KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP CIRINTEN
NOMOR:
VI/SK/…/II/2018
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM IDENTIFIKASI
PASIEN
DI PUSKESMAS RAWAT INAP CIRINTEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP CIRINTEN,
Menimbang |
: |
a.
Dalam rangka
meningkatkan mutu pelayanan dan mewujudkan keselamatan pasien (Pasien Safety)
di Puskesmas Rawat Inap Cirinten,maka perlu dibuatkan tentang pedoman
pelaksanaan system identifikasi pasien guna mencegah terjadinya kekeliruan
dalam proses pemberian pelayanan; b.
Bahwa agar pelaksanaan system identifikasi pasien dapat berjalan dengan
baik dan lancar maka diperlukan pedoman pelaksanaan; c. Bahwa untuk maksud butir a dan b maka diperlukan Keputusan Kepala Unit Pelaksana
Teknis Puseksmas Rawat Inap tentang berlakunya Pedoman Pelaksanaan Sistem Identifikasi
Pasien di Puskesmas Rawat Inap Cirinten. |
|
Mengingat |
: |
1. Peraturan menteri
kesehatan RI nomor 1691/MENKES/PER/VII/2011 tentang kesehatan pasien
puskesmas; 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor
749a/MENKES/PER/XII/1989 tentang Rekam Medis/Medical Record. |
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP CIRINTEN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM IDENTIFIKASI
PASIEN DI PUSKESMAS RAWAT INAP CIRINTEN |
|
KESATU |
: |
Diberlakukannya Pedoman Tentang Pelaksanaan SistemIdentifikasi Pasien,
maka menjadi acuan petugasdentifikasi dalam mengidentifikasi pasien. |
|
KEDUA |
: |
Menugaskan
Petugas identifikasi harus memilikikecermatan, ketelitian dan ketepatgunaan
dalam prosespengidentifikasian pada pasien. |
|
KETIGA |
: |
Petugas Identifikasi Pasien meliputi Keperawatan,
Front Office Rekam Medis, Dokter, Farmasi, Rehab Medik, Penunjang |
|
KEEMPAT |
: |
Surat
Keputusan Ini berlaku sejak tanggal ditetapkan apabila terdapat kekeliruan
dalam surat keputusan ini akan dilakukan
pembetulan sebagaimana mestinya. |
|
Ditetapkan di |
: Cirinten |
pada tanggal |
: |
KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP CIRINTEN MADNUR |
|
LAMPIRAN |
: |
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS RAWAT INAP CIRINTEN |
TANGGAL |
: |
|
NOMOR |
: |
|
TENGTANG |
: |
PEDOMAN
PELAKSANAAN SISTEM IDENTIFIKASI PASIENDI PUSKESMAS RAWAT INAP CIRINEN |
PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM
IDENTIFIKASI PASIEN
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik indonesia
nomor Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselematan Pasien Puskesmas
pada Bab IV Sasaran Keselamatan Pasien Puskesmas
pasal 8, berbunyi ayat (1) Setiap rumah sakit wajib
mengupayakan pemenuhan Sasaran Keselamatan pasien, ayat (2) Sasaran Keselamatan
Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tercapainya hal-hal sebagai
berikut :Ketepatan identifikasi pasien, Peningkatan komunikasi yang efektif , Peningkatan
keamanan obat yang perlu diwaspadai, Kepastian tepat-lokasi,
tepat-prosedur,tepat-pasien operasi ,Pengurangan risiko infeksi terkait
pelayanan kesehatan dan Pengurangan resiko pasien jatuh.
Sasaran keselamatan pasien merupakan syarat untuk
diterapkan di semua rumah sakit, maksud dari sasaran keselamatan pasien adalah
mendorong perbaikan spesifik dalam keselamatan pasien. Sasaran menyoroti
bagian-bagian yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan dan menjelaskan bukti
serta solusi dari consensus berbasis bukti dan keahlian atas permasalahan ini.
Diakui bahwa desain system yang baik secara intrinsik adalah memberikan
pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu tinggi, sedapat mungkin sasaran umum
diifokuskan pada solusi-solusi yang menyeluruh..dari keenam sasaran keselamatan
pasien point pertama sasaran tersebut adalah ketepatan identifikasi pasien,
maka rumah sakit harus mengembangkan pendekatan untuk memperbaiki /
meningkatkan ketelitian identifikasi pasien.
