INTEGRASI INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS
Untuk
perubahan ke ILP yang diketik warna merah
|
Standar 5.3 Sasaran keselamatan pasien. Sasaran Keselamatan pasien diterapkan dalam
upaya keselamatan pasien. Puskesmas mengembangkan dan menerapkan sasaran
keselamatan pasien sebagai suatu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan. |
|||||||||
|
a. Kriteria 5.3.1 Proses
Identifikasi pasien dilakukan dengan benar. |
|||||||||
|
Pokok Pikiran:
a)
Salah identifikasi pasien dapat terjadi
di Puskesmas pada saat pelayanan sebagai akibat dari kelalaian petugas,
kondisi kesadaran pasien, perpindahan tempat tidur, atau kondisi lain yang
menyebabkan terjadinya salah identitas. b)
Kebijakan dan prosedur identifikasi
pasien perlu disusun, termasuk identifikasi pasien pada kondisi khusus,
misalnya pasien tidak dapat menyebutkan identitas, penurunan kesadaran, koma,
gangguan jiwa, datang tanpa identitas yang jelas, dan ada dua atau lebih
pasien mempunyai nama yang sama atau mirip. c)
Identifikasi harus dilakukan minimal
dengan dua cara identifikasi yang relatif tidak berubah, yaitu nama lengkap,
tanggal lahir, nomor rekam medis, atau nomor induk kependudukan. d)
Identifikasi tidak boleh menggunakan
nomor kamar atau lokasi pasien dirawat. e)
Proses identifikasi dengan benar harus
dilakukan mulai dari penapisan atau skrining, pada saat pendaftaran, serta
pada setiap akan dilakukan prosedur diagnostik, prosedur tindakan, pemberian
obat, dan pemberian diet. |
|||||||||
|
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|
||||
|
a) Dilakukan identifikasi
pasien sebelum dilakukan prosedur diagnostik, tindakan, pemberian obat,
pemberian imunisasi, dan pemberian diet sesuai dengan kebijakan dan prosedur
yang ditetapkan (R, D, O, W). Proses identifikasi pasien dilakukan di klaster 2, 3, dan lintas
klaster |
1. SK tentang pelaksanaan
SKP 2. SOP pelaksanaan identifikasi
pasien |
Bukti observasi kepatuhan identifikasi
pasien |
Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan
identifikasi pasien oleh petugas Puskesmas |
Penggalian informasi tentang siapa saja yang
melakukan identifikasi pasien dan cara melakukan identifikasi pasien |
|
||||
|
b) Dilakukan prosedur tepat identifikasi apabila dijumpai pasien dengan
kondisi khusus seperti yang disebutkan pada pokok pikiran sesuai dengan
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan (R, D, O, W) Proses identifikasi pasien
khusus dilakukan di klaster 2, 3, dan lintas klaster |
SOP pelaksanaan identifikasi pasien dengan
kondisi khusus |
Bukti identifikasi pasien dengan kondisi
khusus yang tercantum dalam rekam medis |
Pengamatan surveior terhadap proses
identifikasi pasien dengan kondisi khusus |
Penggalian informasi kepada petugas
Puskesmas, terkait tata cara indentifikasi pasien apabila ditemukan pasien
dengan kondisi khusus |
|
||||
b. Kriteria 5.3.2 Proses
untuk meningkatkan efektivitas komunikasi dalam pemberian asuhan ditetapkan
dan dilaksanakan. |
|||||||||
|
Pokok Pikiran: a) Kesalahan
pembuatan keputusan klinis, tindakan, dan pengobatan dapat terjadi akibat
komunikasi yang tidak efektif dalam proses asuhan pasien. b) Komunikasi
yang efektif, tepat waktu, akurat, lengkap, jelas, dan dapat dipahami
penerima akan mengurangi kesalahan dan menghasilkan perbaikan keselamatan
pasien. c) Komunikasi
yang rentan menimbulkan kesalahan, antara lain, terjadi pada saat (1)
pemberian perintah secara verbal, (2) pemberian perintah verbal melalui
telepon, (3) penyampaian hasil kritis pemeriksaan penunjang diagnosis, (4)
serah terima antargiliran (shift),
dan (5) pemindahan pasien dari unit yang satu ke unit yang lain. d) Kebijakan
dan prosedur komunikasi efektif perlu disusun dan diterapkan dalam
penyampaian pesan verbal, pesan verbal lewat telepon, penyampaian nilai
kritis hasil pemeriksaan penunjang diagnosis, serah terima pasien pada serah
