Persamaan Puskesmas dan Klinik STANDAR 5.5 PPI
| 
   Standar 5.5 Program pencegahan dan pengendalian infeksi. Program pencegahan dan pengendalian infeksi
  dilaksanakan untuk mencegah dan meminimalkan terjadinya infeksi terkait
  dengan pelayanan Kesehatan. Pencegahan dan pengendalian infeksi yang
  selanjutnya disingkat PPI adalah upaya untuk mencegah dan meminimalkan
  terjadinya infeksi pada pasien, petugas, pengunjung, dan masyarakat sekitar
  fasilitas kesehatan   LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW 
 LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW  | 
 |||
| 
   a. Kriteria 5.5.1 Regulasi dan program
  pencegahan dan pengendalian infeksi dilaksanakan oleh seluruh karyawan
  Puskesmas secara komprehensif untuk mencegah dan meminimalkan risiko
  terjadinya infeksi yang terkait dengan pelayanan kesehatan.   LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW 
 LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW  | 
 |||
| 
   Pokok Pikiran:  a)    
  Pencegahan
  dan pengendalian infeksi yang selanjutnya disingkat PPI adalah upaya untuk
  mencegah dan meminimalkan terjadinya infeksi pada pasien, petugas,
  pengunjung, dan masyarakat sekitar fasilitas kesehatan.  b)   
  Tujuan
  PPI adalah meningkatkan kualitas pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan
  sehingga melindungi sumber daya manusia kesehatan, pasien, dan masyarakat
  dari penyakit infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.  c)    
  Risiko
  infeksi yang didapat dan/atau ditularkan di antara pasien, staf, mahasiswa,
  dan pengunjung diidentifikasi dan dicegah atau diminimalkan melalui kegiatan
  PPI.  d)   
  Puskesmas
  perlu menyusun program PPI yang meliputi (a) implementasi kewaspadaan isolasi
  yang terdiri atas kewaspadaan Standar
  dan kewaspadaan berdasar transmisi, (b) pendidikan dan pelatihan PPI (dapat
  berupa pelatihan atau lokakarya) baik bagi petugas maupun pasien dan
  keluarga, serta masyarakat, (c) penyusunan dan penerapan bundel infeksi
  terkait pelayanan kesehatan, (D)
  pemantauan (monitoring) pelaksanaan
  kewaspadaan isolasi, (e) surveilans penyakit infeksi terkait pelayanan
  kesehatan, serta (f) penggunaan anti mikroba secara bijak dan dilakukan
  pelaporan sesuai dengan peraturan perundangundangan.  e)    
  Kegiatan
  yang tercantum dalam program PPI bergantung pada kompleksitas kegiatan klinis
  dan pelayanan Puskesmas, besar kecilnya area Puskesmas, tingkat risiko dan
  cakupan populasi yang dilayani, geografis, jumlah pasien, serta jumlah
  pegawai dan merupakan bagian yang terintegrasi dengan Program Peningkatan
  Mutu.  f)     
  Agar
  pencegahan dan pengendalian infeksi dapat dilaksanakan dengan optimal, perlu
  ditetapkan staf yang terlatih untuk mengoordinasikan, memantau, dan menilai
  pelaksanaan prinsip dan program PPI dalam pelayanan berdasarkan kebijakan dan
  pedoman yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.  g)    
  Untuk
  memantau dan menilai pelaksanaan program PPI, disusun indikator sebagai bukti
  dilaksanakannya kegiatan yang direncanakan.   | 
 |||
| 
   Elemen Penilaian  | 
  
   R  | 
  
   D  | 
  
   W  | 
 
| 
   1. Puskesmas menyusun rencana dan melaksanakan
  program PPI yang terdiri atas (R, D):   (1) implementasi kewaspadaan isolasi yang
  terdiri atas kewaspadaan standar dan  (2)  kewaspadaan berdasar transmisi, pendidikan dan pelatihan PPI (dapat berupa
  pelatihan atau lokakarya) baik bagi petugas maupun pasien dan keluarga, serta
  masyarakat, penyusunan dan penerapan bundel infeksi terkait pelayanan
  kesehatan, pemantauan (monitoring) pelaksanaan kewaspadaan isolasi, surveilans
  penyakit infeksi terkait pelayanan kesehatan dan, penggunaan anti mikroba
  secara bijak dan komprehensif dalam penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas    | 
  
   Ditetapkan SK Pelaksanaan PPI Terdapat :  SOP Perencanaan PPI  SOP Pelaksanaan PPI        | 
  
   Bukti Dokumen Perencanaan PPI yang terdapat
  dalam RUK dan RPK Puskesmas   Bukti Pelaksanaan PPI di Puskesmas      | 
  
          | 
 
| 
   2. Dilakukan pemantauan, evaluasi, tindak
  lanjut, dan pelaporan terhadap pelaksanaan program PPI dengan menggunakan
  indikator yang ditetapkan (D, W)  | 
  
        | 
  
   1. Bukti pelaksanaan monitoring dan evaluasi
  pelaksanaan program PPI dengan indikator yang telah ditetapkan.   2. Bukti penilaian kinerja PPI   3. Bukti rekomendasi perbaikan dan
  tindaklanjutnya dari hasil monev program PPI    | 
  
   Penggalian Informasi terkait pemantauan,
  evaluasi, tindak lanjut, dan pelaporan terhadap pelaksanaan program PPI    | 
 
No comments:
Post a Comment