MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG
Showing posts with label 9610 PUSLING. Show all posts
Showing posts with label 9610 PUSLING. Show all posts

Thursday, June 26, 2025

SK PUSLING (POSYANDU KELILING) PUSKESMAS

 

PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN


 


KEPUTUSAN

KEPALA UNIT PELAYANAN TEKNIS (UPT) PUSKESMAS GEMARANG

NOMOR :440/A.I.SK.031/402.102.618/2016

TENTANG

PUSLING (POSYANDU KELILING)

PUSKESMAS GEMARANG

KEPALA UPT PUSKESMAS GEMARANG

Menimbang

:

a.    bahwa dalam rangka pemberian pelayanan publik yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah;

b.    bahwa Puskesmas sebagai ujung tombak dan sekaligus sebagai tolak ukur pelayanan publik di bidang kesehatan, merupakan salah satu pilar dalam memenuhi tuntutan reformasi birokrasi;

c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Kegiatan PUSLING (Puskesmas Keliling)Puskesmas Gemarangtahun 2016;

Mengingat

:

1.    Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116 tambahan lembaran Negara Nomor 4431);

2.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112);

3.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140 tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);

4.    Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standart Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;

5.    Peraturan menteri kesehatan nomor 46 tahun 2015 tentang akreditasi Puskesmas,klinik pratama,tempat praktek mandiri dokter dan tempat praktek mandiri dokter gigi;

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

KESATU

:

Kegiatan PUSLING merupakan pelayanan kesehatan Puskesmas dalam melayani masyarakat yang dilengkapi dengan kendaraan bermotor/roda 4,peralatan kesehatan dan peralatan komunikasi yang berasal dari Puskesmas;

KEDUA

 

:

Kepala Puskesmas menetapkan Tim Pusling anggota meliputi : Kepala Puskesmas/dokter yang mewakili, promkes, kesling, gizi, KIA/KB, petugas P2M dan Pembina desa wilayah setempat ;

 

KETIGA

 

:

Keputusaninimulaiberlakusejaktanggalditetapkandanapabiladikemudianhariterjadi perubahan dan atau terdapatkesalahandalamKeputusaniniakandiadakanperbaikansebagaimanamestinya.

 

 

 

Ditetapkan  di Madiun

pada tanggal : 14 Januari 2016

Kepala UPT Puskesmas Gemarang

 

 

 

EDY SUTIKNO

 


 

 

 

 

TEMBUSAN  Keputusan ini disampaikan kepada :

Yth :  1.  Kepala Dinas Kesehatan KabupatenMadiun;

LAMPIRAN

:

KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS GEMARANG

Nomor

:

440/A.I.SK.031/402.102.618/2016

Tanggal

Tentang

:

:

14 Januari 2016

PUSLING (POSYANDU KELILING)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JADWAL PUSLING PUSKESMAS GEMARANG

 

No

Jadwal

Nama Desa

Pelaksana

Keterangan

1

Hari rabu I

Desa Nampu

Sulistiyowati, Sumiran, Nhan Ayu, Indah Lestari, Murdiono, Bambang, Miswandi

Pelaksanaan pusling masih tetap dilaksanakan setiap bulan

2

Hari rabu ke III

Desa Sebayi

Gandung, Eko Susilowati, Siska, Nurul,

Pelaksanaan pusling masih tetap dilaksanakan setiap bulan

3

Hari senin ke IV

Desa Gemarang

Suhartatik,Sumiran,Gandung

Pelaksanaan pusling masih tetap dilaksanakan setiap bulan

4

Hari rabu ke IV

Desa Durenan

Gandung,Eko susilowati,Yuni Astutik,prenica,Sumiran

Pelaksanaan pusling masih tetap dilaksanakan setiap bulan

5

Hari selasa ke II

Desa Winong

Dr.Bayu,Sumiran,Gandung,Yuliani,Lia

Pelaksanaan pusling masih tetap dilaksanakan setiap bulan

6

Hari selasa ke IV

Desa Batok

Murdiono,Eko budi,Erma,Dyah,Sri yuliani

Pelaksanaan pusling masih tetap dilaksanakan setiap bulan

7

Hari selasa ke I

Desa Tawangrejo

Neni,Mega,Gandung

Pelaksanaan pusling masih tetap dilaksanakan setiap bulan

 

 

 

 

KEPALA UPT PUSKESMASGemarang

 

 

EDY SUTIKNO

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PUSKESMAS KELILING

 


KERANGKA ACUAN

KEGIATAN PUSKESMAS KELILING

 

I.         PENDAHULUAN

Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kesehatan melalui Puskesmas, dilaksanakanlah pelayanan kesehatan melalui Puskesmas Keliling sejak tahun 1977. Kegiatan ini merupakan bagian dari program bantuan pembangunan sarana kesehatan, yang mendapatkan pembiayaannya melalui dana instruksi Presiden (Inpres).

Tujuan penyelenggaraan Puskesmas Keliling untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan pelayanan medis, sehingga mampu meningkatkan jumlah kunjungan rata-rata per hari dan meningkatkan derajat kesehatan yang optimal, dengan alasan tersebut kami terketuk untuk melaksanakan kembali kegiatan Puskesmas Keliling.

 

II.       LATAR BELAKANG

Puskesmas keliling merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terutama yang berhubungan dengan promotif dan preventif.