terima jaga atau serah terima dari unit yang satu ke unit yang lain, misalnya
untuk pemeriksaan penunjang dan pemindahan pasien ke unit lain. e) Pelaporan
kondisi pasien dalam komunikasi verbal atau lewal telepon, antara lain, dapat
dilakukan dengan menggunakan teknik SBAR (situation,
background, asessment, recommendation). Sedangkan saat menerima instruksi
lewat telepon dapat menggunakan metode readback (write down, read back and
confirmation). f) Pelaksanaan
serah terima pasien dengan teknik SBAR dilakukan dengan memperhatikan
kesempatan untuk bertanya dan memberi penjelasan (readback, repeat back), menggunakan formulir yang baku, dan
berisi informasi kritikal yang harus disampaikan, antara lain, tentang
status/kondisi pasien, pengobatan, rencana asuhan, tindak lanjut yang harus
dilakukan, adanya perubahan status/kondisi pasien yang signifikan, dan
keterbatasan atau risiko yang mungkin dialami oleh pasien. g) Pelaksanaan
komunikasi efektif verbal atau lewat telepon saat menerima instruksi ditulis
dengan lengkap (T), dibaca ulang oleh penerima perintah (B), dan dikonfirmasi
kepada pemberi perintah (K), yang dikenal dengan TBAK. h) Nilai
kritis hasil pemeriksaan penunjang yang berada di luar rentang angka normal
secara mencolok harus ditetapkan dan segera dilaporkan oleh tenaga kesehatan
yang bertanggung jawab dalam pelayanan penunjang kepada dokter penanggung
jawab pasien sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan oleh Puskesmas
mengunakan metode readback (write down,
read back and confirmation). i) Untuk
meningkatkan kompetensi dalam melakukan komunikasi efektif, perlu dilakukan
edukasi kepada karyawan. Edukasi dapat dilakukan dalam bentuk pelatihan,
lokakarya, pelatihan kerja (on the job
training), atau bentuk lain yang dianggap efektif untuk transfer
kemampuan (skill) dan pengetahuan terhadap peningkatan kompetensi karyawan
dalam melakukan komunikasi efektif. |
|||||||||
|
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
S |
|||||
|
a) Pemberian perintah secara
verbal lewat telepon menggunakan teknik SBAR dan TBAK sesuai dalam pokok
pikiran (D, W). Proses pemberian perintah secara verbal
lewat telepon menggunakan teknik SBAR dan TBAK dilakukan di klaster 2, 3, dan
lintas klaster |
|
Bukti TBAK dan/atau Bukti SBAR yang
dimasukkan dalam rekam medis pasien |
Penggalian informasi tentang proses
pelaksanaan TBAK atau SBAR |
|
|||||
|
b) Pelaporan kondisi pasien
dan pelaporan nilai kritis hasil pemeriksaan laboratorium dilakukan sesuai
dengan prosedur, yaitu ditulis lengkap, dibaca ulang oleh penerima pesan, dan
dikonfirmasi oleh pemberi pesan, dan dicatat dalam rekam medis, termasuk identifikasi
kepada siapa nilai kritis hasil pemeriksaan laboratorium dilaporkan (D,W,S). Pelaporan hasil kritis dilakukan di lintas
klaster dan dapat dilihat di Rekam medis pasien (Klaster 1) |
|
1. Telaah rekam medis 2. Telaah buku pencatatan hasil laboratorium |
Penggalian informasi tentang pelaporan
kondisi pasien dan pelaporan nilai kritis |
Petugas Puskesmas diminta untuk
mensimulasikan pelaporan nilai kritis |
|||||
|
c) Dilakukan komunikasi
efektif pada proses serah terima pasien yang memuat hal kritikal dilakukan
secara konsisten sesuai dengan prosedur dan metode SBAR dengan menggunakan
formulir yang dibakukan (R, D, W, S) |
SOP pelaksanaan komunikasi efektif |
Bukti SBAR yang tercatat dalam formular SBAR |
Penggalian informasi tentang pelaksanaan
komunikasi efektif pada proses serah terima pasien |
Petugas Puskesmas diminta untuk
mensimulasikan komunikasi efektif pada proses serah terima pasien |
|||||
c. Kriteria 5.3.3 Proses
untuk meningkatkan keamanan terhadap obat-obat yang perlu diwaspadai
ditetapkan dan dilaksanakan. |
|||||
|
Pokok
Pikiran: a) Pemberian
obat pada pasien perlu dikelola dengan baik dalam upaya keselamatan pasien.
