INTEGRASI INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS
Untuk
perubahan ke ILP yang diketik warna merah
|
BAB V PENINGKATAN MUTU PUSKESMAS (PMP) |
|||||||||
|
Standar 5.1 Peningkatan mutu
berkesinambungan Peningkatan mutu dilakukan melalui upaya berkesinambungan
terdiri atas upaya peningkatan mutu, upaya keselamatan pasien, upaya
manajemen risiko, dan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi untuk
meningkatkan mutu pelayanan dan meminimalkan risiko bagi pasien, keluarga,
masyarakat, petugas, dan lingkungan. |
|||||||||
|
a. Kriteria 5.1.1 Kepala
Puskesmas menetapkan penanggungjawab mutu, tim mutu dan program peningkatan
mutu Puskesmas. |
|||||||||
|
1) Pokok Pikiran:
a)
Penyelenggaraan pelayanan, baik
pelayanan manajemen, pelayanan upaya kesehatan masyarakat, maupun upaya
kesehatan perseorangan, harus dapat menjamin mutu dan keselamatan pasien,
keluarga, masyarakat, dan lingkungan. b)
Agar upaya peningkatan mutu di
Puskesmas dapat dikelola dengan baik dan konsisten dengan visi, misi, tujuan
dan tata nilai, ditetapkan Penanggung Jawab Mutu, yang dalam pelaksanaan
tugasnya dibantu oleh Tim Mutu Puskesmas, terdiri atas para koordinator, seperti
koordinator keselamatan pasien (KP), Pengendalian Penyakit Infeksi (PPI),
Manajemen Risiko (MR), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan seterusnya,
sesuai dengan yang diuraikan di dalam buku Pedoman TKM di Puskesmas. c)
Penunjukan dan persyaratan kompetensi
Penanggungjawab Mutu ditentukan oleh Kepala Puskesmas. Persyaratan kompetensi
tersebut antara lain, adalah (a) berpendidikan minimal D-3 Kesehatan, (b) memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu dan
keselamatan pasien, manajemen risiko, dan PPI, (c) mempunyai pengalaman kerja di Puskesmas minimal
2 tahun, (D) dan pernah
mengikuti lokakarya (workshop) tentang
Tata Kelola Mutu, Keselamatan pasien, dan PPI. d)
Anggota tim mutu atau petugas yang
bertanggung jawab terkait, mempunyai tugas untuk (a) menyusun program, (b)
melakukan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, (c) dan membudayakan kegiatan
peningkatan mutu, keselamatan pasien, manajemen risiko, dan pencegahan dan
pengendalian infeksi. Anggota tim atau petugas yang bertanggung jawab
tersebut juga harus menjamin pelaksanaan kegiatan dilakukan secara konsisten
dan berkesinambungan. e)
Kebijakan, pedoman/panduan, prosedur
terkait program peningkatan mutu Puskesmas dijadikan sebagai acuan bagi
Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab Upaya Pelayanan Puskesmas dan Koordinator,
serta pelaksana kegiatan Puskesmas, dalam pelaksanaan: (a) peningkatan mutu,
(b) keselamatan pasien, (c) manajemen risiko, (D)
dan pencegahan dan pengendalian infeksi.
