KRITERIA 1.2.4 SISTEM INFORMASI PUSKESMAS

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

d. Kriteria 1.2.4 Puskesmas menjamin ketersediaan data dan informasi melalui penyelenggaraan sistem informasi Puskesmas  

Pokok Pikiran:

a)     Dalam upaya meningkatkan status kesehatan di wilayah kerjanya, Puskesmas menyediakan data dan informasi sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maupun pengambilan keputusan pada tingkat kebijakan di dinas kesehatan daerah kabupaten/kota termasuk penyampaian informasi kepada masyarakat dan pihak terkait.

b)     Ketersediaan data dan informasi akan memudahkan tim mutu, para penanggung jawab upaya, koordinator pelayanan, dan masing-masing pelaksana kegiatan, baik UKM maupun UKP, laboratorium, dan kefarmasian, dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi keberhasilan upaya kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pengguna layanan.

c)     Penyelenggaraan sistem informasi Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d)     Data dan informasi tersebut meliputi minimal data dasar dan data program serta data dan informasi lain yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah provinsi, dan Kementerian Kesehatan.

e)     Data dasar terdiri atas identitas Puskesmas, wilayah kerja Puskesmas, sumber daya Puskesmas, dan sasaran program Puskesmas. Kemudian, data program meliputi data UKM esensial, UKM pengembangan, UKP, dan program lainnya, yakni manajemen Puskesmas, pelayanan kefarmasian, pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat, pelayanan laboratorium, dan kunjungan keluarga pada kegiatan PIS-PK.

f)      Pengumpulan, penyimpanan, analisis dan pelaporan data yang masuk ke dalam sistem informasi dilakukan sesuai dengan periodisasi yang telah ditentukan.

g)     Distribusi informasi, baik secara internal maupun eksternal dilakukan sesuai dengan ketentuan, termasuk akses data dan informasi harus mempertimbangkan aspek kerahasiaan informasi dan kepentingan bagi pengguna data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h)     Sistem informasi Puskesmas dapat diselenggarakan secara elektronik dan/atau secara nonelektronik, serta perlu dilakukan pengawasan/pemantauan dan evaluasi secara periodik.

Elemen Penilaian

R

D

O

W

a) Dilaksanakan pengumpulan, penyimpanan, analisis data, dan pelaporan serta distribusi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sistem informasi Puskesmas (R, D, W).

1.  SK tentang Pengumpulan, Penyimpanan, dan Analisis Data serta Pelaporan dan Distribusi Informasi.

2.  SOP tentang Pengumpulan dan Penyimpanan Laporan.

3.  SOP tentang Analisis Data.

4.  SOP tentang Pelaporan dan Distribusi Informasi.

Catatan: Jika menggunakan sistem informasi, maka SOP poin 2 dan poin 4 menyesuaikan.

1.  Bukti pengumpulan dan penyimpanan laporan.

2.  Bukti analisis data.

3.  Bukti pelaporan dan distribusi informasi.  Catatan: Jika menggunakan sistem informasi, maka bukti pelaksanaan poin 1 dan poin 3 menyesuaikan.

KTU, para PJ, para Koordinator Pelayanan dan Pelaksana Kegiatan:  penggalian informasi terkait proses pengumpulan, penyimpanan, dan analisis data serta pelaporan dan distribusi informasi.

b) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap penyelenggaraan sistem informasi Puskesmas secara periodik (D, W).

   

1. Bukti evaluasi penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas.

2. Bukti hasil tindak lanjut.

   

KTU dan petugas Sistem Informasi  Puskesmas: penggalian informasi terkait proses dan hasil evaluasi serta tindak lanjut penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas.  

c) Terdapat informasi pencapaian kinerja Puskesmas melalui sistem informasi Puskesmas (D, O).

 

1. Bukti pencapaian kinerja Puskesmas sesuai dengan sistem informasi yang digunakan.

Pengamatan surveior terhadap penyajian informasi pencapaian kinerja Puskesmas.  

 


No comments:

Post a Comment