Instrumen Akreditasi Klinik Revisi 2022

 

BAB 1

TATA KELOLA KLINIK (TKK)

Standar TKK 1 Pengorganisasian Klinik

Elemen Penilaian

1.   Tersedia visi, misi dan tujuan klinik yang ditetapkan pihak yang berwenang (D,W)

2.   Tersedia struktur organisasi klinik yang ditetapkan oleh pejabat berwenang (D,W)

3.   Tersedia uraian tugas, tanggung jawab, wewenang yang ditetapkan. (D,W)

 

Standar TKK 2 Tata Kelola Sumber Daya Manusia

Elemen Penilaian

1.     Pemenuhan kebutuhan tenaga dilakukan sesuai dengan kebutuhan layanan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundangan yang telah ditetapkan (D,W)

2.     Tersedia ketenagaan dengan jumlah dan jenis sesuai kebutuhan layanan (D,W)

3.     Tersedia file kepegawaian seluruh SDM yang diperbaharui secara berkala. (D,W)

4.     Kinerja SDM dievaluasi secara berkala (D,W)

 

Standar TKK 3 Tata Kelola Fasilitas dan Keselamatan

Elemen Penilaian

1.         Tersedia bukti perizinan sesuai ketentuan yang berlaku (D)

2.         Ditetapkan petugas yang bertanggung jawab dalam tata kelola fasilitas dan keamanannya (D)

3.         Ada program manajemen fasilitas yang meliputi a) sampai e) (D)  

4.         Tersedia daftar inventaris dan bukti pemeliharaan sarana yang tersedia di klinik (D, O)

5.         Tersedia bukti pelaksanaan pengamanan dan pengawasan akses keluar masuk fasyankes (D,O)

6.         Tersedia bukti pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3 mulai dari inventarisasi, pencegahan/pengurangan, pemilahan/ pewadahan, penyimpanan, pengangkutan sampai pengolahan B3 dan limbah B3 (D,O)

7.         Tersedia bukti pengelolaan sampah domestik serta pengelolaan air limbah (D,O)

8.         Tersedia alat pemadam api ringan dan bukti pemeliharaan APAR. (D,O)

9.         Tersedia penanda jalur dan jalur evakuasi yang jelas (O).

10.     Tersedia bukti larangan merokok (D, O).

11.     Tersedia daftar inventaris, bukti pemeliharaan dan bukti kalibrasi peralatan medis dan bukti izin Bapeten untuk yang memiliki pelayanan radiologi (D,W,O)

 

Standar TKK 4 Tata Kelola Kerja sama

Elemen Penilaian

1.   Ada dokumen kontrak atau perjanjian kerja sama yang jelas (D)

2.   Dokumen kontrak memiliki indikator kinerja pihak yang melakukan kerjasama (D)

3.   Ada bukti monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut terhadap pemenuhan indikator kinerja yang tercantum di dalam kontrak (D, O)

 


 

BAB II

PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP)

 

Standar PMKP 1 Upaya Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien

Elemen Penilaian

1.      Penanggung Jawab klinik menetapkan koordinator atau penanggung jawab program mutu (D)

2.      Ada indikator mutu layanan yang  diukur, dievaluasi, analisa dan tindak lanjut serta dilaporkan kepada penanggung jawab klinik dan pemilik (D,W)

3.      Insiden keselamatan pasien dilaporkan dan dilakukan investigasi sesuai dengan ketentuan (D,W)

 

Standar PMKP 2 Penerapan Sasaran Keselamatan Pasien

Elemen Penilaian

1.    Tersedia bukti identifikasi pasien sebelum dilakukan prosedur diagnostik, tindakan, pemberian obat, dan pemberian diit sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. (O,W)

2.    Tersedia bukti pelaksanaan komunikasi efektif yang didokumentasikan di rekam medik pasien (D)

3.    Tersedia bukti pelaksanaan serah terima pasien antar shift/unit (D)

4.    Tersedia bukti pengelolaan keamanan obat resiko tinggi (O)

5.    Penandaan sisi operasi/tindakan medis secara konsisten oleh pemberi pelayanan yang akan melakukan tindakan sesuai kebijakan dan prosedur yang ditetapkan yang didokumentasikan di rekam medik pasien (D,W)

6.    Tersedia bukti pelaksanaan Surgical Safety Checklist yang didokumentasikan di rekam medis pasien (D,W)

7.    Ada bukti penerapan kebersihan tangan sesuai ketentuan WHO pada staf (W,S)

8.    Ada media informasi penerapan kebersihan tangan sesuai ketentuan WHO (D,O)

9.    Tersedia fasilitas kebersihan tangan (O)

10. Ada prosedur yang ditetapkan klinik dalam mencegah pasien cedera karena jatuh (R)

11. Ada bukti implementasi langkah-langkah pencegahan pasien jatuh (D,W,O)

 

Standar PMKP 3 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi

Elemen Penilaian

1. Klinik menetapkan kebijakan dan prosedur kewaspadaan standar dan kewaspadaan transmisi di Klinik (D)

2. Staf klinik memahami kebijakan dan prosedur kewaspadaan standar dan kewaspadaan transmisi. (W, S)

3. Ada petugas yang kompeten yang bertanggung jawab memantau dan mengevaluasi implementasi PPI di klinik (D,W)

4. Tersedia bukti pelaksanaan Kebersihan tangan pada staf klinik sesuai standar PPI (D,O)

5.  Tersedia bukti Penggunaan APD sesuai standar PPI (D,O)

6.    Tersedia bukti pelaksanaaan 5 kunci keamanan pangan (Jaga Kebersihan, Memisahkan Pangan Mentah dari Pangan Matang, Memasak dengan benar, Jaga Pangan Pada Suhu Aman, Menggunakan Air dan Bahan Baku yang Aman) (D,O)

7.  Tersedia bukti pelaksanaan Dekontaminasi dan sterilisasi peralatan perawatan pasien sesuai standar PPI (D,O)

8.  Tersedia bukti Pengelolaan limbah sesuai standar PPI (D,O)

9.  Tersedia bukti Penatalaksanaan linen sesuai standar PPI (D,O)

10.  Tersedia bukti pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala (D,O)

11. Tersedia bukti penerapan Etika batuk dan bersin (D,O)

12. Tersedia bukti pelaksanaan Praktik menyuntik yang aman (D,O)

13. Tersedia bukti pelaksanaan Praktik lumbal pungsi yang aman (jika ada di klinik utama) (D,O)

14. Tersedia bukti tindaklanjut hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPI di klinik (D)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB III

PENYELENGGARAAN KESEHATAN PERORANGAN (PKP)

 

Standar PKP 1 Hak Pasien dan Keluarga

Elemen Penilaian

1.    Tersedia bukti klinik mensosialisasikan hak dan kewajiban pasien. (D,O)

2.    Tersedia bukti petugas menjelaskan tentang hak dan kewajiban pasien beserta keluarganya. (D,W)

3.    Pasien mengerti dan memahami hak dan kewajibannya (D,W)

4.    Ada pemenuhan hak pasien berkebutuhan khusus atau dalam kondisi khusus.(W,O)

5.    Tersedia petugas, media atau tempat untuk menyampaikan keluhan pelayanan bagi pasien atau keluarga (W,O)

6.    Ada tindak lanjut keluhan oleh klinik dan dikomunikasikan dengan pasien atau keluarga (D,W,O)

7.    Ada dokumentasi pengaduan dan tindak lanjut yang telah dilakukan (D,W)

 

Standar PKP 2 Klinik Melibatkan Pasien dan Keluarga Dalam Proses Asuhan

Elemen Penilaian

1.     Ada bukti pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran dan terdokumentasi di rekam medik pasien (D)

2.     Pasien atau keluarga mengetahui rencana asuhan, diagnostik dan kemungkinan hasil asuhan yang diberikan (D,W)

 

Standar PKP 3 Penerimaan Pasien Klinik

Elemen Penilaian

1. Ada prosedur pendaftaran yang ditetapkan (D)

2. Ada bukti pelaksanaan pendaftaran sesuai regulasi yang ditetapkan (W,O)

3. Ada prosedur skrining yang ditetapkan (D)

4. Ada bukti pelaksanaan skrining sesuai regulasi yang ditetapkan (W,O)

 

Standar PKP 4 Pengkajian Pasien

Elemen Penilaian

1.     Ada bukti dilakukan kajian pasien oleh PPA dalam penetapan diagnosis yang dituangkan ke dalam rekam medis. (D,O)

2.     Kajian awal sekurang kurangnya memuat data a) sampai e) (D)

3.     Kajian ulang dibuat dalam bentuk CPPT dan terdokumentasi di Rekam Medik (D)

 

Standar PKP 5 Rencana Asuhan dan Pelaksanaan

Elemen Penilaian

1. Ada bukti rencana asuhan oleh PPA dan terdokumentasi di rekam medik pasien (D)

2. Ada bukti pelaksanaan asuhan dan terdokumentasi di rekam medik pasien (D)

3. Ada bukti rencana asuhan dievaluasi secara berkala oleh pemberi asuhan (D)

4. Asuhan gizi dilakukan oleh petugas yang berkompeten sesuai dengan aturan perundangan.

5. Distribusi dan pemberian makanan dilakukan sesuai jadwal dan pemesanan dan di dokumentasikan. (D,W)

6. Pasien dan/atau keluarga diberi edukasi tentang pembatasan diet pasien dan keamanan atau kebersihan makanan. (D,W)

 

Standar PKP 6 Pelayanan Promotif dan Preventif

Elemen Penilaian

1.   Ada pelayanan promotif dan preventif yang dilakukan secara berkala (D,W).

2.   Ada bukti pelaksanaan dan laporan pelaksanaan program promotif dan preventif (D)

Standar PKP 7 Pelayanan Pasien Risiko Tinggi dan Penyediaan Pelayanan Risiko Tinggi

Elemen Penilaian

1.    Ada pelayanan pasien risiko tinggi pada klinik (D)

2.    Ada bukti pelaksanaan pemberian pelayanan pada pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi sesuai SPO yang ada (D, W)

 

Standar PKP 8 Pelayanan Anestesi dan Bedah

Elemen Penilaian

1.    Klinik menetapkan prosedur pelayanan anestesi dan bedah sesuai kebutuhan. (R)

2.    Pelayanan anestesi dan bedah dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (D,O,W)

3.    Jenis, dosis dan teknik anestesi dan pemantauan status fisiologi pasien selama pemberian anestesi oleh petugas dicatat dalam rekam medis pasien. (D) 

4.    Ada bukti pelaksanaan kajian pra bedah

5.    Ada bukti pelaksanaan kajian pra anestesi (D)

6.    Ada bukti pemantauan dan evaluasi paska anestesi dan bedah (D)

 

Standar PKP 9 Pemulangan dan Tindak Lanjut Perawatan

Elemen Penilaian

1.    Dokter melaksanakan pemulangan dan menyusun rencana tindak lanjut sesuai dengan rencana yang disusun dan kriteria pemulangan. (D)

2.    Ada bukti ringkasan pulang pasien dalam rekam medis. (D,O,W)

3.    Ada bukti pemberian informasi kepada pasien saat pulang (D,W)

 

Standar PKP 10 Pelayanan Rujukan

Elemen Penilaian

1. Ada tata cara dan prosedur rujukan pasien (R)

2. Klinik yang merujuk pasien memastikan bahwa fasyankes yang dituju dapat memenuhi kebutuhan pasien (D,W).

3. Pasien/ keluarga memperoleh informasi rujukan dan memberi persetujuan untuk dilakukan rujukan berdasarkan kebutuhan pasien (D,W)

4. Ada sarana transportasi rujukan yang memenuhi syarat (khusus klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap) (W,O)

5. Ditambah daftar jejaring rujukan

 

Standar PKP 11 Penyelenggaraan Rekam Medis

Elemen Penilaian

1.    Ada bukti penyelenggaraan rekam medis (D)

2.    Pengelolaan Rekam Medis dilakukan oleh tenaga yang berkompeten (D)

3.    Ada bukti rekam medis diisi secara lengkap oleh Profesional Pemberi Asuhan (PPA) (D)

4.    Ada tata cara penyimpanan, peminjaman dan pemusnahan rekam medis (R)

5.    Ada bukti klinik menjaga kerahasiaan rekam medis pasien (D,O)

 

Standar PKP 12 Pelayanan Laboratorium

Elemen Penilain

1.   Ada penetapan jenis-jenis pelayanan laboratorium yang disediakan (R).

2.   Terdapat Penanggung Jawab Laboratorium sesuai perundang-undangan yang berlaku

3.   Klinik menetapkan rentang nilai normal untuk setiap jenis pemeriksaan yang disediakan (D)

4.   Ada bukti reagensia esensial dan bahan lain tersedia sesuai dengan jenis pelayanan yang ditetapkan, pelabelan dan penyimpanannya (D, W)

5.   Ada bukti pelaksanaan Pemantapan Mutu Internal (PMI) dan Pemantapan Mutu Eksternal  (PME) secara berkala (D,O,W).

 

Standar PKP 13 Pelayanan Radiologi Diagnostik

Elemen Penilaian

1.   Klinik menerapkan prosedur pelayanan radio diagnostik (R)

2.   Ada bukti pelayanan radiologi sesuai dengan prosedur yang ada termasuk kepatuhan terhadap manajemen keamanan radiasi (D)

 

Standar PKP 14 Pelayanan Kefarmasian

Elemen Penilaian

1.      Tersedia bukti pengelolaan dan pelayanan sediaan farmasi BMHP dan alat kesehatan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,O,W)

2.      Tersedia daftar formularium obat klinik (D)

3.      Ada kebijakan dan atau prosedur pengadaan obat sesuai dengan regulasi (D)

4.      Tersedia bukti dilakukan pengkajian resep dan pemberian obat dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat. (D,O,W)

5.      Tersedia bukti pemberian informasi obat dan konseling oleh Apoteker.(D,O)

6.      Tersedia bukti rekonsiliasi obat pada pelayanan rawat inap sesuai dengan peraturan perundang-undangan (D,O,W)

7.      Tersedia obat emergensi pada unit-unit dimana diperlukan, dan dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi, dipantau, dan diganti tepat waktu setelah digunakan atau bila kadaluarsa. (D,O,W)

8.      Tersedia bukti penyimpanan dan pelaporan obat narkotika serta psikotropika sesuai dengan regulasi (D,O,W)

9.      Tersedia bukti penyimpanan obat termasuk obat high alert yang baik, benar dan aman sesuai regulasi (D,O,W)

10.   Tersedia kebijakan dan atau prosedur penanganan obat kadaluarsa/ rusak (D,W)

11.   Terdapat pencatatan dan pelaporan MESO/Monitoring Efek Samping Obat (D,W)

12.   Ada kebijakan dan atau prosedur pemantauan dan pelaporan medication error (D,W)

13.   Dalam hal klinik tidak memiliki apoteker, sebagai penanggung jawab pelayanan kefarmasian, ada bukti bahwa klinik hanya mengelola obat darurat medis sesuai peraturan perundang-undangan (D,O,W)

 

 

 

No comments:

Post a Comment