Maksud dan tujuan ketepatan identifikasi pasien adalah
kesalahan karena keliru dalam mengidentifikasi pasien dapat terjadi di hamper
semua aspek/tahapan diagnosis dan pengobatan. Kesalahan identifikasi pasien
bias terjadi pada pasien yang dalam keadaan terbius/tersedasi, mengalami
disorientasi, tidak sadar, bertukar tempat tidur/kamar/lokasi di rumah sakit,
adanya kelainan sensori, atau akibat situasi lain. Maksud sasaran ini adalah
untuk melakukan dua kali pengecekan yaitu; pertama, untuk identifikasi pasien
sebagai individu yang akan menerima pelayanan atau pengobatan; dan kedua, untuk
kesesuaian pelayanan atau pengobatan terhadap individu tersebut
Maka rumah sakit perlu membuat kebijakan dan atau
prosedur secara kolaboratif dikembangkan untuk memperbaiki proses identifikasi,
khususnya pada proses untuk mengidentifikasi pasien ketika pemberian obat,
darah, atau produk darah; pengambilan specimen lain untuk pemeriksaan klinis;
atau pemberian pemberian pengobatan atau tindakan lain. Kebijakan dan atau
prosedur memerlukan sedikitnya dua cara untuk mengidentifikasi seorang pasien,
seperti nama pasien, nomor rekam medis, tanggal lahir, gelang identitas pasien.
Nomor kamar pasien atau lokasi tidak bias digunakan untuk identifikasi.
Kebijakan dan atau prosedur juga menjelaskan penggunaan dua identitas berbeda
di lokasi yang berbeda di rumah sakit seperti di pelayanan rawat jalan, unit
pelayanan gawat darurat atau ruang operasi termasuk identifikasi pasien pada
pasien koma tanpa identitas. Suatu proses kolaboratif digunakan untuk
mengembangkan kebijakan dan atau prosedur agar dapat memastikan semua
kemungkinan situasi untuk dapat diindentifikasi.
B. DASAR
HUKUM
1.
Undang-undang
Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis
3.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik indonesia nomor Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang
Keselematan Pasien Puskesmas
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
749a/MENKES/PER/XII/1989 tentang Rekam Medis/Medical Records
5.
Surat Keputusan Dirjen Pelayanan Medis No. 78/Yan. Med/ RS
UM/YMU/I/1991 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis
6.
Keputusan Dirjen Pelayanan Rekam Medis Nomor MK
0006/1400744 tentang Pedoman Sistem Pencatatan Rumah Sakit
C. TUJUAN
1. Tujuan Umum
Untuk
membedakan antara pasien satu dengan pasien yang lainnya,sehingga mempermudah
dalam proses pemberian pelayanan kesehatan kepada pasien yanSg datang berobat
dan mencegah kesalahan dan
kekeliruan dalam proses pemberian pelayanan ,pengobatan tindakan atau prosedur.
2. Tujuan
Khusus
a. Mencegah Kesalahan atau kekeliruan pemberian pelayanan
di unit rawat jalan, rawat darurat, dan ruang operasi.
b. Mencegah Kesalahan atau kekeliruan sebelum pemberian
obat, darah, atau produk darah.
c. Mencegah Kesalahan atau kekeliruan sebelum mengambil
darah dan specimen lain untuk pemeriksaan klinik.
d. Mengarahkan pelaksanaan identifikasi pasien yang
konsisten pada semua situasi dan lokas.
D. SASARAN
Sesuai dengan tujuan pelaksanaan ketepatan
identifikasi yakni untuk membedakan pasien satu dengan pasien yang lainnya dan
mencegah kesalahan dan kekeliruan dalam proses pemberian pelayanan pengobatan
tindakan / prosedur. Maka sasaran identifikasi pasien tersebut dikaitkan dengan
pencapaian tujuan tersebut.
Sasaran ketepatan identifikasi adalah
1. Bayi baru lahir
2. Pasien sadar
3. Pasien tidak sadar ( kasus kecelakan, meninggal, koma
)
4. Pasien rawat jalan,rawat darurat, rawat inap.
5. Pasien pada saat sebelum pemberian tindakan operasi.
6. Pasien pada saat sebelum pemberian obat
7. Pasien pada saat sebelum pengambilan darah dan
specimen lain untuk pemeriksaan klinis
8. Pasien pada saat sebelum pemberian diet pasien.
E. RUANG
LINGKUP
Dalam rangka
mewujudkan keselamatan pasien (pasien safety) di Puskesmas Rawat Inap
Air Naningan maka perlu disusun Pedoman-pedoman sebagai acuan petugas rumah
sakit dalam melakukan pekerjaannya. Salah satu pedoman yang dibuat adalah
pedoman pelaksanaan system identifikasi pasien dengan tujuan sebagai acuan
petugas identifikasi dalam menemukenali pasien secara benar dan tepat dalam
memberikan pelayanan pengobatan atau tindakan. Sehingga mencegah kesalahan
dalam penanganan pasien. Petugas identifikasi meliputi Keperawatan, Front Office, Rekam Medis, Dokter, Farmasi, Rehab Medik,
Penunjang Medik.
F.
PENGERTIAN
1. Puskesmas
Rawat Inap adalah Puskesmas
yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati atau Walikota menjalankan fungsi
perawatan dan untuk menjalankan fungsinya diberikan tambahan ruang dan
fasilitas rawat inap yang sekaligus merupakan pusat rujukan antara.
2. Gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang
membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa pencegahan kecacatan
lebih lanjut.
3. Dalam Pereturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang rekam medik disebutkan bahwa rekam medis
adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,
pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan pada
pasien.
4. Identifikasi pasien adalah suatu proses pemberian
tanda atau pembeda yang mencakup nomor rekam medis dan identitas pasien dengan
tujuan agar dapat membedakan antara pasien satu dengan pasien yang lainnya guna
ketepatan pemberian pelayanan, pengobatan dan tindakan atau prosedur kepada
pasien.
5. Pasien adalah setiap orang yang melakukan yang
melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan
yang diperlukan , secara langsung dan tidak langsung di rumah sakit.
BAB II
PELAKSANAAN SISTEM IDENTIFIKASI
A. PEMBERIAN IDENTITAS PASIEN
1. Sistem Penamaan Pasien
Sistem penamaan dalam pengidentifikasi pasien
adalah tata cara penulisan nama seseorang yang bertujuan untuk membedakan satu
pasien dengan pasien lain dan untuk memudahkan dalam pengindeksan data base pasien sebagai Indeks
Utama Pasien (IUP) secara
komputeriasi. Sistem penamaan yang digunakan di Puskesmas
Rawat Inap Air Naningan adalah dengan memberikan identitas kepada seorang
pasien serta membedakan antara pasien satu dengan pasien lainnya, sehingga
mempermudah / memperlancar di dalam memberikan pelayanan rekam medis kepada
pasien yang datang berobat ke Puskesmas Rawat Inap Air Naningan.Prinsip utama
yang harus ditaati oleh petugas identifikasi
khususnya petugas admissionadalah :
a. Nama pasien sendiri terdiri dari satu suku kata atau
lebih
b. Penulisan nama sesuai dengan KTP/SIM/PAPSOR yang masih
berlaku
c. Untuk keseragaman penulisan nama pasien digunakan
ejaan baru yyang disempurnakan dengan menggunakan huruf cetak/capital.
d. Tidak diperkenankan adanya pencantuman
title/jabatan/gelar
e. Perkataan Tuan, Saudara, Bapak, tidak dicantumkan
dalam penulisan nama pasien
f. Apabila pasien berkewarganegaraan asing maka penulisan
namanya harus disesuaikan dengan paspor yang berlaku di Indonesia
g. Bila seorang bayi baru lahir hingga saat pulang belum
mempunyai nama, maka penulisan namanya adalah Bayi Ny. Xxx
h. Tulisan
harus jelas dapat terbaca oleh orang lain dan tidak ada penghapusan Tip Ex jika
terjadi kesalahan pembetulannya diberi paraf dan tulisan yang diubah masih
dapat dibaca.
i. Penulisan
nama menggunakan nama asli pasien bukan nama samaran atau panggilan.
Adapun cara
penulisannya adalah sebagai berikut :
a. Cara Penulisan Nama Pasien :
Nama pada KTP/SIM : SETYO LUNTO MARDOYO
Nama pada Kartu pasien : SETYO LUNTO MARDOYO
Nama pada IUP/data dasar pasien : SETYO
LUNTO MARDOYO
Nama pada Gelang pasien : SETYO
LUNTO MARDOYO
b. Cara Penulisan Nama Pasien Bayi :
Nama ibu : NIA NINGTIYAS
Nama pada bayi : By.Ny.NIA NINGTIYAS
Nama pada IUP/data dasar pasien : By.Ny.NIA
NINGTIYAS
Nama pada gelang bayi : By.Ny.NIA NINGTIYAS
Apabila pada
kunjungan selanjutnya bayi telah memiliki nama, maka nama yang digunakan adalah
namanya saat ini. Maka hanya petugas admission yang berwenang dapat
merubah nama bayi sesuai dengan namanya sekarang.
c. Petunjuk Silang
Dengan penulisan
nama pasien sesuai dengan KTP/SIM/PASPOR serta diharapkan seorang pasien hanya
memiliki satu nomor pasien. Apabila ditemukan seorang pasien memiliki lebih
dari satu nomor rekam medis maka berkas medis tersebut harus digabungkan
menjadi satu nomor dimana berkas nomor tersebut juga digabung, biasanya nomor
yang digunakan adalah nomor rekam medis yang pertama. Tetapi terlebih dahulu
harus dicocokan antara tanggal lahir, alamat, serat identitas lainnya apakah
benar-benar sesuai anatar keduanya.