f)Program
peningkatan mutu yang dibuat harus mencakup minimal tujuan, target, pembagian
tanggung jawab yang jelas serta kegiatan yang akan dilakukan. Program
peningkatan mutu perlu diperbaharui secara berkala, dan dikomunikasikan
kepada lintas program dan lintas sektor terkait. g)
Kepala Puskesmas perlu memfasilitasi,
mengalokasikan, dan menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk program
peningkatan mutu sesuai dengan kebutuhan dan sumber daya yang ada di
Puskesmas. h)
Program peningkatan mutu disusun secara
kolaboratif bersama para koordinator mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, pengendalian, sampai dengan penilaian dan tindak lanjut. i) Program
peningkatan mutu disusun dengan memperhatikan antara lain: pencapaian
indikator mutu, perkembangan kebutuhan dan harapan masyarakat, ketentuan
perundang-undangan, perkembangan teknologi dan kebijakan yang berlaku dalam
rangka upaya peningkatan mutu berkesinambungan. j) Perencanaan,
pelaksanaan dan capaian pelayanan program peningkatan mutu didokumentasikan,
disosialisasikan, dan dikomunikasikan kepada semua petugas kesehatan yang
memberikan pelayanan. |
|||||||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
||||||
|
a) Kepala Puskesmas membentuk tim mutu sesuai dengan persyaratan,
dilengkapi dengan uraian tugas, dan menetapkan program peningkatan mutu(R,
W). Untuk program peningkatan mutu meliputi
untuk semua klaster dan lintas klaster |
1. Program peningkatan mutu yang
terintegrasi dalam RUK Puskesmas 2. Kerangka acuan kegiatan 3. SK Tim peningkatan mutu
dilengkapi uraian tugas yang terintegrasi dengan SK penanggung jawab
Puskesmas |
Kepala Puskesmas dan PJ mutu Penggalian informasi terkait penyusunan
program mutu di Puskesmas |
|||||||
|
b) Puskesmas bersama tim mutu mengimplementasika n dan mengevaluasi
program peningkatan mutu (D, W). Program peningkatan mutu
diimplementasikan di semua klaster dan lintas klaster |
|
1. Bukti pelaksanaan program peningkatan
mutu menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang dilakukan. 2. Bukti evaluasi pelaksanaan program
peningkatan mutu |
PJ Mutu dan Tim mutu Penggalian informasi terkait proses
pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan mutu |
||||||
|
c) Tim Mutu menyusun program
peningkatan mutu dan melakukan tindak lanjut upaya peningkatan mutu secara
berkesinambungan (D, W).
Evaluasi dan tindaklanjut program
peningkatan mutu disemua klaster dan lintas klaster |
|
Bukti penyusunan rencana peningkatan mutu
berdasarkan evaluasi Bukti hasil tindak lanjut upaya peningkatan
mutu secara berkesinambungan |
PJ mutu dan tim mutu Penggalian informasi dalam proses evaluasi
program mutu, penyusunan rencana perbaikan, tindak lanjut upaya perbaikan
berkesinambungan |
||||||
|
d) Program peningkatan mutu dikomunikasikan kepada lintas program dan
lintas sektor, serta dilaporkan secara berkala kepada kepala Puskesmas dan
dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah
ditetapkan (D, W) Program peningkatan mutu dikomunikasikan
kepada PJ klaster dan PJ Lintas klaster, Lintas Sektor |
|
Bukti pelaksanaan
komunikasi program peningkatan mutu sesuai media komunikasi kepada LP dan LS
yang ditetapkan oleh Puskesmas |
PJ mutu, tim mutu Puskesmas, LP, LS Penggalian informasi terkait pelaksanaan
komunikasi program peningkatan mutu kepada LP dan LS |
||||||
b. Kriteria 5.1.2 Kepala
Puskesmas dan tim atau petugas yang diberi tanggung jawab untuk peningkatan
mutu dan keselamatan pasien berkomitmen untuk membudayakan peningkatan mutu
secara berkesinambungan melalui pengelolaan indikator mutu. |
|||||||||
|
2)
Pokok Pikiran: a)
Kepala Puskesmas bertanggung jawab
untuk menetapkan prioritas program yang perlu diperbaiki, dengan
