INTEGRASI INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS
Untuk
perubahan ke ILP yang diketik warna merah
|
Standar 5.2 Program manajemen risiko. Program manajemen risiko digunakan untuk
melakukan identifikasi, analisis, evaluasi, penatalaksanaan risiko dan
monitoring dan reviu untuk mengurangi kerugian dan cedera terhadap pasien,
staf, pengunjung, serta institusi puskesmas dan sasaran pelayanan UKM serta
masyarakat. Upaya manajemen risiko dilaksanakan dengan menyusun program
manajemen risiko setiap tahun yang mancakup proses manajemen risiko yaitu
komunikasi dan konsultasi, menetapkan konteks, identifikasi, analisis,
evaluasi, penatalaksanaan risiko, dan pemantauan dan reviu yang dilakukan
serta pelaporan manajemen resiko |
|||
|
a. Kriteria 5.2.1 Risiko
dalam penyelenggaraan berbagai upaya Puskesmas terhadap pengguna layanan,
keluarga, masyarakat, petugas, dan lingkungan diidentifikasi, dan dianalisis.
|
|||
|
Pokok Pikiran:
a) Pelaksanaan
setiap kegiatan Puskesmas dapat menimbulkan risiko terhadap pengguna layanan,
keluarga, masyarakat, petugas, dan lingkungan. Risiko tersebut perlu dikelola
oleh penanggung jawab dan pelaksana untuk mengupayakan langkah pencegahan
dan/atau meminimalisasi risiko sehingga tidak menimbulkan akibat negatif atau
kerugian. b) Program
manajemen Manajemen risiko merupakan pendekatan proaktif yang komponen
pentingnya meliputi: (1) proses
identifikasi risiko; (2) integrasi
risiko meliputi risiko klinis yang berhubungan dengan keselaman pasien dan
risiko non klinis meliputi risiko terkait manajemen fasilitas keselamatan
(MFK), risiko PPI yang tidak berdampak pada pasien, risiko keuangan, risiko
kepatuhan, risiko reputasional dan risiko strategis; (3) pelaporan
proses manajemen risiko setiap enam bulan; dan (4) pengelolaan
terkait terkait tuntutan (klaim). c) Identifikasi
risiko yang dapat terjadi didokumentasikan dalam register risiko. d) Kategori
risiko di Puskesmas meliputi risiko klinis yang berhubungan dengan keselaman
pasien dan risiko non klinis meliputi risiko terkait manajemen fasilitas
keselamatan (MFK), risiko PPI yang tidak berdampak pada pasien, risiko
keuangan, risiko kepatuhan, risiko reputasional dan risiko strategis pada
KMP, pelayanan UKM, serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian. e)
Register risiko harus dibuat sebagai dasar penyusunan program manajemen risiko
dan untuk membantu petugas Puskesmas mengenal dan mewaspadai kemungkinan
risiko dan akibatnya sehingga dapat melakukan pelindungan terhadap sasaran
program, pasien, keluarga, masyarakat, petugas, lingkungan, dan fasilitas
pelayanan kesehatan. f)
Puskesmas menyusun profil risiko dan
melakukan penanganan risiko sebagai tahapan setelah pembuatan register
risiko. Selanjutnya dilakukan pemantauan dan penyampaian laporan manajemen
risiko setiap enam bulan kepada Kepala Puskesmas. |
|||
|
Elemen Penilaian: |
R |
D |
W |
|
a) Disusun program manajemen
risiko untuk ditetapkan oleh Kepala Puskesmas (R, W). Program manajemen risiko disusun berdasar
identifikasi risiko pada tiap-tiap klaster |
Ditetapkan SK tentang pelaksanaan manajemen
resiko dan SOP nya |
Penggalian informasi kepada PJ Manajemen
resiko tentang pelaksanaan manajemen resiko di Puskesmas |
|
|
b) Tim Mutu Puskesmas memandu
penatalaksanaan risiko (D, W). Koordinato manajemen risiko berkoordinasi dengan semua PJ
Klaster dan lintas klaster dalam penatalaksanaan risiko |
|
Bukti pelaksanaan manajemen resiko, yang
meliputi poin b).(1) sd b). (4) |
Penggalian informasi, tentang progress
pelaksanaan manajemen resiko di Puskesmas
|
|
c) Dilakukan identifikasi,
analisis dan evaluasi risiko yang dapat terjadi di Puskesmas yang
didokumentasikan dalam daftar resiko (D, W). Daftar risiko disusun berdasar identifikasi,
analisis dan evaluasi risiko-risiko pada tiap-tiap klaster dan lintas klaster |
|
Bukti identifikasi, analisis dan evaluasi
risiko yang terangkum dalam daftar resiko |
Penggalian informasi
tentang proses identifikasi, analisis dan evaluasi risiko |
|
d) Disusun profil risiko yang
merupakan risiko prioritas berdasar evaluasi terhadap hasil identifikasi dan
analisis risiko yang ada pada daftar risiko yang memerlukan penanganan lebih
lanjut (D,W) . Profil risiko
disusun berdasar identifikasi risiko-risiko pada tiap-tiap klaster dan lintas
klaster |
|
Bukti profil resiko |
Penggalian informasi proses penyusunan
profil resiko |
|
b. Kriteria 5.2.2 Puskesmas
melaksanakan penatalaksanaan risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||
|
Pokok Pikiran:
a)
Program manajemen risiko (MR) berisi
strategi dan kegiatan untuk mereduksi atau memitigasi risiko yang disusun
setiap tahun, terintegrasi dalam perencanaan Puskesmas, serta berdasarkan
identifikasi dan analisis risiko baik yang sudah berakibat terjadinya
kejadian/insiden ataupun yang berpotensi menyebabkan terjadinya
kejadian/insiden. b)
Penatalaksanaan risiko berupa strategi
reduksi, mitigasi dan pemantauan pelaksanaan tata laksana dilakukan sesuai
kategori risiko. c)
Satu alat/metode analisis proaktif
terhadap proses kritis dan berisiko tinggi adalah analisis efek modus
kegagalan (failure mode effect analysis)
untuk menganalisis minimal satu proses kritis atau berisiko tinggi yang
dipilih setiap tahun. d)
Untuk menggunakan metode/alat ini atau
alat-alat lainnya yang serupa secara efektif, Kepala Puskesmas harus (1)
mengetahui dan mempelajari pendekatan tersebut, (2) menyepakati daftar proses
yang berisiko tinggi dari segi keselamatan pasien, pengguna layanan, dan
staf, kemudian (3) menerapkan alat tersebut untuk menganalisis proses
tersebut. Pimpinan Puskesmas mengambil tindakan untuk mendesain ulang proses
atau mengambil tindakan untuk mengurangi risiko pada tahapan proses yang
dianalisis. |
||
|
Elemen Penilaian |
D |
W |
|
a) Disusun rencana penanganan risiko yang diintegrasikan dalam
perencanaan tingkat Puskesmas sebagai upaya untuk meminimalkan dan/atau
memitigasi risiko (D). Rencana penanganan risiko
di masing-masing klaster dan lintas klaster, yang diimplementasikan dalam RUK
dan RPK Puskesmas |
Bukti rencana penanganan risiko, yang di
implementasikan dalam RUK dan RPK Puskesmas |
|
|
b) Tim Mutu Puskesmas membuat
pemantauan terhadap rencana penanganan risiko (D,W). Pemantauan terhadap rencana penanganan
risiko dilakukan di masing klaster dan lintas klaster |
Bukti pemantauan pelaksanaan rencana
penanganan risiko |
Penggalian informasi progress pelaksanaan
rencana penanganan risiko beserta hambatan dan upaya solusi atas hambatan
yang ditemukan |
|
c) Dilakukan pelaporan kepada
Kepala Puskesmas dan kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota serta
lintas program dan lintas sektor terkait (D, W). |
Bukti penyampaian pelaksanaan manajemen
resiko Puskesmas beserta hambatan dan peran serta dinkes kabupaten/kota dan
lintas sektor dalam membantu mengatasi hambatan yang ditemukan Puskesmas |
Penggalian informasi upaya solusi atas
hambatan yang ditemukan dan peran dinkes kabupaten/kota dan lintas sektor |
|
d) Ada bukti Puskesmas telah
melakukan dan menindaklanjuti analisis efek modus kegagalan (failure
mode effect analysis) minimal setiap setahun sekali pada proses berisiko
tinggi yang diprioritaskan (D, W) FMEA dilakukan untuk perbaikan sistem
(Redesign) pada area-area penting dapat dipilih di masing-masing klaster dan
lintas klaster |
Bukti FMEA |
Penggalian informasi proses penyusunan FMEA |
No comments:
Post a Comment