| Standar 4.4 Program penanggulangan
  tuberkulosis.    Program Penanggulangan Tuberkulosis (TBC)
  diselenggarakan dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan
  kesehatan semesta, terutama penguatan pelayanan kesehatan primer dengan
  mendorong upaya promotif dan preventif. | ||||||
|  Puskesmas
  memberikan pelayanan kepada pengguna layanan TBC mulai dari penemuan kasus
  TBC pada orang yang terduga TBC, penegakan diagnosis, penetapan klasifikasi
  dan tipe pengguna layanan TBC, serta tata laksana kasus yang terdiri atas
  pengobatan pengguna layanan beserta pemantauan dan evaluasinya untuk memutus
  mata rantai penularan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  LIHAT VIDEO PENJELASAN
>>>> VIEW 
 LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW | ||||||
| a. Kriteria 4.4.1 Puskesmas melaksanakan pelayanan kepada pasien TBC mulai dari penemuan kasus TBC pada orang yang terduga TBC, penegakan diagnosis, penetapan klasifikasi dan tipe pengguna layanan TBC, serta tata laksana kasus yang terdiri atas pengobatan pasien beserta pemantauan dan evaluasinya.   LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW | ||||||
| Pokok
  Pikiran:  a)    
  Penanggulangan
  tuberkulosis adalah segala upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif
  dan preventif tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif yang
  ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan,
  kecacatan, atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat, dan
  mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat tuberkulosis.  b)    
  Tuberkulosis
  merupakan permasalahan penyakit menular baik global maupun nasional. Upaya
  untuk penanggulangan penularan tuberkulosis merupakan salah satu program
  prioritas nasional di bidang kesehatan  c)    
  Program
  penanggulangan tuberkulosis direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan
  ditindak lanjuti dalam upaya mengeliminasi tuberkulosis.  d)    
  Penetapan
  indikator kinerja TBC terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja
  Puskesmas  e)    
  Pelayanan
  pasien TBC dilaksanakan melalui:  (1)  
  pelayanan
  kasus TBC Sensitif Obat (SO) yang terdiri atas  (a)     
  penemuan
  kasus TBC secara aktif dan pasif;  (b)     
  diagnosis
  dilakukan sesuai Standar dengan
  pemeriksaan tes cepat molekuler, mikroskopis, dan biakan;  (c)     
  pengobatan
  TBC sesuai Standar; dan  (d)     
  pemantauan
  pasien TBC dilakukan melalui pemeriksaan mikroskopis pada akhir bulan ke-2,
  akhir bulan ke-5, dan pada akhir pengobatan.  (2)  
  pelayanan
  kasus TBC Resisten Obat (RO) dilakukan dengan:  (a)  
  penemuan
  kasus TBC secara aktif dan pasif;  (b)  
  kemampuan
  Puskesmas dalam melakukan penjaringan kasus TBC RO dan merujuk terduga untuk
  melakukan diagnosis jika diperlukan  (c)  
  kemampuan
  Puskesmas dalam melanjutkan pengobatan pasien TBC RO; dan  (d)  
  kemampuan
  Puskesmas dalam melakukan rujukan pemeriksaan laboratorium dan tindak lanjut
  (follow up) bagi pengguna layanan TBC RO.  (3)  
  pemberian
  pengobatan pencegahan TBC pada anak dan ODHA;  (4)  
  pemberian
  edukasi tentang penularan, pencegahan penyakit TB, dan etika batuk kepada
  pasien dan keluarga;  (5)  
  pemberian
  layanan oleh Puskesmas dalam pengawasan menelan obat (PMO) bagi pasien TBC SO
  dan TBC RO;  (6)  
  kewajiban
  melaporkan kasus TBC kepada pengelola Program Nasional Penanggulangan TBC;  (7)  
  pengikutsertaan
  dalam pemantapan mutu laboratorium mikroskopis TBC sesuai dengan ketentuan
  program TBC; dan  (8)  
  penguatan
  peran lintas program, lintas sektor, dan komunitas dalam penerapan pembauran
  negeri dan swasta (public private mix/PPM),
  pelibatan organisasi profesi, asosiasi fasyankes, BPJS, dan lain-lain.  f)     
  Upaya
  promotif dan preventif dilakukan dalam rangka penanggulangan program TB
  sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.  g)    
  Program
  pengendalian tuberkulosis perlu disusun dan dikoordinasikan, baik dalam upaya
  preventif maupun upaya kuratif di Puskesmas, melalui strategi atau strategi
  pengawasan langsung pengobatan jangka pendek atau DOTS (directly observed
  treatment shortcourse). Untuk menjalankan strategi ini, Puskesmas membentuk
  tim DOTS.  h)   
  Untuk
  tercapainya target Program Penanggulangan TBC Nasional, pemerintah daerah
  provinsi dan kabupaten/kota harus menetapkan target indikator kinerja
  penanggulangan TBC tingkat daerah berdasarkan target nasional dan
  memperhatikan strategi nasional yang selanjutnya dijadikan dasar bagi
  Puskesmas dalam menetapkan sasaran serta indikator kinerja yang dipantau
  setiap tahunnya.  i)     
  Puskesmas
  melakukan pengukuran terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan dan
  disertai dengan analisis capaian. Analisis capaian indikator dilakukan dengan
  metode analisis sesuai dengan pedoman/panduan yang berlaku, misal dengan
  merujuk pada metode analisis situasi yang terdapat di dalam buku Pedoman
  Manajemen Puskesmas.  j)     
  Rencana
  program penanggulangan tuberkulosis disusun dengan mengutamakan upaya
  promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis masalah pengendalian