Kesalahan penggunaan obat yang perlu diwaspadai dapat menimbulkan cedera pada
pasien. b) Obat
yang perlu diwaspadai (high alert
medications) adalah obat-obatan yang memiliki risiko menyebabkan cedera
serius pada pasien jika digunakan dengan tidak tepat. Obat higt alert meliputi : 1) Obat risiko
tinggi, yaitu obat dengan zat aktif yang dapat menimbulkan kematian atau
kecacatan bila terjadi kesalahan (error) dalam penggunaannya (contoh:
insulin, heparin atau sitostatika), 2) Obat yang terlihat mirip dan
kedengarannya mirip (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip/NORUM, atau Look Alike Sound Alike/LASA) 3)
Elektrolit konsentrat contoh: kalium klorida dengan konsentrasi sama atau
lebih dari 1 mEq/ml, natrium klorida dengan konsentrasi lebih dari 0,9% dan
magnesium sulfat injeksi dengan konsentrasi sama atau lebih dari 50%. c) Kesalahan
pemberian obat dapat juga terjadi akibat adanya obat dengan nama dan rupa
obat mirip (look alike sound alike).
d) Kebijakan
dan prosedur tentang pengelolaan obat yang perlu diwaspadai ditetapkan dan
dilaksanakan yang meliputi penyimpanan, penataan, peresepan, pelabelan,
penyiapan, penggunaan, dan evaluasi penggunaan obat yang perlu diwaspadai,
termasuk obat psikotropika, narkotika, dan obat dengan nama atau rupa mirip. |
|||||
|
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|
|
a) Disusun daftar obat yang
perlu diwaspadai dan obat dengan nama atau rupa mirip serta dilakukan
pelabelan dan penataan obat yang perlu diwaspadai dan obat dengan nama atau
rupa mirip sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang disusun (R,
D, O, W). Pengelolaan obat yang perlu diwaspadai (Lintas klaster) |
SOP tentang pengelolaan obat yang perlu
diwaspadai dan obat dengan nama dan rupa mirip |
Daftar obat yang perlu diwaspadai dan obat
dengan nama atau rupa mirip |
Pengamatan surveior terhadap pelabelan dan
penataan obat yang perlu diwaspadai dan obat dengan nama atau rupa mirip |
Penggalian informasi tentang proses
pengelolaan obat yang perlu diwaspadai dan obat dengan nama dan rupa mirip |
|
|
b) Dilakukan pengawasan dan
pengendalian penggunaan obatobatan psikotropika/narkot ika dan obat-obatan
lain yang perlu diwaspadai (high alert) (D, O, W) . penyimpanan,
pengawasan dan pengendalian penggunaan obat-obatan psikotropika/narkotika dan
obat-obatan lain yang perlu diwaspadai (high alert). Dilaksanakan di Lintas
Klaster |
|
1. Daftar obat psikotropika/narko tika dan
obatobatan lain yang perlu diwaspadai (high alert) 2. Bukti monitoring enggunaan obat- obatan
psikotropika/narko tika dan obatobatan lain yang perlu diwaspadai (high
alert) |
Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan
penyimpanan, pengawasan dan pengendalian penggunaan obatobatan
psikotropika/nark otika dan obatobatan lain yang perlu diwaspadai (high
alert) |
Penggalian informasi tentang proses
penyimpanan, pengawasan dan pengendalian penggunaan obatobatan
psikotropika/nark otika dan obatobatan lain yang perlu diwaspadai (high
alert). |
|
d. Kriteria 5.3.4 Proses
untuk memastikan tepat pasien, tepat prosedur, dan tepat sisi pada pasien
yang menjalani operasi/tindakan medis ditetapkan dan dilaksanakan. |
|
||||||||||||||
|
Pokok
Pikiran: a) Terjadinya
cedera dan kejadian tidak diharapkan dapat diakibatkan oleh salah orang,
salah prosedur, salah sisi pada pemberian tindakan invasif atau tindakan pada
pasien. b) Puskesmas
harus menetapkan tindakan operatif, tindakan invasif, dan prosedurnya yang
meliputi semua tindakan yang meliputi sayatan/insisi atau tusukan,
pengambilan jaringan, pencabutan gigi, pemasangan implan, dan tindakan atau
prosedur invasif yang lain yang menjadi kewenangan Puskesmas sebagai
fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. c) Puskesmas
harus mengembangkan suatu sistem untuk memastikan benar pasien, benar
prosedur, dan benar sisi jika melakukan tindakan dengan menerapkan protokol
umum (universal protocol) yang
meliputi: (1)
proses verifikasi sebelum dilakukan
tindakan; Penandaan sisi yang akan dilakukan tindakan/prosedur; dan (2)
time
out yang dilakukan segera sebelum prosedur dimulai. d)
Proses verifikasi sebelum pelaksanaan
tindakan bertujuan untuk verifikasi benar orang, benar prosedur, benar sisi,
memastikan semua dokumen, persetujuan tindakan medis, rekam medis, hasil
pemeriksaan penunjang tersedia dan diberi label, memastikan obat-obatan,
cairan intravena, serta jika ada ada produk darah yang diperlukan, peralatan
medis atau implan tersedia dan siap digunakan. e)
Penandaan sisi yang akan mendapat
tindakan/prosedur dibuat dengan melibatkan pasien jika memungkinkan serta
dilakukan dengan tanda yang langsung dapat dikenali dan tidak membingungkan.
Tanda harus dilakukan secara seragam dan konsisten. Penandaan dilakukan pada
semua organ yang mempunyai lateralitas (kanan lawan kiri, seperti salah satu
dari dua anggota badan, satu dari sepasang organ), beberapa struktur (seperti
jari, jari kaki, atau lesi), atau beberapa tingkat (tulang belakang). Untuk
tindakan di poli gigi, seperti pencabutan gigi, penandaannya bila perlu,
dilakukan dengan menggunakan hasil rontgen gigi atau odontogram. Penandaan
harus dilakukan oleh operator/orang yang akan melakukan tindakan dan seluruh
prosedur serta tetap bersama pasien selama prosedur berlangsung. f)Penandaan
sisi dapat dilakukan kapan saja sebelum prosedur dimulai selama pasien
terlibat secara aktif dalam penandaan sisi dan tanda. Adakalanya pasien dalam
keadaan tidak memungkinkan untuk berpartisipasi, misalnya pada pasien anak
atau ketika pasien tidak berkompeten untuk membuat keputusan tentang
perawatan kesehatan. g)
Jeda (time out) merupakan peluang untuk menjawab semua pertanyaan yang
belum terjawab atau meluruskan kerancuan. Jeda dilakukan di lokasi tempat
prosedur akan dilakukan, tepat sebelum memulai prosedur, dan melibatkan
seluruh tim yang akan melakukan tindakan operasi atau invasif. |
|
||||||||||||||
|
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
S |
|
|||||||||
|
a) Dilakukan penandaan sisi
operasi/tindakan medis secara konsisten oleh pemberi pelayanan yang akan
melakukan tindakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan (R,O,W,
S). Penandaan sisi operasi/tindakan medis yang
dilakukan di klaster 2, klaster 3 dan lintas klaster |
SOP penandaan sisi operasi/ tindakan medi |
Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan
penandaan sisi operasi/tindakan medis. Catatan: Observasi dilakukan apabila ada kasus yang
memerlukan operasi/tindakan medis |
Penggalian informasi tentang proses
penandaan sisi operasi/tindakan medis yang dilakukan di Puskesmas |
Petugas Puskesmas diminta mensimulasika n
proses penandaan sisi operasi/tindaka n medis |
|
||||||||||
|
b) Dilakukan verifikasi
sebelum operasi/tindakan medis untuk memastikan bahwa prosedur telah
dilakukan dengan benar (D, O, W). Proses pelaksanaan benar pasien dan benar prosedur, sebelum dilakukan
operasi/tindakan medis. klaster 2, klaster 3 dan lintas klaster |
|
Bukti pelaksanaan upaya untuk memastikan
benar pasien dan benar prosedur, sebelum dilakukan operasi/tindakan medis.
Bukti tersebut dimasukkan ke dalam rekam medis |
Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan
benar pasien dan benar prosedur, sebelum dilakukan operasi/tindakan medis. Catatan: Observasi dilakukan apabila ada kasus yang
memerlukan operasi/tindakan medis |
Penggalian informasi tentang proses
pelaksanaan benar pasien dan benar prosedur, sebelum dilakukan
operasi/tindakan medis. |
|
|
|||||||||
|
c) Dilakukan penjedaan (time out) sebelum operasi/tindakan medis
untuk memastikan semua pertanyaan sudah terjawab atau meluruskan kerancuan (O,
W). . Proses penjedaan (time out) sebelum
operasi/tindakan medis dilakukan di klaster 2, klaster 3 dan lintas klaster |
|
|
Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan
penjedaan (time out) sebelum operasi/tindakan medis Catatan: Observasi dilakukan apabila ada kasus yang
memerlukan operasi/tindakan medis |
Penggalian informasi tentang proses
penjedaan (time out) sebelum operasi/tindakan medis |
|
|
|||||||||
e. Kriteria 5.3.5 Proses
kebersihan tangan diterapkan untuk menurunkan risiko infeksi yang terkait
dengan pelayanan kesehatan. |
|
||||||||||||||
|
Pokok
Pikiran: a)
Puskesmas harus menerapkan kebersihan
tangan yang terbukti menurunkan risiko infeksi yang terjadi pada fasilitas
kesehatan. b)
Prosedur kebersihan tangan perlu
disusun dan disosialisasikan. Informasi mengenai prosedur tersebut ditempel
di tempat yang mudah dibaca. Tenaga medis, tenaga kesehatan, dan karyawan
Puskesmas perlu diedukasi tentang kebersihan tangan. Sosialisasi kebersihan
tangan perlu juga dilakukan kepada pasien dan keluarga pasien. c)
Kebersihan tangan merupakan kunci
efektif pencegahan dan pengendalian infeksi sehingga Puskesmas harus
menetapkan kebijakan dan prosedur mengenai kebersihan tangan. |
|
||||||||||||||
|
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
|||||||||||
|
a) Ditetapkan standar kebersihan tangan yang mengacu pada standar WHO (R). |
1. SOP tentang Langkah
kebersihan tangan 2. SOP tentang indikasi
kebersihan tangan dan peluang kebersihan tangan |
|
|||||||||||||
|
b) Dilakukan kebersihan tangan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan (D,
O, W) Observasi
dan pengamatan kepatuhan kebersihan tangan dapat dilakukan di Klaster 2, 3,
4, dan lintas klaster |
|
Bukti observasi kepatuhan kebersihan tangan |
Pengamatan surveior terhadap budaya
kebersihan tangan di Puskesmas |
1. Penggalian informasi
kepada petugas Puskesmas untuk mengetahui tingkat pemahaman petugas Puskesmas
terkait : ·
Langkah kebersihan tangan ·
Indikasi kebersihan tangan ·
Peluang kebersihan tangan |
|||||||||||
f. Kriteria 5.3.6 Proses
untuk mengurangi risiko pasien jatuh disusun dan dilaksanakan. |
|
||||||||||
|
2)
Pokok Pikiran: a)
Cedera pada pasien dapat terjadi karena
jatuh di fasilitas kesehatan. Risiko jatuh dapat terjadi pada pasien dengan
riwayat jatuh, penggunaan obat, minum minuman beralkohol, gangguan
keseimbangan, gangguan visus, gangguan mental, dan sebab yang lain. b)
Penapisan dilakukan sesuai dengan
kebijakan dan prosedur yang disusun untuk meminimalkan terjadinya risiko
jatuh pada pasien rawat jalan dan pengkajian pasien risiko jatuh pada pasien
IGD dan rawat inap di Puskesmas. c)
Penapisan risiko jatuh dilakukan pada
