LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
b) Kriteria 1.6.2 Lokakarya mini lintas program
dan lokakarya mini lintas sektor dilakukan sesuai dengan kebijakan dan
prosedur |
|||
Pokok
Pikiran: a) Proses maupun hasil pelaksanaan
upaya Puskesmas perlu dikomunikasikan oleh kepala Puskesmas dan penanggung
jawab upaya kepada lintas program dan lintas sektor terkait agar ada kesamaan
persepsi untuk efektivitas pelaksanaan upaya Puskesmas. b) Komunikasi dan koordinasi
Puskesmas melalui lokakarya mini bulanan lintas program dan lokakarya mini
triwulanan lintas sektor dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan. c)
Lokakarya
mini bulanan digunakan untuk (1) menyusun secara lebih terinci
kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan selama 1 (satu) bulan mendatang,
khususnya dalam waktu, tempat, sasaran, pelaksana kegiatan, dukungan (lintas
program dan lintas sektor) yang diperlukan, serta metode dan teknologi yang
digunakan, (2) menggalang kerja sama dan keterpaduan serta meningkatkan
motivasi petugas. d) Lokakarya mini triwulanan
digunakan untuk (1) menetapkan secara konkret dukungan lintas sektor yang
akan dilakukan selama 3 (tiga) bulan mendatang, melalui
sinkronisasi/harmonisasi RPK antarsektor (antarinstansi) dan kesatupaduan
tujuan, (2) menggalang kerja sama, komitmen, dan koordinasi lintas sektor
dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan, dan (3)
meningkatkan motivasi dan rasa kebersamaan dalam melaksanakan pembangunan
masyarakat kecamatan. |
|||
Elemen Penilaian |
D |
W |
|
a) Dilakukan lokakarya mini bulanan dan
triwulanan secara konsisten dan periodik untuk mengomunikasikan,
mengoordinasikan, dan mengintegrasikan upaya-upaya Puskesmas (D,
W). |
1. Jadwal Lokmin bulanan dan triwulanan 2. Notula Lokmin bulanan dan triwulanan yang
disertai foto kegiatan 3. Undangan Lokmin 4. bulanan dan triwulanan Daftar Hadir Lokmin bulanan dan triwulanan |
Kepala Puskesmas, KTU dan penanggung jawab
Upaya Puskesmas: penggalian informasi
tentang pelaksanaan Lokmin secara priodik |
|
b) Dilakukan pembahasan
permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan, serta rekomendasi
tindak lanjut dalam lokakarya mini bulanan dan triwulanan (D,
W). |
1. Notula lokmin yang berisi pembahasan
permasalahan, hambatan dalam pelaksanaan kegiatan, dan rekomendasi tindak
lanjut |
Kepala Puskesmas, KTU dan penanggung jawab
Upaya Puskesmas: penggalian informasi
tentang pembahasan permasalahan dan hambatan pelaksanaan kegiatan |
|
c) Dilakukan tindak lanjut
terhadap rekomendasi lokakarya mini bulanan dan triwulanan dalam bentuk
perbaikan pelaksanaan kegiatan (D, W) |
1. Bukti tindak lanjut perbaikan pelaksana
kegiatan berdasarkan rekomendasi hasil lokmin bulanan dan triwulanan |
Kepala Puskesmas, KTU dan penanggung jawab
Upaya Puskesmas: penggalian informasi
tentang tindak lanjut hasil rekomendasi lokmin |
|
No comments:
Post a Comment