  tuberkulosis di wilayah kerja Puskesmas dengan pelibatan lintas program yang
  terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan UKM serta UKP, laboratorium, dan
  kefarmasian.  k)    
  Pencatatan
  dan pelaporan pelayanan penanggulangan tuberkulosis, baik secara manual
  maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan sesuai
  dengan prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah
  kabupaten/kota dan/atau pihak lainnya mengacu pada ketentuan peraturan
  perundang-undangan. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara
  tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti
  lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.  | ||||||
| Elemen Penilaian | R | D | O | W | 
 | |
| a) Ditetapkan indikator dan
  target kinerja penanggulangan tuberkulosis yang disertai capaian dan
  analisisnya. (R, D, W). | SK indikator dan target kinerja Tuberkulosis
  yang merupakan bagian dari indikator & target kinerja pelayanan UKM di
  bab II | Bukti pencapaian indikator kinerja pelayanan  tuberkulosis yang disertai dengan analisisnya |   | Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P
  dan pelaksanan Tuberkulosis:  Penggalian
  informasi terkait proses penetapan indikator, pencapaian dan analisanya | 
 | |
| b) Ditetapkan rencana program
  penanggulangan tuberkulosis (R). | 1.     RUK dan RPK terkait dengan kegiatan program
  penanggulangan tuberkulosis yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan
  P2P  2.     RPK Bulanan program penanggulangan
  tuberkulosis  3.     KAK terkait program penanggulangan
  tuberculosis.   |   |   | 
 | ||
| c) Ditetapkan tim TB DOTS di Puskesmas yang
  terdiri dari dokter, perawat, analis laboratorium dan petugas pencatatan
  pelaporan terlatih (R). | SK Tim TB DOTS di Puskesmas. |   |   |   | 
 | |
| d) Tersedia logistik, baik OAT
  maupun nonOAT, sesuai dengan kebutuhan program serta dikelola sesuai dengan
  prosedur (R, D, O, W). | 1.  SOP perhitungan kebutuhan logistik OAT dan
  Non OAT   2. SOP pengelolaan OAT dan
  non OAT | Bukti perhitungan kebutuhan OAT dan non OAT
  sesuai dengan SOP yang ditetapkan. | Pengamatan surveior terhadap ketersediaan
  dan pengelolaan OAT dan non OAT | Pj UKP, Koordinator dan/ atau pelaksana TB  Penggalian informasi terkait ketersediaan
  dan pengelolaan OAT dan non OAT   | 
 | |
| e) Dilakukan tata laksana kasus tuberkulosis
  mulai dari diagnosis, pengobatan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut
  sesuai dengan kebijakan, pedoman/ panduan, dan prosedur yang telah ditetapkan
  (
  R, D, O, W). | SOP tata laksana kasus tuberkulosis | Pengamatan surveior terhadap tata laksana
  pasien TB | PJ UKP, DPJP 
  Penggalian informasi terkait tata laksana pasien TB di Puskesmas | 
 | ||
| f) Dikoordinasikan dan dilaksanakan program
  penanggulangan tuberkulosis sesuai dengan rencana yang disusun bersama secara
  lintas program dan lintas sektor (R, D, W). | SK tentang media komunikasi dan koordinasi  di Puskesmas. (lihat bab I)   SOP komunikasi dan koordinasi (lihat bab II) | 1. Bukti koordinasi kegiatan peningkatan
  program penanggulangan tuberkulosis   2. Bukti hasil pelaksanaan kegiatan sesuai
  dengan RPK dan RPKB, serta mengacu pada SK, SOP dan KAK yang ditetapkan.
  (Lihat dokumen regulasi pada EP b).     | Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P
  & Pelaksana Tuberkulosis, lintas program dan lintas sektor:  Penggalian informasi terkait koordinasi dan
  pelaksanaan kegiatan penanggulangan tuberkulosis | 
 | ||
| g) Dilakukan pemantauan dan evaluasi serta
  tindak lanjut upaya perbaikan program penanggulangan tuberculosis (D,
  W). |   | 1.  Jadwal pemantauan dan evaluasi   2. Hasil pemantauan dan
  evaluasi sesuai dengan jadwal   3.. Bukti hasil
  tindaklanjut dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi   | Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P
  & Pelaksana Tuberkulosis:  Penggalian
  informasi terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi beserta tindaklanjutnya | 
 | ||
| h) Dilaksanakan pencatatan
  dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai
  dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D,W)   | 1. SK tentang Pencatatan dan Pelaporan 2.SOP pencatatan dan pelaporan Catatan: SK dan SOP pencatatan dan pelaporan lihat di
  bab I | 1.  Bukti pencatatan kasus TB di Pukesmas  2. Bukti pelaporan kasus
  TB kepada Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah
  ditetapkan.  3. Bukti pelaporan kasus TB Puskesmas kepada
  Dinas Kesehatan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Catatan: Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi
  saat ini, jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes
  maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan. Untuk pencatatan pelaporan kasus
  TB melalui aplikasi SITB.  Jenis
  pelaporan elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan survei.   | Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P
  & Pelaksana Tuberkulosis:  Penggalian
  informasi terkait dengan pencatatan dan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Daerah
  Kab/Kota | 
 | ||
 
No comments:
Post a Comment