| b) Kriteria 2.1.2 Perencanaan pelayanan UKM
  Puskesmas memuat kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi
  permasalahan kesehatan dan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat yang
  proses kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut dilakukan oleh masyarakat
  sendiri dengan difasilitasi oleh Puskesmas   LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW LIHAT VIDEO PENDALAMAN >>>> VIEW | |||
| Pokok
  Pikiran:  a)  Dalam upaya meningkatkan derajat
  kesehatan di wilayah kerja, setiap pelaksana kegiatan, koordinator pelayanan,
  dan penanggung jawab UKM Puskesmas wajib memfasilitasi kegiatan yang
  berwawasan kesehatan melalui pemberdayaan masyarakat.  b)  Pemberdayaan masyarakat bidang
  kesehatan yang selanjutnya disebut Pemberdayaan Masyarakat adalah proses
  untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemampuan individu, keluarga
  serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya kesehatan yang dilaksanakan
  dengan cara fasilitasi proses pemecahan masalah melalui pendekatan edukatif
  dan partisipatif serta memperhatikan kebutuhan potensi dan sosial budaya
  setempat.  c)  Strategi Pemberdayaan Masyarakat
  meliputi:  (1)   
  peningkatan
  pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mengatasi
  permasalahan kesehatan yang dihadapi;  (2)   
  peningkatan
  kesadaran masyarakat melalui penggerakan masyarakat;  (3)   
  pengembangan
  dan pengorganisasian masyarakat;  (4)   
  penguatan
  dan peningkatan advokasi kepada pemangku kepentingan;  (5)   
  peningkatan
  kemitraan dan partisipasi lintas sektor, lembaga kemasyarakatan, organisasi
  kemasyarakatan,dan swasta; dan  (6)   
  peningkatan
  pemanfaatan potensi dan sumber daya berbasis kearifan lokal.  d)  Penyelenggaraan Pemberdayaan
  Masyarakat dilakukan dengan tahapan:  (1)   
  pengenalan
  kondisi desa/kelurahan;  (2)   
  survei
  mawas diri;  (3)   
  musyawarah
  di desa/kelurahan;  (4)   
  perencanaan
  partisipatif;  (5)   
  pelaksanaan
  kegiatan;  (6)   
  pembinaan
  kelestarian; dan  (7)   
  pengintegrasian
  program, kegiatan, dan/atau kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat yang sudah
  ada sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan masyarakat.  e)  Perencanaan Pemberdayaan
  Masyarakat terintegrasi dengan profil kesehatan keluarga (prokesga) sesuai
  definisi Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK).  f)  
  Pengembangan/pengorganisasian
  masyarakat (community organization)
  dalam pemberdayaan dilakukan dengan mengupayakan peran dan fungsi organisasi
  masyarakat dalam pembangunan kesehatan. Membangun kesadaran masyarakat
  merupakan awal dari kegiatan pengorganisasian masyarakat yang dilakukan
  dengan membahas bersama tentang kebutuhan dan harapan mereka, berdasarkan
  prioritas masalah kesehatan sesuai dengan sumber daya yang dimiliki.  g)  Bentuk pelaksanaan kegiatan
  Pemberdayaan Masyarakat dapat dilakukan melalui kegiatan upaya kesehatan
  bersumber daya masyarakat (UKBM) seperti posyandu, posbindu PTM, posyandu
  Lansia, komunitas peduli kesehatan remaja, komunitas peduli HIV/AIDS, peduli
  TB, komunitas peduli kesehatan ibu dan anak, dan seterusnya dan/atau melalui
  kegiatan di tatanan-tatanan seperti sekolah, pesantren, pasar, tempat ibadah,
  dan lain-lain.  h) Kegiatan fasilitasi berupa:  (1)   
  melaksanakan
  advokasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan mitra
  terkait untuk mendukung pelaksanaan  Pemberdayaan Masyarakat;  (2)   
  melakukan
  pendampingan dan pembinaan teknis dalam tahapan penyelenggaraan Pemberdayaan
  Masyarakat;  (3)   
  melakukan
  koordinasi dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan di wilayah kerja
  Puskesmas dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat;  (4)   
  membangun
  kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan dan swasta di wilayah kerja
  Puskesmas dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat  (5)   
  mengembangkan
  media komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan terkait Pemberdayaan
  Masyarakat dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya berbasis kearifan
  lokal;  (6)   
  melakukan
  peningkatan kapasitas tenaga pendamping Pemberdayaan Masyarakat dan kader;  (7)   
  melakukan
  dan memfasilitasi edukasi kesehatan kepada masyarakat;  (8)   
  menggerakkan
  masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;  (9)   
  melakukan
  pencatatan dan pelaporan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di tingkat
  kecamatan dan kabupaten/kota secara berkala; dan  (10) 
  melakukan
  pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah kerja
  Puskesmas secara berkala  i)  
  Kegiatan
  fasilitasi yang dimaksud dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikan dan
  evaluasi terhadap kegiatan Pemberdayaan Masyarakat tersebut.  j)  
  Pemberdayaan
  Masyarakat dalam bidang kesehatan tergambar dalam rencana usulan kegiatan
  (RUK) dan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) setiap koordinator pelayanan dan
  pelaksana kegiatan UKM puskesmas.  | |||
| Elemen Penilaian | R | D | W | 
| a) Terdapat kegiatan
  fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat yang dituangkan dalam RUK dan RPK Puskesmas
  termasuk kegiatan Pemberdayaan Masyarakat bersumber dari swadaya masyarakat
  dan sudah disepakati bersama masyarakat sesuai dengan kebijakan dan prosedur
  yang telah ditetapkan (R, D, W). | 1.  SK Kepala Puskesmas tentang fasilitasi pemberdayaan
  masyarakat   2.SOP tentang fasilitasi pemberdayaan
  masyarakat dalam kegiatan Puskesmas.   3.KAK Kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat | 1. RUK & RPK, yang mengakomodir kegiatan
  fasilitasi pemberdayaan masyarakat mengacu pada pokok pikiran termasuk
  kegiatan Pemberdayaan Masyarakat bersumber dari swadaya masyarakat  2. 2.Bukti kesepakatan kegiatan pada angka 1
  bersama dengan masyarakat.   Catatan: Bukti kesepakatan disesuaikan dengan
  kegiatan yang dilakukan saat menyusun RUK & RPK. | Kepala  Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan
  UKM, serta masyarakat:  Penggalian
  informasi terkait isi RUK & RPK yang memuat kegiatan fasilitasi
  pemberdayaan masyarakat bersumber dari swadaya masyarakat | 
| b) Terdapat bukti
  keterlibatan masyarakat dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat mulai dari
  perencanaan, pelaksanaan, perbaikan, dan evaluasi untuk mengatasi masalah
  kesehatan di wilayahnya (D, W). |   | 1.Bukti pelaksanaan keterlibatan masyarakat:
  2.RPK yang memuat kegiatan pemberdayaan masyarakat.  3.Bukti keterlibatan masyarakat dalam
  kegiatan pemberdayaan sesuai angka 1 mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
  perbaikan dan evaluasi   Catatan: Bukti keterlibatan
  masyarakat disesuaikan dengan kegiatan yang dilakukan. Misal, kegiatan
  dilakukan dalam bentuk pertemuan minimal melampirkan daftar hadir, dan notula
  yang diserta dengan foto kegiatan.   | Kepala Puskesmas, Pj UKM,
  Koordinator Pelayanan UKM, dan pelaksana pelayanan UKM serta masyarakat:  Penggalian informasi terkait keterlibatan
  masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat mulai dari perencanaan,
  pelaksanaan, perbaik | 
| c) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap
  kegiatan Pemberdayaan Masyarakat (D, W) |   | 1. Bukti hasil evaluasi kegiatan pemberdayaan
  masyarakat. Untuk mengevaluasi dapat dilakukan dengan melihat KAK
  Pemberdayaan Masyarakat dan disandingkan dengan hasil kegiatan.  2. Bukti hasil tindaklanjut dari pelaksanaan
  evaluasi | Kepala  Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan
  UKM, dan pelaksana pelayanan UKM  Penggalian
  informasi terkait keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan evaluasi dan tindaklanjut
  kegiatan pemberdayaan masyarakat.   | 
 
No comments:
Post a Comment