| Standar 5.3 Sasaran keselamatan pasien. Sasaran
  Keselamatan pasien diterapkan dalam upaya keselamatan pasien. Puskesmas
  mengembangkan dan menerapkan sasaran keselamatan pasien sebagai suatu upaya
  untuk meningkatkan mutu pelayanan.  KAK KESELAMATAN PASIEN LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW 
 
 | |||||
| a. Kriteria 5.3.1 Proses Identifikasi pasien
  dilakukan dengan benar.   LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW | |||||
| Pokok
  Pikiran:  a)  Salah identifikasi pasien dapat
  terjadi di Puskesmas pada saat pelayanan sebagai akibat dari kelalaian
  petugas, kondisi kesadaran pasien, perpindahan tempat tidur, atau kondisi
  lain yang menyebabkan terjadinya salah identitas.  b)  Kebijakan dan prosedur
  identifikasi pasien perlu disusun, termasuk identifikasi pasien pada kondisi
  khusus, misalnya pasien tidak dapat menyebutkan identitas, penurunan
  kesadaran, koma, gangguan jiwa, datang tanpa identitas yang jelas, dan ada
  dua atau lebih pasien mempunyai nama yang sama atau mirip.  c)  Identifikasi harus dilakukan
  minimal dengan dua cara identifikasi yang relatif tidak berubah, yaitu nama
  lengkap, tanggal lahir, nomor rekam medis, atau nomor induk kependudukan.  d)  Identifikasi tidak boleh
  menggunakan nomor kamar atau lokasi pasien dirawat.  e)  Proses identifikasi dengan benar
  harus dilakukan mulai dari penapisan atau skrining, pada saat pendaftaran,
  serta pada setiap akan dilakukan prosedur diagnostik, prosedur tindakan,
  pemberian obat, dan pemberian diet. | |||||
| Elemen Penilaian | R | D | O | W | 
 | 
| a) Dilakukan identifikasi pasien sebelum
  dilakukan prosedur diagnostik, tindakan, pemberian obat, pemberian imunisasi,
  dan pemberian diet sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan (R,
  D, O, W).   | 1. SK tentang pelaksanaan SKP  2. SOP pelaksanaan identifikasi pasien | Bukti observasi kepatuhan identifikasi
  pasien | Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan
  identifikasi pasien oleh petugas Puskesmas | Penggalian informasi tentang siapa saja yang
  melakukan identifikasi pasien dan cara melakukan identifikasi pasien   | 
 | 
| b) Dilakukan prosedur tepat
  identifikasi apabila dijumpai pasien dengan kondisi khusus seperti yang
  disebutkan pada pokok pikiran sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang
  ditetapkan (R, D, O, W)   | SOP pelaksanaan identifikasi pasien dengan
  kondisi khusus | Bukti identifikasi pasien dengan kondisi
  khusus yang tercantum dalam rekam medis | Pengamatan surveior terhadap proses
  identifikasi pasien dengan kondisi khusus | Penggalian informasi kepada petugas
  Puskesmas, terkait tata cara indentifikasi pasien apabila ditemukan pasien
  dengan kondisi khusus | 
 | 
DAPATKAN DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS VERSI 5 BAB 2023 LENGKAP : FILE SK, PEDOMAN, PANDUAN, KAK, SOP, & TELUSUR YANG SUDAH TERSUSUN TIAP EP . HUB WA : 085879527051
AKREDITASI FKTP
KRITERIA 5.3.1 IDENTIFIKASI PASIEN
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
 
No comments:
Post a Comment