mempertimbangkan proses yang berimplikasi risiko tinggi (high risk), melibatkan populasi dalam volume besar (high volume), membutuhkan biaya besar
bila tidak dikelola dengan baik (high
cost), capaian kinerja rendah (bad
performance), atau cenderung menimbulkan masalah (problem prone). b)
Keberhasilan peningkatan mutu dapat
diukur melalui pengukuran indikator mutu. c)
Puskesmas melakukan pengukuran
indikator mutu yang terdiri atas: (1)
Indikator Nasional Mutu (INM) Indikator ini merupakan indikator yang wajib diukur
dan dilaporkan oleh seluruh Puskesmas. (2)
Indikator Mutu Prioritas Puskesmas
(IMPP) Indikator ini dirumuskan berdasarkan prioritas
masalah kesehatan di wilayah kerja Puskesmas yang upaya perbaikannya harus
didukung oleh KMP, UKM serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian. Contoh:
Masalah
tingkat Puskesmas yang ditetapkan sesuai dengan permasalahan kesehatan di
wilayah kerja adalah tingginya prevalensi tuberkulosis maka dilakukan upaya
perbaikan pada kegiatan UKP yang terkait dengan penyediaan pelayanan klinis
untuk mengatasi masalah tuberkulosis, dilakukan upaya perbaikan kinerja
pelayanan UKM untuk menurunkan prevalensi tuberkulosis, dan diperlukan
dukungan manajemen untuk mengatasi masalah tuberkulosis. (3)
Indikator Mutu Prioritas Pelayanan
(IMPEL) Indikator ini dirumuskan berdasarkan
prioritas masalah kesehatan di unit masing-masing pelayanan. d)
Puskesmas melakukan peningkatan
pengetahuan dan keterampilan melalui pelatihan, lokakarya, kaji banding,
pelatihan kerja (on the job training), atau pelatihan griyaan (in house training) tentang program
peningkatan mutu. e)
Indikator mutu yang sudah tercapai
selama tahun berjalan dapat diganti dengan indikator mutu yang baru.
Indikator mutu yang belum mencapai target dapat tetap menjadi prioritas untuk
tahun berikutnya. |
|||||||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
||||||
|
a) Terdapat kebijakan tentang indikator mutu Puskesmas yang dilengkapi
dengan profil indikator (R). |
1. SK tentang indikator mutu di Puskesmas
yang terintegrasi dengan indikator kinerja Puskesmas, 2.Profil indikator mutu Puskesmas" |
||||||||
|
b) Dilakukan pengukuran
indikator mutu sesuai profil indikator (D, W). B. 1. Untuk pengukuran INM dilakukan
wawancara ke PJ Klaster 1 dan Tim Mutu 2. Untuk pengukuran Indikator Prioritas
Puskesmas wawancara dilakukan ke PJ Klaster 1 dan tim Mutu 3. Untuk Pengukuran Indikator disetiap
klaster wawancara dilakukan ke PJ setiap klaster dan Lintas Klaster |
|
Bukti pengukuran indikator mutu sesuai
profil indikator mutu dan periode pelaporan
|
PJ indikator, PJ mutu dan tim mutu:
Penggalian informasi terkait pengukuran indikator mutu |
||||||
|
c) Dilakukan evaluasi terhadap upaya peningkatan mutu Puskesmas
berdasarkan tindak lanjut dari rencana perbaikkan (D, W). |
|
Bukti evaluasi peningkatan mutu sesuai
dengan hasil pelaksanaan tindak lanjut |
Kepala Puskesmas, PJ mutu
dan tim mutu Penggalian informasi terkait proses evaluasi pengukuran mutu |
||||||
c. Kriteria 5.1.3 Dilakukan
validasi dan analisis hasil pengumpulan data indikator mutu sebagai bahan
pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk peningkatan mutu Puskesmas dan
kinerja. |
|||||||||
|
Pokok Pikiran: a)
Manfaat dan keberhasilan program
peningkatan mutu hanya bisa ditunjukkan jika didukung oleh ketersediaan data
yang sahih. Oleh sebab itu, sangat penting untuk melakukan pengukuran yang
sahih terhadap indikator yang ditetapkan. b)
Untuk menjamin bahwa data dari setiap
indikator mutu yang dikumpulkan sahih dan dapat dimanfaatkan untuk
pengambilan keputusan dalam peningkatan mutu dan menyampaikan informasi
tentang mutu pelayanan Puskesmas kepada masyarakat, perlu dilakukan validasi data.
