LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
| b. Kriteria 1.1.2 Masyarakat sebagai penerima manfaat
  layanan lintas program dan lintas sektor mendapatkan kemudahan akses
  informasi tentang hak dan kewajiban pasien, jenis-jenis pelayanan, dan
  kegiatan-kegiatan Puskesmas serta akses terhadap pelayanan dan akses
  penyampaian umpan balik   | ||||
| Pokok Pikiran:  a)  
  Puskesmas
  sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) wajib menyediakan
  pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat.  b)  
  Puskesmas
  harus mudah diakses oleh masyarakat, baik informasi, pelaksana maupun
  pelayanan, ketika masyarakat membutuhkan pelayanan preventif, promotif,
  kuratif, dan/atau rehabilitatif sesuai dengan kemampuan Puskesmas.  c)   
  Puskesmas
  harus melakukan identifikasi dan menyampaikan informasi tentang hak dan
  kewajiban pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,
  jenis-jenis pelayanan yang dilengkapi dengan jadwal pelaksanaannya kepada
  pasien/pengguna layanan. Pasien juga diberikan informasi tentang kewajiban
  mereka untuk memberikan informasi yang akurat kepada petugas dan menghormati
  hak-hak petugas. Yang dimaksud dengan pasien adalah setiap orang yang
  melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan
  kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung di
  fasilitas pelayanan kesehatan.  d)  
  Dalam
  memberikan asuhan, petugas harus menghormati hak-hak pasien yang telah
  ditetapkan. Oleh karena itu, seluruh petugas diberikan sosialisasi tentang
  regulasi dan perannya dalam implementasi pemenuhan hak dan kewajiban pasien
  untuk berpartisipasi dalam proses asuhannya.  e)   
  Pelayanan
  yang disediakan oleh Puskesmas dan jaringannya perlu diketahui oleh
  masyarakat sebagai pengguna layanan, lintas program dan sektor terkait untuk
  meningkatkan kerja sama dan saling memberi dukungan dalam penyelenggaraan
  upaya kesehatan dan upaya lain yang terkait dengan kesehatan dan untuk
  mengupayakan pembangunan berwawasan kesehatan. Yang dimaksud dengan pengguna
  layanan adalah individu yang menerima manfaat layanan, baik layanan kesehatan
  perseorangan maupun layanan kesehatan masyarakat.  f)    
  Untuk
  memudahkan penyampaian informasi kepada masyarakat dalam upaya memudahkan
  akses terhadap pelayanan, dapat digunakan berbagai strategi komunikasi,
  antara lain dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti,
  memanfaatkan teknologi informasi yang dikenal oleh masyarakat, dan
  memperhatikan tata nilai budaya yang ada. Penyampaian informasi dapat
  dilakukan melalui berbagai media yang dikenal oleh masyarakat, seperti papan
  pengumuman, penanda arah, media cetak, telepon, short message service (sms), media elektronik, media sosial, atau
  internet.  g)   
  Mekanisme
  untuk menerima umpan balik terkait kemudahan akses dan usulan perbaikan
  terhadap pelayanan dari pengguna layanan diperlukan untuk perbaikan sistem
  pelayanan dan penyelenggaraan upaya Puskesmas.  h)  
  Tersedia
  mekanisme untuk menyelesaikan aduan/keluhan pengguna layanan yang
  terdokumentasi dengan aturan yang telah ditetapkan dan dapat diakses oleh
  publik.  i)    
  Kepuasan
  pengguna layanan adalah hasil pendapat dan penilaian pengguna layanan
  terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas, sedangkan kepuasan
  pasien adalah hasil pendapat dan penilaian pasien terhadap kinerja pelayanan
  yang diberikan oleh Puskesmas. Kepuasan pengguna layanan/pasien dapat dicapai
  apabila pelayanan yang diberikan sesuai atau melampaui harapan pengguna
  layanan/pasien. Untuk itu, perlu dilakukan penilaian kepuasan pengguna
  layanan/pasien secara berkala serta ditindaklanjuti.  | ||||
| Elemen Penilaian | R | D | O | W | 
| a) Ditetapkan kebijakan
  tentang hak dan kewajiban pasien (R). | 1. SK tentang Penetapan Hak dan Kewajiban
  Pasien.  | |||
| b) Dilakukan sosialisasi tentang hak dan
  kewajiban pasien serta jenisjenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas
  kepada pengguna layanan dan kepada petugas dengan menggunakan strategi
  komunikasi yang ditetapkan Puskesmas (R, D, O, W). | 1. Bukti sosialisasi hak dan kewajiban pasien.  2. Bukti sosialisasi jenis-jenis pelayanan
  Puskesmas, sesuai dengan media komunikasi yang ditetapkan. | Pengamatan surveior
  terhadap: 1. Media informasi tentang hak dan kewajiban pasien. 2. Media informasi tentang
  jenisjenis pelayanan Puskesmas. | 1. PJ UKP: 
  penggalian informasi terkait proses sosialisasi hak dan kewajiban
  pasien.   2. KTU, PJ UKM dan PJ UKP:  penggalian informasi terkait proses
  sosialisasi jenis-jenis pelayanan Puskesmas. | |
| c) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut
  kepatuhan petugas dalam implementasi pemenuhan hak dan kewajiban pasien, dan
  hasil sosialisasi jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas kepada
  pengguna layanan (D, O, W). |     | 1. Bukti evaluasi kepatuhan petugas dalam implementasi
  hak dan kewajiban pasien serta rencana tindak lanjutnya.  2.Bukti evaluasi hasil sosialisasi
  jenis-jenis pelayanan Puskesmas serta rencana tindak lanjutnya. 3.Bukti hasil
  tindak lanjut. | Pengamatan surveior terhadap kepatuhan
  petugas dalam implementasi pemenuhan hak dan kewajiban pasien. | 1. PJ UKP: 
  penggalian informasi terkait evaluasi kepatuhan petugas dalam
  implementasi hak dan kewajiban pasien dan tindak lanjutnya.   2. KTU, PJ UKM dan PJ UKP:  penggalian informasi terkait proses
  evaluasi hasil sosialisasi jenis-jenis pelayanan Puskesmas serta tindak
  lanjutnya. | 
| d) Dilakukan upaya untuk memperoleh umpan balik
  pengguna layanan dan pengukuran kepuasan pasien serta penanganan
  aduan/keluhan dari pengguna layanan maupun tindak lanjutnya yang didokumentasikan
  sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan dapat diakses oleh publik (R,D,O,W)   | 1.  SK tentang Pengelolaan Umpan Balik dari
  Pengguna Layanan.  2.  SOP Pengelolaan Umpan Balik dari Pengguna  Layanan. 3.  SOP Pengukuran Kepuasan Pasien. 4.  SOP Penanganan Aduan/ Keluhan dari Pengguna
  Layanan. KAK TENTANG UMPAN BALIK MASYARAKAT | pengguna layanan yang diperoleh secara berkala tindak lanjutnya.  2.Bukti pengukuran kepuasan pasien (termasuk
  dapat menggunakan pengukuran INM Kepuasan Pasien) dan tindak lanjutnya.  3.Bukti penanganan aduan/ keluhan dari pengguna layanan dan tindak
  lanjutnya. | Pengamatan surveior terhadap bentuk dan
  proses upaya memperoleh umpan balik pengguna layanan, pengukuran kepuasan
  pasien serta penanganan aduan/keluhan dari pengguna layanan dan tindak
  lanjutnya. Surveior mengamati apakah hasil pengelolaan dan tindak lanjut
  halhal tersebut dapat diakses oleh publik. | PJ Mutu dan petugas yang ditunjuk:  Penggalian informasi terkait proses
  memperoleh umpan balik pengguna layanan, pengukuran kepuasan pasien serta
  penanganan aduan/keluhan dari pengguna layanan dan tindak lanjutnya. | 
 
No comments:
Post a Comment