Instrumen akreditasi klinik 2023 kemenkes

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN NOMOR HK.02.02/I/105/2023 TENTANG INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KLINIK

LIHAT JUGA PENJELASAN AKREDITASI PUSKESMAS >>> VIEW

Bab I.Tata Kelola Klinik (TKK)

1. Standar 1.1 Pengorganisasian Klinik (TKK 1) Youtube >>> Tonton

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Tersedia visi, misi dan tujuan klinik yang ditetapkan pihak yang berwenang.

Terdapat penetapan visi, misi dan tujuan oleh pemilik, pimpinan ataupun pejabat berwenang

2.  Tersedia struktur organisasi klinik yang ditetapkan oleh pejabat berwenang

1. Terdapat struktur organisasi klinik dalam dokumen pendirian klinik ataupun dokumen lain yang sah
2. Terdapat bukti penyampaian informasi struktur organisasi klinik

3.  Tersedia uraian tugas, tanggung jawab, wewenang yang ditetapkan

1. Terdapat dokumen yang sah yang mencantumkan uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang
2. Melakukan wawancara terhadap petugas dalam memahami uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang

2. Standar 1.2 Tata Kelola Sumber Daya Manusia (TKK 2) Youtube >>> Tonton

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Pemenuhan kebutuhan dan ketersediaan tenaga dilakukan sesuai dengan jumlah dan jenis kebutuhan layanan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundangan yang telah ditetapkan

1. Terdapat dokumen perencanaan kebutuhan tenaga sesuai dengan jumlah dan jenis kebutuhan layanan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundangan yang telah ditetapkan

2. Melakukan wawancara kepada pimpinan klinik tentang proses perencanaan kebutuhan tenaga sesuai dengan jumlah dan jenis kebutuhan layanan di klinik

2.  Tersedia file kepegawaian seluruh SDM yang diperbaharui secara berkala.

Terdapat dokumen file kepegawaian seluruh SDM yang diperbaharui secara berkala

3.  Kinerja SDM dievaluasi secara berkala.

1. Terdapat dokumen hasil penilaian kinerja SDM yang dilakukan secara berkala
2. Melakukan wawancara kepada pimpinan dan staf klinik untuk memastikan dilaksanakannya proses penilaian kinerja SDM secara berkala

3. Standar 1.3 Tata Kelola Fasilitas dan Keselamatan (TKK 3) Youtube >>> Tonton

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Tersedia bukti perizinan sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Terdapat dokumen bukti perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

2.  Ada program manajemen fasilitas yang meliputi 1) sampai 7)

Terdapat dokumen program manajemen fasilitas yang meliputi:
1. Keselamatan dan keamanan
2. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3
3. Penanggulangan bencana
4. Sistem proteksi kebakaran
5. Peralatan medis
6. Sistem utilitas meliputi listrik, air dan gas medis serta sarana sanitasi
7. Sampah domestik dan limbah

4.  Tersedia daftar inventaris dan bukti pemeliharaan sarana yang tersedia di klinik.

1. Terdapat dokumen daftar inventaris sarana yang tersedia di klinik
2. Terdapat SPO pemeliharaan sarana yang tersedia di klinik
3. Terdapat dokumen bukti pemeliharaan sarana yang tersedia di klinik
4. Melakukan observasi terhadap bukti pemeliharaan sarana
5. Melakukan wawancara terkait proses pemeliharaan sarana yang tersedia

5.  Tersedia bukti pelaksanaan pengamanan dan pengawasan akses keluar masuk fasyankes.

1. Terdapat SPO pelaksanaan pengamanan klinik
2. Terdapat dokumen bukti pelaksanaan pengamanan dan pengawasan akses keluar masuk klinik
3. Melakukan observasi dan wawancara terhadap pelaksanaan pengamanan dan pengawasan akses keluar masuk klinik

6.  Tersedia bukti pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3 sesuai peraturan perundang- undangan.

1. Terdapat SPO pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3
2. Terdapat dokumen bukti pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3 sesuai peraturan perundang-undangan
3. Melakukan observasi dan wawancara terhadap proses pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3

7.  Tersedia bukti pengelolaan sampah domestik serta pengelolaan air limbah sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Terdapat SPO pengelolaan sampah domestik serta pengelolaan air limbah
2. Terdapat dokumen bukti pengelolaan sampah domestik serta pengelolaan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Melakukan observasi pengelolaan sampah domestik serta pengelolaan air limbah
4. Melakukan wawancara dengan petugas tentang proses pengelolaan sampah domestik serta pengelolaan air limbah