c)
Validasi data dilakukan ketika: (1) ada
indikator baru yang digunakan; (2) data
akan ditampilkan kepada masyarakat melalui media informasi yang telah
ditetapkan oleh Puskesmas; (3) ada
perubahan profil indikator, misalnya perubahan alat pengumpulan data,
perubahan numerator atau
denominator, perubahan metode pengumpulan, perubahan sumber data, perubahan
subjek pengumpulan data, dan perubahan definisi operasional dari indikator; (4) ada
perubahan data pengukuran yang tidak diketahui sebabnya; dan (5) sumber
data berubah, misalnya jika ada bagian dari catatan pasien yang diubah ke
format elektronik sehingga sumber datanya menjadi elektronik dan kertas; atau
subjek pengumpulan data berubah, misalnya perubahan dalam umur pasien
rata-rata, penerapan pedoman praktik baru, atau pemakaian teknologi dan
metodologi perawatan baru. d)
Pelaksanaan validasi data hasil
pengukuran indikator mutu dilakukan oleh petugas yang diberikan tanggung
jawab untuk melakukan validasi. Akan tetapi, dalam hal ada keterbatasan
tenaga, petugas yang diberi tanggung jawab untuk validasi data dapat dirangkap
oleh petugas penanggung jawab indikator. e)
Dalam rangka mencapai sebuah simpulan
dan membuat putusan, data harus digabungkan, dianalisis, dan diubah menjadi
informasi yang berguna. f) Analisis
data melibatkan individu di dalam tim mutu yang memahami manajemen informasi,
mempunyai keterampilan dalam metode pengumpulan data, dan mengetahui cara
menggunakan berbagai alat statistik. Hasil analisis data harus dilaporkan
kepada Kepala Puskesmas oleh penanggung jawab mutu yang bertanggung jawab
terhadap proses dan hasil yang diukur sebagai dasar untuk melakukan tindak
lanjut perbaikan. g)
Teknik statistik dapat berguna dalam
proses analisis data, khususnya dalam menafsirkan variasi dan memutuskan area
yang paling membutuhkan perbaikan. Run
charts, diagram kontrol, histogram, dan diagram Pareto adalah contoh
metode statistik yang sangat berguna untuk memahami pola dan dan variasi
kinerja pelayanan kesehatan. h)
Penetapan frekuensi pengumpulan data
dan analisisnya harus mempertimbangkan kebutuhan untuk perbaikan mutu
kegiatan pelayanan yang dituangkan dalam profil indikator yang telah
ditetapkan. i) Analisis
data dapat dilakukan dengan cara: (1) pencapaian
dibandingkan secara serial dari waktu ke waktu. Membandingkan data di
Puskesmas dari waktu ke waktu untuk melihat kecenderungan (trend), misalnya data PIS PK dari
bulan ke bulan atau dari tahun ke tahun; (2) pencapaian
dibandingkan dengan target yang telah ditentukan. Membandingkan data capaian
dengan target yang telah ditetapkan secara periodik; (3) pencapaian
dibandingkan dengan pencapaian fasilitas pelayanan kesehatan sejenisnya.
Membandingkan dengan Puskesmas lain bila memungkinkan dengan Puskesmas yang
sejenis; (4) pencapaian
dibandingkan dengan Standar dan
referensi yang digolongkan sebagai best practice atau panduan praktik klinis.
