KRITERIA 5.5.1 PROGRAM PPI

 

Standar 5.5 Program pencegahan dan pengendalian infeksi. 

Program pencegahan dan pengendalian infeksi dilaksanakan untuk mencegah dan meminimalkan terjadinya infeksi terkait dengan pelayanan Kesehatan. Pencegahan dan pengendalian infeksi yang selanjutnya disingkat PPI adalah upaya untuk mencegah dan meminimalkan terjadinya infeksi pada pasien, petugas, pengunjung, dan masyarakat sekitar fasilitas kesehatan  

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

a. Kriteria 5.5.1 Regulasi dan program pencegahan dan pengendalian infeksi dilaksanakan oleh seluruh karyawan Puskesmas secara komprehensif untuk mencegah dan meminimalkan risiko terjadinya infeksi yang terkait dengan pelayanan kesehatan.  

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

Pokok Pikiran:

a)     Pencegahan dan pengendalian infeksi yang selanjutnya disingkat PPI adalah upaya untuk mencegah dan meminimalkan terjadinya infeksi pada pasien, petugas, pengunjung, dan masyarakat sekitar fasilitas kesehatan.

b)    Tujuan PPI adalah meningkatkan kualitas pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan sehingga melindungi sumber daya manusia kesehatan, pasien, dan masyarakat dari penyakit infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.

c)     Risiko infeksi yang didapat dan/atau ditularkan di antara pasien, staf, mahasiswa, dan pengunjung diidentifikasi dan dicegah atau diminimalkan melalui kegiatan PPI.

d)    Puskesmas perlu menyusun program PPI yang meliputi (a) implementasi kewaspadaan isolasi yang terdiri atas kewaspadaan Standar dan kewaspadaan berdasar transmisi, (b) pendidikan dan pelatihan PPI (dapat berupa pelatihan atau lokakarya) baik bagi petugas maupun pasien dan keluarga, serta masyarakat, (c) penyusunan dan penerapan bundel infeksi terkait pelayanan kesehatan, (D) pemantauan (monitoring) pelaksanaan kewaspadaan isolasi, (e) surveilans penyakit infeksi terkait pelayanan kesehatan, serta (f) penggunaan anti mikroba secara bijak dan dilakukan pelaporan sesuai dengan peraturan perundangundangan.

e)     Kegiatan yang tercantum dalam program PPI bergantung pada kompleksitas kegiatan klinis dan pelayanan Puskesmas, besar kecilnya area Puskesmas, tingkat risiko dan cakupan populasi yang dilayani, geografis, jumlah pasien, serta jumlah pegawai dan merupakan bagian yang terintegrasi dengan Program Peningkatan Mutu.

f)      Agar pencegahan dan pengendalian infeksi dapat dilaksanakan dengan optimal, perlu ditetapkan staf yang terlatih untuk mengoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan prinsip dan program PPI dalam pelayanan berdasarkan kebijakan dan pedoman yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

g)     Untuk memantau dan menilai pelaksanaan program PPI, disusun indikator sebagai bukti dilaksanakannya kegiatan yang direncanakan.

Elemen Penilaian

R

D

W

1. Puskesmas menyusun rencana dan melaksanakan program PPI yang terdiri atas (R, D): 

(1) implementasi kewaspadaan isolasi yang terdiri atas kewaspadaan standar dan

(2)  kewaspadaan berdasar transmisi, pendidikan dan pelatihan PPI (dapat berupa pelatihan atau lokakarya) baik bagi petugas maupun pasien dan keluarga, serta masyarakat, penyusunan dan penerapan bundel infeksi terkait pelayanan kesehatan, pemantauan (monitoring) pelaksanaan kewaspadaan isolasi, surveilans penyakit infeksi terkait pelayanan kesehatan dan, penggunaan anti mikroba secara bijak dan komprehensif dalam penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas  

Ditetapkan SK Pelaksanaan PPI Terdapat :

SOP Perencanaan PPI

SOP Pelaksanaan PPI      

Bukti Dokumen Perencanaan PPI yang terdapat dalam RUK dan RPK Puskesmas 

Bukti Pelaksanaan PPI di Puskesmas    

     

2. Dilakukan pemantauan, evaluasi, tindak lanjut, dan pelaporan terhadap pelaksanaan program PPI dengan menggunakan indikator yang ditetapkan (D, W)

   

1. Bukti pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program PPI dengan indikator yang telah ditetapkan. 

2. Bukti penilaian kinerja PPI 

3. Bukti rekomendasi perbaikan dan tindaklanjutnya dari hasil monev program PPI  

Penggalian Informasi terkait pemantauan, evaluasi, tindak lanjut, dan pelaporan terhadap pelaksanaan program PPI  

No comments:

Post a Comment