Puskesmas keliling terdiri dari tim pelayanan kesehatan puskesmas puskesmas yang dilengkapi dengan kendaraan bermotor dan peralatan kesehatan yang berasal dari Puskesmas. Puskesmas keliling berfungsi menunjang dan membantu kegiatan pelaksanaan program Puskesmas dalam wilayah kerjanya yang belum terjangkau atau sulit dijangkau oleh sarana kesehatan.

 

III.     TUJUAN

A.    Tujuan Umum :

Memperluas jangkauan semua kalangan dan meningkatkan pelayanan medis, sehingga mampu meningkatkan jumlah kunjungan rata-rata per hari dan meningkatkan derajat kesehatan yang optimal.

B.    Tujuan Khusus:

Kegiatan Puskesmas Keliling memiliki beberapa tujuan diantaranya:

1.    Memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh pelayanan Puskesmas atau Puskesmas pembantu, 4 hari dalam seminggu.

2.    Melakukan penyelidikan terhadap kasus luar biasa.

3.    Melakukan rujukan bagi kasus gawat darurat.

IV.     KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN

Pemeriksaan dan pemberian pengobatan serta melakukan rujukan kasus-kasus tertentu serta melakukan pendidikan kesehatan

 

V.       CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN

Kegiatan Puskesmas Keliling terjadwal dan terkoordinasi bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan posyandu setiap bulannya

 

VI.     SASARAN

Sasaran dari kegiatan pelayanan Puskesmas Keliling mencakup semua kalangan usia di wilayah kerja Puskesmas Dompu Kota baik yang memiliki kartu jaminan kesehatan maupun tidak.

 

VII.    JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN

Pelaksanaan kegiatan Puskesmas Keliling dilaksanakan bersamaan dengan waktu pelaksanaan kegiatan posyandu setiap bulannya dalam waktu 4 hari. Pelaksanaannya dilakukan oleh Penanggung Jawab Program dan tim Puskesmas Keliling sesuai dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Dompu Kota.

 

VIII.  EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN

A.       Evaluasi

Evaluasi dilakukan setiap kali akhir kegiatan Puskesmas Keliling

B.      Pelaporan

Pelaporan hasil kegiatan dilakukan dan terekap dalam buku register pasien pelayanan Puskesmas Keliling dan diserahkan setiap selesai kegiatan kebagian loket pendaftaran untuk dilakukan pengenterian kunjungan.

 

IX.     PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN

A.       Pencatatan

Pencatatan kunjungan pasien Pencatatan hasil kegiatan di rekap oleh Penanggung Jawab Program.

B.      Pelaporan

Ditanda-tangani oleh Kepala UPTD Puskesmas Dompu Kota dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu.

C.      Evaluasi

Evaluasi dilakukan dan dibahas pada saat minilokakarya.

Dompu,

Penanggung Jawab Program

 

 

 

 

Luh Mastyani, Amd.Kep

NIP: 19780616 200501 2 026

 

 

Mengetahui

Kepala UPTD Puskesmas Dompu Kota

 

 

 

 

Nasrullah, SKM

Penata TK. I (III/d)

NIP : 19791020 2005011009

 

SOP PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS KELILING

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS KELILING

 

 

 

 

 

 

 

 

SOP

Nomor

:13.1038/SOP/UKP/PKM-TT/2016

No.Revisi

: 00

Tgl. terbit

: 01/06/2016

Halaman

: 1/2

 

Puskesmas

Teluk Tiram

 

 

 

 

dr. H. Sadiman

NIP. 19681111 200212 1 006

1.Pengertian

Pelayanan Kesehatan Puskesmas Kelilingmerupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terutama yang berhubungan dengan promotif dan preventif.

 

2.Tujuan

Sebagai acuan dalampelayanankesehatanpuskesmas keliling

 

3.Kebijakan

Keputusan Kepala Puskesmas Teluk Tiram Nomor : 13.990/SK/VII.711 EP. 1/UKP/PKM-TT/2016 Tentang Kebijakan Pelayanan Klinis PuskesmasTeluk Tiram

 

4.Referensi

Permenkes 75 th 2014 tentang puskesmas

 

5.Alat&Bahan

Tensimeter

Stetoskop

Daftar hadir

Resep

Surat rujukan

AlatTulis

 

6.Prosedur/

Langkah-langkah

1.   Penanggung jawab puskesmas keliling membuat jadwal kegiatan dan menentukan tempat tujuan puskesmas keliling.

2.   Petugaspuskesmas keliling datang ke tempat yang sudah ditentukansesuaijadwal yang sudah di buat

3.   Perawat / bidan sebagai petugas admin melayani pendaftaran pasien dan meregister ke buku register

4.   Dokter melakukan pemeriksaan pasien

5.   Petugas apotik menyiapkan obat sesuai resep

6.   Petugasmelaporkanhasilpelayanankesehatanlanjutusiayang sudahdiketahuiolehKepalaPuskesmassetiapbulan

 

 

 

 

 

 

 

 

7.Diagram Alir

Petugas puskesmas keliling datang ke tempat yang sudah ditentukan sesuai jadwal yang sudah di buat

 

Perawat/bidan (admin) melayani pendaftaran pasien dan meregister ke buku register

 

Dokter melakukan pemeriksaan pasien

 

Petugas apotik menyiapkan obat sesuai resep

 

Petugas melaporkan hasil pelayanan kesehatan lanjut usia yang sudah diketahui oleh Kepala Puskesmas setiap bulan

 

Penanggung jawab membuat jadwal dan menentukan tempat tujuan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


8.Unit terkait

Puskesmas

 

 

POSTINGAN POPULER