KRITERIA 1.2.3 JARINGAN DAN JEJARING

 LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

c. Kriteria 1.2.3 Jaringan pelayanan dan jejaring di wilayah kerja Puskesmas dikelola dan dioptimalkan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kepada masyarakat

1)   Pokok Pikiran:

a)   Puskesmas perlu mengidentifikasi jaringan pelayanan dan jejaring yang ada di wilayah kerja Puskesmas untuk optimalisasi koordinasi dan/atau rujukan di bidang upaya kesehatan.

b)   Yang dimaksud jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas adalah sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang mengatur tentang Puskesmas.

c)    Kepala Puskesmas dan penanggung jawab upaya/kegiatan Puskesmas mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap jaringan pelayanan dan jejaring yang ada di wilayah kerja Puskesmas agar jaringan pelayanan dan jejaring tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan UKM, UKP, laboratorium, dan kefarmasian yang mudah diakses oleh masyarakat.

d)   Program pembinaan meliputi aspek KMP, UKM, UKP, laboratorium, dan kefarmasian, termasuk pembinaan ketenagaan, sarana prasarana, dan pembiayaan dalam upaya pemberian pelayanan yang bermutu.

e)    Indikator kinerja pembinaan jaringan dan jejaring Puskesmas ditetapkan oleh kepala Puskesmas. Indikator tersebut digunakan untuk menilai sejauh mana cakupan dan keberhasilan pelaksanaan program pembinaan tersebut.


Elemen Penilaian

R

D

W

 

a) Ditetapkan indikator kinerja pembinaan jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas (R).

1. SK tentang Indikator Kinerja Pembinaan Jaringan Pelayanan dan Jejaring Puskesmas.

 

 

 

b) Dilakukan identifikasi jaringan pelayanan dan jejaring di wilayah kerja Puskesmas untuk optimalisasi koordinasi dan/atau rujukan di bidang upaya kesehatan (D).

 

1. Daftar identifikasi jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas.

 

 

c) Disusun dan dilaksanakan program pembinaan terhadap jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas dalam rangka mencapai indikator kinerja pembinaan dengan jadwal dan penanggung jawab yang jelas (R, D, W).

1. Kerangka acuan kegiatan pembinaan terhadap jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas.

1.Jadwal pembinaan jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas.

2.Laporan pelaksanaan pembinaan terhadap jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas.  Catatan: data dukung bukti pelaksanaan pembinaan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dilakukan, misalnya pembinaan dalam bentuk pertemuan minimal berupa daftar hadir dan notula yang diserta dengan foto kegiatan.  

PJ Jaringan Pelayanan dan Jejaring Puskesmas:  penggalian informasi terkait program, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjutnya terhadap pembinaan jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas.

 

d) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pencapaian indikator kinerja pembinaan jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas (D).  

 

1. Hasil evaluasi terhadap indikator kinerja pembinaan jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas.

2.Bukti hasil tindak lanjut.

 

 

No comments:

Post a Comment