KRITERIA 5.4.2 BUDAYA MUTU DAN KESELAMATAN

 LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

b. Kriteria 5.4.2 Tenaga kesehatan pemberi asuhan berperan penting dalam memperbaiki perilaku dalam pemberian pelayanan yang mencerminkan budaya mutu dan budaya keselamatan.  

Pokok Pikiran:

a)     Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien menjadi tanggung jawab seluruh tenaga kesehatan yang memberikan asuhan pasien. Puskesmas melakukan pengukuran budaya keselamatan pasien dengan melakukan survei budaya keselamatan pasien setiap tahun. Budaya keselamatan pasien juga dikenal sebagai budaya yang aman, yakni sebuah budaya organisasi yang mendorong setiap individu anggota staf (klinis atau administratif) melaporkan hal-hal yang menghawatirkan tentang keselamatan atau mutu pelayanan tanpa imbal jasa dari Puskesmas.

b)     Tenaga kesehatan adalah tenaga medis, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lain yang diberi wewenang dan bertanggung jawab untuk melaksanakan asuhan pasien.

c)     Perilaku terkait budaya keselamatan berupa

(1)      penyediaan layanan yang baik, termasuk pengambilan keputusan bersama;

(2)      bekerjasama dengan pasien;

(3)      bekerjasama dengan tenaga kesehatan lain;

(4)      bekerjasama dalam sistem layanan kesehatan;

(5)      meminimalisir risiko;

(6)      mempertahankan kinerja professional;

(7)      perilaku profesional dan beretika;

(8)      memastikan pelaksanaan proses pelayanan yang terStandar; dan

(9)      upaya peningkatan mutu dan keselamatan termasuk keterlibatan dalam pelaporan dan tindak lanjut insiden.

d)     Perilaku yang tidak mendukung budaya keselamatan seperti:

(1)         perilaku yang tidak layak (inappropriate), antara lain, penggunaan kata atau bahasa tubuh yang merendahkan atau menyinggung perasaan sesama staf, misalnya mengumpat dan memaki;

(2)         perilaku yang mengganggu (disruptive), antara lain, perilaku tidak layak yang dilakukan secara berulang, bentuk tindakan verbal atau nonverbal yang membahayakan atau mengintimidasi staf lain, komentar sembrono di depan pasien yang berdampak menurunkan kredibilitas staf klinis lain, misalnya dengan mengomentari negatif hasil tindakan atau pengobatan staf lain di depan pasien dengan mengatakan, “Obatnya ini salah. Tamatan mana dia?”, melarang perawat untuk membuat laporan insiden, memarahi staf klinis lainnya di depan pasien, atau kemarahan yang ditunjukkan dengan melempar membuang rekam medis di ruang rawat;

(3)         perilaku yang melecehkan (harassment) terkait dengan ras, agama, suku termasuk gender; dan

(4)         pelecehan seksual.

e) Mutu layanan klinis tidak hanya ditentukan oleh sistem pelayanan yang ada, tetapi juga oleh perilaku dalam pemberian pelayanan. Tenaga kesehatan perlu melakukan evaluasi terhadap perilaku dalam pemberian pelayanan dan melakukan upaya perbaikan, baik pada sistem pelayanan maupun perilaku pelayanan, yang mencerminkan budaya keselamatan dan budaya perbaikan pelayanan klinis yang berkelanjutan.

Elemen Penilaian

D

W

a) Dilakukan pengukuran budaya keselamatan pasien dengan melakukan survei budaya keselamatan pasien yang menjadi acuan dalam program budaya keselamatan (D,W).

Bukti observasi kepatuhan terhadap kode etik dan peraturan internal Puskesmas, yang terdiri dari unsur untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien

Penggalian informasi terkait latar belakang penyusunan komponen dalam kode etik dan peraturan internal yang disusun untuk meningkatkan mutu dan keselamata pasien

b) Puskesmas membuat sistem untuk mengidentifikasi dan menyampaikan laporan perilaku yang tidak mendukung budaya keselamatan atau "tidak dapat diterima" dan upaya perbaikannya (D, W).

Terdapat mekanisme atau sistem yang tertuang dalam SOP, untuk laporan terhadap penemuan perilaku yang melanggar kode etik dan peraturan internal

Penggalian informasi alur pelaporan dan sistem jaminan kerahasiaan pelapor

c) Dilakukan edukasi tentang mutu klinis dan keselamatan pasien pada semua tenaga kesehatan pemberi asuhan (D, W)  

1. Bukti sosialisasi kode etik dan peraturan internal, dimana komponennya terdiri dari unsur peningkatan mutu dan keselamatan pasien 

2. Terdapat bukti tindak lanjut atas pelaporan adanya tindakan yang melanggar kode etik dan peraturan internal

Penggalian informasi kepada petugas Puskesmas, terkait pemahamannya terhadap kode etik dan peraturan internal Puskesmas serta hubungannya antara isi dalam kode etik dan peraturan internal tersebut dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien

No comments:

Post a Comment