Contoh
penggabungan nomor :
Nama pasien : SRI WAHYUNI
Nomor pasien -1 : 00-09-10
Nomor pasien -2 : 00-12-89
Setelah digabungkan maka pada :
Nomor pasien -1 : 00-09-10 (SRI WAHYUNI)
Nomor pasien -2 : 00-12-89 ® 00-09-10
2. Sistem Pemberian Nomor Pasien
Pengidentifikasian
pasiendengan menggunakan system penomoran yaitu
tata cara penulisan nomor rekam
medis yang diberikan kepada pasien yang datang berobat sebagai
bagian dari identitas pribadi pasien yang bersangkutan. Pemberian nomor/numbering Sistem
pada pasien yang masuk rumah sakit baik rawat jalan, rawat darurat dengan cara : Unit Numbering Sistem (setiap pasien
hanya memiliki satu nomor rekam medis selama berobat/dirawat) di Puskesmas
Rawat Inap Air Naningan. yang bertujuan agar nomor rekam medis yang
dipergunakan tidak terjadi penggandaan. Ketentuan pada sistem penomoran meliputi :
a.
Pada
pasien yang berobat jalan maupun rawat inap diberikan satu nomor rekam medis.
b.
Nomor
dokumen rekam medis terdiri atas 6 (enam) digit mulai dari 00 00 00 sd. 99 99
99.
c.
Sebagai
kendali nomor yang akan digunakan dibuatkan buku bank nomor.
Prosedur
tetap pada sistem penomoran adalah :
a.
Nomor
rekam medis dicek terlebih dahulu di Buku Bank Nomor.
b.
Nomor
yang tertulis dalam buku bank nomor adalah nomor yang sudah digunakan.
c.
Masing
–masing buku bank nomor dipersiapkan menurut kegunaannya.
Nomor
rekam medis perlu dipersiapkan dan diatur pendistribusiannya agar tidak terjadi
kerancuan atau penggandaan pemberian nomor, yang bertujuan untuk mengetahui
nomor rekam medis yang telah digunakan dan menghindari nomor yang ganda.Adapun
prosedur tetapnya adalah :
a.
Nomor
sudah disiapkan oleh petugas bank nomor.
b.
Setiap
pasien baru berkunjung petugas mencatat nomor pada buku bank nomor.
c.
Setelah
pergantian shift dilaporkan sampai nomor berapa yang telah terpakai.
Untuk
Bayi baru lahir mempunyai nomor rekam medis tersendiri yang bertujuan agar
tidak terjadi kesalahan pada penomoran, ketentuannya adalah bayi baru lahir
mempunyai nomor rekam medis tersendiri tidak disamakan dengan nomor rekam medis
ibunya.
Sistem
penomoran yang digunakan di unit Rekam Medis Puskesmas Rawat Inap Air
Naninganmempergunakan nomor “ Unit Numbering System “ yaitu pada saat
seorang penderita berkunjung pertama kali ke rumah sakit apakah sebagai
penderita berobat jalan ataupun untuk dirawat, kepadanya diberikan satu
nomor (Admitting
Number) yang akan dipakai selamanya untuk kunjungan seterusnya, sehingga
rekam medis penderita tersebut hanya tersimpan didalam satu berkasdibawah satu
nomor. Satu problem yang biasa sering timbul dalam sistem unit adalah
bertambahnya satu rekam medis satu rekam medis menjadi berjilid-jilid karena
seringnya penderita tersebut mendapatkan pelayanan (dirawat) di rumah sakit.
Dalam penanganan dokumen rekam medis yang terlalu tebal, ketentuannya sebagai
berikut :
a. Pada dokumen rekam medis yang terlalu tebal maka
dibuatkan jilid yang baru
b. Pada saat dokumen rekam medis di jilid maka harus
dibuatkan catatan nomor jilid dan jumlah jilidnya, missal : Jilid 1 dari 2,
Jilid 2 dari 2.
c. Dokumen yang dijilid masih menggunakan nomor rekam
medis yang sama.
3. Data Base Pasien Sebagai Indeks Utama Pasien.
Indeks utama
pasien adalah salah satu cara menunjang kelancaran pelayanan terhadap pasien,
karena apabila seorang pasien lupa membawa kartu berobat
maka indeks utama
pasien yang tersimpan dalam database computer akan membantu untuk mencarikan
data pasien yang diperlukan. Indeks utama pasien merupakan kunci utama bagi setiap
pasien baru yang disimpan selamanya. Indeks utama pasien disimpan berdasarkan
atas ringkasan klinik yang diperoleh dari tempat penerimaan pasien. Karena IUP
merupakan sumber data yang selamanya harus disimpan, maka harus dibuat
selengkap mungkin. Dalam IUP memuar data identitas pasien yang harus dibuat
secara terperinci dan lengkap, antara lain :
a. Nama lengkap pasien
b. Nomor rekam medis
c. Tempat/ Tanggal lahir
d. Jenis kelamin
e. Alamat lengkap
f.
Nama
Ayah
g. Nama Ibu
h. Nama Suami / Istri
i.
Agama
j.
Pekerjaan
k. Status
l.
