SK PUSLING (POSYANDU KELILING) PUSKESMAS

 

PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN


 


KEPUTUSAN

KEPALA UNIT PELAYANAN TEKNIS (UPT) PUSKESMAS GEMARANG

NOMOR :440/A.I.SK.031/402.102.618/2016

TENTANG

PUSLING (POSYANDU KELILING)

PUSKESMAS GEMARANG

KEPALA UPT PUSKESMAS GEMARANG

Menimbang

:

a.    bahwa dalam rangka pemberian pelayanan publik yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah;

b.    bahwa Puskesmas sebagai ujung tombak dan sekaligus sebagai tolak ukur pelayanan publik di bidang kesehatan, merupakan salah satu pilar dalam memenuhi tuntutan reformasi birokrasi;

c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Kegiatan PUSLING (Puskesmas Keliling)Puskesmas Gemarangtahun 2016;

Mengingat

:

1.    Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116 tambahan lembaran Negara Nomor 4431);

2.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112);

3.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140 tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);

4.    Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standart Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;

5.    Peraturan menteri kesehatan nomor 46 tahun 2015 tentang akreditasi Puskesmas,klinik pratama,tempat praktek mandiri dokter dan tempat praktek mandiri dokter gigi;

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

KESATU

:

Kegiatan PUSLING merupakan pelayanan kesehatan Puskesmas dalam melayani masyarakat yang dilengkapi dengan kendaraan bermotor/roda 4,peralatan kesehatan dan peralatan komunikasi yang berasal dari Puskesmas;

KEDUA

 

:

Kepala Puskesmas menetapkan Tim Pusling anggota meliputi : Kepala Puskesmas/dokter yang mewakili, promkes, kesling, gizi, KIA/KB, petugas P2M dan Pembina desa wilayah setempat ;

 

KETIGA

 

:

Keputusaninimulaiberlakusejaktanggalditetapkandanapabiladikemudianhariterjadi perubahan dan atau terdapatkesalahandalamKeputusaniniakandiadakanperbaikansebagaimanamestinya.

 

 

 

Ditetapkan  di Madiun

pada tanggal : 14 Januari 2016

Kepala UPT Puskesmas Gemarang

 

 

 

EDY SUTIKNO

 


 

 

 

 

TEMBUSAN  Keputusan ini disampaikan kepada :

Yth :  1.  Kepala Dinas Kesehatan KabupatenMadiun;

LAMPIRAN

:

KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS GEMARANG

Nomor

:

440/A.I.SK.031/402.102.618/2016

Tanggal

Tentang

:

:

14 Januari 2016

PUSLING (POSYANDU KELILING)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JADWAL PUSLING PUSKESMAS GEMARANG

 

No

Jadwal

Nama Desa

Pelaksana

Keterangan

1

Hari rabu I

Desa Nampu

Sulistiyowati, Sumiran, Nhan Ayu, Indah Lestari, Murdiono, Bambang, Miswandi

Pelaksanaan pusling masih tetap dilaksanakan setiap bulan

2

Hari rabu ke III

Desa Sebayi

Gandung, Eko Susilowati, Siska, Nurul,

Pelaksanaan pusling masih tetap dilaksanakan setiap bulan

3

Hari senin ke IV

Desa Gemarang

Suhartatik,Sumiran,Gandung

Pelaksanaan pusling masih tetap dilaksanakan setiap bulan

4

Hari rabu ke IV

Desa Durenan

Gandung,Eko susilowati,Yuni Astutik,prenica,Sumiran

Pelaksanaan pusling masih tetap dilaksanakan setiap bulan

5

Hari selasa ke II

Desa Winong

Dr.Bayu,Sumiran,Gandung,Yuliani,Lia

Pelaksanaan pusling masih tetap dilaksanakan setiap bulan

6

Hari selasa ke IV

Desa Batok

Murdiono,Eko budi,Erma,Dyah,Sri yuliani

Pelaksanaan pusling masih tetap dilaksanakan setiap bulan

7

Hari selasa ke I

Desa Tawangrejo

Neni,Mega,Gandung

Pelaksanaan pusling masih tetap dilaksanakan setiap bulan

 

 

 

 

KEPALA UPT PUSKESMASGemarang

 

 

EDY SUTIKNO

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment