KRITERIA 2.7.1 UKM PENGEMBANGAN

 

Standar 2.7 Penyelenggaraan UKM pengembangan. 

Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) pengembangan dilaksanakan dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerja Puskesmas.  Puskesmas melaksanakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya  

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

 

a. Kriteria 2.7.1 Cakupan dan pelaksanaan UKM Pengembangan dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya  

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

 

Pokok Pikiran:

a)  Puskesmas melaksanakan upaya kesehatan masyarakat pengembangan berdasarkan permasalahan yang ada di wilayah kerja.

b)  Cakupan UKM Pengembangan diukur dengan satu indikator kinerja utama untuk masing-masing pelayanan UKM Pengembangan yang ditetapkan oleh Puskesmas.

c)  Penetapan indikator kinerja utama pelayanan UKM Pengembangan terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.

d)  Untuk mencapai kinerja UKM Pengembangan dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sesuai dengan pedoman yang berlaku.

e)  Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Pengembangan yang telah dilakukan.

f)   Pencatatan dan pelaporan UKM Pengembangan, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat dan tepat waktu. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.


Elemen Penilaian

R

D

O

W

a) Ditetapkan jenis - jenis pelayanan UKM Pengembangan sesuai dengan hasil analisis permasalahan di wilayah kerja Puskesmas (R, D).

SK Jenis Pelayanan UKM pengembangan yang terintegrasi dengan SK Jenis pelayanan yang telah ditetapkan oleh Puskesmas

Hasil analisis penetapan UKM Pengembangan

 

 

b) Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Pengembangan disertai dengan analisisnya (R,D).

SK Kepala Puskesmas tentang Indikator dan target Kinerja UKM pengembangan yang terintegrasi dengan indikator kinerja Puskesmas  

Bukti capaian kinerja UKM pengembangan

 

 

c) Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Pengembangan yang telah ditetapkan dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R, D, W).

1.  RPK tahunan dan RPK Bulanan 

2. KAK pelayanan UKM pengembangan 

3. SOP sesuai dengan pelayanan UKM pengembangan.

Bukti pelaksanaan pelayanan UKM pengembangan sesuai kebijakan Puskesmas minimal. Bukti pelaksanaan disesuaikan dengan jenis kegiatan. Misal, apabila kegiatan dalam bentuk pertemuan, minimal melampirkan.

Undangan

Notula dan/ atau laporan yang disertai dengan foto kegiatan

Daftar hadir  

PJ UKM, Koordinator dan pelaksana UKM Pengembangan :  Penggalian informasi upaya promotof dan preventif UKM pengembangan

4. Dilakukan pemantauan secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D, O, W).

 

1.  Bukti pemantauan UKM pengembangan

2. Bukti penilaian serta rencana tindak lanjut UKM pengembangan

Pengamatan terhadap upaya pemantauan capaian indikator

PJ UKM, Koordinator dan pelaksana UKM pengembangan:  Penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian UKM pengembangan

3. Disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W)

 

Rencana tindak lanjut UKM pengembangan berdasarkan hasil pemantauan

 

PJ UKM, Koordinator dan pelaksana UKM pengembangan:  Penggalian informasi terhadap proses penyusunan rencana tindak lanjut

4. Dilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W)

SOP Pencatatan dan Pelaporan (lihat bab I)

1.  Bukti pencatatan indikator kinerja pelayanan UKM pengembangan.

2.  Bukti pelaporan capaian indikator pelayanan UKM pengembangan Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

3.  Bukti pelaporan indikator kinerja UKM pengembangan yang terintegrasi dengan pelaporan kinerja Puskesmas kepada Dinas Kesehatan. 

Catatan: Sistem pelaporan eletronik mengikuti dengan jenis pelayanan UKM pengembangan yang ditetapkan oleh Puskesmas, (ika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan)  

Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan pelaksana UKM pengembangan:  Penggalian informasi pencatatan dan pelaporan UKM Pengembangan

2 comments: