MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG
Showing posts with label 2309 Akuntabilitasi PJ. Program. Show all posts
Showing posts with label 2309 Akuntabilitasi PJ. Program. Show all posts

Monday, June 2, 2025

239c SK PENYAMPAIAN UMPAN BALIK (PELAPORAN) DARI PELAKSANA KEPADA PENANGGUNGJAWAB PROGRAM DAN KEPALA PUSKESMAS

 

 

 






KEPUTUSAN

KEPALA  PUSKESMAS BABAT TOMAN

NOMOR:         /ADM/PKM-BT/2017

                                                                                                                

TENTANG

 

PENYAMPAIAN UMPAN BALIK (PELAPORAN) DARI PELAKSANA KEPADA PENANGGUNGJAWAB PROGRAM DAN KEPALA PUSKESMAS

DI PUSKESMAS BABAT TOMAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA PUSKESMAS BABAT TOMAN

 

Menimbang

:

a.

 

bahwa dalam pelaksanaan mekanisme untuk memperoleh umapan balik dari pelaksana kegiatan kepada penanggung jawab upaya dan kepala puskesmas untuk perbaikan kinerja program dan pelayanan sebagai dasar dalam melaksanakan  tindaklanjut;

 

 

b.

bahwa dalam bentuk tanggungjawab pelakasana kegiatan dan penanggungjawab upaya  puskesmas dalam melaksanakan program kegiatan puskesmas sesuai dengan rencana yang disusun;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Babat Toman

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

 

 

2.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang  Pusat Kesehatan Masyarakat;

 

 

3.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

 

 

4.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;

MEMUTUSKAN

Menetapkan

 

:

 

 

PENYAMPAIAN UMPAN BALIK (PELAPORAN) DARI PELAKSANA KEPADA PENANGGUNGJAWAB PROGRAM DAN KEPALA PUSKESMAS DI PUSKESMAS BABAT TOMAN

Kesatu

:

 

Adanya mekanisme untuk memperoleh umpan balik dari pelaksana kegiatan kepada penggungjawab upaya puskesmas dan kepala puskesmas untuk perbaikan kinerja dan tindak lanjut.

Kedua

:

 

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di  : Babat 

Pada tanggal :            Maret 2017

Kepala Puskesmas Babat Toman

 

 

 

dr. Ichsan Nurhamdan

239C SOP UMPAN BALIK PELAPORAN DARI PELAKSANA KEPADA PENANGGUNG JAWAB DAN KEPALA PUSKESMAS

 

UPT PUSKESMAS SELOMERTO I

UMPAN BALIK PELAPORAN DARI PELAKSANA KEPADA PENANGGUNG JAWAB DAN KEPALA PUSKESMAS

 

Disahkan oleh

Kepala UPT Puskesmas

Selomerto I

 

 

 

 

dr. SUMANTO

NIP. 19640909 200212 1 001

 

SOP

 

No. Kode

:

Terbitan

:

No. Revisi                    

:

Tgl. Mulai Berlaku 

: 1 Mei 2019

Halaman                      

: 1 /3

 

1.   Definisi

Umpan balik pelaporan dari pelaksana kepada penanggung jawab upaya dan kepala puskesmas adalah : suatu bentuk upaya pimpinan puskesmas dan penanggung jawab upaya menunjukan adanya mekanisme untuk memperoleh umapan balik dari pelaksana kegiatan kepada penanggung jawab upaya dan pimpinan puskesmas untuk perbaikan kinerja program dan pelayanan sebagai dasar dalam melaksanakan  tindaklanjut.

2.   Tujuan

Sebagai bentuk tanggung jawab pelakasana kegiatan dan penanggung jawab upaya  puskesmas dalam melaksanakan program kegiatan puskesmas sesuai dengan rencana yang disusun

Sebagai pedoman langkah langkah dalam melaksanakan umpan balik dari pelaksana kepada penanggung jawab dan kepala puskesmas

3.   Kebijakan

 

4.   Referensi

Jaminan Mutu Pelayanan Kesehatan. 2009. Imbalo Pohan S

5.   Prosedur

a.     Pelaksana mengajukan usulan rencana kegiatan kepada penanggung jawab upaya dipuskesmas.

b.     Pelaksana membuat rencana kegiatan program puskesmas yang dilaksanakan di dalam dan digedung puskesmas.

c.     Penanggung jawab upaya melaporkan rencana kegiatan pelaksana baik didalam dan diluar gedung puskesmas kepada kepala puskesmas.

d.     Kepala puskesmas menyetujui rencana yang diajukan oleh pelaksana dan penanggung jawab upaya.

e.     Pelaksana kegiatan melaksanakan kegiatan di dalam dan diluar gedung puskesmas sesuai dengan rencana yang dibuat.

f.      Pelaksana melaporkan semua hasil kegiatan program di desa dan di puskesmas pada penanggung jawab upaya setiap akhir bulan.

g.     Pelaksana melaporkan apabila terjadi masalah kaitanya dengan program puskesmas untuk perbaikan kinerja program dan pelayanan.

