KRITERIA 3.3.1 KEGAWATDARURATAN

 

Standar 3.3 Pelayanan gawat darurat 

Pelayanan gawat darurat dilaksanakan dengan segera sebagai prioritas pelayanan.  Tersedia pelayanan gawat darurat yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan darurat, mendesak atau segera

a. Kriteria 3.3.1 Prosedur penanganan pasien gawat darurat disusun berdasar panduan praktik klinis untuk penanganan pasien gawat darurat dengan referensi yang dapat dipertanggungjawabkan.  

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

Pokok Pikiran:

a)     Pasien gawat darurat diidentifikasi dengan proses triase mengacu pada pedoman tata laksana triase sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b)     Prinsip triase dalam memberlakukan sistem prioritas dengan penentuan atau penyeleksian pasien yang harus didahulukan untuk mendapatkan penanganan, yang mengacu pada tingkat ancaman jiwa yang timbul berdasarkan:

(1)    ancaman jiwa yang dapat mematikan dalam hitungan menit

(2)    dapat meninggal dalam hitungan jam

(3)    trauma ringan

(4)    sudah meninggal

Pasien-pasien tersebut didahulukan diperiksa dokter sebelum pasien yang lain, mendapat pelayanan diagnostik sesegera mungkin dan diberikan perawatan sesuai dengan kebutuhan.

c)     Pasien harus distabilkan terlebih dahulu sebelum dirujuk yaitu bila tidak tersedia pelayanan di Puskesmas untuk memenuhi kebutuhan pasien dengan kondisi emergensi dan pasien memerlukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang mempunyai kemampuan lebih tinggi.

d)     Dalam penanganan pasien dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera, termasuk melakukan deteksi dini tanda tanda dan gejala penyakit menular misalnya infeksi melalui udara/airborne.

Elemen penilaian:

R

D

O

W

S

 

a) Pasien diprioritaskan atas dasar kegawatdaruratan sebagai tahap triase sesuai dengan kebijakan, pedoman dan prosedur yang ditetapkan (R, D, O, W, S).  

1.  SK tentang pelayanan klinis

2. SK tentang triase

3. Panduan Tata laksana Triase,

4. SOP triase,

5. SOP Penanganan gawat darurat

Telaah Rekam Medis

Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan pelayanan klinis dan triase

Petugas di pelayanan kegawatdaruratan  Penggalian informasi terkait pelaksanaan prosedur triage

Simulasi pelaksanaan triage

 

b) Pasien gawat darurat yang perlu dirujuk ke FKRTL diperiksa dan distabilisasi terlebih dahulu sesuai dengan kemampuan Puskesmas dan dipastikan dapat diterima di FKRTL sesuai dengan kebijakan, pedoman dan prosedur yang ditetapkan (R, D, O).  

1.  SK tentang pelayanan

2. rujukan  SOP Rujukan  

1. Telaah rekam medis pelaksanaan stabilisasi,

2. Bukti pelaksanaan rujukan yang berisikan komunikasi dan SBAR sebelum rujukan, observasi selama rujukan, 

3. Bukti dilakukan komunikasi dengan RS rujukan.

Pengamatan surveior terhadap proses penanganan pasien rujukan (pelaksanaan stabilisasi dan komunikasi sebelum rujukan)

   

   

 

No comments:

Post a Comment