Penanggung
jawab
m. Tanggal Kunjungan awal
Indeks utama
pasien di Puskesmas Rawat Inap Air Naningansudah menggunakan system informasi manajemen rumah
sakit (SIM RS) yang data dasar pasien diperoleh dari petugas admission dan
disimpan pada data base computer yang setiap harinya data tersebut di back
up melalui media penyimpanan lain. dengan adanya system
komputeritasi memudahkan dalam proses pelayanan dan perolehan data data dasar
pasien secara cepat, efesien dan efektif.
Bila seorang pasien berganti nama, pekerjaan,
ataupun alamat maka petugas pendaftaran harus segera merubah data tersebut agar
selalu menghasilkan data yang up to date.Yang
dimaksud dengan penyimpanan IUP adalah penyimpanan data pasien yang berisikan
nama, nomor rekam medis, umur, alamat dan identitas lain yang disimpan dalam data base komputer
dengan sistem alfabert agar nomor rekam medis
dapat ditemukan pada saat pasien tidak membawa kartu berobat. Yang bertujuan memudahkan pencarian status
apabila pasien lama kehilangan / tidak membawa kartu berobat.
4. Indeks Penyakit
Yang dimaksud adalah indeks tentang jenis
penyakit tertentu yang telah ditetapkan
diagnosis penyakitnya oleh dokter dan kode diagnosis penyakitnya oleh rekam
medis. Indeks penyakit di Puskesmas Rawat Inap Air Naninganmenggunakan indeks
penyakit rawat jalan dan rawat inap.
Indeks peyakit dibuat oleh petugas koding dan
indeksing dengan ketetuan penulisan :
Ø Satu
kartu untuk satu jenis penyakit
Ø Setiap
nama penyakit diikuti dengan penulisan kode ICD 10
5. Indeks Operasi
Disebut juga indeks tindakan atau indeks
prosedur medis yaitu indeks tentang tindakan medis tertentu sesuai dengan
tindakan yang dilakukan dokter pada pelayanan rawat jalan maupun rawat inap.
Indeks operasi yang ada di Puskesmas Rawat Inap
Air Naninganhanya menggunakan indeks operasi rawat inap, yang dibuat oleh
petugas koding dan indeksing dengan ketentuan penulisan :
Ø Satu
kartu untuk satu jenis operasi
Ø Setiap
nama operasi diikuti dengan penulisan Kode ICD 9.
6. Indeks Kematian
Adalah indeks tentang
sebab kematian penyakit tertentu sebagai hasil pelayanan pasien di rawat jalan,
gawat darurat atau rawat inap. Indeks ini di Puskesmas
Rawat Inap Air Naningan digunakan
dengan tidak dipisahkan antara indeks kematian rawat jalan dan rawat inap.
Indeks kematian
dibuat oleh petugas koding dan indeksing dengan ketentuan
penulisan :
Ø Satu
kartu untuk satu jenis operasi
Ø Setiap
sebab kematian diikuti dengan penulisankode ICD 10.
B. PEMBERIAN GELANG PADA PASIEN
Dalam mewujudkan pencapaian ketepatan identifikasi
pada pasien guna mencegah kesalahan dan kekeliruan pemberian pelayanan atau
pengobatan maka perlu diadakan langkah-langkah untuk tercapainya tujuan
tersebut. Salah satu langkah dalam mewujudkan ketepatan identifikasi pasien
adalah dengan cara memberikan gelang pada setiap pasien dengan kriteria tertentu. Dengan adanya pemberian gelang
pasien maka akan memudahkan dan mencegah terjadinya kesalahan pada petugas
pemberi pelayanan. Gelang pasien juga harus memiliki berbagai warna yang
disesuaikan dengan jenis kelamin dan kondisi derajat kesehatan pasien. Setiap
petugas rumah sakit harus memahami maksud warna gelang tersebut, guna mencegah
terjadinya angka kejadian yang tidak diharapkan. Kriteria pada gelang gelang
pasien tersebut meliputi antara lain
1. Pemberian identitas pada gelang pasien
Agar memudahkan
petugas kesehatan membedakan pasien satu dengan yang lain maka gelang pasien
harus tercantum identitas si pasien tersebut.antara lain nama lengkap pasien,
nomor rekam medis, tanggal lahir, alamat. Adapun prosedur tetap dalam pemberian
identitas pada gelang pasien sebagai berikut :
a. Gelang pasien dipakai pada tangan kiri pasien
b. Pada gelang pasien tertulis nama lengkap pasien
c. Pada gelang pasien tertulis nomor rekam medis pasien
d. Pada gelang pasien tertulis tanggal lahir pasien dan
umur
e. Pada gelang pasien tertulis alamat pasien
f.
Pada
gelang pasien tertulis dokter penanggung jawab pasien
g. Pada gelang pasien tertulis nomor registrasi.