8.  Tersedia alat pemadam api ringan dan bukti pemeliharaan APAR.

1. Terdapat SPO pemeliharaan APAR
2. Terdapat alat pemadam api ringan dan dokumen bukti pemeliharaan APAR
3. Melakukan wawancara terkait proses
pemeliharaan APAR
4. Melakukan simulasi penggunaan APAR

9.  Tersedia penanda jalur dan jalur evakuasi yang jelas.

 

 

 

1. Melakukan observasi untuk melihat ketersediaan rambu- rambu atau penunjuk

arah (penanda jalur) dan jalur evakuasi
2. Melakukan wawancara pengetahuan staf klinik terkait rambu-rambu atau penunjuk arah (penanda jalur) dan jalur evakuasi

10.        Tersedia bukti larangan merokok.

1. Terdapat dokumen kebijakan terkait larangan merokok
2. Terdapat tanda larangan merokok

11.        Tersedia daftar inventaris, bukti pemeliharaan dan bukti kalibrasi peralatan medis dan bukti izin BAPETEN untuk yang memiliki pelayanan radiologi.

1. Terdapat SPO pemeliharaan dan kalibrasi peralatan medis
2. Terdapat dokumen berupa daftar inventaris peralatan medis
3. Terdapat bukti pemeliharaan dan bukti kalibrasi peralatan medis
4. Terdapat bukti izin BAPETEN untuk yang memiliki pelayanan radiologi
5. Melakukan observasi untuk memastikan peralatan medis sesuai dengan daftar inventaris dan terpelihara dengan baik
6. Melakukan wawancara tentang proses pemeliharaan dan kalibrasi peralatan medis

4. Standar 1.4 Tata Kelola Kerjasama (TKK 4) Youtube >>> Tonton

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Ada dokumen kontrak atau perjanjian kerja sama yang jelas.

Terdapat dokumen kontrak atau perjanjian kerja sama

2.  Dokumen kontrak memiliki indikator kinerja pihak yang melakukan kerjasama.

Terdapat indikator kinerja pihak yang melakukan kerjasama dan tercantum pada dokumen kontrak.

3.  Ada bukti monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut terhadap pemenuhan indikator kinerja yang tercantum di dalam kontrak.

1. Terdapat dokumen bukti monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut terhadap pemenuhan indikator kinerja yang tercantum di dalam kontrak.
2. Melakukan wawancara terkait monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut terhadap
pemenuhan indicator kinerja yang tercantum di dalam kontrak

 

Bab II.   Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)

1. Standar 2.1 Upaya Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP1)  Youtube >>> Tonton

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Penanggung Jawab klinik menetapkan penanggung jawab program mutu.

Terdapat SK Penanggung jawab mutu

2.  Ada indikator mutu layanan yang diukur, dievaluasi, analisa dan tindak lanjut serta dilaporkan kepada penanggung jawab klinik dan pemilik.

1. Terdapat penetapan indikator mutu klinik
2. Terdapat Kebijakan terkait pengukuran dan pelaporan indikator mutu klinik
3. Terdapat dokumen bukti pengukuran, evaluasi, analisa, tindak lanjut dan pelaporan indikator mutu klinik yang dilaporkan kepada penanggung jawab klinik dan pemilik
4. Terdapat dokumen bukti umpan balik perbaikan dari penanggung jawab klinik dan pemilik
5. Terdapat dokumen bukti pengukuran, evaluasi, analisa, tindak lanjut dan pelaporan Indikator Nasional Mutu yang disampaikan kepada Kementerian Kesehatan
6. Melaksanakan wawancara untuk memastikan pelaksanaan pengukuran indikator mutu

3.  Insiden keselamatan pasien dilaporkan dan dilakukan investigasi sesuai dengan ketentuan.

1. Terdapat dokumen bukti pelaporan insiden keselamatan pasien sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Melaksanakan wawancara dengan penanggung jawab mutu tentang pelaporan dan proses investigasi terhadap insiden keselamatan pasien

4.  Ada daftar risiko klinik yang dibuat sekali dalam setahun dan dilakukan mitigasi risiko

1. Terdapat dokumen daftar risiko klinik yang dibuat sekali dalam setahun dan dilakukan mitigasi risiko
2. Melaksanakan wawancara dengan penanggung jawab mutu tentang proses penetapan daftar risiko klinik dan cara mitigasi risiko

5.  Ada bukti tindak lanjut dari mitigasi risiko

1. Terdapat bukti tindak lanjut dari mitigasi risiko
2. Melakukan wawancara dengan penanggung jawab mutu tentang tindak lanjut dari mitigasi risiko

2. Standar 2.2 Penerapan Sasaran Keselamatan Pasien (PMKP 2)Youtube >>> Tonton

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Tersedia bukti identifikasi pasien sebelum intervensi kepada pasien sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan.

1. Terdapat SPO identifikasi pasien
2. Terdapat bukti pelaksanaan identifikasi pasien
3. Melaksanakan wawancara kepada petugas tentang proses identifikasi pasien
4. Simulasi pelaksanaan identifikasi pasien di klinik.

2.  Tersedia bukti pelaksanaan komunikasi efektif yang didokumentasikan di rekam medik pasien.

1. Terdapat SPO pelaksanaan komunikasi efektif
2. Terdapat dokumen bukti pelaksanaan komunikasi efektif yang didokumentasikan di rekam medik pasien.
3. Melaksanakan wawancara kepada petugas tentang proses komunikasi efektif
4. Simulasi pelaksanaan komunikasi efektif di klinik

3.  Tersedia bukti pengelolaan keamanan obat risiko tinggi.

1. Terdapat SPO pengelolaan keamanan obat risiko tinggi
2. Terdapat daftar obat risiko tinggi yang diperbaharui secara berkala
3. Melaksanakan observasi dan wawancara dengan petugas terkait pengelolaan keamanan obat risiko tinggi

4.  Penandaan sisi operasi/tindakan medis secara konsisten oleh pemberi pelayanan yang akan melakukan tindakan sesuai kebijakan dan prosedur yang ditetapkan dan didokumentasikan di rekam medis pasien.

1. Terdapat SPO Penandaan sisi operasi/tindakan medis
2. Terdapat dokumen bukti Penandaan sisi operasi/tindakan medis secara konsisten oleh pemberi pelayanan yang akan melakukan tindakan sesuai kebijakan dan prosedur yang ditetapkan
3. Melaksanakan wawancara terkait pelaksanaan Penandaan sisi operasi/tindakan medis secara konsisten oleh pemberi pelayanan yang akan melakukan tindakan sesuai kebijakan dan prosedur yang ditetapkan

5.  Tersedia bukti pelaksanaan Surgical Safety Checklist yang didokumentasikan di rekam medis pasien.

1. Terdapat SPO pelaksanaan Surgical Safety Checklist
2. Terdapat dokumen bukti pelaksanaan Surgical Safety Checklist pada rekam medis pasien.
3. Melaksanakan wawancara terkait pelaksanaan Surgical Safety Checklist

6.  Ada media informasi penerapan kebersihan tangan sesuai ketentuan WHO.

1. Terdapat SPO kebersihan tangan
2. Terdapat media informasi tentang penerapan kebersihan tangan
3. Melaksanakan wawancara dengan pasien dan petugas tentang penerapan kebersihan tangan
4. Simulasi kebersihan tangan oleh pasien dan petugas .

7.  Ada prosedur yang ditetapkan klinik dalam mencegah pasien cedera karena jatuh.

Terdapat SPO pencegahan pasien cedera karena jatuh.

8.  Ada bukti implementasi langkah-langkah pencegahan pasien jatuh.

1. Melaksanakan observasi bukti implementasi pencegahan pasien jatuh.
2. Melaksanakan wawancara dengan petugas terkait implementasi pencegahan pasien jatuh.

3. Standar 2.3 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PMKP 3) Youtube >>> Tonton

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Klinik menetapkan kebijakan dan prosedur PPI di klinik

1. Terdapat kebijakan PPI di klinik
2. Terdapat SPO pelaksanaan program PPI sesuai dengan pelayanan dan risiko yang ada di klinik

2.  Ditetapkan program PPI di klinik

1. Terdapat Program PPI yang ditetapkan oleh Penanggung jawab klinik
2. Terdapat bukti pelaksanaan program PPI yang sesuai dengan dengan pelayanan kesehatan, risiko dan sumber daya yang ada di klinik
3. Observasi dan wawancara pelaksanaan program PPI

3.  Ada petugas yang kompeten yang bertanggung jawab melaksanakan, monitoring, mengevaluasi implementasi PPI di klinik serta melakukan edukasi dan sosialisasi secara berkala dan terdokumentasi.

Terdapat SK penetapan penanggung jawab PPI

4.  Tersedia bukti sarana kebersihan tangan dan staf klinik mampu mempraktekkan langkah langkah kebersihan tangan.

1. Terdapat SPO hand hygiene
2. Tersedia sarana kebersihan tangan
3. Ada bukti pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan hand hygiene kepada seluruh pegawai, pasien dan pengunjung
4. Ada bukti pelaksanaan kebersihan tangan pada staf klinik

5.  Tersedia bukti pelaksanaan program PPI di klinik

Terdapat bukti pelaksanaan program PPI dan telah dilaporkan kepada penanggung jawab klinik dan pemilik

 

Bab III.  Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP)

1. Standar 3.1 Hak Pasien dan Keluarga (PKP 1) Youtube >>> Tonton

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Tersedia bukti klinik mensosialisasikan hak dan kewajiban pasien.

Terdapat dokumen bukti klinik telah mensosialisasikan hak dan kewajiban pasien.

2.  Tersedia bukti petugas menjelaskan tentang hak dan kewajiban pasien beserta keluarganya.

1. Terdapat dokumen bukti petugas telah menjelaskan tentang hak dan kewajiban pasien beserta keluarganya.
2. Melakukan observasi dan wawancara dengan petugas tentang cara menjelaskan hak dan kewajiban pasien beserta keluarganya.

3.  Pasien mengerti dan memahami hak dan kewajibannya.

1. Terdapat dokumen bukti bahwa pasien mengerti dan memahami hak dan kewajibannya.
2. Melakukan wawancara dengan pasien apakah pasien mengerti dan memahami hak dan kewajibannya.

4.  Ada pemenuhan hak pasien berkebutuhan khusus atau dalam kondisi khusus.

1. Terdapat SPO tentang pemenuhan hak pasien berkebutuhan khusus atau dalam kondisi khusus
2. Melakukan observasi dan wawancara kepada petugas dan pasien terkait proses pemenuhan hak pasien berkebutuhan khusus atau dalam kondisi khusus.

5.  Tersedia petugas, media atau tempat untuk menyampaikan keluhan pelayanan bagi pasien atau keluarga. Ada tindak lanjut keluhan oleh klinik dan dikomunikasikan dengan pasien atau keluarga.

1. Terdapat SPO penanganan keluhan/komplain
2. Terdapat dokumen bukti tindak lanjut keluhan oleh klinik dan dikomunikasikan dengan pasien atau keluarga.
3. Melakukan observasi ketersediaan media atau sarana untuk menyampaikan keluhan pelayanan bagi pasien atau keluarga.
4. Melakukan wawancara pasien terkait penanganan keluhan.

7.  Ada dokumentasi pengaduan dan tindak lanjut yang telah dilakukan.

1. Terdapat dokumen bukti pengaduan dan tindak lanjut yang telah dilakukan
2. Melakukan wawancara kepada petugas/manajemen klinik tentang proses tindak lanjut pengaduan

2. Standar 3.2 Pasien dan Keluarga Dalam Proses Asuhan (PKP 2) Youtube >>> Tonton

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Ada bukti pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran dan terdokumentasi di rekam medis pasien.

1. Terdapat SPO persetujuan tindakan kedokteran
2. Terdapat dokumen bukti persetujuan tindakan kedokteran dan terdokumentasi di rekam medik pasien.

2.  Pasien atau keluarga mengetahui rencana asuhan, diagnostik dan kemungkinan hasil asuhan yang diberikan.

1. Terdapat dokumen bukti pasien atau keluarga mengetahui rencana asuhan, diagnostik dan kemungkinan hasil asuhan yang diberikan.
2. Melaksanakan wawancara kepada pasien atau keluarga apakah sudah mengetahui rencana asuhan, diagnostik dan kemungkinan hasil asuhan yang diberikan.

3. Standar 3.3 Penerimaan Pasien Klinik (PKP 3)

 Youtube >>> Tonton

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Ada prosedur pendaftaran yang ditetapkan.

Terdapat SPO pendaftaran

2.  Ada bukti pelaksanaan pendaftaran sesuai regulasi yang ditetapkan.

1. Melakukan observasi terhadap pelaksanaan pendaftaran
2. Melakukan wawancara dengan petugas dan pasien terkait pelaksanaan pendaftaran

3.  Ada prosedur skrining yang ditetapkan.

Terdapat SPO skrining

4.  Ada bukti pelaksanaan skrining sesuai regulasi yang ditetapkan.

1. Terdapat dokumen bukti pelaksanaan skrining
2. Melaksanakan observasi dan wawancara petugas dan pasien terkait pelaksanaan skrining

4. Standar 3.4 Pengkajian Pasien(PKP 4) Youtube >>> Tonton

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Ada bukti dilakukan kajian pasien oleh PPA dalam penetapan diagnosis yang dituangkan ke dalam rekam medis.

1. Terdapat bukti dokumen pengkajian pasien oleh PPA dalam penetapan diagnosis yang dituangkan ke dalam rekam medis
2. Melaksanakan observasi pengkajian pasien oleh PPA

2.  Kajian awal sekurang kurangnya memuat data 1) sampai 5)

 

 

 

 

Terdapat bukti pengkajian awal sekurang kurangnya memuat data:

1. Status fisik

2. Psikososial-spiritual

3. Riwayat kesehatan pasien

4. Riwayat penggunaan obat

5. Screening gizi pasien

Pengkajian awal dilakukan 1x24 jam

3.  Kajian ulang dibuat dalam bentuk CPPT dan terdokumentasi di Rekam medik

Terdapat bukti pengkajian ulang yang dibuat dalam bentuk CPPT dan terdokumentasi di Rekam Medik.

5. Standar 3.5 Rencana Asuhan dan Pelaksanaan (PKP 5) Youtube >>> Tonton

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Ada bukti rencana asuhan oleh PPA dan terdokumentasi di rekam medis pasien.

Terdapat dokumen bukti rencana asuhan terintegrasi antar PPA (rencana asuhan bersifat kolaboratif) dan terdokumentasi di
rekam medis pasien.

2.  Ada bukti pelaksanaan asuhan dan terdokumentasi di rekam medik pasien.

Terdapat dokumen bukti pelaksanaan asuhan dan terdokumentasi di rekam medis pasien.

3.  Ada bukti rencana asuhan dievaluasi secara berkala oleh pemberi asuhan.

1. Terdapat dokumen bukti rencana asuhan dievaluasi secara berkala oleh pemberi asuhan.
2. Melaksanakan wawancara dengan petugas terkait evaluasi rencana asuhan secara berkala

6. Standar 3.6 Pelayanan Promotif dan Preventif (PKP 6) Youtube >>> Tonton

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Ada pelayanan promotif dan preventif yang dilakukan secara berkala.

1. Terdapat dokumen bukti pelayanan promotif dan preventif yang dilakukan secara berkala.
2. Terdapat dokumen bukti pelaksanaan pelayanan Program Nasional yang disesuaikan dengan jenis klinik termasuk penatalaksanaan sesuai standar
3. Melaksanakan wawancara dengan
pihak manajemen klinik/petugas tentang pelayanan promotif,preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk Program Nasional yang disesuaikan dengan pelayanan di klinik (TB/HIV/Stunting
Wasting/Kesehatan Ibu Anak dll)

2.  Ada bukti pelaksanaan dan laporan pelaksanaan program promotif dan preventif.

1. Terdapat bukti pencatatan dan pelaporan pelaksanaan program promotif dan preventif
2. Terdapat bukti pencatatan dan pelaporan pelaksanaan Program Nasional (Pelaporan TB- SITB/Stunting dan wasting/HIV- SIHA/Kesehatan Ibu Anak dll), disesuaikan dengan jenis
pelayanan di klinik

7. Standar 3.7 Pelayanan Pasien Risiko Tinggi dan Penyediaan Pelayanan Risiko Tinggi (PKP 7) Youtube >>> Tonton

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Ada penetapan pelayanan pasien risiko tinggi pada klinik.

1. Terdapat penetapan pelayanan pasien risiko tinggi di klinik.
2. Terdapat penetapan pelayanan risiko tinggi di klinik

2.  Ada bukti pelaksanaan pemberian pelayanan pada pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi sesuai SPO yang ada.

1. Terdapat SPO pelaksanaan pemberian pelayanan pada pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi
2. Terdapat dokumen bukti pelaksanaan pemberian pelayanan pada pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi.
3. Melaksanakan observasi dan wawancara pada petugas dan pasien terkait pemberian pelayanan terhadap pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi

8. Standar 3.8 Pelayanan Anestesi dan Bedah (PKP 8) Youtube >>> Tonton

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Klinik menetapkan prosedur pelayanan anestesi dan bedah sesuai kebutuhan.

Terdapat SPO pelayanan anestesi dan bedah.

2.  Pelayanan anestesi dan bedah dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

1. Terdapat dokumen bukti bahwa pelayanan anestesi dan bedah dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Melaksanakan wawancara dengan manajemen klinik, petugas anestesi dan bedah tentang kompetensi petugas anestesi dan bedah

3.  Jenis, dosis dan teknik anestesi dan pemantauan status fisiologi pasien selama pemberian anestesi oleh petugas dicatat dalam rekam medis pasien.

Terdapat dokumen bukti bahwa Jenis, dosis dan teknik anestesi dan pemantauan status fisiologi pasien selama pemberian anestesi oleh petugas dicatat dalam rekam medis pasien.

4.  Ada bukti pelaksanaan kajian pra bedah.

 Terdapat dokumen buktipelaksanaan kajian pra bedah

5.  Ada bukti pelaksanaan kajian pra anestesi.

Terdapat dokumen bukti pelaksanaan kajian pra anestesi

6.  Ada bukti pemantauan dan evaluasi paska anestesi dan bedah.

1. Terdapat dokumen bukti pemantauan dan evaluasi selama tindakan pembedahan.
2. Terdapat dokumen bukti pemantauan dan evaluasi paska anestesi dan bedah.

9. Standar 3.9 Pelayanan Gizi (PKP 9) Youtube >>> Tonton

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Asuhan gizi dilakukan oleh petugas yang berkompeten sesuai dengan aturan perundangan.

Terdapat dokumen penetapan petugas yang berkompeten sesuai dengan aturan perundangan.

2.  Disusun rencana asuhan gizi berdasarkan kajian kebutuhan gizi pada pasien sesuai dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan pasien.

Terdapat dokumen rencana asuhan gizi berdasarkan kajian kebutuhan gizi pada pasien sesuai dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan pasien.

3.  Distribusi dan pemberian makanan dilakukan sesuai jadwal dan pemesanan dan di dokumentasikan.

1. Terdapat dokumen bukti bahwa distribusi dan pemberian makanan dilakukan sesuai jadwal dan pemesanan.
2. Melaksanakan wawancara dengan petugas terkait distribusi dan pemberian makanan yang dilakukan sesuai jadwal dan pemesanan

4.  Pasien dan/atau keluarga diberi edukasi tentang pembatasan diet pasien dan keamanan atau kebersihan makanan.

1. Terdapat dokumen bukti bahwa Pasien dan/atau keluarga diberi edukasi tentang pembatasan diet pasien dan keamanan atau kebersihan makanan.
2. Melaksanakan wawancara dengan pasien dan petugas terkait edukasi tentang pembatasan diet pasien dan keamanan atau kebersihan makanan.

10. Standar 3.10 Pemulangan dan Tindak Lanjut Perawatan (PKP 10) Youtube >>> Tonton

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Dokter melaksanakan pemulangan dan menyusun rencana tindak lanjut sesuai dengan rencana yang disusun dan kriteria pemulangan.

Terdapat dokumen bukti bahwa Dokter melaksanakan pemulangan dan menyusun rencana tindak lanjut sesuai dengan rencana yang disusun dan kriteria pemulangan.

2.  Ada bukti ringkasan pulang pasien dalam rekam medis.

Terdapat dokumen bukti ringkasan pulang pasien dalam rekam medis.

3.  Ada bukti pemberian informasi kepada pasien saat pulang.

1. Terdapat dokumen bukti pemberian informasi kepada pasien saat pulang.
2. Melaksanakan wawancara kepada pasien dan/atau petugas terkait pemberian informasi kepada pasien saat pulang.

11. Standar 3.11 Pelayanan Rujukan (PKP 11) Youtube >>> Tonton

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Ada tata cara dan prosedur rujukan pasien.

Terdapat SPO rujukan pasien.

2.  Klinik yang merujuk pasien memastikan bahwa fasyankes yang dituju dapat memenuhi kebutuhan pasien.

1. Terdapat dokumen bukti bahwa Klinik memastikan fasyankes yang dituju dapat memenuhi kebutuhan pasien yang dirujuk.
2. Malaksanakan wawancara dengan petugas terkait tatacara merujuk pasien ke fasyankes lain.

3.  Pasien/keluarga memperoleh informasi rujukan dan memberi persetujuan untuk dilakukan rujukan berdasarkan kebutuhan pasien.

1. Terdapat dokumen bukti pemberian informasi pada pasien dan keluarga yang akan dirujuk
2. Terdapat dokumen bukti persetujuan pasien/keluarga saat dilakukan rujukan
3. Melaksanakan wawancara dengan pasien dan/atau petugas terkait pemberian informasi sebelum dilakukan rujukan

4.  Ada sarana transportasi rujukan yang memenuhi syarat (khusus klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap).

1. Melaksanakan observasi terkait sarana transportasi yang digunakan untuk merujuk pasien yang memenuhi syarat (khusus klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap).
2. Melaksanakan wawancara dengan petugas terkait sarana transportasi rujukan yang memenuhi syarat (khusus klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap).

5.  Ada daftar jejaring rujukan klinik.

Terdapat dokumen daftar jejaring rujukan klinik.

12. Standar 3.12 Penyelenggaraan Rekam Medis (PKP 12) Youtube >>> Tonton

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Ada bukti penyelenggaraan rekam medis.

Terdapat dokumen bukti penyelenggaraan rekam medis sesuai ketentuan yang berlaku

2.  Ada bukti rekam medis diisi secara lengkap oleh Profesional Pemberi
Asuhan (PPA).

Terdapat dokumen bukti rekam medis diisi secara lengkap oleh Profesional Pemberi Asuhan (PPA).

3.  Ada tata cara penyimpanan, peminjaman dan pemusnahan rekam medis

Terdapat SPO tentang tata cara penyimpanan, peminjaman dan pemusnahan rekam medis.

4.  Ada bukti klinik menjaga kerahasiaan rekam medis pasien.

1. Terdapat dokumen bukti klinik menjaga kerahasiaan rekam medis pasien.
2. Melaksanakan observasi dan wawancara terkait cara klinik menjaga kerahasiaan rekam medis pasien.

13. Standar 3.13 Pelayanan Laboratorium (PKP 13) Youtube >>> Tonton

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Ada penetapan jenis-jenis pelayanan laboratorium yang disediakan.

Terdapat SK penetapan jenis-jenis pelayanan laboratorium yang disediakan.

2.  Terdapat Penanggung Jawab Laboratorium sesuai perundang- undangan yang berlaku.

Terdapat dokumen SK Penanggung Jawab Laboratorium sesuai perundang- undangan yang berlaku.

3.  Klinik menetapkan rentang nilai normal untuk setiap jenis pemeriksaan yang disediakan.

Terdapat penetapan rentang nilai normal untuk setiap jenis pemeriksaan yang disediakan.

4.  Ada bukti reagensia esensial dan bahan lain tersedia sesuai dengan jenis pelayanan yang ditetapkan,pelabelan dan penyimpanannya

Tersedia reagensia esensial dan bahan lain sesuai dengan jenis pelayanan yang ditetapkan, pelabelan dan penyimpanannya

5.  Ada prosedur pelaporan, pencatatan dan tindak lanjut hasil laboratorium kritis.

1. Terdapat penetapan nilai kritis hasil laboratorium
2. Terdapat SPO pelaporan, pencatatan dan tindak lanjut hasil laboratorium kritis.
3. Terdapat dokumen bukti pelaksanaan pelaporan, pencatatan dan tindak lanjut hasil laboratorium kritis.
4. Melaksanakan wawancara dengan petugas laboratorium terkait pelaksanaan prosedur pelaporan, pencatatan dan tindak lanjut hasil laboratorium kritis.

6.  Ada prosedur rujukan spesimendan/atau pengguna layanan, jika pemeriksaan laboratorium tidak dapat dilakukan oleh klinik.

Terdapat SPO rujukan spesimen dan/atau pengguna layanan, jika pemeriksaan

laboratorium tidak dapat dilakukan oleh klinik.

 

7.  Ada bukti pelaksanaan Pemantapan Mutu Internal (PMI) dan Pemantapan Mutu Eksternal (PME) secara berkala.

1. Terdapat dokumen bukti pelaksanaan Pemantapan Mutu Internal (PMI) dan Pemantapan Mutu Eksternal (PME) secara berkala
2. Melaksanakan wawancara dengan petugas tentang pelaksanaan Pemantapan Mutu Internal (PMI) dan Pemantapan Mutu Eksternal (PME)secara berkala di klinik

14. Standar 3.14 Pelayanan Radiologi (PKP 14) Youtube >>> Tonton

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Klinik menerapkan prosedur pelayanan radiologi

1. Terdapat SPO pelayanan radiologi di klinik
2. Terdapat SK penanggung jawab
pelayanan radiologi

2.  Ada bukti pelayanan radiologi sesuai dengan prosedur yang ada termasuk kepatuhan terhadap manajemen keamanan radiasi.

1. Terdapat dokumen bukti pelayanan radiologi sesuai dengan prosedur yang ada termasuk kepatuhan terhadap manajemen keamanan radiasi.
2. Melaksanakan wawancara dengan petugas tentang pelaksanaan pelayanan radiologi yang sesuai dengan prosedur yang ada termasuk kepatuhan terhadap manajemen keamanan radiasi.

15. Standar 3.15 Pelayanan Kefarmasian (PKP 15) Youtube >>> Tonton

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Tersedia bukti pengelolaan dan pelayanan sediaan farmasi BMHP dan alat kesehatan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang- undangan

1. Terdapat SK penanggung jawab pelayanan kefarmasian
2. Terdapat dokumen bukti pengelolaan dan pelayanan sediaan farmasi BMHP dan alat kesehatan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan
3. Melaksanakan observasi dan wawancara terhadap pengelolaan dan pelayanan sediaan farmasi BMHP dan alat kesehatan oleh tenaga kefarmasian di klinik

2.  Tersedia daftar formularium obat klinik

Terdapat daftar formularium obat

3.  Ada kebijakan dan atau prosedur pengadaan obat sesuai dengan regulasi

Terdapat prosedur pengadaan obat sesuai dengan regulasi

4.  Tersedia bukti dilakukan pengkajian resep dan pemberian obat dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat

1. Terdapat dokumen bukti dilakukan pengkajian resep dan pemberian obat

dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat
2. Melaksanakan observasi dan wawancara pelaksanaan pengkajian resep dan pemberian obat dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat

5.  Tersedia bukti pemberian informasi obat dan konseling oleh Apoteker

1. Terdapat dokumen bukti pemberian informasi obat dan konseling oleh Apoteker
2. Melaksanakan observasi dan wawancara pelaksanaan pemberian informasi obat dan konseling oleh Apoteker

6.  Tersedia bukti rekonsiliasi obat pada pelayanan rawat inap sesuai dengan peraturan perundang- undangan

1. Terdapat dokumen bukti rekonsiliasi obat pada pelayanan rawat inap sesuai dengan peraturan perundang- undangan
2. Melaksanakan observasi dan wawancara petugas terhadap pelaksanaan rekonsiliasi obat pada pelayanan rawat inap

7.  Tersedia obat emergensi pada unit-unit dimana diperlukan, dan dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi, dipantau, dan diganti tepat waktu setelah digunakan atau bila kadaluarsa.

1. Terdapat daftar obat emergensi yang diperbaharui secara berkala
2. Terdapat dokumen bukti ketersediaan obat emergensi pada unit-unit dimana diperlukan, dan dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi, dipantau, dan diganti tepat waktu setelah digunakan atau bila kadaluarsa.
3. Melaksanakan observasi dan wawancara terhadap ketersediaan obat emergensi pada unit-unit dimana diperlukan

8.  Tersedia bukti penyimpanan dan pelaporan obat narkotika serta psikotropika sesuai dengan regulasi

1. Terdapat SPO penyimpanan dan pelaporan obat narkotika serta psikotropika sesuai dengan regulasi
2. Terdapat daftar obat narkotika serta psikotropika yang tersedia
3. Melaksanakan observasi wawancara terhadap penyimpanan dan pelaporan
obat narkotika serta psikotropika

9.  Tersedia bukti penyimpanan obat termasuk obat high alert yang baik, benar dan aman sesuai regulasi

1. Terdapat SPO penyimpanan obat termasuk obat high alert yang baik, benar dan aman sesuai regulasi
2. Terdapat dokumen bukti penyimpanan obat termasuk obat high alert yang baik, benar dan aman sesuai regulasi
3. Melaksanakan observasi dan wawancara petugas tentang penyimpanan obat termasuk obat high alert yang baik, benar dan aman sesuai regulasi

10.        Tersedia kebijakan dan atau prosedur penanganan obat kadaluarsa/ rusak

1. Terdapat SPO penanganan obat kadaluarsa/ rusak
2. Terdapat dokumen bukti penanganan obat kadaluarsa/ rusak sesuai prosedur
3. Melaksanakan wawancara dengan petugas terkait penanganan obat kadaluarsa/ rusak

11.        Terdapat pencatatan dan pelaporan MESO/Monitoring Efek Samping Obat

1. Terdapat dokumen bukti pencatatan dan pelaporan MESO/Monitoring Efek Samping Obat
2. Melaksanakan wawancara dengan petugas tentang pencatatan dan pelaporan MESO/Monitoring Efek Samping Obat di klinik

12.        Ada kebijakan dan atau prosedur pemantauan dan pelaporan medication error

1. Terdapat SPO pemantauan dan pelaporan medication error
2. Terdapat dokumen bukti pelaksanaan pemantauan dan pelaporan medication error
3. Melaksanakan wawancara dengan petugas terkait pelaksanaan pemantauan dan pelaporan medication error di klinik

13.        Dalam hal klinik tidak memiliki apoteker, sebagai penanggung jawab pelayanan  kefarmasian, ada bukti bahwa klinik hanya mengelola obat darurat medis sesuai peraturan perundang- undangan

1. Terdapat dokumen bukti bahwa klinik hanya mengelola obat darurat medis sesuai peraturan perundang- undangan
2. Melaksanakan observasi dan wawancara tentang pengelolaan obat darurat medis di klinik

2 comments:

  1. Bilamana berkeinginan untuk Uji Coba Akreditasi Puskesmas sesuai Standar Tahun 2023 dapat mengakses link berikut ini

    https://sapuskesmas.dinkesjatengprov.xyz/

    Terima kasih

    ReplyDelete
  2. Template Pintar Kelengkapan Bukti Instrumen Akreditasi Klinik,
    Versi Google Book
    https://play.google.com/store/books/details?id=HL3BEAAAQBAJ

    ReplyDelete