Membandingkannya dengan praktik yang diinginkan yang dalam literatur
digolongkan sebagai praktik terbaik (best
practice), praktik yang lebih baik (better
practice), atau panduan praktik klinik
(practice guidelines).
j) Sebagai
badan publik, Puskesmas wajib menyediakan informasi publik yang akurat,
benar, dan faktual. Informasi tentang kinerja Puskesmas adalah informasi
publik yang perlu disampaikan kepada publik/masyarakat. Penyampaian informasi
tentang kinerja Puskesmas dapat mendorong partisipasi dan peran aktif
masyarakat dalam pembangunan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas. |
|||||||||
Elemen Penilaian |
D |
O |
W |
||||||
|
a) Dilakukan validasi data
terhadap hasil pengumpulan data indikator sebagaimana diminta pada pokok
pikiran (D, O, W). Proses validasi data melibatkan PJ semua
klaster dan lintas klaster |
Bukti dilakukan validasi data hasil
pengukuran indikator mutu sesuai pokok pikiran |
Pengamatan terhadap proses validasi hasil
pengumpulan data indikator mutu Puskesmas |
PJ
Mutu, tim mutu serta PJ indikator
Penggalian informasi terkait proses validasi hasil pengukuran
indikator mutu |
||||||
|
b) Dilakukan analisis data seperti yang disebutkan dalam pokok pikiran (D,
W). Proses analisis data
melibatkan PJ semua klaster dan lintas klaster |
Hasil analisis data yang
dilakukan oleh tim mutu sesuai dengan pokok pikiran |
|
Tim mutu dan PJ indikator mutu Penggalian informasi terkait analisis data
capaian indikator |
||||||
|
c) Disusun rencana tindak
lanjut berdasarkan hasil analisis dalam bentuk program peningkatan mutu. (R,
D, W) . RTL berdasarkan
hasil analisis dalam bentuk program peningkatan mutu melibatkan PJ Klaster
dan lintas klaster |
Bukti penyusunan rencana tindak lanjut
berdasarkan hasil analisis |
|
Kepala Puskesmas, Pj mutu dan tim mutu Penggalian informasi terkait penyusun
rencana tindak lanjut |
||||||
|
d) Dilakukan tindaklanjut dan evaluasi terhadap program peningkatan mutu
pada huruf c. (D, W).
Tindaklanjut dan evaluasi
terhadap program peningkatan mutu melibatkan Kepala Puskesmas, PJ semua
klaster dan lintas klaster, Koordinator tim mutu |
Bukti tindak lanjut dan evaluasi program
mutu minimal terdiri dari daftar hadir dan notula yang diserta dengan foto
kegiatan |
|
PJ mutu dan tim Penggalian informasi terkait tindak lanjut
dan evaluasi program mutu |
||||||
|
e) Dilakukan pelaporan indikator mutu kepada kepala puskesmas dan dinas
kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (D,
W) 1.Pelaporan indikator
nasional mutu melalui aplikasi mutu fasyankes oleh koordinator tim mutu 2.Pelaporan indikator mutu
prioritas puskesmas dilakukan oleh PJ Klaster 1 dan Koordinator tim mutu 3.Pelaporan indikator mutu
pelayanan puskesmas dilakukan oleh PJ masing-masing klaster dan lintas
klaster kepada koordinator mutu, PJ klaster 1 dan Kepala Puskesmas |
Bukti pelaporan indikator mutu sesuai
prosedur yang ditetapkan |
Pengamatan hasil pengukuran indikator mutu
melalui aplikasi mutu fasyankes |
PJ Mutu, tim mutu dan
Dinas Kesehatan Kab/ Kota Penggalian
informasi terkait pelaporan indikator mutu |
||||||
a. Kriteria 5.1.4 Peningkatan
Mutu dicapai dan dipertahankan. |
||
|
Pokok Pikiran: a)
Informasi dari analisis data pengukuran
indikator mutu digunakan untuk mengidentifikasi masalah dan potensi
perbaikan. b)
Metode untuk meningkatkan dan
mempertahankan mutu dan keselamatan pasien/masyarakat, antara lain, dapat
menggunakan siklus peningkatan mutu dengan tahapan merencanakan (plan), uji coba (do), mempelajari/menganalisis hasil uji coba perbaikan (study),
dan menindak lanjuti hasil analisis uji coba perbaikan (action). c)
Setelah perencanaan, dilakukan uji coba
peningkatan dan dipelajari hasilnya dengan mengumpulkan data selama kegiatan
uji coba, kemudian dilakukan penilaian kembali untuk membuktikan bahwa
perubahan yang dilakukan benar-benar menghasilkan peningkatan mutu. d)
Perubahan efektif yang dapat dilakukan,
antara lain, adalah perbaikan kebijakan, perbaikan alur pelayanan, perbaikan Standar operasional prosedur,
pendidikan staf, ketepatan waktu ketersediaan peralatan, dan berbagai bentuk
perubahan yang lain. Jika perubahan tersebut dinilai efektif, maka dapat
dilakukan replikasi ke unit kerja yang lain. e)
Hasil perubahan pada huruf d, dapat
bersifat mempertahankan atau meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas.
