KRITERIA 1.7.1 PEMBINAAN PUSKESMAS OLEH DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN KOTA

 

Standar 1.7 Pembinaan Puskesmas oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

Puskesmas harus mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dinas kesehatan daerah kabupaten/kota berperan dalam upaya perbaikan kinerja termasuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan Puskesmas

 LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

a. Kriteria 1.7.1 Puskesmas harus mendapatkan pembinaan dan pengawasan terpadu dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dalam rangka perbaikan kinerja, termasuk peningkatan mutu pelayanan di Puskesmas  

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

Pokok Pikiran:

a)  Dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sebagai Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) yang dibentuk dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan melakukan pembinaan kepada Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis.

b)  Pencapaian tujuan pembangunan kesehatan daerah merupakan bagian dari tugas, fungsi, dan tanggung jawab dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

c)   Dalam rangka menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota melakukan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan dengan metode seperti Point of Care Quality Improvement (POCQI), PDSA, dan metode peningkatan mutu lainnya.

d)  Pembinaan yang dilakukan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sebagai TPCB dalam hal penyelenggaraan Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga evaluasi kinerja Puskesmas.

e)   Pembinaan oleh TPCB meliputi pembinaan dalam rangka pencapaian target PIS PK, target Standar Pelayanan Minimal (SPM), Program Prioritas Nasional (PPN), dan pemenuhan Standar pelayanan.

f)    Dalam melaksanakan tugasnya, TPCB mengacu pada pedoman, termasuk pendampingan penyusunan perencanaan perbaikan strategis (PPS), pemantauan pengukuran dan pelaporan INM serta pemantauan pelaporan IKP.

Elemen Penilaian

R

D

W

a) Terdapat penetapan organisasi Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (R).

1. SK Kepala Dinas Kesehatan tentang organisasi Puskesmas yang dilengkapi dengan kejelasan tugas, wewenang, dan tanggung jawab serta tata hubungan kerja dan persyaratan jabatan

b) Dinas kesehatan daerah kabupaten/ kota menetapkan kebijakan dan jadwal pembinaan terpadu Puskesmas secara periodik (R, D, W).

1. SK TPCB beserta uraian tugas tim TPCB

1. Jadwal program pembinaan TPCB

TPCB dinas kesehatan Kab/Kota:  penggalian informasi tentang TPCB dan jadwal pembinaan

c) Ada bukti bahwa dinas kesehatan daerah kabupaten/ kota melaksanakan pembinaan secara terpadu melalui TPCB sesuai ketentuan, kepada Puskesmas secara periodik, termasuk jika terdapat pembinaan teknis sesuai dengan pedoman (D, W).

 

1. Hasil Self Assesment (SA) Puskesmas

2. Hasil analisis berdasarkan SA Puskesmas sebagai bahan pembinaan

3. Surat Tugas TPCB

4. Dokumen pelaporan hasil pembinaan TPCB, termasuk laporan pembinaan teknis bila anggota TPCB ada yang melakukan pembinaan teknis

TPCB dinas kesehatan Kab/Kota:  penggalian informasi tentang pelaksanaan pembinaan oleh TPCB

d) Ada bukti bahwa TPCB menyampaikan hasil pembinaan, termasuk jika ada hasil pembinaan teknis oleh masingmasing bagian di dinas kesehatan, kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan memberikan umpan balik kepada Puskesmas (D, W).

 

1.  Bukti penyampaian laporan hasil pembinaan oleh TPCB kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota, termasuk laporan oleh tim teknis jika ada pembinaan teknis berdasarkan hasil pembinaan TPCB.

2.Bukti umpan balik laporan hasil pembinaan kepada Puskesmas yang disampaikan secara resmi

Tim TPCB dinas kesehatan Kab/Kota:  penggalian informasi tentang laporan pembinaan oleh TPCB kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota, termasuk jika ada pembinaan teknis serta umpan balik hasil pembinaan kepada Puskesmas

e) Ada bukti bahwa TPCB melakukan pendampingan penyusunan rencana usulan kegiatan dan rencana pelaksanaan kegiatan Puskesmas, yang mengacu pada rencana lima tahunan Puskesmas (R, D, W).

1.  RUK Puskesmas yang mengacu pada rencana lima tahunan Puskesmas

2.RPK Puskesmas

1. Bukti hasil pendampingan penyusunan rencana usulan kegiatan Puskesmas dan rencana pelaksanaan kegiatan minimal melampirkan:

· Surat tugas TPCB untuk pendampingan penyusunan RUK, RPK Puskesmas

· Notula dengan menyertakan foto kegiatan pendampingan penyusunan RUK dan RPK

· Daftar hadir 

TPCB Dinas Kesehatan Kab/Kota, Kepala Puskesmas, KTU dan tim manajemen Puskesmas:  penggalian informasi tentang pendampingan penyusunan RUK dan RPK Puskesmas

f) Ada bukti bahwa TPCB menindaklanjuti hasil pelaksanaan lokakarya mini dan pertemuan tinjauan manajemen Puskesmas yang menjadi kewenangannya dalam rangka membantu menyelesaikan masalah kesehatan yang tidak bisa diselesaikan di tingkat Puskesmas(D, W).

 

1. Bukti pelaksanaan tindaklanjut hasil lokmin dan pertemuan tinjauan manajemen Puskesmas oleh TPCB yang disampaikan secara resmi.

TPCB dinas kesehatan Kab/Kota, Kab/Kota, Kepala Puskesmas, KTU dan PJ Mutu:  penggalian informasi tentang tindaklanjut yang dilakukan oleh TPCB berdasarkan hasil lokmin dan pertemuan tinjauan manajemen Puskesmas  

g) Ada bukti TPCB melakukan verifikasi dan memberikan umpan balik hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas secara berkala (D, W).

 

1.Bukti verifikasi evaluasi kinerja Puskesmas

2.Bukti umpan balik pemantauan dan evaluasi kinerja Puskesmas

TPCB dinas kesehatan Kab/Kota, Kepala Puskesmas, KTU dan PJ pelayanan:  penggalian informasi tentang pelaksanaan verifikasi dan umpan balik evaluasi kinerja Puskesmas

h) Puskesmas menerima dan menindaklanjuti umpan balik hasil pembinaan dan evaluasi kinerja oleh TPCB (D, W).

 

1.  Bukti Puskesmas menerima dan menindaklanjuti hasil umpan balik hasil pembinaan

2.Bukti Puskesmas menerima dan menindaklanjuti hasil umpan balik hasil evaluasi kinerja

Kepala Puskesmas, KTU dan PJ pelayanan, petugas Puskesmas:  penggalian informasi tentang pelaksanaan tindaklanjut hasil pembinaan dan evaluasi kinerja yang disampaikan oleh TPCB dinas kesehatan kab/kota.  

No comments:

Post a Comment