KRITERIA 1.3.1 TERSEDIA SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

 

Standar 1.3 Manajemen sumber daya manusia.

Manajemen sumber daya manusia Puskesmas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketenagaan Puskesmas harus dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO DAFTAR FILE >>> VIEW

a. Kriteria 1.3.1 Tersedia sumber daya manusia (SDM) dengan jenis, jumlah, dan kompetensi sesuai kebutuhan pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan  LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

Pokok Pikiran:

a)    Untuk memenuhi kebutuhan SDM di Puskesmas berdasarkan jumlah, jenis, dan kompetensi, perlu dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja berdasarkan peraturan tentang perencanaan kebutuhan pegawai dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari organisasi profesi sebagai dasar pengajuan kebutuhan tenaga Puskesmas ke dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan/atau pengadaan sendiri bagi Puskesmas BLUD.

b)    Penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

c)    Analisis jabatan yang dimaksud di Puskesmas merujuk pada jabatan sesuai dengan struktur organisasi Puskesmas, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana di Puskesmas.

d)    Pemenuhan SDM tersebut dimaksudkan untuk memberikan pelayanan sesuai kebutuhan dan harapan pengguna layanan dan masyarakat.

e)    Puskesmas berupaya agar pegawainya memiliki pendidikan, keterampilan, kompetensi, pengalaman, orientasi dan pelatihan yang relevan dan terkini.

f)     Puskesmas memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan agar pegawai dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diperlukan.

g)    Puskesmas menetapkan mekanisme yang menjamin pegawai memiliki pendidikan, keterampilan, kompetensi, pengalaman, orientasi dan pelatihan yang relevan dan terkini.

h)   Agar mutu pelayanan kesehatan yang berorientasi pada keselamatan pasien dan masyarakat di Puskesmas lebih terjamin dan terlindungi, perlu dipastikan bahwa setiap pelayanan kesehatan dilakukan oleh dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lain yang kompeten melalui proses kredensial. Pengusulan kredensial dan/atau rekredensial tenaga kesehatan serta tindak lanjutnya, termasuk penetapan penugasan klinis mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Elemen Penilaian

D

W

 

a) Dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai kebutuhan pelayanan dan ketentuan peraturan perundangundangan (D, W).

1. Bukti analisis

2. jabatan. Bukti analisis beban kerja. 

3.Bukti pelaksanaan analisis, minimal daftar hadir dan notula yang diserta dengan foto kegiatan.

PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA


Kepala Puskesmas dan KTU:  penggalian informasi terkait proses analisis jabatan dan analisis beban kerja.

 

b) Disusun peta jabatan, uraian jabatan dan kebutuhan tenaga berdasar hasil analisis jabatan dan hasil analisis beban kerja (D, W).

1. Dokumen peta jabatan, uraian jabatan, dan dokumen kebutuhan tenaga.

Kepala Puskesmas dan KTU:  penggalian informasi terkait proses penyusunan peta jabatan dan uraian jabatan serta kebutuhan tenaga.  

 

c) Dilakukan upaya untuk pemenuhan kebutuhan tenaga baik dari jenis, jumlah maupun kompetensi sesuai dengan peta jabatan dan hasil analisis beban kerja (D, W).

1. Bukti upaya pemenuhan tenaga.

Kepala Puskesmas dan KTU:  penggalian informasi terkait proses pemenuhan tenaga dan hasilnya.  

 

d) Terdapat bukti Puskesmas mengusulkan kredensial dan/atau rekredensial tenaga kesehatan kepada tim kredensial dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan dilakukan tindak lanjut terhadap hasil kredensial dan/atau rekredensial sesuai ketentuan yang berlaku (D, W).  

1.  Surat permohonan kredensial dan/atau rekredensial. 

2.Surat penugasan klinis yang merujuk pada penetapan kewenangan klinis dari tim kredensial dinas kesehatan daerah kabupaten/kota 

3. Bukti tindak lanjut terhadap hasil kredensial dan/atau rekredensial (sesuai petunjuk teknis kredensial tenaga kesehatan di puskesmas).  

Kepala Puskesmas:  penggalian informasi terkait proses, hasil, dan tindak lanjut kredensial dan/atau rekredensial tenaga kesehatan.

 

1 comment: