KRITERIA 2.1.2 PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

 

b) Kriteria 2.1.2 Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas memuat kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi permasalahan kesehatan dan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat yang proses kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan difasilitasi oleh Puskesmas  

LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW

LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW

Pokok Pikiran:

a)  Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja, setiap pelaksana kegiatan, koordinator pelayanan, dan penanggung jawab UKM Puskesmas wajib memfasilitasi kegiatan yang berwawasan kesehatan melalui pemberdayaan masyarakat.

b)  Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang selanjutnya disebut Pemberdayaan Masyarakat adalah proses untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemampuan individu, keluarga serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya kesehatan yang dilaksanakan dengan cara fasilitasi proses pemecahan masalah melalui pendekatan edukatif dan partisipatif serta memperhatikan kebutuhan potensi dan sosial budaya setempat.

c)  Strategi Pemberdayaan Masyarakat meliputi:

(1)    peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi;

(2)    peningkatan kesadaran masyarakat melalui penggerakan masyarakat;

(3)    pengembangan dan pengorganisasian masyarakat;

(4)    penguatan dan peningkatan advokasi kepada pemangku kepentingan;

(5)    peningkatan kemitraan dan partisipasi lintas sektor, lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan,dan swasta; dan

(6)    peningkatan pemanfaatan potensi dan sumber daya berbasis kearifan lokal.

d)  Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dilakukan dengan tahapan:

(1)    pengenalan kondisi desa/kelurahan;

(2)    survei mawas diri;

(3)    musyawarah di desa/kelurahan;

(4)    perencanaan partisipatif;

(5)    pelaksanaan kegiatan;

(6)    pembinaan kelestarian; dan

(7)    pengintegrasian program, kegiatan, dan/atau kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat yang sudah ada sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan masyarakat.

e)  Perencanaan Pemberdayaan Masyarakat terintegrasi dengan profil kesehatan keluarga (prokesga) sesuai definisi Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK).

f)   Pengembangan/pengorganisasian masyarakat (community organization) dalam pemberdayaan dilakukan dengan mengupayakan peran dan fungsi organisasi masyarakat dalam pembangunan kesehatan. Membangun kesadaran masyarakat merupakan awal dari kegiatan pengorganisasian masyarakat yang dilakukan dengan membahas bersama tentang kebutuhan dan harapan mereka, berdasarkan prioritas masalah kesehatan sesuai dengan sumber daya yang dimiliki.

g)  Bentuk pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dapat dilakukan melalui kegiatan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) seperti posyandu, posbindu PTM, posyandu Lansia, komunitas peduli kesehatan remaja, komunitas peduli HIV/AIDS, peduli TB, komunitas peduli kesehatan ibu dan anak, dan seterusnya dan/atau melalui kegiatan di tatanan-tatanan seperti sekolah, pesantren, pasar, tempat ibadah, dan lain-lain.

h) Kegiatan fasilitasi berupa:

(1)    melaksanakan advokasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan mitra terkait untuk mendukung pelaksanaan

Pemberdayaan Masyarakat;

(2)    melakukan pendampingan dan pembinaan teknis dalam tahapan penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat;

(3)    melakukan koordinasi dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan di wilayah kerja Puskesmas dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat;

(4)    membangun kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan dan swasta di wilayah kerja Puskesmas dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat

(5)    mengembangkan media komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan terkait Pemberdayaan Masyarakat dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya berbasis kearifan lokal;

(6)    melakukan peningkatan kapasitas tenaga pendamping Pemberdayaan Masyarakat dan kader;

(7)    melakukan dan memfasilitasi edukasi kesehatan kepada masyarakat;

(8)    menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;

(9)    melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota secara berkala; dan

(10)  melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah kerja Puskesmas secara berkala

i)   Kegiatan fasilitasi yang dimaksud dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikan dan evaluasi terhadap kegiatan Pemberdayaan Masyarakat tersebut.

j)   Pemberdayaan Masyarakat dalam bidang kesehatan tergambar dalam rencana usulan kegiatan (RUK) dan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) setiap koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM puskesmas.

Elemen Penilaian

R

D

W

a) Terdapat kegiatan fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat yang dituangkan dalam RUK dan RPK Puskesmas termasuk kegiatan Pemberdayaan Masyarakat bersumber dari swadaya masyarakat dan sudah disepakati bersama masyarakat sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W).

1. SK Kepala Puskesmas tentang fasilitasi pemberdayaan masyarakat 

2.SOP tentang fasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Puskesmas.   3.KAK Kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat

1. RUK & RPK, yang mengakomodir kegiatan fasilitasi pemberdayaan masyarakat mengacu pada pokok pikiran termasuk kegiatan Pemberdayaan Masyarakat bersumber dari swadaya masyarakat  2. 2.Bukti kesepakatan kegiatan pada angka 1 bersama dengan masyarakat.   Catatan: Bukti kesepakatan disesuaikan dengan kegiatan yang dilakukan saat menyusun RUK & RPK.

Kepala  Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM, serta masyarakat:  Penggalian informasi terkait isi RUK & RPK yang memuat kegiatan fasilitasi pemberdayaan masyarakat bersumber dari swadaya masyarakat

b) Terdapat bukti keterlibatan masyarakat dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikan, dan evaluasi untuk mengatasi masalah kesehatan di wilayahnya (D, W).

 

1.Bukti pelaksanaan keterlibatan masyarakat: 2.RPK yang memuat kegiatan pemberdayaan masyarakat.

3.Bukti keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan sesuai angka 1 mulai dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikan dan evaluasi 

Catatan: Bukti keterlibatan masyarakat disesuaikan dengan kegiatan yang dilakukan. Misal, kegiatan dilakukan dalam bentuk pertemuan minimal melampirkan daftar hadir, dan notula yang diserta dengan foto kegiatan. 

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM, dan pelaksana pelayanan UKM serta masyarakat:  Penggalian informasi terkait keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikkan dan evaluasi.

c) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap kegiatan Pemberdayaan Masyarakat (D, W)

 

1. Bukti hasil evaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat. Untuk mengevaluasi dapat dilakukan dengan melihat KAK Pemberdayaan Masyarakat dan disandingkan dengan hasil kegiatan.

2. Bukti hasil tindaklanjut dari pelaksanaan evaluasi

Kepala  Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM, dan pelaksana pelayanan UKM  Penggalian informasi terkait keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan evaluasi dan tindaklanjut kegiatan pemberdayaan masyarakat.  

No comments:

Post a Comment