kepala Puskesmas dan lakukan RCA
4. TAHAP 4: EVALUASI DAN RANGKING
RISIKO.
Mengevaluasi risiko dan membandingkan
kriteria risiko yang diterima untukdikembangkan
dalam daftar prioritas risiko yang akan
ditindak lanjuti.Melakukan evaluasi risiko dan prioritas
risiko dengan cara membandingkan tingkat
risiko yang ditemukan selama analisis dengan
kriteria risiko yang ditentukan
sebelumnya, dan mengembangkan daftarprioritas risiko untuk
menentukan tindak lanjut.
Saat menyusun evaluasi kriteria layanan
kesehatan, harus dilakukan identifikasi untuk
menentukan tingkat risiko secara internal
maupun eksternal yang siap diterima puskesmas.
Kriteria risiko digunakan untuk menilai
dan menentukan peringkat risiko, yang menunjukkan
bahwa bila risiko diterima puskesmas, maka
harus berhasil dilaksanakan.
Dalam mengevaluasi kriteria risiko mungkin
dipengaruhi oleh persepsi internal, eksternal dan persyaratan hukum.
Penentuan kriteria sejak awal merupakan
hal yang sangat penting.
Lihat tabel asesmen risiko.
5. TAHAP 5: PENGELOLAAN RISIKO.
Bila memungkinkan paparan risiko perlu dieliminasi.
Contohnya memperbaiki alat yang
rusak, memberikan pendidikan pada staf
medis yang belum mendapatkan edukasi tentang
prosedur pengoperasian alat. Bila risiko
tidak dapat dieliminasi, maka perlu dicari teknik lain
untuk menurunkan risiko kerugian.
Setelah dilakukan identifikasi dan analisa
risiko, maka satuan tugas manajemen resikoharus menangani dan
mengendalikan risiko tersebut.
Ada dua pendekatan dasar:
1. Mengendalikan risiko (risk control).
Risiko sedapat mungkin dihindari karena
puskesmas tidak berani mengambil risiko
dengan metode berikut.
· Menghindari risiko (risk
avoidance),
Adalah menghindarkan harta, orang atau
kegiatan dari pajanan terhadap risiko dengan
cara:
- Menolak risiko atau menerima
dan melaksanakan suatu kegiatan walaupun hanya
untuk sementara
- Meninjau kembali risiko yang
telanjur diterima atau segera menghentikan kegiatan itu
begitu diketahui mengandung risiko.
• Mengendalikan kerugian dengan mencegah dan
mengurangi kemungkinan terjadinya
insiden yang menimbulkan kerugian dengan
cara :
- Mengurangi kemungkinan
terjadinya kerugian
2. Menanggung risiko (risk retention).
Risiko diterima dan ditangani sendiri oleh
puskesmas. Artinya puskesmas mentolerir
terjadinya kerugian untuk mencegah
terganggunya kegiatan operasional puskesmas
dengan menyediakan sejumlah dana untuk
menanggulanginya
VII.
PEMANTAUAN DAN TINJAUAN
Memantau dan meninjau risiko yang sedang
berjalan, penting untuk memastikan bahwa rencana organisasi manajemen risiko
puskesmas tetap relevan. Mengingat bahwa banyak faktor yang dapat mempengaruhi
perubahan “kemungkinan dan dampak risiko” setiap saat, maka manajemen risiko
harus melakukan pemantauan berulang kali, serta meninjau kembali setiap
langkahdalam proses manajemen risiko.
Penentuan
prioritas risiko dan perencanaan kegiatan, memperhitungkan laporan insiden
internal, informasi audit, keluhan dan isu-isu perorangan, serta persyaratan
dan panduan tingkat nasional.
Pimpinan unit layanan secara sistematis harus menyusun prioritas
risiko menurut keparahan risiko (sesuai warna/ bands risiko), dan melakukan
kontrol di tingkat unit layanan.Tindak lanjut dilakukan oleh manajer level
tertentu tergantung tingkat keparahan risiko (sesuai warna/ bands risiko).
Tujuan
utama pemantauan adalah:
1.
