PEMERINTAH
KABUPATEN MADIUN
KEPUTUSAN
KEPALA
UNIT PELAYANAN TEKNIS (UPT) PUSKESMAS GEMARANG
NOMOR :440/A.I.SK.031/402.102.618/2016
TENTANG
PUSLING (POSYANDU KELILING)
PUSKESMAS
GEMARANG
KEPALA UPT PUSKESMAS GEMARANG
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka pemberian pelayanan publik yang
berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat merupakan kewajiban
yang harus dilakukan oleh pemerintah; b.
bahwa
Puskesmas sebagai ujung tombak dan sekaligus sebagai tolak ukur pelayanan
publik di bidang kesehatan, merupakan salah satu pilar dalam memenuhi
tuntutan reformasi birokrasi; c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
menetapkan Kegiatan PUSLING (Puskesmas Keliling)Puskesmas Gemarangtahun 2016; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116
tambahan lembaran Negara Nomor 4431); 2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112); 3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140 tambahan
Lembaran Negara Nomor 5063); 4.
Peraturan Menteri PAN dan RB
Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standart Operasional Prosedur
Administrasi Pemerintahan; 5.
Peraturan menteri kesehatan
nomor 46 tahun 2015 tentang akreditasi Puskesmas,klinik pratama,tempat
praktek mandiri dokter dan tempat praktek mandiri dokter gigi; |
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan |
: |
|
KESATU |
: |
Kegiatan PUSLING merupakan pelayanan kesehatan Puskesmas dalam melayani
masyarakat yang dilengkapi dengan kendaraan bermotor/roda 4,peralatan
kesehatan dan peralatan komunikasi yang berasal dari Puskesmas; |
KEDUA |
: |
Kepala Puskesmas menetapkan Tim
Pusling anggota meliputi : Kepala Puskesmas/dokter yang mewakili, promkes,
kesling, gizi, KIA/KB, petugas P2M dan Pembina desa wilayah setempat ; |
KETIGA |
: |
Keputusaninimulaiberlakusejaktanggalditetapkandanapabiladikemudianhariterjadi perubahan dan
atau terdapatkesalahandalamKeputusaniniakandiadakanperbaikansebagaimanamestinya. |
Ditetapkan di Madiun |
pada
tanggal
: 14 Januari 2016 |
Kepala UPT Puskesmas Gemarang |
EDY SUTIKNO |
TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan kepada : Yth : 1. Kepala
Dinas Kesehatan KabupatenMadiun; |
|||||||||
|
JADWAL PUSLING PUSKESMAS GEMARANG
No |
Jadwal |
Nama Desa |
Pelaksana |
Keterangan |
1 |
Hari rabu I |
Desa Nampu |
Sulistiyowati,
Sumiran, Nhan Ayu, Indah Lestari, Murdiono, Bambang, Miswandi |
Pelaksanaan
pusling masih tetap dilaksanakan setiap bulan |
2 |
Hari rabu ke
III |
Desa Sebayi |
Gandung, Eko
Susilowati, Siska, Nurul, |
Pelaksanaan
pusling masih tetap dilaksanakan setiap bulan |
3 |
Hari senin ke
IV |
Desa Gemarang |
Suhartatik,Sumiran,Gandung |
Pelaksanaan
pusling masih tetap dilaksanakan setiap bulan |
4 |
Hari rabu ke IV |
Desa Durenan |
Gandung,Eko
susilowati,Yuni Astutik,prenica,Sumiran |
Pelaksanaan
pusling masih tetap dilaksanakan setiap bulan |
5 |
Hari selasa ke
II |
Desa Winong |
Dr.Bayu,Sumiran,Gandung,Yuliani,Lia |
Pelaksanaan
pusling masih tetap dilaksanakan setiap bulan |
6 |
Hari selasa ke
IV |
Desa Batok |
Murdiono,Eko
budi,Erma,Dyah,Sri yuliani |
Pelaksanaan
pusling masih tetap dilaksanakan setiap bulan |
7 |
Hari selasa ke
I |
Desa Tawangrejo |
Neni,Mega,Gandung |
Pelaksanaan
pusling masih tetap dilaksanakan setiap bulan |
KEPALA UPT PUSKESMASGemarang |
EDY SUTIKNO |
No comments:
Post a Comment