KRITERIA 4.1.1 PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING

 

BAB IV PROGRAM PRIORITAS NASIONAL (PPN)

Program Prioritas Nasional dilaksanakan melalui integrasi pelayanan UKM dan UKP sesuai dengan prinsip pencegahan lima tingkat (five level prevention)  

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

Standar 4.1 Pencegahan dan penurunan stunting. 

Puskesmas melaksanakan pencegahan dan penurunan stunting beserta pemantauan dan evaluasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

a. Kriteria 4.1.1 Pencegahan dan penurunan stunting direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan dievaluasi dengan melibatkan lintas program, lintas sektor, dan pemberdayaan masyarakat.  

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

Pokok Pikiran:

a)  Pencegahan dan penurunan stunting direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan dievaluasi dengan melibatkan lintas program, lintas sektor, dan pemberdayaan masyarakat.

b)  Upaya pencegahan dan penurunan stunting tidak dapat dilakukan oleh sektor kesehatan saja, tetapi perlu dilakukan pemberdayaan lintas sektor dan masyarakat melalui perbaikan pola makan, pola asuh, dan sanitasi serta akses terhadap air bersih.

c)  Upaya pencegahan dan penurunan stunting dilakukan terintegrasi lintas program, antara lain, dalam pelayanan pemeriksaan kehamilan, imunisasi, kegiatan promosi, dan konseling (menyusui dan gizi), pemberian suplemen, dan kegiatan internvesi lainnya.

d)  Integrasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting, antara lain, dilakukan melalui advokasi dan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, keluarga, masyarakat, serta sasaran program dan intervensi lainnya.

e)  Dalam pencegahan dan penurunan stunting, dilakukan upaya promotif dan preventif untuk meningkatkan layanan dan cakupan intervensi gizi sensitif (lintas sektor) dan intervensi gizi spesifik (lintas program) sesuai dengan pedoman yang berlaku.

f)   Intervensi gizi sensitif antara lain, meliputi

(1)    perlindungan sosial;

(2)    penguatan pertanian

(3)        perbaikan air dan sanitasi lingkungan;

(4)        keluarga berencana;

(5)       perkembangan anak usia dini;

(6)    kesehatan mental ibu;

(7)     perlindungan anak; dan

(8)    pendidikan dalam kelas.

g)  Intervensi gizi spesifik meliputi

(1)     pemberian tablet tambah darah (TTD) pada remaja puteri;

(2)     pemberian tablet tambah darah (TTD) pada ibu hamil;

(3)     pemberian makanan tambahan pada ibu hamil kurang energi kronik (KEK);

(4)     promosi/konseling pemberian makanan bayi dan anak (IMD, ASI eksklusif, dan makanan

pendamping ASI yang tepat);

(5)     pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita;

(6)     tata laksana balita gizi buruk;

(7)     pemberian vitamin A bayi dan balita;

(8)     pemberian tambahan asupan gizi untuk balita gizi kurang;

(9)     penganekaragaman makanan;

(10)  suplementasi/fortifikasi gizi mikro;

(11)  manajemen dan pencegahan penyakit;

(12)  intervensi gizi dalam kedaruratan; dan

(13)  kampanye asupan protein hewani pada ibu hamil, ASI eksklusif; dan MPASI kepada bayi dan balita.

h) Bentuk intervensi sensitif dan spesifik dalam perjalanannya akan mengikuti perkembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

i)   Penetapan indikator kinerja stunting terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.

j)   Pencegahan dan penurunan stunting harus dapat menjamin terlaksananya pencatatan dan pelaporan yang akurat dan sesuai prosedur terutama pengukuran panjang atau tinggi badan menurut umur (PB/U - TB/U) dan perkembangan balita.

k)  Pencatatan dan pelaporan pelayanan pencegahan dan penurunan stunting, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan/atau pihak lainnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.

l)   Puskesmas melakukan pengukuran terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan dan disertai dengan analisis capaian. Analisis capaian indikator dilakukan dengan metode analisis sesuai dengan pedoman dan panduan yang berlaku, misal dengan merujuk pada metode analisis situasi yang terdapat di dalam buku Pedoman Manajemen Puskesmas.

m)      Rencana program pencegahan dan penurunan stunting disusun dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis masalah gizi di wilayah kerja Puskesmas dengan pelibatan lintas program yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan UKM serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian.

 

Elemen Penilaian

R

D

W

a) Ditetapkan indikator dan target kinerja stunting dalam rangka mendukung program pencegahan dan penurunan, yang disertai capaian dan analisisnya (R, D, W).

SK Indikator kinerja dan target terkait pencegahan dan penurunan stunting yang merupakan bagian dari indikator kinerja pelayanan UKM di bab II

Bukti pencapaian indikator stunting yang disertai dengan analisisnya

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Gizi dan pelaksana  Penggalian informasi terkait penetapan indikator, pencapaian dan analisanya  

b) Ditetapkan program pencegahan dan penurunan stunting (R, W).

1. RUK dan RPK terkait dengan kegiatan pencegahan dan penanggulangan stunting yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan UKM Gizi 

2. RPK Bulanan kegiatan pencegahan dan penanggulangan stunting 

3. KAK terkait dengan kegiatan pencegahan dan penanggulangan stunting

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Gizi dan pelaksana  Penggalian informasi terkait proses penetapan program pencegahan dan penurunan stunting


c) Dikoordinasikan dan dilaksanakan kegiatan pencegahan dan penurunan stunting dalam bentuk intervensi gizi spesifik dan sensitif sesuai dengan rencana yang disusun bersama lintas program dan lintas sektor sesuai dengan kebijakan, prosedur, dan kerangka acuan yang telah ditetapkan (R, D,W).

SK tentang media komunikasi dan koordinasi di Puskesmas (lihat bab I) 

SOP komunikasi dan koordinasi di Puskesmas (lihat bab II)

1.  Bukti koordinasi kegiatan pencegahan dan penurunan stunting sesuai dengan regulasi yang ditetapkan di Puskesmas.

2. Bukti hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan RPK dan RPKB, dan mengacu pada SK, SOP dan KAK yang ditetapkan. (lihat dokumen regulasi pada EP b)

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Gizi dan lintas sektor:  Penggalian informasi terkait koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pencegahan & penurunan stunting sesuai dengan yang direncanakan

d) Dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program pencegahan dan penurunan stunting (D, W).

 

Jadwal pemantauan dan evaluasi 

Hasil pemantauan dan evaluasi sesuai dengan jadwal 

Bukti hasil tindaklanjut dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi  

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Gizi:  Penggalian informasi terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi beserta tindaklanjutnya

e) Dilaksanakan pencatatan dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W)  

1.  SK tentang Pencatatan dan Pelaporan 

2. SOP pencatatan dan pelaporan 

Catatan: SK dan SOP pencatatan dan pelaporan lihat di bab I

1.  Bukti pencatatan kasus stunting di Puskesmas

2. Bukti pelaporan kasus stunting kepada Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. 

3. Bukti pelaporan kasus stunting di Puskesmas kepada Dinas Kesehatan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. 

Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi saat ini, jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan.  Pencatatan pelaporan stunting misal melalui melalui aplikasi sigizi terpadu (e-PPBGM)  Jenis pelaporan elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan survei

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Gizi, Dinas Kesehatan:   Penggalian informasi terkait dengan pencatatan dan pelaporan kepada Kepala Puskesmas, Dinas Kesehatan Daerah Kab/Kota

No comments:

Post a Comment