h.     Penanggung jawab upaya menerima laporan dari pelaksana

i.      Penanggung jawab upaya merekap laporan dari pelaksana

j.      Penanggung jawab upaya melaporkan hasil kegiatan kepada kepala puskesmas

k.     Kepala puskesmas menerima laporan kegiatan bulanan dari penanggung jawab upaya dan menindaklanjuti apabila ada yang perlu ditindaklanjuti.

l.      Penanggungjawab upaya meminta tandatangan kepala puskesmas

m.   Penanggungjawab upaya meminta nomor agenda surat keluar.

n.     Penanggungjawab upaya melaporkan hasil kegiatan ke DKK kabupaten

o.     Penanggungjawab upaya mengarsipkan laporan kegiatan yang dilaporkan.

 

6.   Diagram Alir

Penanggungjawab upaya melaporkan hasil kegiatan ke DKK kabupaten

Penanggungjawab upaya meminta nomor agenda surat keluar

Penanggungjawab upaya mengarsipkan laporan kegiatan yang dilaporkan

Ka Pus menerima laporan kegiatan bulanan

Penanggungjawab upaya meminta tandatangan kepala puskesmas

Penanggung jawab upaya melaporkan hasil kegiatan kepada kepala puskesmas

Penanggung jawab upaya menerima laporan dari pelaksana

Pelaksana melaporkan apabila terjadi masalah

Penanggung jawab upaya merekap laporan dari pelaksana

Pelaksana kegiatan melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana yang dibuat

Pelaksana melaporkan semua hasil kegiatan program

Kepala puskesmas menyetujui rencana yang diajukan

Pelaksana membuat rencana kegiatan program

Penanggung jawab upaya melaporkan rencana kegiatan pelaksana pada KaPus

Pelaksana mengajukan usulan rencana kegiatan kepada penanggung jawab upaya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


                             

7.   Dokumen Terkait

Dokumen pencatatan dan pelaporan masing-masing pelaksana upaya.

8.   Distribusi

Penanggung jawab upaya, pelaksana upaya, Kepala Puskesmas, DKK Kabupaten

 

 

10. Rekaman historis  perubahan

No

Yang dirubah

Isi Perubahan

Tgl.mulai diberlakukan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

UPT  PUSKESMAS SELOMERTO I

 

UMPAN BALIK PELAPORAN DARI PELAKSANA KEPADA PENANGGUNG JAWAB DAN KEPALA PUSKESMAS

 

Daftar

Tilik

No. Kode

:

Terbitan

:

No. Revisi                    

:

Tanggal Mulai Berlaku 

:

Halaman                      

 

 

 

 

 

:

 

No

Kegiatan

Ya

Tidak

TB.

1

 

 

2

 

 

3

 

 

 

4

 

 

5

 

 

6

 

 

7

 

 

8

 

9

 

10

 

 

11

 

 

 

12

 

 

13

 

14

 

 

15

 

 

Apakah pelaksana membuat rencana kegiatan program puskesmas yang dilaksnakan di dalam dan digedung puskesmas.

 

Apakah pelaksana mengajukan usulan rencana kegiatan kepada penanggung jawab upaya dipuskesmasmas.

 

Apakah penanggung jawab upaya melaporkan rencana kegiatan pelaksana baik didalam dan diluar gedung puskesmas kepada kepala puskesmas.

 

Apakah kepala puskesmas menyetujui rencana yang diajukan oleh pelaksana dan penanggung jawab upaya.

 

Apakah pelaksana kegiatan melaksanakan kegiatan di dalam dan diluar gedung ouskkesmas sesuai dengan rencana yang dibuat.

 

Apakah pelaksana melaporkan semua hasil kegiatan program di desa dan di puskesmas pada penanggung jawab upaya setiap akhir bulan..

 

Apakah pelaksana melaporkan apabila terjadi masalah kaitanya dengan program puskesmas untuk perbaikan kinerja program dan pelayanan.

 

Apakah penanggung jawab upaya menerima laporan dari pelaksana

 

Apakah penanggung jawab upaya merekap laporan dari pelaksana

 

Apakah penanggung jawab upaya melaporkan hasil kegiatan  kepada kepala puskesmas

 

Apakah kepala puskesmas menerima laporan kegiatan bulanan dari penanggung jawab upaya dan menindaklanjuti apabila ada yang perluditindaklanjuti.

 

Apakah Penanggungjawab upaya meminta tandatangan kepala puskesmas

 

Apakah penanggungjawab upaya meminta nomor agenda surat keluar.

 

Apakah penanggungjawab upaya melaporkan hasil kegiatan ke DKK kabupaten

 

Apakah penanggungjawab upaya mengarsipkan laporan kegiatan yang dilaporkan.

 

 

 

 

Jumlah

 

 

 

 

 

CR: …………………………………………%.

 

 

………………………………

                                                                                           Pelaksana/ Auditor 

                                                                                                                 

 

 

                                                                                             (………………………………)

 

 

POSTINGAN POPULER