Petugas admission
harus benar-benar menuliskan data identitas pada gelang pasien secara
lengkap,benar, jelas dan terbaca. Adapun kriteria warna gelang untuk membedakan
kondisi pasien dengan yang lain, antara lain :
a. Gelang berwarna biru digunakan untuk pasien berjenis
kelamin laki-laki
b. Gelang berwarna pink digunakan untuk pasien berjenis
kelamin perempuan
c. Gelang berwarna kuning digunakan untuk pasien resiko
jatuh
d. Gelang berwarna merah digunakan untuk pasien alergi
a. Pasien dengan jenis kelamin laki-laki
2. Manfaat dan bahaya jika menolak menggunakan gelang
Untuk mengantisipasi dan mencegah hal yang tidak
diharapkan pada pasien maka petugas khususnya yang merawat pasien perlu
menjelaskan manfaat dan bahaya jika pasien menolak menggunakan gelang, dan
perlu juga dibuat peraturan rumah sakit yang mewajibkan setiap pasien yang
dirawat harus menggunakan gelang pasien. Adapun prosedur tetap dalam menjelaskan manfaat
dan bahaya jika menolak menggunakan gelang yaitu :
a. Setiap hari petugas pendaftaranrawat inap menyiapkan
gelang pasien
b. Setelah dokter/perawat menganamnesa pasien dan
menegakan diagnose masuk di unit gawat darurat, perawat menginformasikan kepada
petugas pendaftaranrawat inap jika pasien memiliki kondisi alergi atau resiko
jatuh.
c. Petugas mengisi identitas pada gelang pasien.
Pemilihan warna gelang disesuaikan dengan jenis kelamin serta kondisi pasien
jika pasien tersebut beresiko jatuh atau alergi obat.
d. Gelang pasien diserahkan ke petugas keperawatan agar
gelang tersebut segera dipasangkan di tangan kiri pasien.
e. Sebelum pemasangan gelang, perawat menjelaskan manfaat
dan bahaya jika pasien / keluarganya menolak menggunakan gelang
f.
Perawat
juga harus menyampaikan atau mengingatkan pasien ketika perawat atau dokter
atau petugas lainnya agar mengidentifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan
pelayanan.
g. Penjelasan manfaat dan bahaya jika pasien menolak
menggunakan gelang sebagai berikut :
Ø
Manfaat
pemasangan gelang, meliputi ;
-
Petugas
dapat mengidentifikasi pasien dengan mudah sebelum memberikan
pelayanan,pengobatan atau tindakan
-
Petugas
mampu menemukenali pasien dengan pasien yang beresiko jatuh dan mempunyai
indikasi alergi obat, yang dilihat dari warna gelang
-
Mencegah
terjadinya kesalahan dan kekeliruan pada saat pemberian pelayanan,pengobatan
dan tindakan.
Ø
Bahaya
jika pasien menolak menggunakan gelang
-
Petugas
mengalami kesulitan dalam proses indentifikasi
-
Petugas
maupun pasien mempunyai resiko besar terjadinya kesalahan dalam pemberian
pelayanan.
-
Dapat
menimbulkan peningkatkan angka kejadian yang tidak diharapkan (KTD) di rumah
sakit.
Pemilihan gelang
juga memerlukan perhatian khusus oleh rumah sakit .spesifikasi gelang yang baik
antara lain ;
a. Gelang tidak mudah terlepas, yang dimaksud adalah
gelang digunakan satu kali pakai dan tidak bisa dilepas.kecuali dengan cara
kanibal.
b. Identitas yang tercantum pada gelang pasien tidak
mudah terhapus atau sifatnya permanen.
c. Jenis gelang juga harus nyaman ketika dipakai oleh
pasien,dan berbahan lentur tanpa melukai tangan pasien.
C. IDENTIFIKASI PADA BAYI BARU LAHIR
Dalam penanganan
identifikasi pada bayi baru lahir maka perlu dibuatkan prosedur yang benar
dengan tujuan memberi kejelasan,danmenerangkan langkah identifikasi bayi baru
lahir agar tidak terjadi bayi tertukar atau hilang dan kesalahan dalam
pemberian pelayanan. Adapun prosedur tetapnya sebagai berikut :
1. Prosedur Indetifikasi bayi baru lahir
a.
Setelah bayi lahir, bila keadaan ibu/bayi memungkinkan
segera disusulkan pada ibu dan ditunjukkan keadaan dan jenis kelamin bayi oleh
petugas penolong kelahiran bayi.
b.
Bayi lahir dirumah sakit dibuat nomor rekam medis baru.
c.
Tulis tanggal dan jam lahir, jenis kelamin, panjang bayi,
berat bayi, ciri-ciri yang ada, nama ibu, nama ayah, alamat serta anak ke.....
d.
Beri gelang bayi yang berisi identitas, nama ibu, berat
bayi, dan panjang bayi serta no. Reg gelang bayi.
e.
