KRITERIA 1.1.1 PERENCANAAN PUSKESMAS


INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS

BAB I KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS (KMP)

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

Standar 1.1 Perencanaan dan kemudahan akses bagi pengguna layanan
Perencanaan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dilakukan secara terpadu yang berbasis wilayah kerja Puskesmas bersama dengan lintas program dan lintas sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dalam pelaksanaan kegiatan harus memperhatikan kemudahan akses pengguna layanan. Perencanaan Puskesmas dan jenis-jenis pelayanan yang disediakan mempertimbangkan visi, misi, tujuan, tata nilai, hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, hasil analisis peluang pengembangan pelayanan, hasil analisis risiko pelayanan, dan hasil analisis data kinerja serta umpan balik dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota. Puskesmas mudah diakses oleh pengguna layanan untuk mendapat pelayanan sesuai kebutuhan, mendapat informasi tentang pelayanan, dan untuk menyampaikan umpan balik serta mendapatkan dukungan dari lintas program dan lintas sektor.

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW


a. Kriteria 1.1.1 Puskesmas wajib menyediakan jenis-jenis pelayanan yang ditetapkan berdasarkan visi, misi, tujuan, tata nilai, hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, hasil analisis peluang pengembangan pelayanan, hasil analisis risiko pelayanan, hasil analisis data kinerja, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dituangkan dalam perencanaan.  

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

Pokok Pikiran:

a)    Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis daerah bidang kesehatan yang bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja profesional harus memiliki visi, misi, tujuan dan tata nilai sesuai ketentuan yang berlaku yang sejalan dengan visi, misi presiden dan pemerintah daerah.

b)    Puskesmas wajib menyediakan pelayanan sesuai dengan visi, misi, tujuan, tata nilai, hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, hasil analisis peluang pengembangan pelayanan, hasil analisis risiko pelayanan, hasil analisis data kinerja, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c)    Untuk mendapatkan hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat perlu dilakukan analisis situasi data kinerja Puskesmas dan data status kesehatan masyarakat di wilayah kerja termasuk hasil pelaksanaan PIS-PK yang disusun secara terpadu yang berbasis wilayah kerja Puskesmas.

d)    Jenis data kinerja Puskesmas dan data status kesehatan masyarakat di wilayah kerja serta tahapan analisis merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang manajemen Puskesmas dan sistem informasi Puskesmas.

e)    Kebutuhan dan harapan masyarakat perihal pelayanan kesehatan tidak sama antara daerah satu dengan daerah lain. Prioritas masalah kesehatan dapat berbeda antardaerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan identifikasi dan analisis peluang pengembangan pelayanan Puskesmas serta perbaikan mutu dan kinerja.

f)     Dalam penyelenggaraan pelayanan, baik UKM, UKP, laboratorium, dan kefarmasian, risiko yang pernah terjadi maupun berpotensi terjadi perlu diidentifikasi, dianalisis, dan dikelola agar pelayanan yang disediakan aman bagi masyarakat, petugas, dan lingkungan.

g)    Hasil analisis risiko pelayanan harus dipertimbangkan dalam proses perencanaan, sehingga upaya pencegahan dan mitigasi risiko sudah direncanakan sejak awal serta disediakan sumber daya yang memadai untuk pencegahan dan mitigasi risiko tersebut.

h)   Hasil identifikasi dan analisis untuk menetapkan jenis pelayanan dan penyusunan perencanaan Puskesmas terdiri atas:

a) hasil identifikasi dan analisis kebutuhan dan harapan masyarakat,

b) hasil identifikasi dan analisis peluang pengembangan pelayanan, dan

c) hasil identifikasi dan analisis risiko pelayanan, baik KMP, UKM, maupun UKP, laboratorium, dan kefarmasian, termasuk risiko terkait bangunan, prasarana, dan peralatan Puskesmas.

i)     Agar Puskesmas dapat mengelola upaya kesehatan dengan baik dan berkesinambungan dalam mencapai tujuannya, Puskesmas harus menyusun rencana kegiatan untuk periode 5 (lima) tahunan yang selanjutnya akan dirinci lagi ke dalam rencana tahunan Puskesmas yang berupa rencana usulan kegiatan (RUK) dan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) sesuai siklus perencanaan anggaran daerah.

j)     Perencanaan Puskesmas dilakukan secara terpadu, baik KMP, upaya kesehatan masyarakat (UKM), upaya kesehatan perseorangan (UKP), laboratorium, dan kefarmasian, serta disusun bersama dengan sektor terkait dan masyarakat.

k)    Rencana usulan kegiatan (RUK) disusun secara terintegrasi oleh tim manajemen Puskesmas yang akan dibahas dalam musrenbang desa dan musrenbang kecamatan untuk kemudian diusulkan ke dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

l)     Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan dilakukan berdasarkan:

(1) alokasi anggaran sesuai dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang disetujui oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota;

(2) RUK yang diusulkan, dan

(3) situasi pada saat penyusunan RPK tahunan.

m)  RPK tahunan dirinci menjadi RPK bulanan bersama target pencapaiannya dan direncanakan kegiatan pengawasan dan pengendaliannya.

n)   Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan bulanan dilakukan berdasarkan hasil perbaikan proses pelaksanaan kegiatan dan hasil-hasil pencapaian terhadap indikator kinerja yang ditetapkan.

o)    Rencana, baik rencana lima tahunan dan RPK dimungkinkan untuk diubah/disesuaikan dengan kebutuhan saat itu apabila dalam hasil analisis pengawasan dan pengendalian kegiatan dijumpai kondisi tertentu, termasuk perubahan kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

p)  Revisi terhadap rencana harus dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya pencapaian yang optimal dari kinerja Puskesmas.

q)  Untuk Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penyusunan rencana lima tahunan dan rencana tahunan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait BLUD


Elemen Penilaian

R

D

W

a) Ditetapkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai Puskesmas yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga evaluasi kinerja Puskesmas (R).

1. SK tentang Penetapan Visi, Misi, Tujuan, dan Tata Nilai Puskesmas.  

Catatan: jika kebijakan daerah menyatakan bahwa penetapan visi dan misi hanya oleh kepala daerah, maka kepala Puskesmas hanya menetapkan tujuan dan tata nilai.

b) Ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan berdasarkan hasil identifikasi dan analisis sesuai dengan ketentuan yang berlaku (R, D, W).

1. SK tentang Penetapan Jenis Jenis Pelayanan Puskesmas.  

1. Hasil identifikasi dan analisis yang mendasari penetapan jenis jenis pelayanan, khususnya untuk jenis pelayanan yang bersifat pengembangan, baik UKM maupun UKP.

Kepala Puskesmas dan KTU:  penggalian informasi terkait proses identifikasi dan analisis yang mendasari penetapan jenisjenis pelayanan.  

c) Rencana lima tahunan Puskesmas disusun dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor berdasarkan pada rencana strategis dinas kesehatan daerah kabupaten/kota (R, D, W).

1. Rencana lima tahunan Puskesmas.

1. Bukti pertemuan penyusunan rencana lima tahunan bersama lintas program dan lintas sektor: minimal daftar hadir dan notula yang disertai dengan foto kegiatan. Catatan: berlaku untuk rencana lima tahunan yang disusun dalam 2 tahun terakhir dari saat survei akreditasi dilaksanakan.

Kepala Puskesmas, KTU dan tim manajemen Puskesmas: 

penggalian informasi terkait proses penyusunan rencana lima tahunan.

d) Rencana usulan kegiatan (RUK) disusun dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor berdasarkan rencana lima tahunan Puskesmas, hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, dan hasil analisis data kinerja (R, D, W).

1.  Rencana usulan kegiatan (RUK) tahun n (dan n+1 disesuaikan dengan saat dilangsungkannya survei akreditasi).

2.  Rencana lima tahunan Puskesmas.

1.  Hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat. 2.Hasil analisis data kinerja. 3.Bukti pertemuan penyusunan RUK bersama lintas program dan lintas sektor, minimal melampirkan daftar hadir dan notula yang disertai dengan foto kegiatan.

Notulen Penyususnan RUK >>> VIEW


Kepala Puskesmas, KTU dan tim manajemen Puskesmas: 

penggalian informasi terkait proses penyusunan RUK.

e) Rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan Puskesmas disusun bersama lintas program sesuai dengan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota (R, D, W).  

1. Rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan tahun n.

1. Bukti pertemuan penyusunan RPK bersama lintas program, minimal melampirkan daftar hadir dan notula yang diserta dengan foto kegiatan.

Kepala Puskesmas, KTU dan tim manajemen Puskesmas:  penggalian informasi terkait proses penyusunan RPK tahunan.

f) Rencana pelaksanaan kegiatan bulanan disusun sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan tahunan serta hasil pemantauan dan capaian kinerja bulanan (R, D, W).

1. Rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) bulanan.

Kesesuain RUK RPK dg Renstra >>> VIEW


1.  Hasil pemantauan dan capaian kinerja bulanan. 2.Bukti pertemuan penyusunan RPK bulanan, minimal melampirkan daftar hadir dan notula yang diserta dengan foto kegiatan.

Kepala Puskesmas, KTU dan tim manajemen Puskesmas:  penggalian informasi terkait proses penyusunan RPK bulanan.

g) Apabila ada perubahan kebijakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah, dilakukan revisi perencanaan sesuai kebijakan yang ditetapkan (R, D, W).  

1. Rencana lima tahunan dan/atau Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) revisi.

1. Bukti penyusunan revisi perencanaan, minimal melampirkan daftar hadir dan notula yang diserta dengan foto kegiatan.

Kepala Puskesmas, KTU dan tim manajemen Puskesmas:  penggalian informasi terkait proses revisi perencanaan.

No comments:

Post a Comment