MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG
Showing posts with label Standar 2.6 - 2.7 Program UKM. Show all posts
Showing posts with label Standar 2.6 - 2.7 Program UKM. Show all posts

Monday, September 11, 2023

KRITERIA 2.7.1 UKM PENGEMBANGAN

 


Standar 2.7 Penyelenggaraan UKM pengembangan. 

Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) pengembangan dilaksanakan dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerja Puskesmas.  Puskesmas melaksanakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya  

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

 

a. Kriteria 2.7.1 Cakupan dan pelaksanaan UKM Pengembangan dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya  

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

 

Pokok Pikiran:

a)  Puskesmas melaksanakan upaya kesehatan masyarakat pengembangan berdasarkan permasalahan yang ada di wilayah kerja.

b)  Cakupan UKM Pengembangan diukur dengan satu indikator kinerja utama untuk masing-masing pelayanan UKM Pengembangan yang ditetapkan oleh Puskesmas.

c)  Penetapan indikator kinerja utama pelayanan UKM Pengembangan terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.

d)  Untuk mencapai kinerja UKM Pengembangan dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sesuai dengan pedoman yang berlaku.

e)  Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Pengembangan yang telah dilakukan.

f)   Pencatatan dan pelaporan UKM Pengembangan, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat dan tepat waktu. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.


Elemen Penilaian

R

D

O

W

a) Ditetapkan jenis - jenis pelayanan UKM Pengembangan sesuai dengan hasil analisis permasalahan di wilayah kerja Puskesmas (R, D).

SK Jenis Pelayanan UKM pengembangan yang terintegrasi dengan SK Jenis pelayanan yang telah ditetapkan oleh Puskesmas

Hasil analisis penetapan UKM Pengembangan

 

 

b) Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Pengembangan disertai dengan analisisnya (R,D).

SK Kepala Puskesmas tentang Indikator dan target Kinerja UKM pengembangan yang terintegrasi dengan indikator kinerja Puskesmas  

Bukti capaian kinerja UKM pengembangan

 

 

c) Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Pengembangan yang telah ditetapkan dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R, D, W).

1.  RPK tahunan dan RPK Bulanan 

2. KAK pelayanan UKM pengembangan 

KAK PERKESMAS

KAK PROGRAM HAJI

KAK UKGMD


3. SOP sesuai dengan pelayanan UKM pengembangan.

Bukti pelaksanaan pelayanan UKM pengembangan sesuai kebijakan Puskesmas minimal. Bukti pelaksanaan disesuaikan dengan jenis kegiatan. Misal, apabila kegiatan dalam bentuk pertemuan, minimal melampirkan.

Undangan

Notula dan/ atau laporan yang disertai dengan foto kegiatan

Daftar hadir  

PJ UKM, Koordinator dan pelaksana UKM Pengembangan :  Penggalian informasi upaya promotof dan preventif UKM pengembangan

4. Dilakukan pemantauan secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D, O, W).

 PANDUAN KESTRAD

1.  Bukti pemantauan UKM pengembangan

2. Bukti penilaian serta rencana tindak lanjut UKM pengembangan

Pengamatan terhadap upaya pemantauan capaian indikator

PJ UKM, Koordinator dan pelaksana UKM pengembangan:  Penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian UKM pengembangan

3. Disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W)

 

Rencana tindak lanjut UKM pengembangan berdasarkan hasil pemantauan

 

PJ UKM, Koordinator dan pelaksana UKM pengembangan:  Penggalian informasi terhadap proses penyusunan rencana tindak lanjut

4. Dilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W)

SOP Pencatatan dan Pelaporan (lihat bab I)

1.  Bukti pencatatan indikator kinerja pelayanan UKM pengembangan.

2.  Bukti pelaporan capaian indikator pelayanan UKM pengembangan Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

3.  Bukti pelaporan indikator kinerja UKM pengembangan yang terintegrasi dengan pelaporan kinerja Puskesmas kepada Dinas Kesehatan. 