Gelang tersebut dipasang pada pergelangan tangan kanan
bayi.
f.
Gelang merah untuk bayi perempuan dan gelang biru untuk
bayi laki-laki.
g.
Pada RM.20 dibubuhkan :
Ø
Cap ibu
jari tangan kanan ibu.
Ø
Cap ibu
tangan kiri bayi.
Ø
Cap kedua
telapak kaki bayi.
Ø
Dan
terisi secara lengkap dan benar
h.
Dibox tempat bayi diruang perinatologi dipasang kartu
identitas yang meliputi : nama bayi/ibu, berat badan, hari/ tanggal/jam lahir,
jenis kelamin.
i.
Pada waktu penderita pulang, ibu (keluarga yang
mewakili) agar menandatangani pernyataan
penyerahan bayi disaksikan oleh petugas yang menyerahkan.
2. Lembar identifikasi bayi baru lahir ( RM.20)
Seorang
bayi haruslah dianggap sebagai individu yang mempunyai catatan tersendiri dan
seyogyanya catatan tersebut disimpan dalam berkas masing-masing terpisah dengan
berkas rekam medis ibunya. Karena itu merupakan hal yang penting untuk
mengetahui semua keterangan pengenal bayi yang termuat pada berkas rekam medis
bayi. Salah satu pengidentifikasian pada bayi baru lahir adalah dengan membuat
atau mencatat secara lembaran identifikasi bayi baru lahir secara lengkap,
benar dan jelas pada setiap elemen komponen lembaran tersebut. Adapun prosedur
tetap dalam pengisian lembar identifikasi bayi baru lahir, antara lain :
a.
Kolom nama ibu, nama ayah dan nomr
rekam medik ibu diisi dengan lengkap, benar, dan mudah dibaca
b.
Kolom nama bayi diisi nama ibu
( By Ny ................ )
c.
Kolom No. RM diisi dengan
nomor rekam medis bayi
d.
Kolom dokter / bidan penolong
diisi sesuai dengan dokter / bidan yang menolong
e.
Tanggal lahir bayi, jam, dan
jenis kelamin diisi pada kolom yang tersedia dengan benar jelas dan terbaca
f.
Warna kulit diisi sesuai
dengan warna kulit bayi
g.
Berat badan dan panjang badan
diisi oleh bidan sesuai dengan pengukuran
h.
Kolom cap jari tangan kanan
ibu diisi dengan cara menempelkan ibu jari tangan kanan ibu ke bak busa yang
telah diberi tinta cap kemudian ibu jari tangan kanan tersebut ditempelkan pada
kolom yang tersedia
i.
Kolom tanda tangan dan nama
terang ibu diisi dengan cara ibu membubuhi tanda tangan dan menulis nama terang
pada kolom yang tersedia
j.
Kolom cap telapak kaki kanan
bayi diisi dengan cara menempelkan telapak kaki kanan bayi ke bak busa yang
sudah diberi tinta cap kemudian telapak kaki kanan bayi tersebut ditempelkan
pada kolom yang tersedia
k.
Kolom cap telapak kaki kiri
bayi diisi dengan cara menempelkan telapak kaki kiri bayi ke bak busa yang
sudah diberi tinta cap kemudian telapak kaki kiri bayi tersebut ditempelkan
pada kolom yang tersedia
l.
Kolom tanda tangan orang yang
menentukan jenis kelamin, tanda tangan dokter / bidan, tanda tangan perawat
kamar bersalin dan tanda tangan perawat ruang bayi diisi nama dan
ditandatangani semua sesuai kolom yang tersedia
m.
Pengecekan nomor pada gelang
bayi dan nomor pengenalnya dilakukan
oleh ibu bayi dan perawat atau bidan yang bertugas waktu itu dengan
menandatangani serah terima antara perawat / bidan dengan ibu bayi tersebut
pada kolom surat pernyataan waktu pulang
n.
Pada isian kontak menyusui,
rawat gabung, pemberian ASI, pemberian susu formula, cairan lain diisi sesuai
dengan hasil pengawasan perawat / bidan pada bayi tersebut.
D. IDENTIFIKASI PADA PASIEN TIDAK SADAR
Dalam
pemenuhan tujuan sasaran keselamatan pasien (pasien safety) pada sasaran
pertama yaitu ketetapan identifikasi pasien juga harus melihat kondisi pasien
tersebut guna mencegah kesalahan dalam penanganan pada pasien. Kesalahan
identifikasi pasien bias terjadi pada pasien yang dalam keadaan
terbius/tersedasi, mengalami disorentasi, tidak sadar.
Maka
Puskesmas Rawat Inap Air Naninganmembuat prosedur tetap dalam penanganan
identifikasi pasien yang datang dengan kondisi tidak sadar, sebagai contoh
meninggal, kecelakaan, koma/pingsan/terbius. Adapun prosedur tetapnya sebagai
berikut ;
1. Identifikasi pasien meninggal,prosedurnya meliputi ;
Ø Jenazah diidentifikasi oleh dokter pemeriksa dengan
melakukan pemeriksaan luar dicatat pada lembar gawat darurat (RM 1A).