Peningkatan mutu yang dilaksanakan dikomunikasikan dan disosialisasikan
kepada lintas program dan linstas sektor serta dilakukan pendokumentasian. f)
Program peningkatan mutu Puskesmas
dilaporkan kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota minimal setahun
sekali. |
||
|
Elemen Penilaian |
D |
W |
|
a) Terdapat bukti Puskesmas
telah mengujicobakan rencana peningkatan mutu berdasarkan kriteria 5.1.1 dan
5.1.2 (D, W). Ujicoba rencana peningkatan mutu melibatkan semua klaster dan lintas
klaster |
1. Bukti rencana uji coba
peningkatan mutu (PDSA) berdasarkan hasil evaluasi program mutu dan capaian
indikator mutu 2. Bukti pelaksanaan uji coba rencana
peningkatan mutu |
PJ Mutu dan tim mutu Penggalian informasi terkait penyusunan
proses peningkatan mutu (PDSA) berdasarkan hasil capaian indikator mutu |
|
b) Terdapat bukti Puskesmas
telah melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil uji coba
peningkatan mutu (D, W). Evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil
uji coba peningkatan mutu dilakukan bersama semua klaster dan lintas klaster |
1. Bukti evaluasi hasil uji
coba peningkatan mutu a) Bukti hasil tindak lanjut
berdasarkan hasil evaluasi |
PJ Mutu dan tim Penggalian informasi terkait evaluasi dan
tindak lanjut peningkatan mutu (PDSA) berdasarkan hasil capaian indikator
mutu |
|
c) Keberhasilan program peningkatan mutu di Puskesmas dikomunikasikan dan
disosialisasikan kepada LP dan LS serta dilakukan pendokumentasian kegiatan
program peningkatan mutu (D, W). Keberhasilan program peningkatan mutu di Puskesmas dikomunikasikan dan
disosialisasikan kepada semua klaster dan lintas klaster dan Lintas Sektor
serta dilakukan pendokumentasian kegiatan program peningkatan mutu |
1. Bukti dokumentasi
(laporan) pelaksanaan keberhasilan upaya peningkatan mutu 2. Bukti komunikasi hasil
peningkatan mutu sesuai mekanisme komunikasi yang ditetapkan oleh
Puskesmas 3. Bukti sosialisasi
keberhasilan upaya peningkatan mutu |
PJ mutu dan tim mutu Penggalian informasi terkait
pendokumentasia n dan komunikasi upaya perbaikan. |
|
d) Dilakukan pelaporan program peningkatan mutu kepada dinas kesehatan
daerah kabupaten/kota minimal setahun sekali (D, W) |
Bukti pelaporan program peningkatan mutu ke
Dinkes Kab/ kota yang terintegrasi dalam laporan kinerja Puskesmas |
PJ mutu dan tim mutu Penggalian informasi terkait laporan hasil
program peningkatan mutu ke Dinkes termasuk pelaporan INM |
No comments:
Post a Comment