Catatan: Sistem pelaporan eletronik mengikuti dengan jenis pelayanan UKM pengembangan yang ditetapkan oleh Puskesmas, (ika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan)  

Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan pelaksana UKM pengembangan:  Penggalian informasi pencatatan dan pelaporan UKM Pengembangan

KRITERIA 2.6.5 P2P



LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

 

e. Kriteria 2.6.5 Cakupan dan Pelaksanaan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.  

Pokok Pikiran:

a)  Cakupan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit diukur dengan 3 (tiga) indikator kinerja utama pelayanan berdasarkan prioritas masalah di Puskesmas yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.

b)  Penetapan indikator kinerja utama pelayanan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.

c)  Untuk mencapai kinerja UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sesuai dengan kebijakan, pedoman dan panduan yang berlaku.

d)  Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang telah dilakukan.

e)  Pencatatan dan pelaporan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat dan tepat waktu. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.

Elemen Penilaian

R

D

O

W

 

a) Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai dengan pokok pikiran disertai dengan analisisnya (R, D).

SK Kepala Puskesmas tentang Indikator dan target Kinerja Pelayanan UKM Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagai bagian dari indikator kinerja Puskesmas

1.Bukti pencapaian target indikator kinerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit 

2.Analisis pencapaian target indikator kinerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

 

 

 

b) Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana pokok pikiran, dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R, D, W).

1.  RPK tahunan dan RPK Bulanan 

2.  KAK pelayanan UKM Pencegahan dan Pengendalian Penyakit  

3.  SK tentang pelayanan UKM di Puskesmas 

4.  SOP sesuai dengan pelayanan UKM Pencegahan dan Pengendalian Penyakit


PANDUAN P2M


Bukti pelaksanaan pelayanan UKM esensial pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan pokok pikiran minimal. Bukti pelaksanaan disesuaikan dengan jenis kegiatan. Misal, apabila kegiatan dalam bentuk pertemuan, minimal melampirkan

Undangan Notula dan/ atau laporan yang disertai dengan foto kegiatan Daftar hadir

   

PJ UKM, Koordinator dan pelaksana Pencegahan dan  Pengendalian Penyakit : penggalian informasi pelayanan kesehatan lingkungan

 

c) Dilakukan pemantauan secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D, W).

 

Jadwal pemantauan

Hasil pemantauan capaian indikator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang disertai dengan analisis

 

PJ UKM, Koordinator dan pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit :  Penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

 

d) Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W).

 

1.  Rencana tindak lanjut pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai hasil pemantauan dapat berupa RUK atau RPK perubahan atau RPK bulanan

2. Bukti hasil tindaklanjut

 

PJ UKM, Koordinator dan pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit :  Penggalian informasi upaya menyusun rencana tindak lanjut Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang dilakukan

 

e) Dilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, O, W)

SOP Pencatatan dan Pelaporan (lihat bab I)  

1. Bukti pencatatan indikator kinerja

2.  pelayanan UKM pencegahan dan pengendalian penyakit Bukti pelaporan capaian indikator pelayanan UKM pencegahan dan pengendalian penyakit kepada Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

3. Bukti pelaporan indikator kinerja pencegahan dan pengendalian penyakit yang terintegrasi dengan pelaporan kinerja Puskesmas kepada Dinas Kesehatan.

Catatan: Pencatatan pelaporan pada standar ini mengikuti target yang diprioritaskan oleh Puskesmas. Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi, jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan.  Beberapa pencatatan pelaporan elektronik pada program P2 Menular sbb:

Sihepi (hepatitis,sipilis,HIV ) SIHA (HIV/IMS)

ARK (Register kohor PDP).

SITB ( pemeriksaan TCM TB)

SMILE( Penginputan masuk keluarx vaksin rutin dan covid)

Silantor (pelaporan DBD , lepto dan malaria) 

Jenis pelaporan elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan survei.

Pengamatan tentang pencatatan dan pelaporan

Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan pelaksana pencegahan dan pengendalian penyakit:  Penggalian informasi terkait pencatatan dan pelaporan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

 

POSTINGAN POPULER