pasien di rawat jalan dengan mempertimbangkan (1) kondisi
pasien: contohnya pasien geriatri, dizziness,
vertigo, gangguan keseimbangan, gangguan penglihatan, penggunaan obat,
sedasi, status kesadaran dan/atau kejiwaan, dan konsumsi alkohol; (2) diagnosis:
contohnya pasien dengan diagnosis penyakit Parkinson; (3) situasi:
contohnya pasien yang mendapatkan sedasi atau pasien dengan riwayat tirah
baring lama yang akan dipindahkan untuk pemeriksaan penunjang dari ambulans
dan perubahan posisi akan meningkatkan risiko jatuh; (4) lokasi:
contohnya hasil identifikasi area di Puskesmas yang berisiko terjadi pasien
jatuh, antara lain, lokasi yang dengan kendala penerangan atau mempunyai
penghalang (barrier) yang lain,
seperti tempat pelayanan fisioterapi dan tangga. d)
Kriteria untuk
melakukan penapisan kemungkinan terjadinya risiko jatuh harus ditetapkan,
baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan, dan dilakukan upaya untuk
mencegah atau meminimalkan kejadian jatuh di fasilitas kesehatan. e)
Contoh alat untuk melakukan pengkajian
pada pasien rawat inap adalah skala Morse untuk pasien dewasa dan skala
Humpty Dumpty untuk anak, sedangkan untuk pasien rawat jalan dilakukan dengan
menggunakan get up and go test atau
dengan menanyakan tiga pertanyaan, yaitu (1) apakah
pernah jatuh dalam 6 bulan terakhir; (2) apakah
menggunakan obat yang mengganggu keseimbangan; dan (3) apakah
jika berdiri dan/atau berjalan membutuhkan bantuan orang lain. Jika
satu dari pertanyaan tersebut mendapat jawaban ya, pasien tersebut
dikategorikan berisiko jatuh. |
|
||||||||||
|
Elemen Penilaian |
R |
D |
O |
W |
S |
|
|||||
|
a) Dilakukan penapisan pasien dengan risiko jatuh jatuh di rawat jalan
dan pengkajian risiko jatuh di IGD dan rawat inap sesuai dengan kebijakan dan
prosedur serta dilakukan upaya untuk mengurangi risiko tersebut (R,
O, W, S). Penapisan risiko pasien
jatuh dilakukan di klaster 2, 3 dan lintas klaster (UGD, Rawat Inap, gigi) |
1. SOP penapisan pasien
dengan risiko jatuh di rawat jalan 2. SOP pengkajian risiko
jatuh di IGD 3. SOP pengkajian risiko
jatuh di rawat inap |
Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan
penapisan pasien dengan risiko jatuh |
Penggalian informasi kepada Puskesmas untuk
mengetahui tingkat pemahaman tentang tata cara pelaksanaan penapisan pasien
dengan risiko jatuh sesuai dengan tempatnya (rawat jalan/rawat inap/IGD) |
Petugas Puskesmas diminta mensimulasika n
tata cara penapisan pasien dengan risiko jatuh sesuai dengan tempatnya (rawat
jalan/rawat inap/IGD) |
|
||||||
|
b) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut untuk mengurangi risiko terhadap
situasi dan lokasi yang diidentifikasi berisiko terjadi pasien jatuh (D,
W) Evaluasi
dan tindak lanjut untuk mengurangi risiko terhadap situasi dan lokasi yang
diidentifikasi berisiko terjadi pasien jatuh dapat dilakukan di klaster 2, 3
dan lintas klaster |
|
1. Bukti dilakukan
evaluasi untuk mengurangi risiko terhadap situasi dan lokasi yang
diidentifikasi berisiko terjadi pasien jatuh
2. Bukti dilakukan
tindaklanjut dari hasil evaluasi |
Penggalian informasi tentang evaluasi dan
tindak lanjut untuk mengurangi risiko terhadap situasi dan lokasi yang
diidentifikasi berisiko terjadi pasien jatuh
|
||||||||
No comments:
Post a Comment