Untuk mengembangkan sebuah daftar risiko (risk register) secara komprehensif
yang diprioritaskan untuk membuat rencana tindakan terhadap risiko yang signifikan dan moderat.
2.
Untuk mengembangkan daftar risiko internal dan rencana kegiatan untuk semua iunit
layanan.
3.
Untuk mengembangkan profil utama risiko dan risiko signifikan yang mungkin
timbul dari kegiatan puskesmas serta untuk menganalisis risiko yang berdampak
terhadap keuangan, kemungkinan risiko yang mungkin muncul menjadi insiden dan kemungkinan untuk mengontrol.
IX. SISTEM
PELAPORAN INSIDEN
Laporan Insiden adalah laporan secara
tertulis setiap keadaan yang tidak konsisten dengan kegiatan/ prosedur rutin
yang berlangsung di puskesmas terutama untuk pelayanan kepada pasien. Saat ini
laporan insiden diwajibkan bagi setiap RS dan puskesmas seperti tercantum dalam
UU RS no 44 tahun 2009 pasal 43 dan Standar Akreditasi RS - KARS.
Secara
umum maksud laporan insiden adalah untuk mengingatkan kepada manajemen risiko bahwa
ada keadaan yang mengancam terjadinya klaim. Identifikasi akan membantu langkah
langkah yang akan diambil puskesmas terhadap risiko tersebut.
Tujuan
umum laporan insiden (KKP Puskesmas):
Menurunnya
Insiden Keselamatan Pasien (KTD, KTC, KNC) dan Kondisi Potensial cedera (KPC)
untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Tujuan
Khusus Laporan Insiden (KKP Puskesmas) :
1)
Puskesmas (Internal)
a.
Terlaksananya sistem pelaporan dan pencatatan insiden di Puskesmas.
b.
Diketahui penyebab insiden sampai pada akar masalah
c.
Pembelajaran dan perbaikan asuhan kepada pasien untuk mencegah kejadian yang sama
terulang kembali
2)
KKP-RS (Eksternal)
a.
Diperolehnya data peta nasional angka insiden
b.
Pembelajaran untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien bagi puskesmas
lain.
c.
Ditetapkannya langkah2 praktis.
Laporan
insiden terdiri dari :
• Laporan insiden
RS (Internal): Pelaporan secara tertulis setiap kondisi potensial cedera dan insiden
yang menimpa pasien, keluarga, pengunjung, maupun karyawan yang terjadi di puskesmas.
• Laporan insiden
keselamatan pasien eksternal: Pelaporan secara anonim dan tertulis ke KKP-RS
setiap kondisi potensial cedera dan insiden keselamatan pasien, dan telah dilakukan
analisa penyebab, rekomendasi, dan solusinya.
Jenis-jenis
insiden dan kondisi yang harus dilaporkan sebagai berikut:
1.
Kejadian sentinel adalah insiden yang mengakibatkan kematian atau cedera yang
serius sebagai berikut (Standar Akreditasi Internasional RS – JCI ) :
a.
Kematian yang tidak terduga dan tidak terkait dengan perjalanan penyakit pasien
atau kondisi yang mendasari penyakitnya (contoh bunuh diri)
b.
Kehilangan fungsi yang tidak terkait dengan perjalanan penyakit pasien atau
kondisi yang mendasari penyakitnya.
c.
Salah tempat, salah prosedur, salah pasien bedah.
d.
Bayi yang diculik atau bayi yang diserahkan kepada orang lain yang bukan orang tuanya.
2.
Kejadian Tidak Diharapkan, selanjutnya disingkat KTD adalah insiden yang
mengakibatkan cedera pada pasien.
3.
Kejadian Tidak Cedera, selanjutnya disingkat KTC adalah insiden yang sudah
terpapar ke pasien, tetapi tidak timbul cedera.
4.
Kejadian Nyaris Cedera, selanjutnya disingkat KNC adalah terjadinyainsiden yang
belum sampai terpapar ke pasien.
5.