Ø Pemeriksaan luar yang dimaksud pada poin 1 memuat hal-hal
yang merupakan keadaan umum yang ada pada jenazah serta menemukan
penanda-penanda tertentu yang merupakan ciri-ciri fisik secara khusus yang
ditemukan pada saat pemeriksaan.
Ø Berikan nomor rekam medis
Ø Nama
pasien ditulis NN.
Ø Koordinasikan
dengan pihak kepolisian untuk menghubungi keluarga.
Ø Data
sosial pasien ditulis menunggu sampai ada keluarga yang datang.
Ø Buatkan surat kematian rangkap dua, lembar pertama untuk
disimpan sebagai rekam medis, rangkap dua digunakan untuk keluarga pasien.
.
2. Identifikasi pasien kecelakan, prosedurnya meliputi ;
Ø Pasien
dibuatkan rekam medis IGD dan diberi nomor rekam medis dengan dicatat tentang :
- Identitas pasien meliputi :
Nama, Umur, Agama, Jenis
Kelamin, status Perkawinan, Alamat, Pekerjaan dan Nomor Telepon.
- Identitas pengantar meliputi :
Nama, Umur, Alamat, Pekerjaan dan Nomor Telepon.
- Kejadian meliputi :
Tempat, waktu kejadian,
Macam kendaraan yang telah menyebabkan kecelakaan.
Ø Pada pasien
tak sadar barang miliknya dicatat dan diamankan untuk diserahkan pada
keluarganya dengan identitas
lengkap penerima barang tersebut.
Ø Dibuatkan
berita acara.
Ø Pasien yang tak ada pengantarnya atau diantar oleh orang
lain agar dilaporkan ke kepolisian terdekat.
3. Identifikasi pasien tak sadar pada saat dirawat
dirumah sakit.
Ø
Sebelum
memberikan penangan, perawat/dokter harus menemukenali pasien dengan cara
melihat gelang pasien dan rekam medis pasien.
Ø
Menganamnesa
keluarga pasien bahwa benar pasienlah yang akan diberikan penanganan.
Ø
Perawat
harus benar-benar cermat dan teliti sebelum memberikan penanganan pada pasien.
Ø
Catatlah
segala kegiatan pemeriksaan,pengobatan ataupun tindakan pada lembara rekam
medis secara lengkap, benar dan jelas dan diberi nama terang dan tanda tangan.
BAB III
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
DENGAN MENGEMBANGKAN SISTEM
PELAPORAN INSIDEN
Mengacu kepada standar
keselamatan pasien, maka harus dirancang proses baru atau memperbaiki proses
yang ada, memonitoring dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data,
menganalisis secara intensif insiden, dan melakukan perubahan untuk
meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien. Dengan cara membangun komitmen
dan focus yang kuat dan jelas tentang keselamatan pasien di rumah sakit.Dalam
memonitoring system tersebut maka harus ada pelaporan dilaporkan setiap
bulannya tentang insiden kejadian tidak diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera
(KTC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), Kejadian Potensial Cedera (KPC).
Pelaporan insiden adalah
suatu system untuk mendokumentasikan laporan insiden keselamatan pasien,
analisis dan solusi untuk pembelajaran. Dengan adanya pelaporan tersebut maka
rumah sakit mampu mengevaluasi sejauh mana tingkat kesukesan system identifikasi
pasien ini diterapkan.
BAB IV
PENUTUP
Telah disusun Pedoman Pelaksanaan
Sistem Identifikasi Pasien diPuskesmas
Rawat Inap Air Naningan yang dapat digunakan sebagai acuan dan pedoman bagi
seluruh petugas identifikasi dalam memberikan
pelayanan,pengobatan dan tindakan, dengan tujuan mencegah kesalahan pemberian
penanganan pada pasien sehingga meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit dan
meningkatkan spesifik dalam keselamatan pasien.
Pedoman Pelaksanaan
Sistem Identifikasi Pasien ini
masih perlu untuk disempurnakan, oleh sebab itu diharapkan partisipasi dari
berbagai pihak untuk ikut memberikan sumbang saran demi perbaikan dan
penyempurnaan system ini.
Harapan kami pedoman ini dapat menjadi alat bagi Puskesmas
Rawat Inap Air Naningandalam upaya meningkatkan keselamatan
pasien. Semoga
Allah Subhanahu wata’ala selalu meridhloi dan memberi petunjuk pada setiap
langkah kegiatan kita.
KEPALA
PUSESMAS RAWAT INAP CIRINTEN
H.Madnur,S.Sos.MM
NIP.19650403
198803 1 018
No comments:
Post a Comment