Kondisi Potensial Cedera, selanjutnya disingkat KPC adalah kondisi yangsangat
berpotensi untuk menimbulkan cedera, tetapi belum terjadi insiden.
Tipe
Insiden :
1.
Administrasi Klinis
2.
Proses / Prosedur klinis
3.
Dokumentasi
4.
Proses Medikasi / Cairan Infus
5.
Oxigen
6.
Alat Medis
7.
Perilaku pasien
8.
Pasien jatuh
9.
Pasien Kecelakaan
10.
Infrastruktur / Sarana / Bangunan
11.
Sumber daya / Manajemen
12.
Laboratorium
Siapa
yang bertanggung jawab dalam pelaporan insiden?
- Staf RS yang
pertama menemukan kejadian
- Staf RS yang
terlibat dengan kejadian atau supervisornya.
X. INVESTIGASI
INSIDEN
Invesigasi
insiden adalah proses pengkajian ulang laporan insiden denganmencatat ringkasan
kejadian secara kronologis dan mengidentifikasi masalah pelayanan/Care
Management Problem, mencatat staf yg terlibat dan mewawancarai mereka.
Investigasi
insiden terdiri dari :
a.
Investigasi Sederhana,
Dilakukan
oleh atasan langsung bila pita/ bands grading risiko berwarna biru atau hijau.
Langkah-langkah
melakukan investigasi sederhana:
1.Pengumpulan
data: observasi, dokumentasi dan interview (wawancara).
2.Tentukan
penyebab insiden dengan menggunakan 5 why :
• Penyebab
langsung (immediate/ direct cause): penyebab yang berhubungan langsung dengan
insiden/ dampak terhadap pasien.
• Akar masalah (root
cause): penyebab yang melatarbelakangi penyebab langsung (underlying
cause).
3.
Rekomendasi: tentukan penanggung jawab dan tanggal pelaksanaan
4.Tindakan
yang akan dilakukan: tentukan penanggung jawab dan tanggal pelaksanaan
b.
Investigasi Komprehensif / Root Cause Analysis
Dilakukan
oleh Tim Keselamatan Pasien bila pita/ bands berwarna kuning atau merah.
RCA
adalah metode evaluasi terstuktur untuk identifikasi akar masalah dari kejadian
tidak diharapkan dan tindakan adekuat untuk mencegah kejadian yang sama
berulang kembali.
Metode
proses analisis yang dapat digunakan secara retrospektif untuk mengidentifikasi
faktor2 yang menyebabkan kejadian tidak diharapkan (KTD).
Proses
RCA merupakan gambaran kritis sistem manajemen mutu dan keselamatan karena dapat
menjawab pertanyaan2 untuk hal2 yg berisiko tinggi, seperti:
• Apa yang
terjadi (aktual)
• Apa yang
harusnya terjadi (kebijakan)
• Mengapa terjadi
dan apa yang dapat dilakukan untuk mencegah agar tidak terjadi kembali (tindakan/outcome?)
• Bagaimana kita
dapat mengetahui bahwa tindakan kita dapat meningkatkan keselamatan pasien?
(melalui pengukuran)
Langkah-Langkah
RCA/ Analisa Akar Masalah :
1.
Identifikasi Insiden yang akan di investigasi
2.
Tentukan Tim Investigator
3.
Kumpulkan data & informasi
• Observasi
• Dokumentasi
• Interview
4.
Petakan Kronologi kejadian
• Narrative
Chronology,
• Timeline,
• Tabular
Timeline,
• Time Person
Grid.
5.
Identifikasi CMP ( Care Management Problem )
• (
Brainstorming, Brainwriting )
6.
Analisis Informasi
• 5 Why’s,
• Analisis
Perubahan
• Analisis
Penghalang
• FishBone /
Analisis Tulang Ikan
7.
Rekomendasi dan Rencana Kerja untuk Improvement
XI. EVALUASI
PROGRAM MANAJEMEN RISIKO
Program
manajemen risiko dan kemajuan untuk mencapai tujuan yang telah disusun dalam rencana,
ditinjau minimal setiap tahun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
No comments:
Post a Comment